Saat ingin memulai usaha, memilih bentuk badan usaha adalah salah satu keputusan penting di awal. Banyak pelaku UMKM masih bingung dalam menentukan bentuk usaha yang cocok.
Supaya tidak asal pilih, yuk kenali berbagai jenis badan usaha yang berlaku di Indonesia.
Secara umum, badan usaha adalah kesatuan hukum dan ekonomi yang didirikan untuk menjalankan usaha dengan tujuan memperoleh laba.
Badan usaha bisa berbentuk perseorangan atau kelompok, bisa berbadan hukum maupun tidak. Tiap bentuk punya ciri khas, syarat pendirian, dan tanggung jawab berbeda.
Jenis-jenis badan usaha di Indonesia
1. Badan usaha perorangan
Jenis badan usaha ini dimiliki dan dikelola oleh satu orang. Cocok buat pelaku UMKM yang baru mulai dan belum butuh banyak struktur.
Usaha perorangan tidak memerlukan akta pendirian atau pengesahan dari notaris. Biasanya cukup pakai NIB (Nomor Induk Berusaha) lewat OSS. Contohnya warung makan, jasa cuci motor, hingga toko kelontong.
Kelebihan dari bentuk ini adalah mudah dijalankan dan biaya awal relatif rendah. Tapi, pemilik bertanggung jawab penuh atas utang dan kewajiban usaha. Jadi kalau ada risiko, bisa menyangkut harta pribadi juga.
2. Firma (Fa)
Firma adalah jenis badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan dijalankan atas dasar kepercayaan. Tiap anggota punya hak mengelola dan bertanggung jawab penuh terhadap jalannya usaha.
Jenis badan usaha ini banyak dipakai dalam bidang jasa seperti konsultan hukum, notaris, atau akuntan publik. Karena setiap anggota bertindak atas nama firma, maka komitmen antar partner harus jelas dan kuat.
Pendirian firma membutuhkan akta notaris dan harus didaftarkan di Kemenkumham. Meski belum berbadan hukum, firma diakui secara sah.
Baca juga: Perusahaan Ekstraktif, Salah Satu Badan Usaha yang Fokus Mengelola SDA
3. Persekutuan Komanditer (CV)
CV adalah salah satu jenis badan usaha yang cukup populer di kalangan UMKM. Didirikan oleh dua pihak, yaitu sekutu aktif (pengelola) dan sekutu pasif (penyetor modal), seperti yang dilansir dari Wikipedia.
CV tidak berbadan hukum, tapi lebih kuat secara legal dibanding usaha perorangan. Sekutu aktif bertanggung jawab langsung terhadap pengelolaan dan risiko usaha. Sedangkan sekutu pasif tidak ikut campur dalam operasional, hanya menanamkan modal.
CV cocok untuk UMKM yang sudah berkembang dan butuh tambahan modal dari pihak luar. Proses pendiriannya juga relatif mudah dan tidak memerlukan modal besar.
4. Perseroan Terbatas (PT)
Dilansir dari Wikipedia, Perseroan Terbatas atau PT adalah jenis badan usaha berbadan hukum yang modalnya terdiri dari saham. Pemilik saham disebut pemegang saham dan tanggung jawabnya terbatas sebesar modal yang disetor.
PT terbagi menjadi duam yaitu PT Perorangan dan PT Reguler. PT Perorangan ditujukan untuk UMKM, cukup dengan satu pendiri dan modal awal kecil. Cocok buat pelaku usaha mikro yang ingin legalitas lebih lengkap.
PT Reguler biasanya untuk skala usaha yang lebih besar dan memiliki beberapa pemegang saham. Pendirian PT harus melalui notaris dan disahkan oleh Kemenkumham.
5. Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang didirikan oleh sekelompok orang dengan asas kekeluargaan dan tujuan bersama. Laba yang diperoleh dibagi sesuai partisipasi anggota.
Koperasi bisa berbentuk koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, atau koperasi konsumen. Bentuk ini cocok untuk pelaku UMKM yang ingin mengembangkan usaha secara kolektif dan saling menguatkan.
Koperasi wajib memiliki minimal 9 anggota dan harus mendaftarkan akta pendirian ke Kemenkumham serta Dinas Koperasi setempat.
6. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah. Contoh BUMN antara lain PLN, Pertamina, dan Bank Mandiri.
Meskipun tidak langsung relevan untuk pelaku UMKM, mengenal jenis ini penting untuk memahami mitra usaha atau peluang kerjasama di kemudian hari.
7. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
BUMD adalah badan usaha yang didirikan oleh pemerintah daerah untuk mengelola potensi daerah. Contohnya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Seperti BUMN, BUMD bukan bentuk usaha untuk pelaku UMKM, tapi bisa menjadi rekanan dalam kegiatan usaha lokal.
8. Yayasan dan Organisasi Sosial
Meski bukan bertujuan mencari laba, yayasan sering memiliki unit usaha mandiri untuk mendanai kegiatan sosialnya. Bentuk ini cocok untuk pengusaha sosial atau pelaku UMKM yang ingin memberi dampak sosial.
Yayasan memiliki struktur organisasi tetap, dan perlu akta pendirian serta pengesahan dari Kemenkumham.
Perbedaan badan hukum dan non-badan hukum
Dalam dunia usaha, penting sekali membedakan antara badan usaha berbadan hukum dan non-badan hukum.
Badan hukum seperti PT dan Koperasi memiliki kepribadian hukumnya sendiri. Artinya, usaha bisa bertanggung jawab atas namanya sendiri, terpisah dari pemilik.
Sementara badan usaha non-badan hukum seperti CV, firma, dan usaha perorangan, tidak memiliki entitas hukum sendiri. Segala risiko dan tanggung jawab tetap melekat pada pemilik atau pengelola.
Mana yang cocok untuk UMKM?
Pemilihan jenis badan usaha tergantung kebutuhan, skala bisnis, dan rencana jangka panjang. Kalau baru mulai dan pengelola hanya satu orang, usaha perorangan atau PT Perorangan bisa jadi pilihan tepat.
Kalau Anda ingin bekerja sama dengan partner, bisa pilih CV atau firma. Kalau tujuannya kolektif dan kekeluargaan, koperasi bisa juga Anda jadi pilihan.
Yang penting, sesuaikanlah dengan kapasitas dan tujuan usaha. Tidak perlu ikut-ikutan orang lain. Fokus pada struktur yang bisa mendukung pertumbuhan bisnis secara stabil.
FAQ seputar jenis badan usaha
Q: Apa bentuk badan usaha paling mudah untuk UMKM?
A: Usaha perorangan dan PT Perorangan karena syaratnya sederhana dan bisa dikelola sendiri.
Q: Apakah CV dan PT bisa dimiliki oleh orang asing?
A: PT bisa, tergantung jenis usaha dan nilai investasi. CV umumnya hanya untuk WNI.
Q: Perbedaan utama antara PT dan CV?
A: PT berbadan hukum dan pemiliknya bertanggung jawab sebatas modal. CV tidak berbadan hukum dan tanggung jawabnya lebih besar.
Q: Apakah usaha rumahan harus punya badan usaha?
A: Tidak wajib, tapi punya legalitas usaha bisa bantu akses perizinan dan pembiayaan.
Q: Apakah koperasi hanya untuk kelompok besar?
A: Tidak. Asal ada 9 anggota dan tujuan bersama, koperasi bisa didirikan bahkan dalam skala kecil.
Baca juga: Mengenal Berbagai Jenis Legalitas Usaha di Indonesia
Penutup
Kalau bentuk badan usaha sudah dipilih, saatnya mulai mencatat semua aktivitas bisnis dengan rapi. Di sinilah Accurate Online bisa jadi andalan.
Accurate Online adalah software akuntansi berbasis cloud untuk UMKM dari berbagai jenis badan usaha. Mau itu usaha perorangan, CV, PT, koperasi, atau yayasan, semua bisa dikelola dengan mudah.
Sistem ini sudah terintegrasi dengan aplikasi kasir digital Accurate POS dan juga program loyalitas pelanggan Bliss. Jadi kalau Anda punya toko atau hotel, semua transaksi bisa otomatis tercatat ke dalam laporan keuangan.
Mau coba tanpa komitmen? Anda bisa gunakan Accurate Online secara gratis sekarang juga. Klik gambar di bawah untuk mulai trial:
Referensi: