Sertifikat digital kini menjadi kebutuhan wajib bagi setiap pembayar pajak di Indonesia. Melalui aplikasi Coretax, Anda dapat mengajukan permohonan sertifikat digital atau kode otorisasi DJP dengan mudah dan cepat.
Sebagai platform administrasi perpajakan terbaru, Coretax menyediakan berbagai fitur untuk memudahkan proses pengajuan dokumen perpajakan secara online.
Perlu diketahui bahwa masa berlaku sertifikat elektronik adalah dua tahun sejak diterbitkan, sehingga Anda perlu memperpanjang secara berkala.
Saat ini, proses pengajuan dapat dilakukan kapan saja melalui website resmi Coretax dengan menggunakan NIK atau NPWP sebagai username.
Nah, dalam artikel kali ini, kita akan membahas langkah demi langkah cara mengajukan sertifikat digital beserta tips mengatasi kendala umum saat proses pengajuannya.
Apa itu kode otorisasi DJP atau sertifikat digital?
Sertifikat digital atau kode otorisasi DJP merupakan alat verifikasi dan autentikasi untuk melakukan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi dari Direktorat Jenderal Pajak.
Dokumen elektronik tersebut menjadi media penting dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan secara online.
Saat ini, tanda tangan elektronik terbagi menjadi dua kategori, yaitu tanda tangan elektronik tersertifikasi yang dibuat menggunakan sertifikat elektronik dari penyelenggara sertifikasi elektronik instansi atau non-instansi. Lalu, ada juga tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang dibuat menggunakan kode otorisasi DJP.
Baca juga: Coretax Administration System: Pengertian dan Manfaatnya
Cara mengajukan permohonan sertifikat digital atau kode otorisasi DJP di Coretax
Proses pengajuan sertifikat digital atau kode otorisasi DJP kini semakin mudah melalui aplikasi Coretax. Setiap wajib pajak dapat mengajukan permohonan secara online dengan mengikuti beberapa tahapan sederhana di bawah ini:
1. Siapkan akun Coretax
Pastikan Anda sudah memiliki akun yang terdaftar dengan NIK atau NPWP 16 digit sebagai username beserta kata sandi. Persiapkan juga dokumen identitas seperti KTP atau paspor dalam format digital untuk keperluan verifikasi.
2. Akses sistem Coretax
Buka laman resmi https://www.pajak.go.id/coretaxdjp dan masuk menggunakan akun Anda. Masukkan kode captcha lalu klik tombol Login.
3. Pilih menu permohonan
Setelah masuk ke dashboard, akses menu Portal (My Portal) kemudian pilih submenu “Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital”.
4. Isi formulir permohonan
Lengkapi formulir dengan data diri. Beberapa kolom akan terisi otomatis oleh sistem. Pilihlah tipe sertifikat sesuai kebutuhan:
- Sertifikat Elektronik Tersertifikasi (BRIN, Peruri, TekenAja)
- Sertifikat Elektronik Tidak Tersertifikasi (Kode Otorisasi DJP).
5. Verifikasi identitas
Lakukan selfie atau unggah foto KTP untuk verifikasi. Data akan dicocokkan dengan database Dukcapil. Pastikan pencahayaan ruangan Anda cukup dan pose wajah sesuai dengan foto KTP.
6. Kirim permohonan
Centang pernyataan kebenaran data dan klik tombol Submit. DJP akan memproses permohonan dan mengirimkan notifikasi melalui sistem jika disetujui.
Tips mengatasi kendala
Solusi validasi foto gagal:
- Sesuaikan pose dan raut wajah dengan foto KTP
- Pastikan pencahayaan memadai
- Gunakan koneksi internet yang stabil
- Coba perangkat atau browser berbeda
Sertifikat digital berlaku selama dua tahun sejak diterbitkan. Pastikan untuk mengajukan perpanjangan sebelum masa berlaku berakhir.
Baca juga: Cara Mudah Penghapusan NPWP Badan dan Pribadi Melalui Aplikasi Coretax
Penutup
Sertifikat digital atau kode otorisasi DJP menjadi syarat wajib bagi setiap pembayar pajak di Indonesia untuk melakukan tanda tangan elektronik pada dokumen perpajakan.
Melalui aplikasi Coretax, proses pengajuan sertifikat digital kini dapat dilakukan dengan mudah dan cepat secara online.
Proses pengajuan dimulai dengan login ke sistem Coretax menggunakan NIK atau NPWP 16 digit sebagai username.
Setelah masuk ke dashboard, akses menu Portal (My Portal) dan pilih submenu “Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital”.
Lengkapi formulir permohonan dengan data diri, pilih tipe sertifikat sesuai kebutuhan, dan unggah dokumen identitas untuk verifikasi.
Kabar baiknya, pengguna Accurate Online kini dapat mengintegrasikan data perpajakan mereka langsung ke Coretax.
Software akuntansi terpercaya ini memungkinkan Anda untuk mengekspor faktur penjualan dalam format .XML untuk digunakan dalam sistem Coretax.
Untuk panduan lengkap cara ekspor data dari Accurate Online ke Coretax, Anda dapat mengikuti tutorialnya di sini.
Accurate Online juga semakin lengkap dengan integrasi bersama Accurate POS untuk manajemen kasir digital dan program loyalitas pelanggan Bliss.
Kombinasi fitur ini menjadikan Accurate Online sebagai solusi lengkap untuk pengelolaan bisnis dan pelaporan pajak Anda.
Mulai kelola bisnis dan pajak Anda dengan lebih efisien. Coba Accurate Online gratis sekarang dengan klik gambar di bawah ini.
Referensi:
- Kurasi Manual Coretax 2024 – Permintaan Sertifikat Digital.pdf
- Cara Mengajukan Sertifikat Elektronik Coretax, Ini Tahapannya | kumparan.com
- Mudahkan Wajib Pajak, DJP Sediakan Fitur OTP Kirim SMS | Direktorat Jenderal Pajak
- Tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta penerbitan
- Jenis pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik persyaratan