Konsolidasi Adalah: Ini Pengertian dan Bedanya Dengan Merger Serta Akuisisi

oleh | Apr 18, 2022

source envato.

Konsolidasi Adalah: Ini Pengertian dan Bedanya Dengan Merger Serta Akuisisi

Konsolidasi adalah salah satu kata yang banyak digunakan dalam berbagai bidang. Contohnya dalam dunia sosiologi, konsolidasi adalah suatu tingkat penguatan masyarakat karena di dalamnya terdiri dari berbagai jenis elemen, seperti etnis, ras, agama, dan lain sebagainya.

Sedangkan dalam dunia akuntansi, konsolidasi adalah menggabungkan laporan keuangan antara perusahaan induk dan anak perusahaan. Konsepnya akan jauh berbeda bila diterapkan dalam bisnis, terutama perusahaan.

Lantas, apa yang dimaksud dengan konsolidasi? Ini pengertian dan bedanya dengan merger dan juga akuisisi.

Arti Konsolidasi Adalah

Secara umum, konsolidasi adalah suatu kegiatan atau proses untuk memperkuat, menyatukan dan memperteguh hubungan yang dilakukan antar dua kelompok atau lebih, sehingga nantinya akan terbentuk suatu persatuan yang lebih kuat.

Tujuan dilakukannya konsolidasi ini adalah agar bisa mempersatukan setiap elemen yang mempunyai kesamaan tertentu, seperti agama, asal daerah, ataupun kelompok yang memiliki tujuan yang sama.

Sebenarnya, istilah konsolidasi ini banyak digunakan di berbagai bidang kehidupan, seperti bisnis, sosial, akuntansi, dan lain sebagainya. Nah, berikut ini adalah beberapa istilah penggunaan konsolidasi di beberapa bidang:

  • Konsolidasi dalam bisnis, adalah peleburan dua atau lebih perusahaan menjadi anak perusahaan baru yang bisa mengambil alih seluruh hak dan kewajiban dari setiap perusahaan yang dipersatukan tersebut.
  • Konsolidasi dalam akuntansi, adalah menggabungkan laporan seluruh aset, kewajiban, ekuitas, dan operasional dalam satu perusahaan induk dan perusahaan anak di satu laporan keuangan.
  • Konsolidasi dalam sosiologi, adalah bentuk penguatan keanggotaan masyarakat dalam kelompok sosial yang didalamnya terdiri dari berbagai jenis elemen, mulai dari suku, status sosial, agama, gender, dan lain sebagainya.

Jadi, konsolidasi adalah suatu kegiatan yang dilakukan agar bisa memperkuat, mempersatukan dan memperteguh atau menggabungkan beberapa elemen menjadi satu.

Baca juga: Pengertian Identifikasi, Bentuk, dan Prosesnya dalam Bisnis

Arti Konsolidasi Menurut Para Ahli

Agar kita bisa lebih memahami pengertian konsolidasi, maka kita bisa merujuk pada beberapa pendapat para ahli di bawah ini:

1. Roman Nurbawa

Roman Nurbawa menjelaskan bahwa konsolidasi adalah pembubaran dua atau lebih perusahaan yang selanjutnya akan digantikan dengan perusahaan baru yang dalam hal finansial mampu mengambil alih seluruh aset yang dimiliki oleh perusahaan yang sudah dibubarkan tersebut.

2. Rudi Prasetya

Rudi Prasetya mengatakan bahwa konsolidasi adalah pembubaran dua atau lebih perusahaan dan menggantinya dengan sebuah perusahaan yang baru. Setiap perusahaan yang dibubarkan ini akan dilebur menjadi satu perusahaan.

3. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, konsolidasi adalah meleburnya dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan yang memiliki satu visi yang sama.

4. Peraturan Pemerintah

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 28 tahun 1999, konsolidasi adalah upaya penggabungan dua bank atau lebih dengan mendirikan bank baru dan membubarkan bank lama tanpa lebih dulu melakukan likuidasi.

Baca juga: Ide Bisnis Parcel Lebaran yang Unik untuk Lebaran

Ciri-Ciri Konsolidasi

Terdapat beberapa ciri khusus dari konsolidasi yang bisa membedakannya dengan proses penggabungan perusahaan dengan cara lain. Nah, berikut ini adalah beberapa ciri-ciri dari konsolidasi.

  1. Adanya penggabungan atau peleburan dari dua perusahaan atau lebih dengan membuat perusahaan baru.
  2. Perusahaan lama akan dibubarkan tanpa adanya proses likuidasi.
  3. Perusahaan baru hasil penggabungan perusahaan harus mempunyai status badan hukum yang baru.
  4. Rancangan konsolidasi dan juga konsep akta konsolidasi harus terlebih dulu disepakati oleh RUPS di setiap perseroan.
  5. Seluruh pasiva dan aktiva perusahaan akan secara otomatis pindah ke perusahaan baru.
  6. Bila akta konsolidasi sudah disepakati oleh seluruh RUPS, maka akan dituangkan ke dalam konsolidasi yang dibuat di hadapan para notaris dengan menggunakan bahasa Indonesia.
  7. Perusahaan baru yang tercipta dari adanya kegiatan konsolidasi akan memiliki badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan hukum terkait perusahaan yang meleburkan diri tanpa adanya proses likuidasi.

Baca juga: Mall Tutup, Ternyata Ini Alasannya

Contoh Perusahaan Konsolidasi

Berdasarkan penjelasan di atas, bisa kita tarik kesimpulan bahwa konsolidasi adalah dua perusahaan ataupun lebih yang bergabung bubar dengan alasan hukum dan akan diganti dengan perusahaan baru walaupun perusahaan baru tersebut mengambil alih seluruh hak aset dan kewajiban dari perusahaan lama.

Nah, beberapa contoh perusahaan hasil konsolidasi adalah sebagai berikut:

  • Bank Mandiri, hasil konsolidasi dari 4 bank, yakni Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Ekspor Impor Indonesia (Bank Exim), dan Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo).
  • SmartFren, hasil konsolidasi dari perusahaan PT Smart Telecom (Smart) dan PT Mobile-8 Telecom, Tbk, (Mobile-8)
  • Indonesian Professional Reinsurer (IPR), hasil dari dilakukannya konsolidasi dari PT Reasuransi Internasional Indonesia (Reindo), PT Reasuransi Nasional Indonesia (Nas Re), PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugu REI) dan juga PT Maskapai Reasuransi Indonesia (Marein).

Baca juga: Intuisi Adalah: Ini Dampaknya dalam Pengambilan Keputusan Bisnis

Perbedaan Dasar Merger, Akuisisi, dan Konsolidasi

1. Status Perusahaan

Dalam prosedur merger, maka perusahaan yang mendapatkan permintaan penggabungan akan tetap eksis dan bisa beroperasi seperti biasanya, sedangkan perusahaan yang menggabungkan diri akan bubar tanpa adanya proses likuidasi.

Sedangkan dalam proses konsolidasi, perusahaan yang meleburkan diri akan membubarkan perusahaan tanpa adanya perusahaan likuidasi. Tapi, perusahaan baru hasil penggabungan harus mendapatkan status badan hukum baru dari Menteri Hukum dan HAM, dan juga harus menerapkan berbagai kebijakan baru, lengkap dengan legalitas bisnis lainnya.

Berbeda dengan akuisisi, yang mana setiap perusahaan yang sepakat untuk melakukan akuisisi bisa tetap mempertahankan eksistensinya di dalam dunia bisnis. Akuisisi bisa dilakukan sendiri, baik itu pada aset ataupun pada saham perusahaan target.

Harus Anda ketahui bahwa akuisisi saham ini hanya bisa dilakukan pada perusahaan target dalam bentuk PT, karena kepemilikannya tergambar dalam bentuk saham. Sedangkan proses akuisisi sisi aset masih bisa dilakukan pada perusahaan persekutuan, perseorangan, dan badan hukum lain.

2. Rancangan dan Konsep

Dalam penerapannya, rancangan merger dan konsep akta merger harus disepakati dalam RUPS. Konsep akta merger yang sudah disepakati dalam RUPS ini nantinya akan disalin di dalam akta merger.

Rancangan konsolidasi dan juga konsep akta konsolidasi harus disetujui di dalam RUPS dari setiap perseroan yang tergabung. Lalu, konsep akta konsolidasi ini harus disepakati dalam RUPS yang disahkan dalam akta konsolidasi yang dibuat di hadapan notaris.

Sisi pengakuisisi dalam bentuk perseroan terbatas harus mendapatkan persetujuan dalam RUPS lebih dulu.

Untuk prosedur akuisisi sisi saham perusahaan terbuka, maka harus mendapatkan persetujuan Badan Pengawas Pasar Modal dan juga Lembaga Keuangan, sedangkan akuisisi pada saham perusahaan perbankan harus mendapat persetujuan dari Bank Indonesia.

 3. Aktiva dan Pasiva

Di dalam merger, aktiva dan pasiva perusahaan yang menggabungkan diri akan berpindah pada perusahaan sesuai dengan titel umum. Dalam konsolidasi, aktiva dan pasiva perusahaan yang ingin meleburkan diri akan pindah ke perusahaan baru. Sedangkan untuk akuisisi saham, akan mengubah posisi pemilik saham pengendali atau saham mayoritas.

Baca juga: Sistem Informasi Bisnis dan Manfaatnya Bagi Perusahaan

Penutup

Demikianlah penjelasan dari kami tentang konsolidasi. Jadi, konsolidasi adalah suatu kegiatan yang dilakukan agar bisa memperkuat, mempersatukan dan memperteguh atau menggabungkan beberapa elemen menjadi satu.

Bila perusahaan Anda berniat untuk melakukan konsolidasi, Anda tidak perlu lagi repot dalam menghitung aktiva atau pasiva. Kenapa? karena saat ini sudah ada software akuntansi dan bisnis dari Accurate Online yang akan menghitungnya secara tepat untuk Anda.

Accurate sendiri adalah perusahaan penyedia software akuntansi asal Indonesia yang sudah bergerak lebih dari 20 tahun dan sudah dipercaya oleh lebih dari 377 ribu pebisnis di Indonesia, baik itu pebisnis UMKM ataupun pebisnis perusahaan besar. Hal tersebut dibuktikan dengan raihan TOP Brands Award yang konsisten diperoleh dari tahun 2016 hingga tahun 2022 ini.

Dengan menggunakan software akuntansi berbasis cloud dari Accurate Online, maka setiap pebisnis akan mendapatkan laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan neraca, dan lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan bisnisnya secara otomatis, cepat, serta akurat.

Seluruh laporan keuangan tersebut juga bisa diakses dari mana saja dan kapan saja Anda perlukan dengan menggunakan laptop atau smartphone yang sudah terhubung dengan internet.

Selain itu, Accurate Online juga sudah dilengkapi dengan fitur penjualan, persediaan, pembelian, perpajakan, manufaktur dan berbagai fitur lainnya yang dijamin akan membuat bisnis Anda bergerak lebih efisien.

Tertarik dengan Accurate Online? silahkan coba dulu selama 30 hari gratis melalui banner di bawah ini.

Seberapa bermanfaat artikel ini?

Klik salah satu bintang untuk menilai.

0 pembaca telah memberikan penilaian

Belum ada yang memberikan penilaian untuk artikel ini 🙁 Jadilah yang pertama!

bisnisukmbanner
Natalia

Artikel Terkait