Perhitungan Pesangon yang Penting untuk Karyawan dan Pemilik Bisnis
Pengertian Pesangon
Perhitungan pesangon harus dilakukan dengan baik dan tepat. Pastikan tidak ada kesalahan penghitungan sedikitpun, karena ini terkait dengan kesejahteraan pekerja. Bahkan sebagai bentuk pertanggungjawaban perusahaan atas segala prestasi bawahan sebelumnya.
Pesangom sendiri adalah uang atau dana yang harus diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawan, sehubungan dengan berkahirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), bisa juga menjadi uang penghargaan selama masa kerja.
Karyawan yang Wajib Mendapatkan Pesangon
Jika ada karyawan wajib diberi pesangon oleh perusahaan, berarti juga ada yang tidak wajib. Salah satu karyawan yang boleh tidak diberi pesangon, ialah pekerja yang dipecat dengan tanpa hormat. Apalagi jika kasusnya adalah korupsi. Mana mungkin mendapatkan pesangon, justru mereka harus mengembalikan uang yang telah dikorup-nya.
Atas dasar itu, berikut ini akan dijelaskan tentang karyawan yang wajib mendapat pesangon, setelah itu akan dijelaskan cara perhitungan pesangon.
Baca juga : Mengetahui Unsur Unsur Pajak yang Berlaku di Indonesia
1. Karyawan Yang Pensiun
Karyawan yang pensiun, baik dini maupun memang sesuai regulasi, perusahaan wajib memberinya pesangon. Yang berbeda hanya nominalnya saja.
Jika pensiun dini karena sakit atau cacat, biasanya pesangonnya lebih sedikit. Karena sudah ada tunjangan yang lain. Sedangkan yang pensiun karena memang usianya sudah melewati masa aktif, maka pesangonnya tentu lebih tinggi. Karena tunjangan kerja bagi mereka sudah tidak ada.
2. Karyawan Yang Terkena PHK
Karyawan yang wajib mendapatkan pesangon selanjutnya ialah karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Jika tidak diberikan, berarti perusahaan sudah dzalim dan aniaya kepada para pekerjanya.
Karyawan terkena PHK tidak semata karena mereka tidak memiliki kualitas kerja yang bagus. Tetapi karena memang perusahaan dipaksa harus mengurangi karyawan. Bisa karena dana yang kecil atau karena profit usaha sedang mengalami penurunan.
Karena hal itu pihak perusahaan harus melepas beberapa karyawannya untuk menjaga keuangan perusahaan tetap stabil. Nah, jika ini yang dipilih, berarti karyawan yang kena PHK atau diberhentikan harus diberikan reward dalam bentuk pesangon. Jika tidak, mereka bisa merasa tidak dihargai. Padahal mereka juga ikut andil membesarkan perusahaan.
Dalam konteks ini, pemerintah juga memfasilitasi pekerja yang tidak mendapatkan pesangon pasca di PHK. Salah satu bentuknya ialah dengan lahirnya peraturan pemerintah tentang pekerja di Indonesia dan di luar negeri. Jadi jika menemukan kasusnya silakan dilaporkan saja ke bagian ketenagakerjaan.
Baca juga : Ingin Membangun Bisnis? Berikut Beberapa Tips Membangun Bisnis Plan
Cara Perhitungan Pesangon
Semua pemilik perusahaan pasti tahu kalau karyawan yang pensiun dan di PHK, wajib diberikan pesangon. Namun, terkadang pengusaha tidak begitu tahu perhitungan pesangon yang tepat. Sehingga pekerja merasa dirugikan karenanya.
Atas dasar itu, berikut ini akan dijelaskan cara perhitungan pesangon untuk karyawan pensiun dan kena PHK. Ini dia uraiannya yang lebih lengkap:
1. Perhitungan Pesangon Karyawan Pensiun
Ketika karyawan pensiun, pengusaha harus memberikan uang pesangon kepadanya dengan ketentuan sesuai pasal 167 UU No.13/2003. Dalam UU tersebut pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh berupa:
- Uang pesangon (UP)
- Uang penghargaan masa kerja (UPMK)
- Uang penggantian hak (UPH)
Teknik Penghitungan:
- UP = 2 x Gaji selama 9 bulan
- UPMK = 1x Gaji selama 10 bulan
- UPH = Sesuai Perjanjian kerja
2. Perhitungan Pesangon Karyawan Kena PHK
Sudah dijelaskan di depan, kalau karyawan kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka pihak perusahaan harus memberikannya uang pesangon yang ideal.
Sebagian besar rumus penghitungan pesangon karyawan PHK didasarkan pada masa kerjanya. Sedangkan minimal pesangon yang diberikan adalah satu bulan upah.
- Uang pesangon (UP)
- Uang penghargaan masa kerja (UPMK)
- Uang penggantian hak (UPH)
Teknik Penghitungan:
- Uang Pesangon (UP)
(-1 tahun) = 1 bulan upah
(1-2 tahun) = 2 bulan upah
(2-3 tahun) = 3 bulan upah dst
- Uang Penghargaan (UPMK)
(3-6 tahun) = 2 bulan upah
(6-9 tahun) = 3 bulan upah
(9-12 tahun) = 4 bulan upah dst
- Uang Penggantian Hak (UPH)
Sesuai Kesepakatan Kerja
Kesimpulan
Demikianlah perhitungan pesangon yang sudah tertuang di dalam regulasi pemerintah terkait ketenagakerjaan. Pihak pengusaha harus mematuhinya dengan memberikan upah pesangon yang layak kepada para pekerjanya untuk tercipta ketergantungan yang saling menguntungkan.
Anda juga harus mencatat seluruh penggajian karyawan Anda secara benar dan teliti pada pembukuan usaha Anda. Jangan sampai terdapat tunjangan atau biaya lain yang berhubungan denga penggajian karyawan yang luput dari pembukuan bisnis Anda.
Baca juga : Apa Itu Rasio Profitabilitas dalam Akuntansi? Mari Kenali Lebih Jauh
Untuk menghindari hal tersebut Anda bisa menggunakan Accurate Online untuk melakukan otomatisasi sistem penghitungan payroll dan perpajakan ke dalam pembukuan Anda secara mudah, untuk caranya Anda dapat melihatnya melalui artikel ini.
Accurate Online sendiri adalah software akuntansi berbasis cloud yang telah digunakan oleh lebih dari 300 ribu pengguna dari berbagai jenis bisnis. Memiliki fitur terlengkap dan harga terjangkau, telah membawa Accurate Online menjadi software akuntansi terpercaya di Indonesia dengan memenangkan Top Brand Award sejak tahun 2016 sampai sekarang.
Anda bisa mencoba menggunakan Accurate Online gratis selama 30 hari melalui link ini.
Wanita lulusan S1 Bisnis Manajemen yang sering membagikan berbagai ilmunya dalam bidang bisnis secara menyeluruh kepada masyarakat, mulai dari tips, ide bisnis, dan masih banyak lagi.