Apa Itu BUMN? Definisi, Fungsi, Peran, Ciri, Contoh

oleh | Jul 5, 2024

source envato.

Apa Itu BUMN ? Berikut Pengertian, Fungsi, Ciri Dan Contohnya

Pernah dengar istilah apa itu  BUMN? BUMN adalah kepanjangan dari istilah tersebut adalah Badan Usaha Milik Negara.

Mungkin beberapa sudah sangat familiar dengan nama-nama perusahaan besar.

Mulai dari Pertamina, PLN, Garuda Indonesia, Pegadaian, semua itu termasuk badan usaha milik negara.

Ingin tahu contoh lain dari BUMN, serta penjelasan lain tentang istilah tersebut berikut uraian selengkapnya? Baca artikel ini hingga usai!

Apa itu BUMN?

Secara umum BUMN atau badan usaha milik negara yaitu badan usaha yang sebagian atau keseluruhan kepemilikan dikuasai oleh negara.

Negara dalam hal ini khususnya negara kesatuan Republik Indonesia. Badan usaha milik negara juga ada yang dalam bentuk usaha nirlaba.

Tujuan berdirinya badan usaha milik negara berbasis nirlaba ini adalah menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat.

Badan usaha milik negara hadir sebagai perwujudan pemerintah dalam berperan sebagai pelaku ekonomi.

Selain itu soal permodalan badan usaha milik negara, baik sebagian maupun seluruhnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia.

Bahkan pengertian dari BUMN sendiri telah diatur dalam undang-undang. Tepatnya pada undang-undang no.19 tahun 2003 pasal 1.

Dalam pasal tersebut disebutkan jika badan usaha milik negara merupakan sebuah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah.

Dari modalnya sendiri diperoleh melalui penyertaan langsung yang berasal dari kekayaan negara dan sengaja dipisahkan.

Dalam pasal tersebut juga disebutkan jika kegiatan utama badan usaha milik negara adalah mengelola cabang-cabang produksi yang penting bagi negara. Dalam rangka mewujudkan kemakmuran rakyat.

Baca juga: Apa itu BUMD? Arti, Peran, Ciri-ciri, & Contohnya

Fungsi dan Peran BUMN

Adapun beberapa fungsi badan usaha milik negara semuanya ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Hal ini sesuai dengan tujuan berdirinya badan tersebut. Berikut beberapa fungsi dari berdirinya badan usaha milik negara

  • Sebagai badan penyedia produk baik itu barang dan jasa bagi masyarakat, dalam hal ini rakyat Indonesia.
  • Berfungsi sebagai salah satu media bagi pemerintah untuk membuat kebijakan perekonomian.
  • Sebagai alat untuk menciptakan lapangan kerja
  • Berfungsi sebagai sumber pendapatan atau devisa negara.
  • Badan usaha milik negara juga bisa dijadikan media pengembangan usaha kecil. Termasuk UKM, serta koperasi.
  • Sebagai salah satu simultan atau istilahnya adalah pendorong munculnya beberapa peluang usaha baru. Ini ada hubungannya dengan fungsi sebelumnya yaitu menciptakan lapangan kerja.
  • Pengelolaan sumber daya alam milik negara juga perlu diatur dengan benar. Maka dengan adanya badan usaha milik negara ini lah bisa dijadikan media pengatur yang tepat.
  • Badan usaha milik negara juga berfungsi sebagai pelopor pembangunan. Dari beberapa macam sektor usaha yang sekiranya belum terjamah oleh sektor swasta.

Baca juga : UMKM Adalah Tulang Punggung Perokonomian Indonesia

Ciri-Ciri Perusahaan BUMN

Setelah mengetahui pengertian serta fungsi dari BUMN, supaya lebih paham sebaiknya perlu tahu juga tentang apa saja ciri-cirinya.

Secara umumnya ciri badan usaha milik negara ini ada 6. Berikut penjelasan dari keenam point ciri-ciri tersebut :

1. Sumber Pemasukan Negara

Ciri utama dari badan usaha milik negara adalah sebagai sumber pemasukan negara. Dana yang diperoleh negara selama ini sebagian besar berasal dari sini.

Badan usaha milik negara kerap kali melakukan kegiatan penyediaan dan pelayanan barang bagi masyarakat. Hal inilah yang menjadi pemasukan negara secara rutin.

2. Pemerintah Memegang Kekuasaan Penuh

Dalam lingkup kegiatannya badan usaha milik negara ini diawasi, dikontrol, serta dikuasai penuh oleh negara.

Upaya untuk memegang penuh kekuasaan ini bertujuan supaya menghindari penyelewengan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

3. Segala Resiko Ditanggung Pemerintah

Oleh karena semua kekuasaan di tangan negara atau pemerintah, maka resiko pun sepenuhnya ditanggung oleh mereka.

Pada intinya pemerintah atau negara punya tanggung jawab dan hak penuh atas operasional BUMN.

Jadi bagaimana jalannya badan usaha milik negara semua tergantung bagaimana pemerintah memegang kendali.

4. Melayani Kepentingan Umum Dan Pelayanan Untuk Publik

Tujuan utama badan usaha milik negara dibentuk memang pada dasarnya untuk melayani masyarakat.

Hal ini bisa dilihat dari bidang usaha yang dijalankan. Mulai dari pelayanan listrik, komunikasi, air, dan lain sebagainya.

Baca juga: Jenis-jenis Perusahaan di Indonesia dan Contohnya

5. Kepemilikan Saham Bisa Dimiliki Masyarakat

Soal kepemilikan saham, sebenarnya badan usaha milik negara tidak hanya dimiliki oleh pemerintah atau negara saja.

Pihak lain juga ternyata boleh untuk menguasainya. Namun pihak lain selain negara yang ikut memiliki saham juga tidak boleh sembarangan.

Mereka yang memiliki saham badan usaha milik negara jumlahnya tidak boleh lebih dari 50% kepemilikan pemerintah.

6. Menyediakan Produk Berdasarkan Kebutuhan Masyarakat

Badan usaha milik negara juga memiliki ciri menyediakan produk atau jasa sesuai kebutuhan masyarakat.

Lebih sederhananya jika badan usaha milik negara tidak menyediakan suatu produk atau jasa, maka masyarakat akan sangat sulit untuk mencarinya.

Baca juga: Apa Saja Bentuk Kepemilikan Bisnis? Ini Berbagai Jenisnya!

Contoh Perusahaan BUMN

Ada banyak sekali contoh BUMN di Indonesia. Tentu saja badan usaha milik negara tersebut bergerak dalam berbagai bidang yang berbeda.

Berikut adalah contoh perusahaan yang termasuk BUMN sesuai dengan bidang masing-masing:

  • Bidang pemberdayaan energi, contohnya seperti PT. PLN yang menyediakan kebutuhan listrik masyarakat, PT. Perusahaan Gas Negara, PT. Tambang Bukit Asam yang menyediakan bahan bakar batu bara.
  • Bandar udara, badan usaha milik negara dalam bidang ini saat ini masih dipegang oleh PT. Angkasa Pura
  • Angkutan darat, contohnya seperti perum DAMRI menyediakan layanan bus, serta PT. Kereta Api Indonesia
  • Logistik, misalnya PT. pos Indonesia dan Perum Bulog
  • Perbankan, termasuk PT. BNI, PT. BRI, PT.BTN, serta PT. Bank Mandiri, tbk
  • Farmasi seperti PT. Kimia Farma Tbk serta PT. Bio Farma
  • Bidang Asuransi ada PT. Asuransi jasa Raharja, PT. Asuransi Jiwasraya, PT. Taspen, serta PT. Jamsostek.
  • Jasa konstruksi, termasuk PT. Adhi Karya Tbk, PT. Istaka Karya, PT. Hutama Karya, serta Perum Pengembangan Perumahan Nasional
  • Bidang pelayaran ada PT. Pelni atau Pelayaran Nasional Indonesia
  • Usaha penerbangan ada PT. Garuda Indonesia

Baca juga: Laporan Keuangan Sektor Publik dan 5 Cara Menghitungnya

Penutup

Itu tadi beberapa contoh dari badan usaha milik negara di Indonesia. Selain itu sebelumnya juga sudah sedikit dibahas tentang pengertian, fungsi, serta ciri-ciri dari BUMN.

Bagi yang butuh referensi tentang badan usaha milik negara, artikel ini bisa menjadi solusi.

Jika Anda mempunyai bisnis dan sedang membutuhkan software akuntansi untuk pembukuan Anda agar lebih rapih dan akurat.

Accurate Online bisa jadi solusi untuk pembukuan Anda, yang bisa membantu Anda menghitung stok penjualan serta kas & bank perusahaan Anda agar lebih akurat dan mempunyai data yang real time tanpa harus menunggu lama

Langsung aja yuk coba trial 30 hari, tidak berbayar selama 30 hari masa trial.

bisnisukmbanner
Promo AOL ResolusiJadiAksi
Natalia
Wanita lulusan S1 Bisnis Manajemen yang sering membagikan berbagai ilmunya dalam bidang bisnis secara menyeluruh kepada masyarakat, mulai dari tips, ide bisnis, dan masih banyak lagi.

Artikel Terkait