Begini Cara Cek NPWP di Coretax Secara Mudah

by | Mar 11, 2025

source envato.

Pernahkah Anda mengalami kebingungan saat ingin memeriksa status NPWP? Sekarang, cara cek NPWP di Coretax menjadi solusi terbaik untuk memastikan status perpajakan Anda tetap aktif.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperkenalkan sistem administrasi perpajakan terbaru bernama Coretax Administration System atau Coretax sebagai pengganti layanan sebelumnya di ereg.pajak.go.id.

Sistem baru ini dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam mengelola berbagai kebutuhan perpajakan secara digital, termasuk pengecekan status keaktifan NPWP tanpa perlu mengunjungi kantor pajak secara langsung.

Dengan interface yang lebih user-friendly, Coretax menawarkan pengalaman yang lebih nyaman bagi pengguna dalam mengakses layanan perpajakan.

Lalu, bagaimana cara cek NPWP di Coretax secara mudah? Baca terus artikel ini hingga selesai untuk mendapatkan jawabannya!

Pengertian NPWP

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan identitas resmi bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP didefinisikan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Setiap individu atau badan usaha hanya memiliki satu NPWP sebagai sarana administrasi perpajakan.

NPWP terdiri dari 15 digit angka dengan struktur unik: 9 digit pertama sebagai kode wajib pajak, 3 digit berikutnya menunjukkan kode administrasi kantor pajak terdaftar, dan 3 digit terakhir menandakan status wajib pajak.

Format NPWP sangat penting saat Anda membuat faktur pajak, karena pencantuman NPWP pada faktur pajak menjadi syarat agar faktur tersebut dapat dikreditkan.

Dalam perkembangannya, sistem NPWP akan berubah menjadi format 16 digit dengan penambahan angka 0 di depan NPWP 15 digit untuk badan usaha, sementara untuk wajib pajak orang pribadi akan menggunakan NIK sebagai NPWP.

Perubahan ini akan mulai diterapkan pertengahan 2024 sesuai dengan PMK Nomor 136/PMK.03/2023.

NPWP berfungsi sebagai identifier dalam sistem perpajakan, menjaga ketertiban pembayaran pajak, dan menjadi syarat dalam berbagai transaksi financial dan perizinan.

Dengan NPWP, Anda dapat melakukan berbagai aktivitas perpajakan termasuk pembuatan faktur pajak dengan lebih teratur.

Baca juga: Cara Lapor PPh 21 di Coretax Secara Tepat dan Mudah

Kelebihan cek NPWP di Coretax

1. Akses lebih mudah dan cepat

Melalui Coretax, Anda dapat mengecek status NPWP secara mandiri tanpa perlu datang ke kantor pajak. Proses pengecekan bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja, cukup dengan mengakses situs resmi https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.

Sistem ini memiliki interface yang lebih user-friendly dengan navigasi sederhana.

2. Proses verifikasi lebih aman

Coretax menawarkan sistem keamanan berlapis dengan verifikasi melalui email atau nomor ponsel. Setiap proses login akan memastikan hanya Anda sebagai pemilik NPWP sah dapat mengakses informasi perpajakan pribadi.

3. Informasi lebih lengkap dan terintegrasi

Saat melakukan cek NPWP di Coretax, Anda tidak hanya melihat status aktif atau tidaknya NPWP, tetapi juga mendapatkan informasi tambahan seperti tanggal terdaftar dan aktivasi NPWP.

Semua layanan perpajakan kini terintegrasi dalam satu portal, mulai dari pendaftaran NPWP, perubahan data, hingga penyelesaian sengketa perpajakan.

4. Sistem pembayaran lebih fleksibel

Coretax juga menyediakan sistem pembayaran pajak melalui berbagai kanal terintegrasi, termasuk e-banking, mobile banking, dompet digital, dan gerai pembayaran resmi lainnya.

Fitur deposit pajak mampu memudahkan pembayaran dan penyelesaian utang pajak dalam satu aplikasi.

Baca juga: Cara Buat Faktur Pajak di Coretax untuk Pengusaha Kena Pajak

Cara Cek NPWP di Coretax dengan Mudah dan Cepat

1. Akses situs resmi Coretax

Kunjungi laman resmi Coretax melalui alamat https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.

Bacalah informasi penting pada halaman tersebut, kemudian centang pernyataan telah membaca dan memahami informasi. Selanjutnya, klik tombol “Akses Coretax” untuk melanjutkan proses.

2. Login ke akun DJP Online

Masukkan ID pengguna (NIK) dan kata sandi seperti pada akun DJP Online Anda. Pilih bahasa sesuai preferensi, lalu masukkan kode captcha pada kolom tersedia. Klik tombol “Login” untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

3. Pengaturan ulang kata sandi

Saat pertama kali mengakses Coretax, sistem akan meminta Anda mengatur ulang kata sandi.

Pilih metode konfirmasi melalui email atau nomor ponsel. Masukkan alamat email atau nomor ponsel sesuai pilihan, lalu masukkan kode captcha dan centang pernyataan persetujuan.

Klik “Kirim” dan cek pesan masuk di email atau SMS untuk tautan pengaturan ulang kata sandi.

4. Lihat status NPWP

Setelah berhasil masuk, halaman Coretax akan menampilkan menu “Ikhtisar Profil Wajib Pajak”. Status aktif atau tidaknya NPWP dapat langsung dilihat pada bagian “Status NPWP”.

Anda juga dapat melihat informasi tambahan seperti tanggal terdaftar dan aktivasi NPWP pada halaman tersebut.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mengecek status NPWP tanpa perlu mengunjungi kantor pajak secara langsung.

Baca juga: Apa itu NITKU? Ini Pengertian dan Cara Mendapatkannya

Penutup

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menghadirkan sistem administrasi perpajakan terbaru bernama Coretax Administration System sebagai pengganti layanan ereg.pajak.go.id. Cara cek NPWP di Coretax kini menjadi lebih mudah dan efisien.

Anda hanya perlu mengakses situs resmi pajak.go.id/coretaxdjp, membaca informasi penting, dan mencentang pernyataan setuju sebelum mengklik “Akses Coretax”. Selanjutnya, masukkan ID pengguna (NIK) dan kata sandi sama seperti akun DJP Online Anda, pilih bahasa, masukkan kode captcha, lalu klik “Login”.

Jika Anda baru pertama kali mengakses, sistem akan meminta pengaturan ulang kata sandi. Pilih metode konfirmasi melalui email atau nomor ponsel, masukkan alamat email atau nomor ponsel, lalu masukkan kode captcha dan centang pernyataan persetujuan.

Setelah berhasil masuk, status NPWP Anda dapat langsung dilihat pada bagian “Status NPWP”. Status “Nonaktif” berarti NPWP Anda tidak aktif atau berstatus non-efektif (NE) dan perlu diaktifkan kembali melalui Kantor Pajak.

Sementara mengurus perpajakan, Anda juga perlu mengelola bisnis dengan baik. Accurate Online menawarkan solusi aplikasi akuntansi dan bisnis berbasis cloud untuk berbagai jenis Anda.

Aplikasi ini juga sudah terintegrasi dengan Accurate POS untuk manajemen kasir yang lebih baik.

Ayo coba Accurate Online sekarang juga dengan klik gambar di bawah ini dan rasakan kemudahan mengelola bisnis dengan Accurate Online!

Referensi:

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi
artikel-sidebar

Download E-Book Peluang Bisnis Potensial 2025

Inilah 3 Peluang Bisnis yang Diprediksi Bersinar di 2025.

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait