Cara Melakukan Pelaporan SPT Melalui Aplikasi Coretax

by | Mar 10, 2025

source envato.

Pelaporan SPT kini semakin mudah dengan hadirnya aplikasi Coretax yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai wujud reformasi administrasi perpajakan di Indonesia.

Aplikasi ini membawa angin segar bagi para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Coretax hadir dengan berbagai fitur canggih untuk mempermudah proses administrasi perpajakan, termasuk pengelolaan SPT Tahunan PPh baik untuk Badan maupun Orang Pribadi.

Anda tidak perlu khawatir lagi dengan kerumitan proses pelaporan pajak konvensional karena sistem baru ini dirancang dengan tampilan antarmuka yang lebih user-friendly dan proses yang lebih efisien.

Nah, mari kita bahas lebih detail tentang cara melaporkan SPT melalui Coretax dan manfaatnya bagi Anda sebagai wajib pajak.

Untuk itu, baca terus artikel ini hingga akhir untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai langkah-langkah praktis dalam menggunakan platform perpajakan terbaru ini!

Apa itu SPT?

SPT atau Surat Pemberitahuan merupakan dokumen resmi yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dokumen penting dalam proses pelaporan SPT ini harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas dalam bahasa Indonesia.

Dalam sistem perpajakan self-assessment di Indonesia, Anda sebagai Wajib Pajak memiliki tanggung jawab untuk melaporkan pajak secara sebenar-benarnya sesuai aturan undang-undang perpajakan.

Pelaporan SPT menjadi sarana bagi Anda untuk mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak selama periode tertentu.

SPT terbagi menjadi dua jenis utama yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan. SPT Tahunan digunakan untuk melaporkan kewajiban pajak selama satu tahun pajak, sedangkan SPT Masa dipakai untuk melaporkan pajak dalam jangka waktu bulanan.

Bagi Wajib Pajak, SPT berfungsi sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban atas perhitungan jumlah pajak, termasuk penjelasan mengenai pembayaran dan pemungutan pajak tersebut.

Kewajiban pelaporan SPT ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa pemerintah mengharuskan seluruh Wajib Pajak untuk melaporkan SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Cara Mudah Mengajukan Permohonan Pengukuhan PKP di Aplikasi Coretax

Manfaat melakukan pelaporan SPT melalui Coretax

1. Pelaporan SPT jadi lebih sederhana dan akurat

Coretax menyediakan sistem pengisian dan pelaporan SPT secara otomatis dengan menarik data perpajakan Anda.

Fitur canggih ini akan meminimalkan potensi kesalahan saat mengisi SPT. Proses pelaporan Anda akan menjadi lebih terstruktur karena sistem akan memandu Anda langkah demi langkah.

2. Integrasi layanan dalam satu portal

Semua layanan perpajakan kini terintegrasi dalam satu sistem, sehingga akan meningkatkan efisiensi penyelesaian administrasi perpajakan. Anda tidak perlu lagi berpindah-pindah platform untuk mengakses berbagai layanan pajak.

3. pemantauan status pelaporan

Aplikasi Coretax telah dilengkapi dengan fitur tracking yang memungkinkan Anda untuk memantau perkembangan status permohonan tanpa harus datang ke kantor pajak.

Transparansi data perpajakan ini akan membuat Anda lebih mudah mengelola kepatuhan pajak melalui fitur Taxpayer Account Management (TAM).

4. Penggunaan teknologi mutakhir

Coretax memanfaatkan teknologi big data dan artificial intelligence (AI) untuk meningkatkan akurasi pengawasan kepatuhan pajak. Sistem otomatis di dalamnya dapat mengidentifikasi ketidaksesuaian data, sehingga proses pemeriksaan menjadi lebih efisien.

Dengan berbagai manfaat tersebut, pelaporan SPT melalui Coretax menjadi solusi yang optimal untuk memenuhi kewajiban perpajakan Anda secara efektif dan efisien.

Baca juga: Panduan Pendaftaran NPWP Wajib Pajak PMSE di Aplikasi Coretax

Cara melakukan pelaporan SPT menggunakan aplikasi Coretax

Berikut panduan lengkap cara melaporkan SPT menggunakan Coretax:

1. Login ke aplikasi Coretax

Langkah pertama dalam pelaporan SPT adalah masuk ke aplikasi Coretax menggunakan akun Anda.

Masukkan username dan password pada halaman login, kemudian pilih bahasa sesuai preferensi Anda, baik bahasa Indonesia maupun Inggris. Berbeda dengan sistem sebelumnya, Coretax tidak lagi memerlukan EFIN untuk proses autentikasi.

2. Membuat konsep SPT baru

Setelah berhasil login, Anda dapat membuat SPT baru dengan mengklik menu dropdown SPT, memilih Surat Pemberitahuan (SPT), lalu pilih Konsep SPT.

Selanjutnya, klik Create Tax Return untuk memulai pembuatan draft SPT baru. Menu ini akan mengarahkan Anda ke formulir pengisian data perpajakan.

3. Mengisi detail SPT

Pada tahap ini, Anda diminta mengisi beberapa kolom sesuai dengan jenis SPT. Untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, Coretax menggunakan format seragam tanpa lagi membedakan 1770 SS, 1770 S, dan 1770.

Proses ini dimulai dengan menjawab pertanyaan pada formulir induk, dilanjutkan dengan melampirkan dokumen relevan sesuai kondisi pajak Anda.

4. Mengunggah dokumen pendukung

Aplikasi Coretax memungkinkan Anda untuk mengunggah dokumen dalam format PDF sebagai lampiran SPT. Dokumen pendukung ini dapat berupa laporan keuangan, bukti pembayaran pajak, dan dokumen lainnya sesuai kondisi perpajakan Anda.

5. Pembayaran dan pengiriman SPT

Setelah semua data terisi dengan benar, Anda dapat melanjutkan proses ke pembayaran. Sistem akan menampilkan dua opsi pembayaran: menggunakan saldo deposit atau melalui Kode Billing.

Untuk menyelesaikan pelaporan, klik tombol “Pay and Submit” atau “Bayar dan Lapor”.

6. Mengakses SPT Terkirim

Setelah SPT berhasil dikirim, statusnya akan berpindah ke menu Submitted Return Sheet. Melalui menu tersebut, Anda dapat melihat detail SPT, mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE), dan mengunduh dokumen induk SPT. BPE menjadi bukti resmi bahwa Anda telah memenuhi kewajiban pelaporan SPT.

Baca juga: Panduan Lengkap Proses Pelaporan SPT Tahunan di Coretax

Penutup

Pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024 bagi Orang Pribadi memiliki batas waktu hingga 31 Maret 2025.

Direktorat Jenderal Pajak telah mengembangkan aplikasi Coretax DJP sebagai inovasi integrasi dan simplifikasi administrasi perpajakan.

Namun perlu diketahui bahwa wajib pajak terdaftar pada tahun 2024 dan sebelumnya masih melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 melalui DJP Online.

Sedangkan wajib pajak terdaftar di tahun 2025 akan melaporkan SPT Tahunannya melalui Coretax DJP mulai tahun 2026.

Proses pelaporan SPT melalui Coretax cukup mudah. Anda dapat login ke aplikasi, pilih menu Surat Pemberitahuan, tentukan jenis SPT, periode dan tahun pajak, lalu edit konsep SPT sesuai kebutuhan. Coretax juga memfasilitasi pembuatan bukti potong pajak dan faktur pajak dengan lebih efisien.

Sejalan dengan perkembangan teknologi perpajakan, software akuntansi dan bisnis seperti Accurate Online juga telah mengadaptasi fitur-fiturnya untuk mendukung kebutuhan pelaporan pajak terbaru.

Accurate Online kini memungkinkan setiap penggunnyaa untuk mengekspor transaksi dalam format .XML, format standar untuk sistem Coretax.

Selain itu, Accurate Online juga telah terintegrasi dengan aplikasi kasir digital Accurate POS dan program loyalitas pelanggan Bliss.

Integrasi ini memungkinkan Anda untuk mengelola bisnis secara menyeluruh, mulai dari pencatatan transaksi hingga pelaporan pajak, dalam satu ekosistem yang saling terhubung.

Ingin merasakan kemudahan mengelola bisnis dan pajak Anda? Coba Accurate Online secara gratis sekarang juga dengan mengklik tautan gambar di bawah.

Jangan lewatkan kesempatan untuk mengoptimalkan operasional bisnis Anda dengan solusi terintegrasi dari Accurate Online!

Referensi:

  1. SPT Tahunan: Masih Pakai DJP Online atau Coretax DJP? | Direktorat Jenderal Pajak
  2. Penggunaan Coretax DJP untuk Pemotongan dan Pelaporan Pajak – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
  3. Lapor Pajak 2024 Masih di pajak.go.id, Lapor Pajak 2025 di Coretax DJP | Direktorat Jenderal Pajak
  4. Coretax DJP: 1 Aplikasi 7 Manfaat | Direktorat Jenderal Pajak
ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi
artikel-sidebar

Download E-Book Peluang Bisnis Potensial 2025

Inilah 3 Peluang Bisnis yang Diprediksi Bersinar di 2025.

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait