Kabar gembira untuk Anda sebagai wajib pajak! Sejak tanggal 1 Januari 2025 lalu, Direktorat Jenderal Pajak telah menerapkan Core Tax Administration System (CTAS) sebagai sistem perpajakan digital terbaru di Indonesia.
Sistem canggih tersebut akan membuat urusan pajak Anda menjadi lebih mudah dan cepat. Bagaimana tidak? Dengan CTAS, semua proses administrasi perpajakan akan terotomatisasi, mulai dari pendaftaran, pelaporan SPT, hingga pembayaran pajak.
Penasaran dengan fitur-fitur menarik dari sistem baru ini? Mari simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut ini. Anda akan menemukan informasi detail tentang cara kerja CTAS dan berbagai kemudahan yang ditawarkan untuk membantu aktivitas perpajakan Anda.
Apa itu Core Tax Administration System?
Core Tax Administration System (CTAS) adalah sistem perpajakan digital terintegrasi terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak untuk mengotomatisasi seluruh proses administrasi perpajakan di Indonesia.
Sistem tersebut telah resmi beroperasi sejak 1 Januari 2025 lalu dan menjadi transformasi besar dalam pengelolaan pajak di era digital.
Sistem perpajakan baru ini dilengkapi beberapa fitur canggih untuk memudahkan Anda sebagai wajib pajak, diantaranya adalah registrasi digital, melakukan pengelolaan SPT secara otomatis, hingga mengelola akun secara terintegrasi.
CTAS sendiri didasari oleh Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan dan Keputusan Menteri Keuangan No. 483 Tahun 2020.
Regulasi tersebut bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan terintegrasi agar bisa meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak di Indonesia.
Dengan hadirnya CTAS, Anda tidak perlu lagi berpindah-pindah aplikasi seperti DJP Online atau e-Nofa karena semua layanan perpajakan telah terintegrasi dalam satu sistem.
Sistem ini dirancang mirip dengan aplikasi perbankan di smartphone sehingga mudah digunakan.
Baca juga: Cara Mudah Penghapusan NPWP Badan dan Pribadi Melalui Aplikasi Coretax
Apa saja manfaat Core Tax Administration System?
Core Tax Administration System (CTAS) mampu memberikan berbagai manfaat untuk mempermudah aktivitas perpajakan Anda. Sistem perpajakan digital terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak tersebut menawarkan beragam kemudahan melalui fitur-fitur canggih dan terintegrasi.
1. Mengelola pajak jadi lebih efisien
Anda tidak perlu lagi berpindah-pindah aplikasi seperti DJP Online, e-Nofa, atau aplikasi pembayaran lainnya. Semua aktivitas perpajakan dapat dikelola melalui satu sistem terintegrasi. Proses administrasi perpajakan Anda akan menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan.
2. Akses layanan lebih mudah
Melalui portal wajib pajak, Anda dapat mengakses berbagai layanan perpajakan kapan saja dan dimana saja.
Portal tersebut mencakup profil, hak dan kewajiban perpajakan, buku besar perpajakan, serta riwayat transaksi. Sistem CTAS ini didesign mirip dengan aplikasi mobile banking sehingga sangat mudah digunakan.
3. Data perpajakan lebih terorganisir
CTAS menghadirkan sistem Taxpayer Account Management untuk melihat seluruh informasi perpajakan dalam satu tampilan.
Data-data perpajakan Anda akan tersimpan dengan aman dan terorganisir dalam sistem terintegrasi.
4. Proses pelaporan lebih otomatis
Faktur pajak dan bukti potong akan terintegrasi secara otomatis. Sistem juga akan mengirimkan pengingat sebelum jatuh tempo pelaporan.
Anda tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk berkunjung ke kantor pajak karena semua dapat dilakukan secara online.
5. Analisis data lebih akurat
Data perpajakan yang terintegrasi memungkinkan analisis yang lebih baik untuk proses pengambilan kebijakan.
Sistem ini juga sudah dilengkapi dengan Artificial Intelligence untuk mendukung pengolahan data dalam skala besar.
6. Layanan konsultasi lebih responsif
Menu Taxpayer Services di aplikasi Coretax menyediakan layanan konsultasi, pengajuan permohonan, dan edukasi perpajakan.
Tersedia juga menu FAQ untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan umum seputar perpajakan.
Dengan berbagai manfaat tersebut, CTAS diharapkan dapat menciptakan proses perpajakan semudah membeli pulsa, seperti disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sistem ini menjadi solusi untuk meningkatkan kualitas layanan perpajakan di Indonesia.
Apa bedanya Core Tax Administration System dengan sistem pajak sebelumnya?
Core Tax Administration System (CTAS) membawa perubahan besar dalam sistem perpajakan di Indonesia. Sebelum kehadiran CTAS, Anda harus menggunakan beberapa aplikasi terpisah untuk mengelola kewajiban perpajakan.
Tapi, sejak Januari 2025 lalu, semua proses perpajakan sudah terintegrasi dalam satu sistem.
1. Sistem pendaftaran lebih terotomatisasi
Pada sistem sebelumnya, pendaftaran NPWP memerlukan kunjungan ke kantor pajak. Dengan CTAS, Anda dapat melakukan pendaftaran NPWP, NITKU, dan perubahan data secara daring melalui satu portal.
2. Pengelolaan SPT lebih efisien
Sebelumnya, Anda perlu menggunakan e-Faktur dan e-Bupot secara terpisah untuk membuat faktur dan bukti potong pajak.
Nah, CTAS mampu mengintegrasikan kedua sistem tersebut, dimana nomor seri faktur dan bukti potong akan dikirim otomatis oleh sistem.
3. Manajemen akun lebih terpadu
CTAS telah menyediakan fitur Taxpayer Account Management untuk melihat seluruh informasi perpajakan dalam satu tampilan.
Berbeda dengan sistem sebelumnya, Anda dapat langsung mengakses profil, hak dan kewajiban perpajakan, serta riwayat transaksi dalam satu portal.
4. Sistem pembayaran lebih fleksibel
Sistem baru ini memungkinkan Anda untuk melakukan pembayaran pajak melalui berbagai metode pembayaran digital. Sistem lama sebelumnya masih terbatas pada pembayaran melalui bank persepsi tertentu.
5. Layanan konsultasi lebih responsif
CTAS dilengkapi dengan sistem layanan konsultasi terintegrasi. Sebelumnya, Anda perlu datang ke kantor pajak atau menghubungi beberapa saluran berbeda untuk mendapatkan bantuan.
6. Pengawasan transaksi lebih akurat
Sistem baru ini mampu memproses volume transaksi lebih besar, dari 350 juta menjadi 776 juta dokumen e-faktur. Peningkatan kapasitas ini memungkinkan pengawasan transaksi perpajakan lebih akurat.
CTAS dirancang mirip dengan aplikasi perbankan di smartphone, sehingga lebih mudah digunakan dibandingkan sistem sebelumnya.
Sri Mulyani menyatakan bahwa sistem baru ini akan membuat proses perpajakan semudah membeli pulsa.
Baca juga: Cara Cepat Mengubah Status Wajib Pajak di Aplikasi Coretax 2025
Penutup
Core Tax Administration System (CTAS) telah hadir sebagai sistem perpajakan digital terbaru di Indonesia sejak Januari 2025 lalu.
Sistem tersebut dirancang untuk mengotomatisasi seluruh proses administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran hingga pelaporan pajak.
Melalui CTAS, Anda akan mendapatkan kemudahan dalam mengelola kewajiban perpajakan. SPT akan terisi secara otomatis melalui fitur prepopulated, dimana data pemotongan dan pemungutan pajak akan tersaji langsung dalam sistem. Anda hanya perlu mengkonfirmasi kebenaran data tersebut.
Sistem baru ini juga dilengkapi dengan fitur Taxpayer Account Management untuk melihat seluruh informasi perpajakan dalam satu tampilan.
Data perpajakan Anda juga akan tersimpan dengan aman dan terorganisir dalam satu sistem terintegrasi.
Kabar baiknya, software akuntansi dan bisnis dari Accurate Online telah siap mendukung implementasi CTAS dengan fitur ekspor data transaksi dalam format .XML ke Coretax.
Proses ekspor data Anda akan menjadi lebih mudah dan cepat, sehingga Anda tidak perlu melakukan input data secara manual.
Accurate Online kini juga terintegrasi dengan aplikasi kasir digital Accurate POS untuk pencatatan transaksi penjualan dan program loyalitas pelanggan Bliss untuk mengelola hubungan dengan pelanggan.
Integrasi lengkap ini siap membantu Anda menjalankan bisnis dengan lebih efisien.
Mari mulai persiapkan bisnis Anda menghadapi era perpajakan digital dengan Accurate Online. Dapatkan akses gratis untuk mencoba semua fitur Accurate Online sekarang juga dengan mengklik tautan gambar di bawah.
Referensi: