Sistem perpajakan merupakan salah satu pilar fundamental dalam upaya mencapai keseimbangan ekonomi sebuah negara.
Di tengah dinamika perekonomian global, pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk mengelola pendapatan negara dengan bijaksana.
Salah satu instrumen yang tak terelakkan adalah pajak penghasilan, yang berperan penting dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan pemerataan kesejahteraan.
Pajak penghasilan merupakan kewajiban finansial yang harus dipenuhi oleh warga negara maupun badan usaha atas penghasilan yang diperolehnya.
Gaya pungutan ini bertujuan untuk mengumpulkan dana yang nantinya akan digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, serta pelayanan publik lainnya.
Dengan demikian, perpajakan secara tidak langsung menjadi cerminan kesadaran dan tanggung jawab sosial kita sebagai bagian dari komunitas negara yang lebih luas.
Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai pajak penghasilan, termasuk landasan hukum dan kebijakan yang mendasarinya.
Mari simak selengkapnya dengan membaca artikel ini hingga selesai!
Daftar Isi
Pengertian Pajak Penghasilan
Pengertian pajak Penghasilan adalah jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah atas penghasilan yang diperoleh oleh individu atau badan usaha.
Penghasilan yang menjadi dasar pengenaan Pajak Penghasilan mencakup berbagai sumber, seperti gaji, honorarium, pendapatan usaha, bunga bank, dividen, hadiah, dan sebagainya.
PPh merupakan salah satu instrumen utama dalam sistem perpajakan suatu negara, yang bertujuan untuk mengumpulkan dana bagi pemerintah agar dapat membiayai berbagai program dan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Pengertian Pajak Penghasilan biasanya didasarkan pada undang-undang perpajakan yang berlaku di suatu negara.
Hukum pajak mengatur aturan, tarif, dan ketentuan pemotongan atau pemungutan pajak terhadap berbagai jenis penghasilan.
Biasanya, tarif pajak akan berbeda tergantung pada jumlah penghasilan dan klasifikasi wajib pajak (individu atau badan usaha).
Pajak Penghasilan memiliki peran strategis dalam perekonomian suatu negara.
Selain sebagai sumber pendapatan pemerintah, pajak ini juga berperan dalam redistribusi kekayaan, mengurangi kesenjangan sosial, dan mempengaruhi keputusan ekonomi wajib pajak dalam mengelola dan mengalokasikan sumber daya.
Penting untuk setiap wajib pajak memahami kewajibannya untuk membayar Pajak Penghasilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah juga harus memastikan bahwa sistem perpajakan yang diterapkan transparan, adil, dan efisien guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Baca juga: 7 Asas asas Pemungutan Pajak yang Berlaku di Indonesia
Jenis-jenis Pajak Penghasilan di Indonesia
Berikut adalah jenis-jenis Pajak Penghasilan (PPh) yang berlaku di Indonesia, sesuai dengan UU Pajak Penghasilan:
1. PPh Pasal 21
Pajak penghasilan Pasal 21 dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain terkait pekerjaan.
Contoh: Pajak yang dipotong dari gaji karyawan oleh pemberi kerja.
2. PPh Pasal 22
Pajak penghasilan Pasal 22 dikenakan atas kegiatan perdagangan barang tertentu, seperti impor atau ekspor, serta pembelian barang oleh pemerintah.
Contoh: Pajak impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
3. PPh Pasal 23
Pajak penghasilan Pasal 23 dikenakan atas penghasilan tertentu selain penghasilan yang dikenai PPh Pasal 21, seperti royalti, bunga, sewa, atau hadiah.
Contoh: Pajak atas sewa gedung atau bunga pinjaman.
4. PPh Pasal 24
Pajak penghasilan Pasal 24 dikenakan atas penghasilan yang diterima wajib pajak dari luar negeri, yang dapat dikreditkan dengan pajak dalam negeri.
Contoh: Pajak atas penghasilan dari investasi di luar negeri.
Baca juga: Apa Itu Pajak Penghasilan Badan? Mari Kita Bahas Secara Mendalam
5. PPh Pasal 25
Pajak penghasilan Pasal 25 dibayarkan secara angsuran oleh wajib pajak berdasarkan taksiran pajak tahunan.
Contoh: Angsuran pajak bulanan untuk pelaku usaha.
6. PPh Pasal 26
Pajak penghasilan Pasal 26 dikenakan atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak luar negeri dari Indonesia.
Contoh: Royalti atau dividen yang dibayarkan kepada perusahaan asing.
7. PPh Pasal 4 Ayat (2) (Pajak Final)
PPh Pasal 4 Ayat (2) dikenakan secara final atas jenis penghasilan tertentu, seperti bunga deposito, sewa tanah atau bangunan, dan transaksi saham.
Contoh: Pajak atas bunga deposito sebesar tarif tertentu.
8. PPh Pasal 29
PPh Pasal 29 harus dibayar oleh wajib pajak apabila pajak yang terutang lebih besar daripada pajak yang telah dibayar melalui pemotongan atau angsuran.
Contoh: Kekurangan pajak yang harus dilunasi setelah pelaporan SPT Tahunan.
Baca juga: Penjelasan Lengkap 3 Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia
Landasan Hukum dan Kebijakan Pajak Penghasilan di Indonesia
Landasan hukum dan kebijakan pajak penghasilan di Indonesia didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem perpajakan di negara ini.
Beberapa peraturan penting yang menjadi dasar pajak penghasilan di Indonesia antara lain:
1. UU Nomor 6 Tahun 1983
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 berbicara tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Undang-undang ini merupakan payung hukum yang mengatur prinsip-prinsip umum perpajakan di Indonesia.
Termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai subjek pajak, objek pajak, perhitungan pajak, kewajiban wajib pajak, dan hak serta kewajiban pemerintah dalam pengelolaan pajak.
2. UU Nomor 7 Tahun 1983
Undang-undang ini mengatur secara khusus tentang Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia.
UU PPh mencakup ketentuan mengenai jenis-jenis penghasilan yang dikenai pajak, tarif pajak penghasilan untuk berbagai kategori wajib pajak (orang pribadi dan badan), keringanan pajak, dan pengaturan mengenai pemotongan pajak.
3. UU Nomor 36 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
UU ini mengatur pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
Baca juga: Prinsip-prinsip Pajak yang Diterapkan di Indonesia
4. UU Nomor 17 Tahun 2000
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 mengatur tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
UU ini merupakan perubahan pada UU KUP sebelumnya yang mengatur tentang berbagai aspek perpajakan di Indonesia.
5. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 berisikan tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
UU ini mengatur perubahan pada UU PPh yang memberikan penyesuaian dan perbaikan atas ketentuan pajak penghasilan.
Selain undang-undang di atas, terdapat pula berbagai peraturan perundang-undangan turunan yang mengatur lebih rinci mengenai tata cara perhitungan, pemotongan, dan pungutan Pajak Penghasilan di Indonesia. Peraturan tersebut seperti:
- Peraturan Pemerintah (PP),
- Keputusan Menteri Keuangan (KMK), dan
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak)
Tujuan dari kebijakan ini antara lain untuk mencapai penerimaan pajak yang cukup untuk membiayai kebutuhan negara, mendorong investasi, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat secara luas.
Baca juga: Pengertian Beban Pajak dan 7 Tips Mengurangi Bebannya
Objek Pajak Penghasilan
Objek Pajak Penghasilan (PPh) adalah semua penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Berikut adalah beberapa kategori utama objek pajak penghasilan menurut UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan:
1. Penghasilan dari Pekerjaan
Gaji karyawan, upah, honorarium, tunjangan, bonus, dan pembayaran lain terkait pekerjaan.
2. Penghasilan dari Usaha atau Kegiatan
Pendapatan atau keuntungan dari kegiatan usaha yang dijalankan oleh individu atau badan usaha.
3. Penghasilan dari Investasi atau Modal
Pendapatan yang diperoleh dari hasil investasi (dividen, jual saham, deposito, royalti) atau kepemilikan modal.
4. Penghasilan dari Sewa
Pendapatan dari penyewaan aset tetap atau tidak tetap.
5. Penghasilan dari Transfer atau Penjualan Aset
Keuntungan atau selisih lebih yang diperoleh dari penjualan atau pengalihan aset.
6. Penghasilan Lain-Lain
Penghasilan lain yang tidak termasuk kategori di atas tetapi memenuhi definisi penghasilan.
Contohnya hadiah undian, penghargaan, atau dana pensiun yang tidak termasuk kategori bebas pajak.
Baca juga: Pengertian Objek Pajak Penghasilan dan Kategorinya
Pengecualian Objek Pajak Penghasilan
Beberapa jenis penghasilan tidak kena pajak, seperti:
- Bantuan atau sumbangan sepanjang tidak bersifat sebagai imbalan.
- Harta hibah yang diterima oleh keluarga sedarah.
- Penghasilan dari zakat atau sumbangan keagamaan lain yang diterima lembaga resmi.
Berapa Tarif Pajak Penghasilan di Indonesia?
Pasti banyak dari Anda yang bingung dan bertanya-tanya pajak penghasilan berapa persen?
Pajak penghasilan 2024 menerapkan Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.
Penerapan TER bertujuan menyederhanakan perhitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap, dengan mengkalikan penghasilan bruto bulanan dengan tarif efektif yang telah mempertimbangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), biaya jabatan, dan iuran pensiun.
Tarif Efektif Bulanan Pajak Penghasilan 2024
Tarif Efektif Bulanan dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan status PTKP:
- Kategori A: Wajib Pajak Tidak Kawin tanpa tanggungan (TK/0).
- Kategori B: Wajib Pajak Kawin tanpa tanggungan (K/0).
- Kategori C: Wajib Pajak Kawin dengan istri bekerja dan penghasilan digabung.
Setiap kategori memiliki rentang penghasilan bruto bulanan dengan tarif efektif yang berbeda.
Misalnya, untuk Kategori A,
- penghasilan bruto hingga Rp5,4 juta dikenakan tarif 0%,
- penghasilan di atas Rp5,4 juta hingga Rp5,65 juta dikenakan tarif 0,25%,
- tarif tertinggi 34% untuk penghasilan di atas Rp1,4 miliar.
Tarif Efektif Harian Pajak Penghasilan 2024
Tarif Efektif Harian juga diterapkan untuk pegawai tidak tetap atau penerima penghasilan tidak teratur, dengan perhitungan yang disesuaikan berdasarkan jumlah hari kerja dalam sebulan.
Pada Masa Pajak Terakhir (Desember), perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif progresif sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh, yaitu:
- 5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta.
- 15% untuk penghasilan di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta.
- 25% untuk penghasilan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta.
- 30% untuk penghasilan di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar.
- 35% untuk penghasilan di atas Rp5 miliar.
Penerapan TER diharapkan mempermudah administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak tanpa menambah beban pajak baru.
Baca juga: Optimalkan Kewajiban Pajak Penghasilan Anda: Panduan Lengkap tentang Income Tax Payable
Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia
Pada kesempatan kali ini, kami akan memberikan contoh cara menghitung Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan peraturan perpajakan terbaru.
Berikut adalah contoh cara menghitung pajak penghasilan orang pribadi:
1. Hitung Penghasilan Bruto Bulanan
Penghasilan bruto meliputi gaji pokok, tunjangan, bonus, dan lainnya.
- Gaji pokok: Rp10.000.000
- Tunjangan makan: Rp1.000.000
Total penghasilan bruto: Rp11.000.000
2. Kurangi dengan Biaya Jabatan dan Iuran Pensiun
Misal:
- Biaya jabatan: 5% dari penghasilan bruto (maks. Rp500.000 per bulan).
- Iuran pensiun: 1% dari gaji pokok.
Maka:
- Biaya jabatan: 5% x Rp11.000.000 = Rp550.000 (dibatasi Rp500.000).
- Iuran pensiun: 1% x Rp10.000.000 = Rp100.000.
Total pengurang: Rp600.000
3. Hitung Penghasilan Neto Bulanan
Penghasilan bruto dikurangi total pengurang.
Rp11.000.000 – Rp600.000 = Rp10.400.000
4. Kalikan dengan 12 untuk Mendapat Penghasilan Neto Tahunan
Rp10.400.000 x 12 = Rp124.800.000
5. Kurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PTKP tergantung status wajib pajak:
- Tidak kawin (TK/0): Rp54.000.000
- Kawin tanpa tanggungan (K/0): Rp58.500.000
- Tambahan tanggungan: Rp4.500.000 per orang (maks. 3 tanggungan).
Contoh pada perhitungan ini menggunakan (TK/0):
Rp124.800.000 – Rp54.000.000 = Rp70.800.000
6. Hitung Pajak Kena Pajak Tahunan Berdasarkan Tarif Progresif
Tarif progresif PPh Pasal 17:
- 5% untuk penghasilan hingga Rp60 juta.
- 15% untuk penghasilan di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta.
Maka:
- Penghasilan kena pajak: Rp70.800.000
- Rp60.000.000 x 5% = Rp3.000.000
- (Rp70.800.000 – Rp60.000.000) x 15% = Rp1.620.000
Total PPh terutang: Rp3.000.000 + Rp1.620.000 = Rp4.620.000
7. Hitung PPh Bulanan
Bagilah total PPh tahunan dengan 12 bulan.
Rp4.620.000 ÷ 12 = Rp385.000 per bulan
Baca juga: Pengertian Akuntansi Pajak Penghasilan dan 7 Prinsip Dasar di Dalamnya
Penutup
Jadi, penting untuk diingat bahwa pajak penghasilan adalah elemen krusial dalam sistem perpajakan suatu negara.
Melalui kontribusi pajak yang tepat dari warga negara dan badan usaha, pemerintah dapat membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Dengan memahami manfaat dari kontribusi pajak yang tepat, kita dapat membangun kesadaran kewajiban sosial dan tanggung jawab bersama dalam memajukan negara dan menciptakan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
Namun, menghitung dan melaporkan pajak tentu bukan hal yang mudah, terutama untuk bisnis. oleh karena itu, gunakanlah software akuntansi dan bisnis dari Accurate Online.
Aplikasi bisnis buatan anak bangsa ini akan membantu Anda dalam melakukan perhitungan PPN dan PPh secara otomatis. Anda juga bisa melaporkan pajak bisnis Anda secara online.
Lebih dari itu, Accurate Online juga akan menyajikan lebih dari 200 jenis laporan keuangan yang sangat penting untuk melengkapi dokumen pelaporan pajak Anda.
Klik tautan gambar di bawah ini untuk langsung mencoba Accurate Online selama 30 hari, Gratis!