Pengertian PJAP dan Hubungannya dengan Reformasi Sistem Perpajakan Indonesia

23 Sep 2020 | Ditulis oleh: Ibnu Ismail
Accurate Online sebagai PJAP dari DJP

Pengertian PJAP dan Hubungannya dengan Reformasi Sistem Perpajakan Indonesia

Seiring kemajuan teknologi, semua kini terasa mudah, termasuk untuk urusan pengelolaan pajak. DJP atau Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan transformasi menyeluruh dan lebih modern sejak Reformasi Perpajakan Jilid III yang dilakukan oleh 5 pilar sekaligus.

Kini pelayanan perpajakan sudah lebih baik, dengan dirilisnya (aplikasi) pelayanan pajak secara online seperti e-Faktur, e-Reg NPWP, DJP Online dan pihak ketiga sebagai PJAP.

Salah satu yang menjadi perhatian masyarakat adalah dengan hadirnya PJAP dari DJP. Kehadiran pihak ketiga dalam proses perpajakan masih banyak disangsikan, baik dari segi keamanan dan kredibilitasnya dalam penyampaian data oleh banyak orang. Terlebih data yang disampakan disini adalah data keuangan yang berisi informasi yang sangat sensitif. Namun apakah ketakutan ini sesuai dengan kenyataan?

Berikut adalah pembahasan dan pengertian lengkap PJAP dan hubungannya dalam reformasi sistem perpajakan di Indonesia.

Apa itu PJAP?

Dilangsir dari pajak.go.id, Pengertian Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan atau PJAP adalah pihak ketiga (biasanya pihak swasta) yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menyediakan jasa Aplikasi Perpajakan bagi Wajib Pajak dan dapat menyediakan jasa Aplikasi Penunjang bagi Wajib Pajak.

Biasanya PJAP menyelenggarakan layanan penyediaan aplikasi perpajakan seperti:

  • Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan;
  • Penyediaan aplikasi penerbitan dan penyaluran Bukti Pemotongan elektronik;
  • Penyelenggaraan e-Faktur Host-to-Host (H2H);
  • Penyediaan aplikasi pembuatan Kode Billing;
  • Penyediaan aplikasi Surat Pemberitahuan (SPT) dalam bentuk dokumen elektronik; dan
  • Penyaluran SPT dalam bentuk dokumen elektronik.

Beberapa Mitos Mengenai Layanan PJAP

Melakukan pelaporan pajak melalui PJAP tidak aman

Ini sepenuhnya salah. Jika suatu pihak telah ditunjuk oleh DJP untuk PJAP, berarti pihak tersebut sudah memenuhi kualifikasi keamanan dan layanan yang sesuai standar yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Beberapa kewajiban PJAP antara lain:

  • Menjamin kerahasiaan data pengguna layanan sesuai peraturan perundang-undangan;
  • Memenuhi ketentuan kualitas layanan sesuai dengan Standar Kualitas Layanan;
  • Menerapkan prinsip perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Menerapkan prinsip manajemen risiko;
  • Dalam hal Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan melakukan kerja sama dengan pihak lain, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan memiliki kewajiban untuk:
    • Memastikan keamanan dan kelancaran pemberian layanan perpajakan, termasuk dalam hal dilakukan melalui kerja sama dengan pihak lain;
    • Melakukan pengawasan secara berkala atas kinerja pihak lain yang bekerja sama dengan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan tersebut; dan
    • Bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang timbul atas penyediaan layanan yang diselenggarakan oleh pihak lain yang berkerja sama deng

Jika salah satu kewajiban diatas tidak terpenuhi maka pihak DJP berhak mencabut izin layanan PJAP dan melakukan pemutusan hubungan kerjasama.

Berdasarkan hal ini, dapat disimpulkan bahwa pelaporan pajak melalui PJAP memiliki keamanan yang baik dan sudah sesuai standar DJP atau Direktorat Jenderal Pajak.

Menggunakan layanan PJAP dikenakan biaya tambahan

Ini juga termasuk mitos yang menyesatkan dan sepenuhnya salah.

Untuk menggunakan layanan dasar perpajakan seperti e-filing, e-billing dan e-faktur, banyak PJAP yang tidak memungut biaya alias gratis. Biasanya, biaya dikenakan jika pengguna memerlukan fitur yang telah dikostumisasi oleh PJAP atau fitur premium lainnya.

Jadi, jika Anda adalah seorang wajib pajak yang hanya ingin melaporkan pajak melalui PJAP resmi, dipastikan Anda tidak mengeluarkan biaya sepeserpun.

Nilai penghitungan pengenaan pajak tidak sama dengan DJP online

Data yang ada pada database PJAP sama dengan data yang ada pada server DJP online. Kasus kesalahan data sangat kecil terjadi pada PJAP. Nilai penghitungan pengenaan pajak juga dipastikan sama dengan yang ada pada sistem DJP online.

Penggunaan PJAP sama dengan  DJP online yang menggunakan Self Assessment System dalam pelaporan dan penghitungan pajak. Sistem ini membuat wajib pajak adalah pihak yang berperan aktif dalam menghitung, membayar, dan melaporkan besaran pajaknya melalui platform yang telah disediakan, PJAP salah satunya.

Jadi, jika Anda merasa nilai pengenaan pajak pada PJAP tidak sama dengan yang Anda laporkan pada DJP online, bisa dipastikan Anda salah dalam memasukan data.

Baca juga: Jadikan Pembayaran Pajak Lebih Mudah dengan Proses e-Billing di Accurate Online

Lapor Pajak Kini Lebih Mudah dengan Accurate Online

Kini, urusan pajak badan usaha bisa Anda lakukan dengan lebih mudah dan cepat lewat Accurate Online.

Aplikasi akuntansi berbasis cloud ini sudah terintegrasi langsung dengan Pajak.io dan Pajak Express, dua platform pelaporan pajak resmi mitra DJP.

Dengan integrasi ini, Anda bisa menghitung, membuat kode billing, hingga melaporkan SPT langsung dari Accurate Online tanpa perlu berpindah aplikasi.

Semua proses pelaporan berjalan otomatis, aman, dan tetap sesuai dengan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak.

Keunggulan Mengelola Pajak dan Keuangan dengan Accurate Online:

  • Terintegrasi dengan Pajak.io & Pajak Express untuk proses e-Filing dan e-Billing yang praktis.
  • Data keuangan dan pajak tersimpan dalam satu sistem yang rapi dan terpusat.
  • Proses pembukuan, pelaporan, hingga analisis keuangan lebih efisien dengan sistem otomatis.
  • Akses mudah di mana saja dan kapan saja melalui cloud system yang aman.
  • Bukti pelaporan (BPE) dan histori transaksi tersimpan dengan baik dan mudah diunduh kapan pun dibutuhkan.

Dengan sistem self-assessment, wajib pajak tetap memiliki kendali penuh dalam menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya secara mandiri dan Accurate Online membantu Anda melakukannya dengan lebih cepat, akurat, dan efisien.

Baca juga: Belum Lapor Pajak Badan Usaha? Tenang, di Accurate Online Bisa!

Transformasi Digital untuk Bisnis dan Pajak yang Lebih Cerdas

Sebagai software akuntansi berbasis cloud, Accurate Online membantu pelaku usaha mengelola pembukuan, laporan keuangan, dan kewajiban pajak dalam satu platform terintegrasi.

Semua proses bisnis dari pencatatan transaksi hingga pelaporan pajak  bisa dilakukan dengan otomatis dan real-time.

Kini Anda bisa fokus mengembangkan bisnis tanpa perlu pusing mengatur administrasi keuangan dan perpajakan.

Nikmati kemudahan pembukuan, pelaporan pajak, dan pengelolaan bisnis hanya dalam satu aplikasi terpercaya yang sudah digunakan oleh ratusan ribu pebisnis di Indonesia. Coba Accurate Online gratis selama 30 hari!

ekonomi-keuanganfooter-copy
Promo aol

Download E-Book Peluang Bisnis Potensial 2025

Inilah 3 Peluang Bisnis yang Diprediksi Bersinar di 2025.

Ibnu Ismail
Berawal dari hobi berkembang hingga profesi, tak sekedar fokus menulis di bidang ekonomi dan keuangan, saat ini Saya juga menggeluti SEO dan SEM secara lebih mendalam.

Artikel Terkait