5 Skema Pembiayaan Syariah UMKM: Modal Usaha Halal Tanpa Bunga

by | Apr 29, 2025

source envato.

Sedang mencari skema pembiayaan syariah UMKM yang bisa memberikan Anda modal usaha halal tanpa ribet dan pastinya pembiayaan tanpa bunga?

Banyak pelaku usaha kecil sampai menengah sekarang semakin sadar akan pentingnya akses dana yang sesuai prinsip syariah-tanpa riba, transparan, dan adil.

Terdapat setidaknya lima skema yang banyak dipilih, yaitu Murabahah (jual beli dengan margin), Musyarakah (kerja sama modal), Mudharabah (bagi hasil), Ijarah (sewa aset usaha), dan Istishna (pembiayaan barang pesanan).

Masing-masing diantanya mempunyai keunikan dan keunggulan, yang bisa Anda sesuaikan dengan kebutuhan bisnis.

Yuk, baca sampai tuntas agar Anda tidak salah dalam memilih skema pembiayaan syariah UMKM buat usaha Anda!

1. Mudharabah

Konsep mudharabah menawarkan modal usaha halal serta pembiayaan tanpa bunga, sehingga sangat cocok untuk Anda yang ingin mengembangkan bisnis tanpa khawatir melanggar prinsip syariah.

Pada skema ini, terdapat dua pihak yang terlibat di dalamnya, yaitu pemilik dana (shahibul maal) dan pengelola usaha (mudharib). Anda bisa jadi salah satu dari keduanya, tergantung kebutuhan dan posisi dalam bisnis.

Mekanisme kerja mudharabah cukup sederhana. Pemilik dana menyerahkan modal kepada pengelola usaha, lalu keuntungan dibagi sesuai kesepakatan di awal.

Tidak ada sistem bunga di dalamnya, melainkan sistem profit sharing atau bagi hasil. Misalnya, Anda sebagai pengelola usaha F&B menerima modal dari investor. Jika disepakati rasio bagi hasil 60:40, maka setiap keuntungan usaha akan dibagi 60% untuk Anda dan 40% untuk investor.

Bila usaha belum menghasilkan keuntungan, maka tidak ada kewajiban membayar bagi hasil, dan kerugian hanya ditanggung oleh pemilik modal kecuali akibat kelalaian pengelola.

Contoh kasus pada bisnis F&B, misalkan Anda ingin membuka coffee shop dengan modal Rp100 juta dari investor.

Dalam satu tahun, usaha Anda menghasilkan keuntungan bersih Rp50 juta. Dengan rasio bagi hasil 60:40, Anda menerima Rp30 juta, sementara investor mendapatkan Rp20 juta.

Semuanya harus sudah diatur sejak awal, sehingga tidak ada ruang untuk bunga atau riba. Transparansi dan keadilan menjadi keunggulan utama skema pembiayaan syariah UMKM seperti mudharabah.

2. Musyarakah

Musyarakah adalah kemitraan antara dua pihak atau lebih, di mana semua pihak harus menyumbangkan modal baik dalam bentuk uang maupun aset, lalu menjalankan usaha bersama.

Keuntungan akan dibagi sesuai kesepakatan di awal, sementara kerugian ditanggung bersama secara proporsional berdasarkan porsi modal yang disetor masing-masing pihak.

Dalam musyarakah, Anda dan mitra sama-sama berperan aktif, baik dalam penyetoran modal maupun pengelolaan usaha.

Tidak seperti pinjaman konvensional, musyarakah menawarkan pembiayaan tanpa bunga, sehingga setiap pihak hanya mendapatkan bagian dari keuntungan usaha, bukan bunga tetap. Persentase pembagian keuntungan (nisbah) sudah ditentukan sejak awal dan harus transparan.

Misalnya, jika Anda menyetor 60% modal dan mitra Anda 40%, maka kerugian pun akan dibagi sesuai porsi modal, sedangkan keuntungan bisa dibagi sesuai kesepakatan, tidak harus sama dengan porsi modal, selama semua pihak setuju.

  • Studi kasus

Bayangkan Anda ingin memperluas cabang retail seperti minimarket atau toko kelontong. Anda punya modal Rp200 juta, lalu mengajak investor atau lembaga keuangan syariah untuk menambah modal Rp300 juta.Total modal usaha jadi Rp500 juta.

Dalam akad musyarakah, keuntungan usaha retail dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati, misalnya 60% untuk Anda dan 40% untuk investor.

Jika di bulan pertama usaha memperoleh laba bersih Rp10 juta, maka Anda mendapatkan Rp6 juta dan investor Rp4 juta.

Jika terjadi kerugian, misal Rp5 juta, maka kerugian dibagi sesuai porsi modal: Anda menanggung Rp2 juta (40%) dan investor Rp3 juta (60%).

Model musyarakah ini sudah banyak diterapkan di bisnis retail, seperti franchise minimarket, di mana pemilik modal dan pengelola usaha berbagi keuntungan secara adil dan transparan.

Sistem ini sangat cocok untuk UMKM yang ingin mengembangkan usaha tanpa terbebani bunga tinggi, sekaligus menjaga prinsip keadilan dan kebersamaan dalam bisnis.

Baca juga: Pembiayaan Syariah Bisnis: Solusi Modal Halal Tanpa Riba

3. Ijarah

Akad ijarah bisa jadi solusi untuk Anda yang ingin mendapatkan modal usaha halal tanpa harus membeli aset secara langsung.

Dalam akad ijarah, Anda bisa memanfaatkan aset seperti ruko atau kendaraan operasional dengan sistem sewa, tanpa perlu mengeluarkan dana besar di awal.

Mekanisme ini sangat cocok untuk pelaku UMKM yang butuh aset produktif namun ingin menghindari riba dan beban cicilan konvensional.

  • Mekanisme sewa dan opsi kepemilikan

Pada dasarnya, akad ijarah adalah perjanjian sewa-menyewa antara dua pihak, di mana Anda sebagai penyewa (musta’jir) mendapatkan hak guna atas aset milik pihak pemberi sewa (mu’jir) dalam periode tertentu, dengan pembayaran sewa (ujrah) yang telah disepakati di awal.

Objek sewa bisa berupa properti, kendaraan, atau alat produksi, dan manfaat yang diambil harus jelas serta tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Selama masa sewa, Anda hanya membayar biaya sewa tanpa ada unsur bunga sama sekali, sehingga pembiayaan tanpa bunga benar-benar terwujud.

Ada dua tipe utama dalam akad ijarah yaitu ijarah murni dan ijarah muntahia bittamlik (IMBT). Pada ijarah murni, Anda hanya menyewa tanpa opsi memiliki aset di akhir masa sewa.

Sementara pada IMBT, Anda bisa memilih untuk membeli aset tersebut setelah masa sewa berakhir dengan harga yang sudah ditentukan di awal kontrak.

Skema ini akan memberi fleksibilitas tinggi dan memungkinkan Anda untuk mengatur arus kas usaha dengan lebih baik.

  • Contoh kasus

Banyak UMKM memilih ijarah untuk menyewa ruko sebagai tempat usaha atau kendaraan operasional seperti mobil pick-up.

Misalnya, Anda ingin memperluas usaha dengan membuka cabang baru, namun belum siap membeli ruko. Dengan akad ijarah, Anda cukup membayar sewa sesuai perjanjian, dan bisa langsung memulai usaha tanpa beban cicilan atau bunga.

Begitu juga untuk kendaraan, Anda bisa menyewa mobil operasional selama satu tahun untuk mendukung aktivitas bisnis. Selama masa sewa, Anda bertanggung jawab menjaga aset tetap dalam kondisi baik, sesuai perjanjian.

Keunggulan lain dari skema pembiayaan syariah UMKM berbasis ijarah adalah adanya transparansi dalam perjanjian, durasi sewa yang fleksibel, serta opsi kepemilikan di akhir masa sewa jika menggunakan IMBT.

Banyak lembaga keuangan syariah di Indonesia sudah menyediakan fasilitas ijarah untuk UMKM, sehingga Anda bisa mengakses modal usaha halal dengan lebih mudah dan cepat.

Dengan memilih ijarah sebagai skema pembiayaan syariah UMKM, Anda bisa fokus mengembangkan bisnis dengan tenang, tanpa khawatir terjebak riba dan tetap menjaga prinsip keuangan syariah.

4. Murabahah

Akad murabahah bisa jadi solusi tepat untuk Anda yang ingin mendapatkan modal usaha halal tanpa harus terjebak dalam sistem bunga.

Dalam akad murabahah, bank atau lembaga keuangan syariahs akan membeli barang yang Anda butuhkan-seperti alat produksi, bahan baku, atau kendaraan usaha, kemudian menjualnya kembali kepada Anda dengan harga yang sudah ditambah margin keuntungan yang disepakati di awal.

Seluruh proses di dalamnya dilakukan secara terbuka, sehingga Anda tahu persis berapa harga pokok dan margin yang harus dibayar, tanpa ada biaya tersembunyi atau bunga tambahan.

Mekanisme pembiayaan tanpa bunga ini sangat sederhana. Anda mengajukan permohonan pembiayaan ke bank syariah, lalu bank akan melakukan evaluasi kelayakan usaha.

Setelah disetujui, bank akan membeli barang sesuai kebutuhan Anda, kemudian menjualnya dengan margin yang sudah jelas.

Pembayaran cicilan bisa dilakukan secara bulanan atau sesuai kesepakatan, dan seluruh transaksi akan tetap dalam koridor syariah-tanpa unsur riba, spekulasi, atau ketidakpastian (gharar).

Transparansi harga dan kejelasan margin ini akan membuat Anda lebih mudah dalam mengatur arus kas usaha dan merencanakan pengembangan bisnis ke depan.

Banyak pelaku UMKM sudah merasakan manfaat akad murabahah, terutama untuk pembelian alat produksi, menambah stok barang, hingga perluasan usaha.

Studi kasus pada UMKM seperti Dilola Snack di Medan menunjukkan bahwa pembiayaan murabahah dari Bank Syariah Indonesia berhasil meningkatkan kapasitas produksi dan efisiensi operasional, sekaligus memudahkan perencanaan keuangan karena tidak ada unsur bunga yang membebani.

Selain itu, akad murabahah juga memberikan rasa aman karena seluruh prosesnya sesuai prinsip keadilan dan transparansi syariah, baik untuk pelaku usaha pemula maupun yang sudah berkembang.

Dengan memilih modal usaha halal melalui akad murabahah, Anda bisa mengembangkan bisnis dengan lebih tenang dan berkah, tanpa khawatir terjebak riba atau bunga tinggi.

Baca juga: Mengenal Hukum Bisnis Syariah dan Risiko Melanggarnya

5. Istishna

Dalam akad istishna, Anda dapat memesan barang atau jasa sesuai spesifikasi tertentu kepada produsen, lalu pembayaran dilakukan dengan cara yang fleksibel, baik di muka, secara bertahap, maupun setelah barang jadi diserahkan.

Mekanisme istishna ini akan sangat membantu pelaku UMKM, terutama yang bergerak di bidang manufaktur, konstruksi, atau usaha kreatif.

Anda sebagai pemesan (mustashni’) akan mengajukan permintaan kepada produsen (shani’) untuk membuat barang sesuai kebutuhan-misal, mesin produksi, kemasan khusus, atau bahkan pembangunan rumah dan ruko.

Spesifikasi, harga, waktu penyerahan, serta cara pembayaran disepakati sejak awal dan dituangkan dalam akad. Tidak ada unsur bunga, seluruh margin keuntungan sudah jelas sejak awal dan bersifat tetap hingga akad selesai.

Keunggulan istishna terletak pada fleksibilitas pembayaran. Anda bisa membayar di awal, mencicil selama proses produksi, atau membayar penuh setelah barang diterima sesuai kesepakatan.

Contohnya, seorang pengusaha UMKM ingin memesan kemasan produk dengan desain khusus dari produsen lokal. Dengan akad istishna, pembayaran bisa diatur sesuai kemampuan cash flow usaha, sehingga bisnis tetap berjalan tanpa tekanan bunga atau denda keterlambatan.

Implementasi skema pembiayaan syariah UMKM berbasis istishna sudah banyak diterapkan di bank syariah dan koperasi syariah di Indonesia.

Prosesnya transparan, mulai dari pengajuan permohonan, peninjauan proyek, penetapan spesifikasi barang, hingga penyerahan barang dan pembayaran angsuran.

Jika barang tidak sesuai spesifikasi atau terjadi cacat, Anda berhak menuntut perbaikan atau bahkan membatalkan pesanan sesuai ketentuan syariah.

Dengan memilih modal usaha halal melalui akad istishna, Anda bisa memproduksi barang sesuai kebutuhan bisnis tanpa khawatir terjebak riba, serta tetap menjaga cash flow perusahaan dengan pembayaran yang fleksibel dan transparan.

Baca juga: Mengenal Bank Syariah dan Perbedaannya dengan Bank Konvensional

Penutup

Jadi, memilih skema pembiayaan syariah yang tepat adalah langkah cerdas untuk Anda yang ingin mengembangkan bisnis dengan modal usaha halal dan pembiayaan tanpa bunga.

Lima skema utama di atas, yaitu mudharabah, musyarakah, ijarah, murabahah, dan istishna menawarkan solusi sesuai kebutuhan berbagai jenis usaha.

Jika Anda bergerak di bidang jasa atau F&B, mudharabah dengan sistem bagi hasil cocok untuk mengatur arus kas usaha.

Untuk usaha retail atau franchise bisa memanfaatkan musyarakah untuk kemitraan modal yang adil. Sewa ruko, kendaraan, atau alat produksi lebih pas menggunakan ijarah karena fleksibel tanpa bunga.

Untuk pembelian barang atau stok usaha, murabahah mampu memberikan kejelasan harga dan margin. Sementara bisnis manufaktur atau proyek pesanan akan sangat terbantu dengan istishna yang fleksibel dalam pembayaran dan spesifikasi barang.

Agar pengelolaan keuangan usaha Anda semakin mudah dan sesuai prinsip syariah, gunakanlah software akuntansi dan bisnis seperti Accurate Online.

Accurate Online mampu mencatat dan membuat laporan keuangan berbasis syariah, jadi Anda bisa mencatat transaksi skema pembiayaan syariah UMKM dengan mudah, transparan, dan tanpa riba.

Semua fitur di dalamnya sudah disesuaikan dengan kebutuhan UMKM, mulai dari pencatatan bagi hasil, sewa, hingga pembelian barang secara syariah.

Yuk, coba Accurate Online secara gratis sekarang juga! Klik tautan gambar di bawah dan rasakan kemudahan kelola keuangan usaha syariah Anda bersama Accurate Online!

Referensi:

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi
artikel-sidebar

Download E-Book Peluang Bisnis Potensial 2025

Inilah 3 Peluang Bisnis yang Diprediksi Bersinar di 2025.

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait