Perbedaan PKWT dan PKWTT yang Harus Karyawan dan Manajemen Ketahui
Perbedaan PKWT dan PKWTT sebenarnya sudah diatur di dalam UU Nomor 13 tahun 2003 terkait ketenagakerjaan. Pada dasarnya, keduanya merupakan suatu perjanjian kontrak kerja yang berlaku dan juga diterapkan di Indonesia.
Lalu, apa saja perbedaan PKWT dan PKWTT? Cari tahu perbedaannya dengan membaca artikel di bawah ini hingga tuntas agar tidak salah paham.
Daftar Isi
Pengertian PKWT
PKWT atau Perjanjian Waktu Kerja Tertentu adalah suatu perjanjian yang di dalamnya mengikat karyawan dalam kurun waktu tertentu. Biasanya, perusahaan akan menerapkan PKWT pada karyawan kontrak ataupun pekerja lepas, yang mana perusahaan nantinya akan memberlakukan batas waktu untuk bekerja pada karyawan.
Pihak pemerintah sendiri telah mengatur cara pemberlakukan PKWT ini di dalam Undang-undang ketenagakerjaan pada pasal 59 ayat 1.
Nah, beberapa peraturan yang harus Anda pahami di dalam PKWT adalah sebagai berikut:
- Perusahaan bisa melakukan pembaruan PKWT bila pekerjaan yang sedang dilakukan oleh karyawan belum bisa diselesaikan sesuai dengan kurun tenggat waktu kerja yang terdapat di dalam perjanjian.
- Surat pembaharuan perjanjian tersebut bisa dilakukan setelah melebihi masa kerja 30 hari setelah perjanjian kerja sebelumnya berakhir.
- PKWT diberikan untuk setiap pekerja musiman tentang suatu jenis pekerjaan tertentu yang dikerjakan pada musim tertentu saja.
- PKWT juga bisa diberikan pada karyawan kontrak yang sedang menjalani suatu proses masa percobaan atau probation sebelum pada akhirnya diangkat menjadi karyawan tetap.
- Perhitungan upah karyawan dilakukan dengan berdasarkan jumlah kehadiran.
- Bila karyawan sudah melewati masa probation atau masa percobaan selama tiga bulan, maka karyawan bisa diangkat menjadi karyawan tetap, sesuai dengan keputusan perusahaan dan statusnya berubah menjadi PKWTT.
Baca juga: Peraturan Ketenagakerjaan: Gaji, Perjanjian kerja, Waktu Istirahat, dan Cuti
Pengertian PKWTT
Walaupun memang terlihat sama, tapi pada praktiknya, terdapat perbedaan PKWT dan PKWTT. PKWTT adalah perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang dibuat untuk setiap karyawan tetap.
Ketentuan terkait PKWTT ini sudah diatur di dalam Pasal 60 ayat satu Undang-undang Ketenagakerjaan dan hanya akan berakhir jika memang karyawan sudah meninggal dunia, memasuki masa pensiun, ataupun mengajukan pengunduran diri atau resign.
Oleh karena itu, karyawan yang berstatus PKWTT akan dianggap sebagai karyawan tetap. Umumnya, perusahaan tidak memberikan status PKWTT pada karyawan baru. Pihak pemerintah sendiri sudah menetapkan bahwa perusahaan harus bisa memberikan masa percobaan terlebih dulu pada karyawan baru selama tiga bulan. Itu artinya perusahaan harus menggunakan surat perjanjian PKWT.
Bila masa percobaan sudah berakhir, maka karyawan bisa diangkat menjadi karyawan tetap dengan menggunakan surat perjanjian PKWTT jika memang mampu memenuhi persyaratan tertentu.
Baca juga: Kontrak Kerja Karyawan: Pengertian dan Berbagai Jenisnya dalam Suatu Perusahaan
Perbedaan PKWT dan PKWTT
Secara singkat, perbedaan PKWT dan PKWTT adalah sebagai berikut:
PKWT
- Mempunyai batas waktu perjanjian
- Pihak perusahaan tidak bisa melakukan masa percobaan atau probation
- PKWT diberlakukan untuk jenis pekerjaan yang sifatnya sementara dan juga hanya satu kali selesai, serta hanya bisa diterapkan paling lama tiga tahun. Bila karyawan tersebut masa kontraknya sudah habis atau diberhentikan, maka tidak akan mendapatkan pesangon. Berdasarkan Undang-undang cipta kerja, perusahaan wajib membayar kompensasi jika kontrak karyawan diputus sebelum berakhir masa kerjanya.
- Wajib mempunyai perjanjian secara tertulis.
PKWTTÂ
- Pekerjaan yang tidak mempunyai batasan waktu tertentu
- Pihak perusahaan bisa menerapkan masa probation ataupun percobaan pada karyawan
- Tidak adanya batasan waktu kontrak kerja
- Bila karyawan terkena PHK ataupun diberhentikan, maka perusahaan wajib membayar uang pesangon pada karyawan tersebut.
- Perjanjian PKWTT bisa dibuat secara lisan ataupun tulisan.
Baca juga: Surat Pemutusan Kontrak: Pengertian dan Komponen di Dalamnya
Masa Percobaan PKWTT
Setiap karyawan tetap yang dikontrak dengan menggunakan PKWTT mempunyai masa percobaan atau probation paling lama tiga bulan. Bila masa probation atau masa percobaan sudah selesai, maka karyawan tersebut bisa diangkat menjadi karyawan tetap.
Namun, harus digaris bawahi bahwa karyawan tidak boleh digaji dengan upah dibawah ketentuan upah minimum yang sudah ditetapkan di dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Pasal 60.
Baca juga: Surat Pengangkatan Karyawan Tetap: Ini Ketentuannya
Akhir Periode PKWTT
Karena memang sifatnya yang tidak mempunyai batasan waktu, maka masa kerja karyawan dengan status PKWTT hanya akan berakhir bila sudah memasuki masa pensiun, meninggal dunia, resign, ataupun terkena PHK karena adanya pelanggaran yang terjadi di tempat kerja atau perusahaan dinyatakan bangkrut.
Baca juga: Jasa Outsourcing: Pengertian, Jenis, Kelebihan dan Kekurangannya
PKWTT Adalah Sistem Kontrak Kerja Bisa Diterapkan Secara Lisan
Walaupun memang karyawan bisa diangkat sebagai karyawan tetap secara lisan, namun di dalam Pasal 63 Undang-undang Ketenagakerjaan sudah memberikan himbauan pada perusahaan untuk mengangkat karyawan secara resmi menjadi karyawan tetap dengan menerbitkan surat.
Tapi bila perusahaan menerapkan PKWTT secara lisan, maka isi atau berbagai klausul yang berlaku adalah seperti yang terdapat di dalam Undang-undang Ketenagakerjaan.
Baca juga: Surat Peringatan Karyawan (SP): Pengertian, Ketentuan dan Tips Membuatnya
Prosedur Perubahan Status PKWT Menjadi PKWTT
Merujuk pada pasal 15 Kepmenakertrans 100/2004, PKWT bisa berubah menjadi PKWTT dengan ketentuan di bawah ini.
- PKWT tidak dibuat dengan Bahasa Indonesia dan huruf latin sejak adanya hubungan kerja.
- PKWTT tidak dibuat dengan memenuhi berbagai ketentuan yang terdapat dalam jenis pekerjaan yang sudah dipersyaratkan sejak adanya hubungan kerja.
- PKWT dilakukan untuk pekerjaan yang berkaitan dengan produk baru dan menyimpang dari berbagai ketentuan jangka waktu perpanjangan sejak dilakukannya penyimpangan tersebut.
- Untuk pembaruan, PKWT tidak melalui masa tenggang waktu, yaitu tiga puluh hari setelah perpanjangan PKWT berakhir dan tidak diperjanjikan sejak tidak terpenuhinya syarat PKWT tersebut.
- Untuk pengusaha atau perusahaan yang mengakhiri hubungan kerja pada karyawan dengan hubungan kerja PKWT seperti yang tertuang di poin satu, dua, dan tiga, maka berbagai hak karyawan dan penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan untuk PKWTT.
Baca juga: Jam Kantor: Ini peraturan Terbarunya Berdasarkan Depnaker
Revisi PKWT pada UU Cipta Kerja
Beberapa tahun yang lalu, pihak pemerintah Indonesia telah mengesahkan berbagai undang-undang terbaru terkait ketenagakerjaan, yaitu Undang-undang cipta kerja.
Salah satu peraturan yang diubah oleh pihak pemerintah di dalam Undang-undang Cipta Kerja adalah aturan PKWT yang ada di dalam perusahaan. Di dalam perubahan tersebut, pihak pemerintah sudah menghapus berbagai komponen yang terdapat di dalam kontrak PKWT yang pada mulanya termuat di dalam Pasal 59 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 terkait Ketenagakerjaan.
Di dalam Undang-undang Cipta Kerja, salah satu aturan tentang PKWT yang sudah diubah adalah penghapusan masa maksimal kontrak karyawan yang pada mulanya ditetapkan selama 3 bulan.
Jadi, bila sebelumnya perusahaan wajib mengangkat karyawan menjadi karyawan tetap jika sudah melewati masa uji coba selama tiga bulan, sekarang peraturan tersebut sudah tidak ada lagi karena Undang-undang cipta kerja, sehingga tidak ada lagi batasan maksimal untuk karyawan yang berstatus kontrak.
Menurut pandangan pemerintah, hal tersebut dilakukan demi menjaga batasan kontrak maksimal agar bisa lebih fleksibel dan tidak membebani pebisnis. Sehingga, nantinya pengusaha bisa menetapkan status kontrak PKWT tanpa batas.
Baca juga: SK Pengangkatan Karyawan Tetap: Pengertian dan Contohnya
Penutup
Jadi pada intinya, perbedaan PKWT dan PKWTT ada pada status masa kerja karyawan. PKWT adalah perjanjian yang lebih mengikat karyawan kontrak dan pekerja lepas. Sedangkan PKWTT adalah perjanjian kerja yang lebih mengikat karyawan tetap dan tidak mempunyai masa berlaku.
Hal ini sangat penting untuk diketahui agar karyawan ataupun pekerja di dalam perusahaan Anda mempunyai kepastian hukum yang jelas tentang status mereka. Sehingga, nantinya tidak akan ada pihak yang merasa dirugikan.
Bila karyawan kontrak kerja Anda sudah segera habis masa kerjanya, segeralah untuk memutuskan apakah ingin melanjutkan kontrak kerja atau mengangkat karyawan tersebut menjadi karyawan tetap.
Selain itu, jangan lupa juga untuk menyediakan fasilitas yang mampu mempermudah karyawan Anda dalam menyelesaikan tugas dan juga tanggung jawabnya. Salah satu fasilitas yang bisa Anda pertimbangkan adalah dengan menyediakan aplikasi bisnis dan akuntansi dari Accurate Online.
Accurate Online adalah aplikasi yang dikembangkan dengan teknologi cloud computing dan berbasis website yang aman. Sehingga, Anda bisa mengakses berbagai fitur di dalamnya secara mudah dan nyaman.
Dengan menggunakan Accurate Online, Anda bisa mendapatkan lebih dari 200 jenis laporan keuangan secara otomatis, cepat dan akurat, mulai dari laporan arus kas, laporan laba rugi, laporan neraca, dan masih banyak lagi.
Selain itu, Accurate Online pun sudah dilengkapi dengan berbagai fitur dan modul yang mampu membantu Anda dalam meningkatkan efisiensi bisnis Anda, seperti fitur persediaan, penjualan, perpajakan, pembelian, dan masih banyak lagi.
Ayo, segera gunakan dan coba Accurate Online sekarang juga secara gratis selama 30 hari dengan klik banner di bawah ini sekarang juga.