Apa itu Bill of Lading? Ini Pengertian Fungsi, dan Berbagai Jenisnya
Pada dasarnya, bill of lading adalah salah satu dokumen yang sangat penting dan harus dipersiapkan dalam kegiatan perdagangan internasional dengan menggunakan pengiriman jalur laut. Didalamnya berisi kontrak yang melibatkan pihak shipper atau pengirim dengan pihak consignee atau penerima beserta kargo pengangkut barang itu sendiri.
Fungsi dokumen ini ini adalah memastikan muatan barang yang dikirim oleh pihak shipper benar-benar akan diangkut ke atas kapal sampai ke pelabuhan negara tujuan.
Lantas, apa saja isi yang tertuang di dalam dokumen ini? ada berapa jenis yang biasanya digunakan di dalam kontrak pengangkutan barang? Temukan jawabannya dengan membaca artikel tentang bill of lading di bawah ini hingga selesai.
Daftar Isi
Apa itu Bill of Lading?
Dokumen bill of lading ini sebenarnya tidak hanya bisa digunakan untuk kegiatan perdagangan internasional saja, tapi juga bisa digunakan untuk kegiatan pengiriman dalam negeri.
Surat dokumen ini adalah surat kontrak perjanjian yang dibuat oleh pihak maskapai pelayaran yang mana didalamnya ditangani oleh pihak pengirim atau pihak perusahaan jasa forwarding bila pengirim menggunakan jasa freight forwarding. Dokumen tersebut nantinya digunakan untuk mengangkut barang.
Secara garis besar, di dalam surat ini terdapat informasi bahwa pihak maskapai pelayaran sudah menerima barang dari pihak shipper yang selanjutnya akan dikirim ke pelabuhan tujuan sesuai dengan isi dari surat itu sendiri.
Nah, beberapa informasi yang terdapat di dalam dokumen ini adalah nama pengirim, nama kapal pengirim, data muatan, pelabuhan bongkar, rincian freight, cara pembayaran, dan juga nama consignee (Penerima Barang).
Sederhananya, bill of lading adalah surat perjanjian pengangkutan barang yang di dalamnya melibatkan pihak pengirim, pihak pengangkut, dan pihak penerima. Data yang terdapat di dalam dokumen ini adalah data yang telah diisi oleh pihak pengirim dengan berdasarkan barang yang sudah masuk ke dalam container.
Baca juga: CIF Adalah: Pengertian dan Perbedaannya dengan FOB
Fungsi Bill of Lading
Setidaknya terdapat tiga fungsi utama dari dokumen bill of lading, yakni:
1. Sebagai Tanda Terima Barang Atau Muatan
Dokumen ini memiliki fungsi tanda terima yang menyatakan bahwa berbagai barang yang dikirim sudah dimuat di atas kapal. Artinya, barang yang dikirim oleh pihak pengirim sudah diangkut dan berada di dalam kapal serta sudah meninggalkan pelabuhan asal.
2. Sebagai Dokumen Kepemilikan
Fungsi kedua dari bill of lading adalah sebagai dokumen kepemilikan suatu barang. Pemegang dokumen ini adalah pihak yang sudah disebutkan di dalam dokumen itu sendiri.
Hal inilah yang menjadi landasan bahwa dokumen tersebut dimiliki oleh pihak pemilik dan sekaligus pengirim dari barang tersebut.
Dengan adanya dokumen ini, maka pihak penerima barang yang sudah tercatat di dalam dokumen tersebut bisa mengakui bahwa dirinyalah pemilik barang tersebut dengan cara menunjukkan identitas dirinya kepada petugas.
3. Sebagai Kontrak Pengangkutan
Bill of lading juga berfungsi sebagai kontrak pengangkutan barang dari pihak pengirim dan pihak pengangkut. Untuk itu, biasanya di dalam dokumen ini terdapat pernyataan bahwa barang yang akan diangkut di atas kapal tersebut sampai hingga alamat tujuan.
Baca juga:Â Pengertian Ekspor dan Impor: Tujuan, Manfaat, dan Komoditasnya
Jenis-Jenis Bill of Lading
Bill of lading bisa kita bagi menjadi lima jenis, yaitu:
1. Shipped Bill of Lading
Dokumen ini adalah dokumen yang menunjukkan bahwa barang sudah dimuat di atas kapal. Shipped bill of lading ini tidak ditandatangani, namun akan diberikan pada pihak pengirim.
2. Received for Shipment Bill of Lading
Jenis dokumen ini digunakan oleh maskapai pelayaran atau perusahaan saat barang dari pengirim sudah berada di gudang pelayaran atau berada di tempat pengawasan ICD (inland container depot).
3. Through Bill of lading
Dokumen ini digunakan untuk muatan transshipment atau pindah kapal, yang mana pihak pengangkut pertama akan bertanggung jawab untuk pengangkutan melalui pengangkutan kedua melalui perwakilannya. Lalu barang akan dibongkar terlebih dahulu untuk diangkut di atas kapal dengan pengangkut kedua sampai barang tersebut tiba di pelabuhan tujuan.
4. Combined Transport Bill of Lading
Dokumen ini adalah dokumen yang menangani pengangkutan barang dengan menggunakan lebih dari satu jenis angkutan. Pada dokumen ini akan disebutkan jenis transportasi yang akan mengambil barang di tempat pelabuhan dan akan membawa barang tersebut hingga tempat tujuan.
5. Groupage Bill of Lading
Jenis dokumen ini akan digunakan oleh pihak forwarder dengan cara mengumpulkan beberapa jenis barang dari beberapa shipper, dan selanjutnya perusahaan forwarding tersebut akan mengirimkan barang menjadi satu.
Biasanya, dokumen ini digunakan saat barang akan dikirim dengan menggunakan metode LCL atau less than container. Perusahaan pelayaran atau pengangkut akan memberikan dokumen ini pada perusahaan forwarding.
Lalu, perusahaan forwarding tersebut akan memberikan dokumen tersebut pada setiap pengiriman barang yang sudah menggunakan jasa pengirimannya.
Baca juga: Incoterms Adalah: Pengertian, Tujuan, dan Jenisnya dalam Kegiatan Ekspor-Impor
Penutup
Demikianlah penjelasan singkat dari kami tentang bill of lading. Jadi, bill of lading adalah surat perjanjian pengangkutan barang yang di dalamnya melibatkan pihak pengirim, pihak pengangkut, dan pihak penerima.
Dalam kegiatan pengiriman barang ini, tentunya perusahaan pengirim atau perusahaan penerima harus bisa mencatat kegiatan pengiriman barang tersebut dengan baik, dan diperlukan pengelolaan dana yang tepat agar bisa mendukung kegiatan pengiriman barang tersebut.
Tidak lupa, dana yang digunakan untuk kegiatan pengiriman barang tersebut harus dicatat secara rapi di dalam laporan arus kas keuangan perusahaan dan dipindahkan di dalam laporan keuangan agar nantinya bisa dijadikan bahan yang akurat dalam mengambil perusahaan.
Nah, untuk memudahkan perusahaan dalam melakukan kegiatan pencatatan keuangan atau mengelola keuangan dengan baik, saat ini sudah ada software akuntansi seperti Accurate Online.
Dengan Accurate Online, maka laporan arus kas dan 200 laporan keuangan lainnya akan tercatat secara otomatis, cepat dan akurat. Selain itu, fitur yang lengkap di dalamnya pun akan membantu operasional bisnis berjalan lebih efisien.
Penasaran? Buktikan sekarang juga dengan mencoba Accurate Online selama 30 hari gratis melalui tautan gambar di bawah ini.