Wajib Pajak (WP) memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan pajak secara rutin. Seiring berjalannya waktu, DJP terus berinovasi agar dapat mempermudah WP dalam menjalankan kewajibannya dalam melaporkan pajak secara rutin. Salah satu inovasi yang telah dilakukan yaitu layanan e-Filing.
e-Filing adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui Internet. Ada beberapa manfaat yang didapatkan dengan adanya layanan e-Filing:
- WP tidak perlu repot lagi datang dan mengantri di kantor pajak untuk melaporkan pajak
- WP dapat menjalankan kewajiban pelaporan pajak kapan saja dan dari mana saja
- Arsip bukti pelaporan pajak dapat dilihat dan diunduh kapan pun dibutuhkan sehinga tidak perlu khawatir hilang atau terselip
Ada beberapa channel yang dapat digunakan untuk melakukan pelaporan pajak secara elektronik (e-Filing) yaitu:
- Website Penyedia Jasa Aplikasi Pajak (PJAP) resmi seperti Accurate Online
- Jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara DJP dengan WP
- Website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
- Saluran lain yang ditetapkan DJP
Berikut ini 2 langkah mudah untuk memulai pelaporan e-Filing pajak:
1. Dapatkan EFIN Pajak
Jika Anda belum memiliki EFIN, buatlah EFIN pajak badan Anda terlebih dahulu di KPP tempat perusahaan Anda terdaftar. EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas elektronik wajib pajak untuk melakukan e-Filing pajak. Silakan unduh dan lengkapi form permohonan EFIN dari sini:
https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin
Cetak dan bawa formulir EFIN tersebut beserta dokumen-dokumen persyaratan yang tercantum di bawah ini ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat dimana perusahaan Anda terdaftar. Jika semua dokumen lengkap, prosesnya cukup cepat (tidak sampai 1 hari). Berikut ini syarat dokumen yang perlu disiapkan untuk permohonan EFIN:
A. Wajib Pajak Badan (Kantor Pusat)
- Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) atas nama Wajib Pajak Badan.
- Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
- Menyiapkan Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA) .
- Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan dalam rangka memenuhi dan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
B. Wajib Pajak Kantor Cabang
- Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Wajib Pajak kantor cabang.
- Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) atas nama pengurus yang bersangkutan.
- Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau, KITAS atau KITAP bagi WNA).
- Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.
- Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.
2. Daftarkan NPWP pada layanan PJAP
Setelah mendapatkan EFIN dari DJP, silakan melakukan pendaftaran di PJAP untuk dapat melakukan pelaporan pajak secara elektronik. Untuk mendaftar di PJAP Accurate Online, silakan login di account.accurate.id, buka database pembukuan Anda dan ikuti petunjuk selanjutnya di sini.