Permohonan pengukuhan PKP kini menjadi lebih simpel dengan hadirnya aplikasi Coretax. Sebagai platform digital terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak, Coretax memungkinkan Anda untuk mengurus status PKP tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Proses yang dulunya memakan waktu berhari-hari, sekarang bisa selesai dalam hitungan jam dengan sistem online yang terintegrasi.
Penasaran bagaimana caranya? Ayo simak panduan lengkap mengajukan PKP lewat Coretax yang sudah kami rangkum khusus untuk Anda di bawah ini
Apa saja perubahan yang terjadi dalam melakukan permohonan pengukuhan PKP di aplikasi Coretax?
Permohonan pengukuhan PKP di aplikasi Coretax membawa perubahan mendasar dalam proses administrasi perpajakan di Indonesia.
Sistem baru ini mulai diterapkan sejak 1 Januari 2025 dengan berbagai pembaruan untuk mempermudah Wajib Pajak.
Perubahan yang paling menolong adalah digitalisasi penuh dalam proses pengajuan. Sekarang Anda tidak perlu lagi mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) karena semua proses dilakukan secara online.
Mulai dari pengisian formulir hingga unggah dokumen pendukung bisa diselesaikan melalui aplikasi.
Coretax juga menerapkan sistem Single Source of Truth untuk memvalidasi data secara otomatis.
Aplikasi ini akan langsung mengecek kebenaran informasi dengan database instansi terkait, termasuk data kepemilikan tempat usaha dan omzet tahunan. Proses ini menjamin akurasi data tanpa perlu verifikasi manual.
Sistem Compliance Risk Management (CRM) di Coretax pun akan menilai tingkat risiko setiap pengajuan secara otomatis.
Wajib Pajak dengan risiko rendah bisa mendapatkan persetujuan dalam waktu satu hari kerja tanpa kunjungan lapangan. Sedangkan untuk risiko menengah dan tinggi akan melalui penelitian lapangan lebih lanjut.
Perubahan status permohonan juga kini bisa dipantau secara langsung. Setiap ada perkembangan, sistem akan mengirimkan notifikasi ke email dan akun Coretax Anda.
Bukti penerimaan permohonan hingga surat keputusan pengukuhan PKP nantinya akan dikirim secara elektronik, sehingga akan memastikan Anda selalu mendapat informasi terbaru.
Aplikasi Coretax mampu memberikan kemudahan akses 24/7 untuk mengajukan permohonan PKP. Anda bisa mengisi formulir dan mengunggah dokumen kapan saja, di mana saja, selama terhubung internet.
Sistem juga sudah dilengkapi dengan panduan interaktif untuk membantu proses pengisian data dengan tepat.
Baca juga: Cara Pencabutan Status PKP di Aplikasi Coretax 2025
Kelebihan melakukan permohonan pengukuhan PKP di aplikasi Coretax?
Permohonan pengukuhan PKP melalui aplikasi Coretax mampu memberikan beragam manfaat untuk memudahkan proses administrasi perpajakan Anda. Mari kita bahas berbagai kelebihan menggunakan Coretax untuk mengurus status PKP.
1. Proses serba digital
Semua tahapan pengajuan kini bisa dilakukan secara online tanpa perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak. Mulai dari pengisian formulir hingga unggah dokumen pendukung, semuanya bisa diselesaikan melalui aplikasi Coretax dari mana saja.
2. Validasi data terintegrasi
Sistem Coretax telah terhubung langsung dengan database instansi pemerintah untuk memvalidasi data secara otomatis.
Informasi seperti omset tahunan dan kepemilikan tempat usaha akan langsung diverifikasi kebenarannya, sehingga akan meminimalkan risiko kesalahan data.
3. Waktu pemrosesan lebih cepat
Pengajuan dengan risiko rendah bisa mendapatkan persetujuan dalam waktu satu hari kerja tanpa perlu kunjungan lapangan.
Sistem Compliance Risk Management akan mampu menilai tingkat risiko secara otomatis untuk mempercepat proses persetujuan.
4. Notifikasi status secara real-time
Setiap perkembangan status permohonan akan diberitahukan melalui email dan akun Coretax Anda. Bukti penerimaan permohonan hingga surat keputusan pengukuhan PKP juga akan dikirim secara elektronik.
5. Tersedia panduan interaktif
Aplikasi ini juga sudah dilengkapi dengan petunjuk pengisian data secara detail untuk membantu Anda menyelesaikan proses pengajuan dengan tepat.
Panduan ini akan mampu memastikan semua informasi terisi dengan benar sesuai ketentuan perpajakan.
6. Akses fleksibel 24/7
Anda bisa mengajukan permohonan kapan saja selama terhubung internet. Tidak ada lagi keterbatasan waktu layanan seperti sistem manual sebelumnya.
Baca juga: Panduan Pendaftaran NPWP Wajib Pajak PMSE Melalui Coretax
Bagaimana cara melakukan permohonan pengukuhan PKP di aplikasi Coretax?
Permohonan pengukuhan PKP melalui aplikasi Coretax bisa dilakukan dengan mudah dari mana saja. Berikut panduan lengkap cara mengajukan PKP secara online.
1. Persiapan login aplikasi
Buka aplikasi Coretax pada laman ini dan masukkan username berupa NPWP atau NIK Anda, dilanjutkan dengan password. Setelah memasukkan captcha, pilih bahasa sesuai preferensi Anda.
2. Akses menu pengukuhan PKP
Setelah berhasil masuk, klik menu ‘Portal’ lalu pilih submenu ‘Pengukuhan PKP’. Sistem akan menampilkan formulir permohonan dengan beberapa kolom sudah terisi otomatis.
3. Mengisi data perwakilan
Apabila pengajuan dilakukan sendiri, Anda bisa melewati bagian representative. Namun bila diwakilkan, centang kolom “Filled in by Taxpayer Representative” dan lengkapi data kuasa terkait.
4. Input informasi tempat usaha
Pilihlah status kepemilikan tempat usaha, baik itu sewa/kontrak, milik perusahaan, atau kantor virtual. Khusus untuk kantor virtual, Anda perlu memasukkan NIK penyedia jasanya.
5. Pengisian data finansial
Masukkanlah jumlah omzet tahunan perusahaan dalam kolom Yearly Turn Over. Tentukan juga tanggal mulai pemungutan PPN pada kolom VAT Transaction Start Date.
6. Finalisasi pengajuan
Centang surat pernyataan sebagai konfirmasi kebenaran data. Tekan tombol Submit untuk mengirim permohonan.
Bukti penerimaan dapat diunduh melalui tombol Download Proof of Receipt atau dilihat di menu ‘Dokumen Saya’.
7. Proses verifikasi
Sistem akan melakukan penilaian risiko secara otomatis. Untuk risiko rendah, proses selesai melalui penelitian kantor. Sedangkan risiko menengah atau tinggi memerlukan penelitian lapangan.
Baca juga: Panduan Lengkap Proses Pelaporan SPT Tahunan di Coretax
Penutup
Permohonan pengukuhan PKP kini menjadi lebih mudah melalui aplikasi Coretax. Sistem digital terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak ini memungkinkan Anda mengurus status PKP tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Proses pengajuan dimulai dengan login menggunakan NPWP atau NIK Anda di aplikasi Coretax. Setelah masuk, akses menu Portal dan pilih submenu Pengukuhan PKP untuk mengisi formulir permohonan.
Beberapa data akan terisi otomatis oleh sistem, sementara Anda hanya perlu melengkapi informasi seperti status kepemilikan tempat usaha, omzet tahunan, dan tanggal mulai transaksi PPN.
Untuk mempermudah proses pelaporan pajak, Accurate Online kini telah mengembangkan fitur ekspor data dalam format .XML sesuai standar Coretax.
Fitur canggih ini akan membantu Anda menghindari input manual dan meminimalkan risiko kesalahan data. Cukup ekspor laporan PPN dari Accurate Online, lalu unggah file ke aplikasi Coretax.
Accurate Online juga hadir dengan integrasi sempurna bersama Accurate POS untuk manajemen kasir digital dan program loyalitas pelanggan Bliss.
Solusi lengkap ini menjadikan pengelolaan bisnis dan pelaporan pajak lebih efisien.
Ingin mencoba kemudahan mengelola bisnis dan pajak secara digital? Dapatkan akses gratis Accurate Online sekarang dengan klik gambar di bawah ini.
Referensi: