AFPI, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, Ini Seluk-Beluknya!

oleh | Apr 25, 2022

source envato.

Apa itu Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)?

Perkembangan teknologi yang terjadi dengan sangat cepat dimengerti dengan sangat baik oleh pihak pemerintah. Termasuk kemunculan jenis layanan jasa baru berbasis aplikasi yang dikenal dengan P2P Lending atau Peer to peer lending. Lantas, layanan ini menghadirkan perhimpunan yang diberi nama dengan AFPI atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia.

Sebagian dari Anda pasti ada yang baru pertama kali mendengar tentang asosiasi ini dan belum mengetahui latar belakang sampai tugasnya. Untuk itu, pada kesempatan kali ini kami akan menjelaskan berbagai hal mengenai AFPI.

Latar Belakang Hadirnya AFPI

Latar belakang terkait hadirnya AFPI tidak lepas dari adanya perkembangan Peer to peer lending. Pasalnya, AFPI adalah salah satu asosiasi yang menjadi wadah dari P2P Lending.

P2P Lending sendiri adalah penyelenggara layanan jasa keuangan yang mampu menjembatani pihak pemberi pinjaman dengan mereka yang menerima pinjaman guna melakukan perjanjian pinjaman melalui adanya sistem teknologi informasi ataupun secara online.

Agar bisa beroperasi secara resmi di Indonesia, setiap penyelenggara harus sudah bisa terdaftar dan mendapatkan izin resmi dari pihak OJK.

Walaupun memang sudah terdaftar, namun para penyelenggara ini tidak serta merta memperoleh izin resmi dari OJK, namun melalui pemeriksaan yang dilakukan secara ketat dan detail agar bisa memastikan apakah layanan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tapi saat ini, sudah banyak sekali pihak penyelenggara yang membuka layanan jasa keuangan P2P Lending secara ilegal pada masyarakat luas.

Selain tidak mendaftarkan organisasinya, pihak penyelenggara ini pun melakukan pelanggaran dalam bentuk menetapkan suku bunga yang tidak masuk akal, penyebaran data pribadi dari pihak peminjam dan cara penagihannya pun lebih cenderung dalam bentuk ancaman.

Buktinya, sudah banyak sekali korban bunuh diri karena tagihan pinjaman online dengan tingkat suku bunga yang tidak wajar dan ilegal. Para pebisnis layanan P2P Lending pun seringkali menyalahi aturan, menagih dengan cara mengakses data pribadi pihak peminjam, sampai dengan menagih pada orang-orang atau kerabat yang dikenal oleh pihak peminjam. Hal tersebut tentu merupakan tekanan sendiri untuk para peminjam.

Untuk bisa mengatasi masalah tersebut, maka OJK menunjuk organisasi yang tujuannya untuk bisa mengawasi dan memberikan arahan untuk para pihak penyelenggara Fintech P2P Lending agar mendaftarkan layanan jasanya pada pihak OJK. Nah, organisasi tersebut diberi nama AFPI atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia.

Baca juga: Fintech adalah: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya untuk Masyarakat

Tentang AFPI

AFPI adalah suatu organisasi yang di dalamnya menaungi setiap pebisnis P2P Lending atau Fintech Pendanaan Online di Indonesia. AFPI sendiri ditunjuk langsung oleh OJK sebagai suatu asosiasi yang bertanggung jawab dalam mengemban amanat penyelenggaraan layanan pinjaman dengan basis teknologi sesuai dengan surat No. S-5/D.05/2019.

Sejak 4 Februari 2019 lalu AFPI sudah memiliki anggota sebanyak 99 penyelenggara layanan Fintech P2P Lending. Pihak penyelenggara tersebut pun sudah terdaftar dan memiliki izin langsung dari OJK. Tapi, peresmian AFPI sendiri baru dilakukan pada tanggal 8 Maret 2019 lalu.

Layanan P2P Lending terbagi menjadi dua jenis, yakni P2P Pendanaan Produktif dan P2P Pendanaan Multiguna. AFPI dibentuk sebagai suatu bentuk kesadaran akan adanya perlindungan untuk para pengguna layanan Fintech P2P Lending, baik untuk peminjam ataupun untuk pemberi pinjaman.

Selain itu, SAPI juga menyediakan Posko Pengaduan Layanan Pendanaan Online yang bisa diakses secara mudah, seperti dengan layanan call center di nomor 021-50821960 untuk waktu jam kerja dari Senin hingga Jumat jam 08.00-17.00 WIB, atau via email di email: pengaduan@afpi.or.id, serta melalui website www.afpi.or.id.

Baca juga: Berbagai Tanda Keuangan Bisnis yang Sehat

Fungsi AFPI

Untuk melaksanakan amanah dari pihak OJK, maka fungsi AFPI adalah sebagai berikut:

  • Sebagai lembaga riset kebijakan yang bertugas dalam membantu perkembangan sektor finansial yang inklusif dengan basis teknologi di Indonesia.
  • Guna menghubungkan lembaga Fintech Pendanaan Internasional, sehingga bisa menjalin kerjasama yang baik dengan komunitas mancanegara.
  • Berpartisipasi dan berkolaborasi secara aktif dalam komunitas Fintech Pendanaan di Indonesia melalui aktivitas edukasi, saling berbagi ilmu, kepedulian untuk bisa mempromosikan, dan juga memajukan agenda teknologi finansial.
  • Mengawasi setiap penyelenggara layanan Fintech Pendanaan Online yang berada di Indonesia.
  • Menyelenggarakan seminar bersertifikat untuk para penyelenggara Fintech P2P Lending sebagai salah satu syarat dalam mendaftarkan lembaga yang secara resmi di OJK.

Seperti yang sudah kita ketahui bersama, saat ini sudah banyak sekali pihak penyelenggara P2P Lending yang ilegal dan tersebar di seluruh Indonesia. Mereka menciptakan lembaganya tanpa ada izin resmi dan kerap kali menerapkan suku bunga yang sangat tinggi.

Bahkan, pihak penyelenggara Fintech Pendanaan P2P Lending yang sudah terdaftar di OJK tapi belum terverifikasi pun kerap kali melakukan tindakan dengan suku bunga yang sangat tinggi.

Nah, untuk bisa mengatasi beragam keluhan masyarakat terkait pelaku Fintech tersebut, maka OJK pun memberikan saran agar setiap penyelenggara Fintech Pendanaan P2P Lending bisa mengikuti berbagai pembekalan seminar agar bisa mendapatkan sertifikat sebagai syarat dalam pendaftaran di OJK.

Selain itu, organisasi ini menjadi tangan kanan dari OJK yang mana merekalah yang nantinya akan mengawasi penyelenggaraan Fintech Pendanaan P2P Lending yang sesuai dengan koridor. Nantinya, hasil dari pengawasan ini akan diberikan pada pihak OJK.

Baca juga: Financial Distress: Pengertian dan cara Mencegahnya

Penutup

Demikianlah penjelasan lengkap dari kami tentang AFPI. Jadi, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI adalah penyelenggara layanan jasa keuangan yang mampu menjembatani pihak pemberi pinjaman dengan mereka yang menerima pinjaman guna melakukan perjanjian pinjaman melalui adanya sistem teknologi informasi ataupun secara online.

Untuk Anda yang ingin terjun langsung dalam Peer to peer lending, kami sarankan untuk bisa memilih penyelenggara yang terdaftar dan diawasi oleh OJK dan sudah menjadi bagian dari AFPI.

Selain itu, kelolalah keuangan Anda secara tepat dengan mencatat setiap pemasukan ataupun pengeluaran yang terjadi dalam bisnis Anda. Saat ini, Anda sudah lebih mudah mengelola keuangan dengan menggunakan software akuntansi dan bisnis dari Accurate Online.

Pasalnya, software berbasis cloud ini akan menyajikan lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan mencatat berbagai transaksi keuangan Anda secara otomatis, cepat, serta akurat. Berbagai fitur dan modul luar biasa di dalamnya juga akan membuat bisnis Anda bergerak lebih efektif dan efisien.

Tertarik menggunakan Accurate Online? silahkan klik banner di bawah ini untuk mencoba Accurate Online secara gratis selama 30 hari.

Seberapa bermanfaat artikel ini?

Klik salah satu bintang untuk menilai.

1 pembaca telah memberikan penilaian

Belum ada yang memberikan penilaian untuk artikel ini 🙁 Jadilah yang pertama!

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait