Fiskus Adalah: Ini Kewajiban dan Pentingnya Untuk Wajib Pajak
Umumnya, fiskus adalah seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai wewenang sesuai undang-undang yang berlaku. Agar manajemen pajak bisa beroperasi dengan baik, maka fiskus wajib membantu kelancaran urusan fiskal.
Kewajiban fiskus ini bahkan seringkali berhadapan langsung dengan wajib pajak yang masih kebingungan perihal menghitung pajak.
Walaupun memang perkembangan teknologi modern turut serta dalam mendukung pelayanan pajak, tapi wajib pajak tetap harus memenuhi persyaratan layanan. Untuk itu, dalam hal ini peran fiskus sangat penting dalam membantu setiap wajib pajak.
Daftar Isi
Pengertian Fiskus
Dari zaman Romawi kuno dulu, profesi fiskus ini sudah lama dikenal. Dalam masa tersebut, bendaharawan raja atau kaisarlah yang berperan sebagai fiskus. Bila kita lihat berdasarkan kamus besar Oxford, fiskus adalah kantong uang. Karena, pada masa lalu fiskus adalah orang yang bertugas dalam mengelola keuangan atau setiap pundi uang kerajaan.
Berdasarkan pengertian tersebut, bisa kita simpulkan bahwa fiskus adalah pegawai pemerintah yang diberikan wewenang dan tanggung jawab tertentu dalam melakukan penagihan dan juga mengelola pajak. Kewajiban fiskus adalah membantu setiap wajib pajak untuk membayar ataupun melunasi utang pajaknya pada negara.
Baca juga: Dasar Hukum NPWP di Indonesia
Tugas Fiskus Pajak
Secara umum, fiskus bukan hanya seorang pegawai Dirjen Pajak saja, mereka juga bisa dari Dirjen Bea Cukai, pejabat yang ditunjuk, sampai gubernur, bupati, dan walikota. Karena, fiskus juga wajib membantu pajak di daerah lain, bukan hanya pajak pusat saja.
Kewajiban dari fiskus adalah melakukan koordinasi atau mengelola penerimaan pajak. Nantinya, fungsi pajak akan bisa dimaksimalkan dengan baik untuk kebutuhan pembangunan negara.
Sedangkan tugas dari pegawai fiskus adalah sebagai berikut:
1. Membuat Surat Penetapan Pajak
Tugas pertama dari pegawai fiskus adalah membuat surat ketetapan pajak. Suatu surat yang akan memutuskan persentase dan nominal tagihan pajak.
2. Membuat Surat Tagihan Pajak
Tugas selanjutnya dari pegawai fiskus adalah membuat surat tagihan pajak untuk mengingatkan kembali pada setiap wajib pajak untuk membayar pajak secara tepat waktu dan agar terhindar dari denda atau sanksi administratif. Bila wajib pajak ternyata masih menunda pembayaran pajaknya, maka fiskus wajib membuat surat teguran pajak.
3. Mengambil Keputusan Tentang Pajak
Dalam hal ini, tugas pegawai fiskus adalah mengambil keputusan penting terkait pengelolaan uang pajak, baik itu yang berada di pusat ataupun di daerah. Khususnya untuk pengelolaan pajak penghasilan, PPnBM dan PPN.
4. Audit Pajak
Seorang pegawai fiskus pajak juga harus mengaudit dan memeriksa laporan pajak. Di dalamnya termasuk meneliti keakuratan data pajak yang diserahkan oleh wajib pajak.
5. Mengeksekusi Penyegelan
Dalam masalah tertentu, tugas fiskus adalah untuk menjalankan penyegelan. Contohnya karena takut laporan atau catatan pajak jadi hilang, maka perlu diamankan dengan melakukan penyegelan.
6. Melantik Pejabat Perpajakan
Bila diperlukan, maka fiskus akan melantik ataupun melakukan pengangkatan pejabat perpajakan yang berada di luar atau di dalam Dirjen Pajak. Tentunya hal ini dilakukan agar performa perpajakan bisa menjadi lebih maksimal, baik itu di daerah ataupun di pusat.
Baca juga: Definisi Perpajakan, Manfaat dan Penerapannya
Kewajiban Fiskus
Kewajiban fiskus terbagi menjadi dua, yaitu kewajiban umum dan kewajiban khusus, berikut ini adalah penjelasannya.
1. Kewajiban Umum
Secara umum, pegawai fiskus wajib memberikan edukasi pada masyarakat, khususnya wajib pajak agar bisa lebih memahami apa saja pelaksanaan hak serta kewajibannya terkait perpajakan.
2. Kewajiban Khusus
Secara khusus, kewajiban fiskus adalah sebagai berikut:
- Membuat NPWP bersifat sementara dengan waktu tenggat 3 hari setelah formulir pendaftaran sudah di dapat.
- Membuat NPWP bersifat sementara dengan waktu tenggat 3 bulan setelah formulir pendaftaran sudah di dapat.
- Membuat surat pengukuhan untuk pengusaha kena pajak dengan waktu tenggat 7 hari pasca menerima formulir pendaftaran
- Membuat surat keputusan kelebihan pajak dengan waktu tenggat 1 bulan setelah surat pengajuan diterima
- Membuat surat perintah bayar kelebihan pajak dengan waktu tenggat 1 bulan pasca surat pengajuan didapat.
- Membuat surat keputusan penundaan bayar pajak atau surat angsuran dengan waktu tenggat 3 bulan. Di dalamnya termasuk surat ketetapan pajak tambahan, surat pemberitahuan pajak, angsuran dan juga penundaan surat ketetapan pajak.
- Mengeluarkan surat keputusan pengurangan angsuran pajak penghasilan dengan waktu tenggat 10 hari setelah diajukan oleh wajib pajak.
- Membuat surat keputusan terhadap keberatan dengan waktu tenggar 3 bulan sesudah diterimanya pengajuan.
- Membuat keputusan terkait penghapusan, pengurangan denda ataupun suku bunga, serta pembatalan pajak dengan waktu tenggat 3 bulan pasca diterimanya pengajuan.
- Kewajiban fiskus lainnya adalah tidak mengungkapkan data wajib pajak yang memiliki sifat rahasia.
Baca juga: Memahami Ketentuan Pajak Barang Impor
Penutup
Demikianlah penjelasan dari kami tentang fiskus. Jadi, fiskus adalah pegawai pemerintah yang diberikan wewenang dan tanggung jawab tertentu dalam melakukan penagihan dan juga mengelola pajak.
Nah, saat ini Anda tidak perlu khawatir telat bayar pajak atau kesulitan dalam menghitung pajak. Kenapa? karena saat ini sudah ada fitur perpajakan dari aplikasi bisnis Accurate Online.
Dengan menggunakan fitur perpajakan ini, Anda akan mendapatkan dukungan e-SPT, e-Filling, e-Billing, e-Faktur, dan Anda bisa lebih mudah dalam menghitung PPh dan PPN. Anda juga bisa menarik data laporan keuangan yang sudah disajikan secara instan oleh Accurate Online untuk menyelesaikan administrasi perpajakan.
Selain fitur perpajakan, Accurate Online juga sudah dilengkapi dengan fitur lainnya yang bisa meningkatkan efisiensi bisnis Anda, seperti fitur persediaan, penjualan, pembelian, manufaktur dan masih banyak lagi.
Tunggu apa lagi? Ayo gunakan dan coba Accurate Online sekarang juga selama 30 hari gratis dengan klik banner di bawah ini.