Hak Merek Adalah: Pengertian dan Peran Pentingnya Dalam Suatu Bisnis
Brand atau merek adalah suatu identitas yang membedakan suatu perusahaan dari kompetitor lainnya. Merek juga membuat bisnis menjadi lebih dikenal oleh konsumen. Untuk itu, brand harus bisa dilindungi agar tidak menyebabkan masalah besar di masa depan. Nah, hak merek adalah salah satu instrumen yang mampu melindungi bisnis Anda.
Nah, dalam kesempatan kali ini, mari kita mengenal lebih dalam tentang hak merek dan peran pentingnya untuk bisnis Anda.
Pengertian Hak Merek Adalah
Dari kacamata hukum, merek adalah suatu tanda yang mampu menampilkan grafis berupa nama, logo, huruf, angka, kata, susunan warna dalam dua dimensi atau tiga dimensi, hologram, suara, atau kombinasi antara dua atau lebih unsur tersebut yang mampu membedakan suatu produk barang atau jasa yang dibuat oleh individu atau badan hukum di dalam kegiatan perdagangan.
Sebelumnya, kita telah bahas bahwa merek adalah identitas dari suatu bisnis. Selain bisa dijadikan sebagai pembeda, merek juga bisa dijadikan sebagai instrumen yang mampu mewakili suatu perusahaan.
Untuk itu, eksistensi dan juga bentuk komunikasi pada merek menjadi faktor penentu dalam memasarkan suatu produk barang atau jasa.
Karena merek memiliki peran penting, maka menjadi wajar bila merek harus dilindungi melalui badan hukum dengan instrumen hak merek.
Hak merek adalah hak eksklusif untuk pemilik merek yang sudah terdaftar dalam menggunakan mereknya dalam aktivitas perdagangan produk barang atau jasa, sesuai dengan kelas dan juga jenis produk barang atau jasa.
Di dalam Pasal 2 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2016 terkait Merek dan Indikasi Geografis sudah dijelaskan bahwa merek yang dilindungi adalah berupa logo, gambar, kata, nama, angka, huruf, susunan warna dua dimensi atau tiga dimensi, hologram, suara, atau gabungan dari dua atau lebih unsur tersebut guna membedakan barang atau jasa yang dibuat oleh individu atau perusahaan dalam kegiatan perdagangannya.
Dengan memiliki hak merek, maka suatu perusahaan mempunyai kebebasan dalam menggunakan merek tersebut untuk kepentingan komersial, dan juga memiliki hak untuk melarang pihak lain dalam menggunakan merek tersebut untuk kelas dan juga jenis produk barang atau jasa yang sejenis.
Contoh sederhananya adalah bila Anda adalah pemilik merek resmi untuk kedai kopi bernama Senja Kenangan. Maka Anda memiliki hak untuk melarang kedai kopi laing yang menggunakan nama Senja Kenangan.
Tapi, Anda tidak bisa melarang bila ada orang atau kelompok lain yang ingin membuka suatu toko make up dengan merek Senja Kenangan.
Baca juga: Persero Adalah: Pengertian, Ciri-ciri, Kelebihan dan Kekurangannya
Mengapa Hak Merek Penting Bagi Bisnis?
Logo, nama usaha, dan juga produk pada dasarnya adalah suatu kekayaan intelektual yang harus memperoleh pengakuan dan juga perlindungan. Untuk bisa melindungi nama usaha, logo dan juga aset penting lainnya di dalam suatu bisnis, maka Anda disarankan untuk mengajukan pendaftaran hak merek.
Hal tersebut mampu mengurangi keyakinan akan adanya perusahaan atau individu lain yang menyontek produk ataupun kekayaan intelektual bisnis Anda. Sehingga, mampu memberikan Anda posisi yang lebih tinggi daripada kompetitor lainnya.
Selain itu, mendaftarkan suatu hak merek juga mampu memberikan berbagai manfaat. Anda akan merasa lebih mudah mendapatkan pendanaan dari kompetitor.
Perlu Anda ketahui, sebelum melakukan investasi pada suatu perusahaan, setiap investor tidak hanya melihat laporan keuangan perusahaan tersebut saja, namun juga menilai kepemimpinan dari pemilik perusahan dan menilai signifikansi merek atau brand tersebut di dalam pandangan masyarakat.
Jadi, hak merek adalah salah satu kekayaan intelektual yang mampu memberikan nilai atau valuasi lebih jauh dari perusahaan itu sendiri apabila bisa dikelola dengan tepat.
Sehingga, akan banyak sekali suatu perusahaan yang menjual mereknya tanpa harus menjual seluruh perusahaannya. Contoh sederhana nya adalah merek teh SariWangi yang beberapa tahun lalu sempat viral.
Siapa yang Berhak Mengajukan?
Pihak yang memiliki hak untuk mengajukan hak merek adalah pemohon hak dari mereknya sendiri. Karena, merek lah yang mempunyai legal standing untuk hal tersebut. Jadi, tanpa dilengkapi surat kuasa khusus, maka Anda tidak akan bisa mendaftarkan merek hasil dari ciptaan pihak lain.
Perlu Anda garis bawahi bahwa suatu merek akan bebas untuk digunakan oleh siapa saja sampai nantinya ada pihak yang mendaftarkan merek tersebut pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
Oleh karena itu, di dalam pendaftaran suatu hak merek, terdapat istilah first to file, yakni hak merek yang bisa diperoleh oleh siapa saja yang mengajukan suatu permohonan terlebih dahulu selama hak merek tersebut tidak melanggar aturan undang-undang yang berlaku.
Cara Mendaftarkan Hak Merek
Pendaftaran suatu hak merek memiliki proses dan memakan waktu yang lama. Agar Anda bisa mempunyai gambaran yang jelas, maka berikut ini adalah cara dan juga syarat yang harus Anda ketahui untuk mendapatkan hak merek.
Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah mengajukan pendaftaran pada Dirjen HKI. Permohonan ini dibuat dengan rangkap dua dan menggunakan bahasa Indonesia menggunakan suatu formulir permohonan yang sudah disediakan.
Di dalam permohonan tersebut, beberapa hal yang sebaiknya Anda cantumkan adalah:
- Tanggal, bulan, dan tahun permohonan dibuat
- Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon hak merek
- Nama lengkap dan alamat pemegang surat kuasa hanya bila diperlukan
- Warna-warna jika merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna tertentu khusus.
- Nama negara dan tanggal permintaan hak merek yang pertama kali dalam hal permohonan yang diajukan dengan Hak Prioritas
- Kelas produk barang atau jasa dan uraian jenis produk barang atau jenis kuasanya.
Adapun beberapa dokumen yang harus selalu Anda perhatikan adalah:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi akta pendirian badan hukum yang sebelumnya sudah disahkan oleh notaris
- Fotokopi surat peraturan kepemilikan bersama
- Surat kuasa khusus
- Tanda biaya pembayaran permohonan hak merek
- 10 helai label merek atau etiket merek
- Surat pernyataan yang isinya adalah bahwa merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah murni milik Anda
Dalam hal ini, etiket atau label merek adalah contoh yang memvisualisasikan merek Anda. Jika merek Anda berwujud tiga dimensi, maka lemparkanlah bentuk dari karakteristik merek tersebut, yaitu gambar yang bisa dilihat dari depan, belakang atas, bawah, dan samping.
Bila itu berupa suara, maka label merek yang dilampirkan adalah berupa suatu notasi dan juga rekaman suara.
Untuk hal biaya, maka tergantung dari kelas produk barang atau jasa yang didaftarkan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019, tarif pendaftaran merek jenis UMKM adalah Rp500.000 secara online, dan bila Offline adalah Rp600.000.
Sedangkan untuk usaha selain UMKM atau umum, tarifnya adalah Rp1.800.000 bila online, dan Rp2.000.000 bila offline. Berdasarkan tarif tersebut, bisa kita lihat bahwa pendaftaran secara online lebih murah daripada offline. Untuk itu, daftarkanlah merek Anda secara online.
Setelah permohonan pendaftaran merek sudah diajukan, maka pihak Dirjen HKI nantinya akan melakukan pemeriksaan formalitas dan juga substantif. Di dalam tahap pemeriksaan formalitas, nantinya seluruh persyaratan Anda akan diperiksa.
Bila terdapat kekurangan, maka pihak Dirjen HKI akan memberikan kesempatan pada Anda untuk bisa melengkapinya.
Bila sudah lolos pemeriksaan formalitas, maka selanjutnya adalah pemeriksaan substantif. Dalam tahap ini, maka permohonan Anda nantinya akan diperiksa untuk bisa memastikan bahwa Anda tidak menyalahi peraturan yang sudah ditetapkan.
Setelah pemeriksaan substantif selesai, permohonan pendaftaran Anda bisa saja ditolak dengan berbagai alasan seperti yang sudah tercantum di dalam Pasal 20 ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2016 terkait Merek dan juga indikasi geografis. Untuk itu, sebaiknya lakukanlah riset merek sebelum Anda mendaftarkannya.
Cara melakukan riset merek adalah dengan mengunjungi laman resmi pdki-indonesia.dgip.go.id guna memastikan merek yang akan Anda daftarkan belum terdaftar.
Jangka Waktu Berlakunya Hak Merek
Hak merek memiliki batas jangka waktu yang sudah ditetapkan oleh undang-undang. Biasanya, masa berlaku hak merek adalah 10 tahun semenjak tanggal penerimaan. Tapi, jangka waktu ini masih bisa diperpanjang 10 tahun kemudian.
Tujuan dari adanya pembatasan jangka waktu ini adalah guna memastikan bahwa merek yang didaftarkan masih aktif dan diperdagangkan.
Berdasarkan Pasal 36 UU nomor 20 tahun 2016 terkait Merek dan Indikasi Geografis Sudah dijelaskan bahwa permohonan perpanjangan merek akan disetujui bila merek tersebut masih digunakan pada barang atau jasa seperti yang sudah dicantumkan pada merek tersebut.
Bila tidak bisa terpenuhi, maka Dirjen HKI memiliki wewenang untuk menolak permohonan merek.
Baca juga: Initial Public Offering (IPO) Adalah: Proses dan Alasan Perusahaan Memilih IPO
Penutup
Demikianlah penjelasan lengkap tentang hak merek dan peran pentingnya untuk suatu bisnis. Bila Anda baru memulai suatu bisnis, maka proses pendaftaran hak merek akan sangat disarankan karena mampu memberikan manfaat ekonomi dan juga perlindungan hukum.
Untuk itu, segeralah untuk melakukan pendaftaran merek dagan Anda melalui cara yang sudah dijelaskan sebelumnya.
Selain itu, sediakanlah anggaran keuangan yang tepat untuk proses permohonan hak merek. Sehingga tidak mengganggu kondisi keuangan Anda untuk anggaran lainnya.
Nah, agar lebih mempermudah Anda dalam melakukan anggaran keuangan atau proses akuntansi lainnya, maka Anda bisa menggunakan software akuntansi dari Accurate Online.
Selain mampu membantu Anda dalam melakukan anggaran keuangan, aplikasi ini juga akan membantu Anda dalam memperoleh laporan keuangan, laporan arus kas, laporan perubahan modal, laporan laba rugi, atau laporan keuangan lain dengan mudah.
Karena, aplikasi ini sudah dilengkapi dengan tampilan dashboard yang mudah dipahami oleh orang awam sekalipun.
Tertarik? Anda bisa buktikan sendiri dengan mencoba Accurate Online secara gratis selama 30 hari melalui tautan gambar berikut ini:
Wanita lulusan S1 Bisnis Manajemen yang sering membagikan berbagai ilmunya dalam bidang bisnis secara menyeluruh kepada masyarakat, mulai dari tips, ide bisnis, dan masih banyak lagi.