Sedang mencari solusi pembiayaan bisnis yang bebas riba dan memberikan kepemilikan aset halal? IMBT atau Ijarah Muntahiya Bit Tamlik menawarkan konsep leasing syariah berbasis akad syariah yang transparan dan sesuai prinsip Islam.
Melalui IMBT, Anda bisa mendapatkan pembiayaan syariah tanpa khawatir terjebak dalam praktik riba, sehingga bisnis tetap berjalan lancar dan aset yang dimiliki terjamin kehalalannya.
Dengan mekanisme ownership transfer di akhir masa sewa, IMBT menjadi pilihan tepat bagi Anda yang ingin menjalankan usaha sesuai syariat.
Yuk, simak artikel sampai selesai untuk mengetahui lebih lanjut tentang keunggulan IMBT dan bagaimana akad syariah ini bisa menjadi solusi pembiayaan bisnis terbaik untuk Anda!
Pengertian IMBT
IMBT (Ijarah Muntahiya Bit Tamlik) merupakan akad sewa menyewa yang diakhiri dengan pemindahan kepemilikan aset dari pemberi sewa (mu’ajir) kepada penyewa (mustajir) setelah masa sewa selesai.Dalam skema pembiayaan syariah, IMBT menggabungkan dua akad terpisah, yaitu akad ijarah (sewa) dan akad pemindahan kepemilikan (bisa melalui jual beli atau hibah) di akhir masa sewa.
Konsep ini memberikan solusi pembiayaan bisnis yang bebas riba dan memastikan kepemilikan aset halal bagi Anda yang ingin menjalankan usaha sesuai prinsip syariah.
IMBT telah diakui secara legal di Indonesia berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 27/DSN-MUI/III/2002 dan Undang-Undang Perbankan Syariah No. 21 Tahun 2008, sehingga menjadikannya sebagai salah satu instrumen penting dalam ekonomi syariah.
Perbedaan utama antara IMBT dan leasing konvensional terletak pada struktur akad dan kepemilikan aset.
Dalam leasing konvensional, perpindahan kepemilikan aset biasanya terjadi secara otomatis atau berdasarkan opsi di akhir masa sewa, dan prosesnya sering kali digabung dalam satu kontrak.
Sedangkan pada IMBT, selama masa sewa, aset tetap menjadi milik bank atau lembaga keuangan syariah sebagai lessor, dan baru dipindahtangankan kepada nasabah melalui akad terpisah di akhir masa sewa, baik dengan jual beli atau hibah.
IMBT juga menekankan prinsip bebas riba, kehalalan objek sewa, dan menghindari unsur spekulasi (gharar), sedangkan leasing konvensional tidak selalu mengedepankan prinsip-prinsip tersebut.
Dengan IMBT, Anda mendapatkan perlindungan syariah dan kepastian kepemilikan aset halal setelah seluruh kewajiban terpenuhi.
Pertumbuhan pembiayaan IMBT di Indonesia menunjukkan tren positif. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan, pembiayaan dengan akad IMBT mengalami kenaikan sekitar 18% pada tahun 2023, dengan nilai mencapai Rp118,691 miliar.
Pertumbuhan ini didorong oleh besarnya jumlah penduduk Muslim, regulasi yang mendukung, serta meningkatnya kebutuhan masyarakat akan solusi pembiayaan bisnis yang halal dan bebas riba.
Minat generasi muda untuk memiliki hunian dan aset produktif juga menjadi pendorong utama, menjadikan IMBT sebagai salah satu pilihan utama dalam pembiayaan syariah di Indonesia.
IMBT juga terus menjadi solusi pembiayaan bisnis yang relevan, menawarkan kepemilikan aset halal dan mendukung pertumbuhan ekonomi syariah nasional.
Baca juga: Ijarah: Pengertian, Jenis, Akad, dan Rekomendasinya Sesuai Kebutuhan
Dasar Hukum dan Prinsip IMBT
IMBT (Ijarah Muntahiya Bit Tamlik) berakar kuat pada prinsip syariah yang diambil dari Al-Quran dan Hadits.
Dalam Al-Quran, konsep sewa-menyewa atau ijarah telah dijelaskan pada QS. Al-Baqarah ayat 233 dan QS. At-Talaq ayat 6, menegaskan pentingnya keadilan dan kejelasan dalam transaksi.
Hadits Rasulullah SAW juga menegaskan larangan riba serta anjuran melakukan transaksi yang adil dan bebas dari penipuan.
Dengan dasar tersebut, IMBT menjadi solusi pembiayaan syariah yang bebas riba dan menawarkan kepemilikan aset halal bagi Anda yang ingin menjalankan bisnis sesuai syariat.
Fatwa DSN-MUI No. 27/DSN-MUI/III/2002 juga menjadi rujukan utama dalam pelaksanaan IMBT di Indonesia.
Fatwa ini mengatur ketentuan akad syariah dalam IMBT, mulai dari mekanisme sewa, pemindahan kepemilikan, hingga syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh lembaga keuangan syariah.
Fatwa tersebut menegaskan bahwa akad IMBT harus dilakukan dalam dua tahap terpisah: akad ijarah (sewa) dan akad pemindahan kepemilikan (jual beli atau hibah) di akhir masa sewa.
Dengan mengacu pada fatwa ini, Anda dapat memastikan setiap transaksi leasing syariah berjalan sesuai prinsip syariah dan memberikan solusi pembiayaan bisnis yang aman.
IMBT pun menegaskan tiga prinsip utama dalam akad syariah: bebas riba, bebas gharar (ketidakjelasan), dan bebas maysir (unsur judi atau spekulasi).
Bebas riba berarti tidak ada tambahan atau bunga dalam transaksi, sehingga Anda terhindar dari praktik yang dilarang dalam Islam.
Bebas gharar memastikan bahwa seluruh transaksi dilakukan secara transparan, objek akad jelas, dan tidak ada ketidakpastian yang merugikan salah satu pihak.
Sedangkan bebas maysir adalah menjaga agar tidak ada unsur spekulasi, taruhan, atau perjudian dalam setiap proses pembiayaan syariah, sehingga kepemilikan aset halal dapat terwujud dengan adil dan aman.
Dengan prinsip tersebut, IMBT menjadi pilihan utama bagi Anda yang mencari solusi pembiayaan bisnis berbasis leasing syariah yang sesuai syariat.
Baca juga: Solusi Modal Halal: Fintech Syariah atau Bank Syariah, Mana Pilihan Anda?
Keunggulan IMBT Dibanding Produk Pembiayaan Lain
1. Aspek perpajakan dan pembukuan
IMBT (Ijarah Muntahiya Bit Tamlik) memberikan keunggulan dari sisi perpajakan dan pembukuan, terutama jika dibandingkan dengan produk pembiayaan syariah lain atau leasing konvensional.
Perlakuan pajak atas transaksi IMBT diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.03/2011 dan PMK Nomor 137/PMK.03/2011, di mana IMBT diperlakukan sama dengan financial lease berbasis syariah sehingga transaksi IMBT tidak dikenai PPN.
Status nonobjek PPN ini memberikan keuntungan bagi Anda yang ingin memperoleh solusi pembiayaan bisnis tanpa beban pajak tambahan atas jasa keuangan, sehingga cash flow perusahaan lebih efisien.
Dari sisi pembukuan, pencatatan IMBT mengikuti PSAK 107 dan cicilan nasabah dicatat sebagai biaya penyusutan, bukan sebagai angsuran pinjaman, sehingga struktur keuangan Anda menjadi lebih jelas dan terukur.
2. Fleksibilitas pembayaran dan opsi kepemilikan
IMBT menawarkan fleksibilitas pembayaran yang tidak banyak ditemukan pada akad syariah lain. Dalam skema leasing syariah ini, Anda dapat menyesuaikan jadwal cicilan sesuai kemampuan keuangan, baik bulanan maupun tahunan, dan besaran cicilan dapat disepakati di awal.
Selama masa sewa, Anda tetap bisa menggunakan aset untuk kebutuhan bisnis, dan setelah seluruh kewajiban terpenuhi, kepemilikan aset halal otomatis berpindah ke tangan Anda.
Opsi kepemilikan ini memberikan rasa aman karena tidak ada risiko kehilangan aset selama Anda memenuhi akad syariah yang telah disepakati.
Fleksibilitas pembayaran dan kepastian kepemilikan menjadi daya tarik utama IMBT sebagai solusi pembiayaan bisnis berbasis syariah.
3. Kepatuhan syariah yang terjamin
Keunggulan IMBT berikutnya terletak pada kepatuhan syariah yang terjamin. Seluruh proses akad syariah pada IMBT diawasi secara ketat agar bebas riba, gharar, dan maysir.
Anda mendapatkan jaminan bahwa setiap transaksi leasing syariah ini telah sesuai dengan fatwa DSN-MUI dan regulasi perbankan syariah di Indonesia.
Kepatuhan syariah yang konsisten tidak hanya memberikan rasa aman secara hukum, tetapi juga memastikan aset yang Anda miliki benar-benar halal dan berkah untuk pengembangan usaha.
Dengan IMBT, Anda tidak perlu khawatir terhadap aspek legalitas maupun etika bisnis karena seluruh mekanisme pembiayaan syariah telah memenuhi standar syariah nasional.
Baca juga: Cara Mendapatkan Pembiayaan Syariah dengan Mudah
Penutup
IMBT (Ijarah Muntahiya Bit Tamlik) telah membuktikan diri sebagai solusi pembiayaan syariah yang menawarkan banyak keunggulan bagi Anda yang menginginkan leasing syariah berbasis akad syariah, bebas riba, dan kepemilikan aset halal.
Dengan regulasi yang semakin kuat, potensi IMBT dalam mendukung pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia terus meningkat.
Data OJK menunjukkan pertumbuhan pembiayaan IMBT naik 18% pada 2023, menandakan minat masyarakat terhadap solusi pembiayaan bisnis berbasis syariah semakin tinggi.
IMBT juga mampu menjawab kebutuhan generasi muda dan pelaku usaha yang ingin mendapatkan aset tanpa harus terjebak dalam skema konvensional yang mengandung riba.
Masa depan IMBT sangat cerah seiring meningkatnya kesadaran masyarakat untuk bertransaksi secara halal dan sesuai prinsip syariah. Inovasi produk dan edukasi nasabah akan terus menjadi kunci agar IMBT semakin diterima luas.
Anda yang ingin memulai pembiayaan IMBT bisa menyiapkan dokumen seperti KTP, NPWP, surat izin usaha, rekening koran, serta dokumen aset yang akan dibiayai, lalu mengajukan permohonan ke bank syariah atau lembaga keuangan syariah terpercaya.
Prosesnya melibatkan penilaian aset, akad sewa, dan akad pemindahan kepemilikan di akhir masa sewa, sehingga Anda mendapatkan solusi pembiayaan bisnis yang aman dan sesuai syariah.
Agar pencatatan keuangan bisnis Anda semakin rapi dan sesuai standar akuntansi syariah, gunakan Accurate Online sebagai software akuntansi dan aplikasi bisnis yang mendukung pencatatan transaksi leasing syariah, pengelolaan aset tetap, hingga pembuatan laporan keuangan berbasis syariah.
Accurate Online telah dipercaya ratusan ribu pelaku usaha sebagai solusi pencatatan akuntansi syariah yang efisien dan mudah digunakan.
Jangan lewatkan kesempatan untuk mencoba Accurate Online secara gratis sekarang juga! Klik tautan gambar di bawah dan rasakan kemudahan mengelola bisnis syariah Anda dengan fitur terlengkap dari Accurate Online.
Referensi: