Mengetahui Secara Lengkap Jenis Perusahaan yang Ada di Indonesia
Setelah Anda menyelesaikan semua pendidikan dan mendapatkan pengalaman, semua stakeholder mendukung Anda dan Anda memiliki model bisnis yang sempurna.
Sekarang saatnya untuk beralih ke langkah yang paling ditunggu oleh semua wirausahawan, yakni mendirikan dan membangun perusahaan.
Visi Anda menjadi hidup dan berada di sana dalam jangka waktu yang lama, mungkin untuk anak cucu, setelah Anda tiada nanti.
Tetapi sebelum kita beralih ke panduan tentang cara mendaftarkan perusahaan / bisnis Anda, mari kita bahas terlebih dahulu berbagai jenis perusahaan yang ada di Indonesia.
Perusahaan dapat diartikan sebagai suatu organisasi yang didirikan dengan tujuan untuk tercapainya kegiatan produksi yang dilakukan dan mendapat keuntungan.
Selain itu, di dalam sebuah perusahaan juga merupakan perkumpulan semua yang menjadi faktor produksi baik itu jasa atau barang.
Daftar Isi
Jenis-jenis Perusahaan yang Ada di Indonesia
Disini kita akan membahas berbagai jenis perusahaan dan badan usaha yang memiliki status hukum yang sah sesuai undang undang di Indonesia.
Nantinya, badan usaha tersebut akan dijadikan sebagai status yang dimiliki dari perusahaan tersebut.
Karena status yang dimiliki perusahaan tersebut sudah terdaftar di pemerintahan yang bersifat resmi.
Jenis Perusahaan Berdasarkan Badan Usaha
Berikut adalah beberapa jenis perusahaan berdasarkan bentuk badan usaha beserta contohnya:
1. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya terbagi atas saham-saham, dan pemiliknya memiliki tanggung jawab terbatas sebesar nilai saham yang dimiliki.
Contoh:
- PT Bank Central Asia Tbk (BCA)
- PT Astra International Tbk
- PT Telkom Indonesia Tbk
2. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah bentuk badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh satu orang saja.
Pemiliknya bertanggung jawab penuh terhadap semua aset dan kewajiban perusahaan.
Contoh:
- Warung makan kecil milik pribadi
- Usaha laundry milik individu
3. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (CV) adalah bentuk badan usaha yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif.
Sekutu aktif bertanggung jawab penuh terhadap operasional perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya menyetor modal dan tidak terlibat dalam operasional sehari-hari.
Contoh:
- CV Mitra Sejahtera
- CV Sinar Abadi
4. Firma (Fa)
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang bertanggung jawab secara penuh terhadap utang-utang perusahaan dengan seluruh harta pribadinya.
Contoh:
- Firma hukum (law firm)
- Firma akuntansi
5. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan prinsip-prinsip koperasi, yang bertujuan untuk kesejahteraan anggotanya.
Contoh:
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Serba Usaha
6. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah perusahaan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Contoh:
- PT Pertamina (Persero)
- PT PLN (Persero)
- PT Kereta Api Indonesia (Persero)
7. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah dengan tujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat dan ekonomi daerah.
Contoh:
- PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum)
- BPD (Bank Pembangunan Daerah)
8. Joint Venture
Joint Venture adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih perusahaan yang berasal dari negara yang berbeda, atau antara perusahaan domestik dengan asing.
Contoh:
- PT Toyota Astra Motor (kerja sama antara Toyota dan Astra International)
- PT Shell Indonesia (kerja sama antara Shell dan perusahaan lokal)
Setiap bentuk badan usaha memiliki karakteristik, keuntungan, dan tanggung jawab hukum yang berbeda, yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan dan tujuan bisnis yang ingin dicapai.
Baca juga: Joint Venture: Jenis, Syarat Hukum, Keunggulannya
Jenis Perusahaan Berdasarkan Kegiatan Usaha
Dalam dunia bisnis, perusahaan dapat dikategorikan berdasarkan berbagai aspek, salah satunya adalah kegiatan usaha yang mereka jalankan.
Kegiatan usaha mengacu pada aktivitas utama yang dilakukan perusahaan untuk mencapai tujuan bisnis mereka.
Berikut adalah pembagian perusahaan berdasarkan jenis kegiatan usaha yang dilakukan:
1. Perusahaan Industri
Yang pertama merupakan perusahaan industri atau biasa disebut dengan perusahaan manufaktur.
Perusahaan industri ini dapat diartikan sebagai suatu perusahaan yang bertujuan untuk menghasilkan jadi atau setengah jadi dari bahan baku yang tersedia.
Manufakturing mengacu pada produksi skala besar barang yang mengubah bahan baku, suku cadang, dan komponen menjadi barang dagangan jadi menggunakan tenaga kerja manual dan / atau mesin.
Barang jadi dapat dijual langsung ke konsumen, ke produsen lain untuk produksi produk yang lebih kompleks, atau ke pedagang besar yang mendistribusikan barang ke pengecer.
Contoh:
- PT Unilever Indonesia Tbk (produk konsumen seperti sabun dan makanan)
- PT Astra Honda Motor (produksi sepeda motor)
- PT Krakatau Steel (industri baja)
2. Perusahaan Ekstraktif
Perusahaan ekstraktif ini merupakan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang untuk pengambilan kekayaan alam.
Perusahaan ekstraktif akan berperan secara langsung dalam mengambil hasil-hasil kekayaan alam tersebut untuk dimanfaatkan nantinya.
Contoh kekayaan alam yang biasanya diambil seperti pertambangan, penangkapan ikan yang berada di laut bebas, penebangan kayu, dan lain sebagainya.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri dari perusahaan ini adalah mengambil secara langsung barang yang tersedia di alam lalu dikelola agar memiliki nilai ekonomi.
Selain itu, barang yang diambil tersebut akan dijual kepada seorang konsumen atau distributor yang kemudian akan dimanfaatkan lebih lanjut.
Contoh:
- PT Freeport Indonesia (pertambangan tembaga dan emas)
- PT Aneka Tambang Tbk (pertambangan nikel dan emas)
- PT Bukit Asam Tbk (pertambangan batu bara)
Baca juga: Pengertian Bahan Baku Industri, Jenis dan Faktor yang Mempengaruhinya
3. Perusahaan Jasa
Perusahaan jasa dapat diartikan sebagai sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang penawaran layanan yang dimiliki.
Dengan tujuan agar masyarakat datang ke perusahaan tersebut untuk menyelesaikan kebutuhan tertentu sesuai layanan yang disediakan perusahaan.
Untuk contoh dari perusahaan jasa ini seperti perusahaan bank, asuransi, transportasi, kantor akuntan, pegadaian, dan lain sebagainya.
Adapun ciri-ciri dari perusahaan jasa ini adalah dapat memberikan pelayanan jasa yang baik kepada masyarakat.
Selain itu, pendapatan yang didapatkan juga berasal dari hasil jasa yang ditawarkan dan diberikan kepada konsumen.
Namun perusahaan ini tidak memiliki perhitungan yang dinamakan harga pokok penjual.
Untuk penghitungan laba rugi sendiri merupakan hasil perbandingan pendapatan dengan beban.
Contoh
- PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (jasa perbankan)
- PT Garuda Indonesia Tbk (jasa transportasi udara)
- PT Telkom Indonesia Tbk (jasa telekomunikasi)
Baca juga: Perusahaan Jasa: Pengertian dan Perbedaannya dengan Perusahaan Dagang
4. Perusahaan Agraris
Perusahaan agraris merupakan suatu perusahaan yang bergerak atau bekerja dalam bidang pengolahan sumber daya alam.
Berbeda dengan perusahaan ekstratif yang identik bidang pengambilan kekayaan alam, perusahaan agraris menggunaka pengolahan sumber daya alam untuk menghasilkan nilai ekonomi.
Contohnya adalah pengolahan ladang atau lahan untuk keperluan pertanian.
Untuk jenis perusahaan ini dapat dilihat contoh seperti perusahaan agro industri. Selain itu, ada juga perusahaan perkebunan, peternakan, dan perikanan darat.
Selanjutnya, perusahaan agraris akan mengambil hasil dari pengelolaan tersebut dengan tujuan untuk dijual kembali kepada konsumen.
Selain itu, perusahaan agraris juga akan membudidayakan sumber daya tersebut di samping mengelolanya.
Contoh:
- PT Perkebunan Nusantara (PTPN) (perkebunan kelapa sawit, teh, dan karet)
- PT Astra Agro Lestari Tbk (perkebunan kelapa sawit)
- PT Sinar Mas Forestry (pengelolaan hutan dan produksi pulp dan kertas)
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (produksi kertas dan pulp)
Baca juga: Tips Memulai Usaha Agribisnis yang Sukses
5. Perusahaan Dagang
Sesuai dengan namanya yaitu perusahaan dagang tentunya perusahaan ini bergerak dalam hal perdagangan.
Di mana perusahaan dagang ini bertugas untuk membeli sebuah barang yang kemudian akan dijual kembali kepada konsumen.
Dalam membeli barang tentu diberikan harga jual yang kompetitif, namun pada saat akan dijual nantinya tentu akan dijual dengan harga yang lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan
Berkaitan dengan ciri-ciri dari perusahaan dagang ini adalah pendapatan yang didapat juga berasal dari penjual barang dagang.
Namun biaya utama yang dikeluarkan berasal dari harga pokok barang.
Selain itu, perusahaan dagang ini tidak akan merubah bentuk atau merek barang yang sudah dibeli sebelumnya, kecuali dengan persetujuan pemilik merek atau produser.
Contoh:
- PT Matahari Department Store Tbk (ritel pakaian dan aksesoris)
- PT Indomarco Prismatama (Indomaret – ritel)
- PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart – ritel)
6. Perusahaan Konstruksi
Perusahaan Konstruksi adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pembangunan infrastruktur, gedung, dan fasilitas lainnya.
Contoh:
- PT Wijaya Karya Tbk (konstruksi dan infrastruktur)
- PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (konstruksi gedung dan perumahan)
- PT Adhi Karya Tbk (konstruksi dan rekayasa)
7. Perusahaan Pariwisata
Perusahaan Pariwisata adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa perjalanan, penginapan, dan hiburan untuk wisatawan.
Contoh:
- PT Panorama Sentrawisata Tbk (jasa perjalanan dan pariwisata)
- PT Aero Wisata (jasa pariwisata dan penginapan)
- PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (tempat wisata dan hiburan)
Setiap jenis perusahaan berdasarkan kegiatan usahanya memiliki fokus dan target pasar yang berbeda, sesuai dengan bidang usaha yang digelutinya.
Baca juga: 10 Peluang Industri Pariwisata dan Tips Suksesnya
Jenis Perusahaan Berdasarkan Kepemilikan
Ketika membahas dunia bisnis, penting untuk memahami bagaimana perusahaan diklasifikasikan berdasarkan kepemilikan mereka.
Jenis-jenis perusahaan ini ditentukan oleh siapa yang memiliki dan mengendalikan perusahaan tersebut.
Berikur adalah pembagiannya:
1. Perusahaan Negara
Perusahaan negara dapat diartikan sebagai perusahaan yang mendapatkan modal usaha dari kekayaan yang dimiliki negara.
Di mana modal yang digunakan ini bisa keseluruhan atau sebagian saja dari harta atau kekayaan negara.
Untuk perusahaan negara di Indonesia terdapat 2 jenis, yaitu:
1. Perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Perusahaan BUMN adalah perusahaan yang sebagian besar atau seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
BUMN beroperasi dalam berbagai sektor seperti energi, transportasi, keuangan, dan telekomunikasi, dan bertujuan untuk menyediakan layanan penting dan mendukung pembangunan ekonomi nasional.
Contoh BUMN di Indonesia adalah PT Pertamina (persero) di sektor energi dan PT Bank Mandiri (persero) Tbk di sektor perbankan.
2. Perusahaan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
Perusahaan BUMD adalah perusahaan yang sebagian besar atau seluruh sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah.
BUMD beroperasi untuk menyediakan layanan dan produk yang mendukung perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di tingkat lokal atau regional.
Contoh BUMD di Indonesia adalah PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) yang menyediakan layanan air bersih di berbagai daerah.
Perlu diketahui bahwa perusahaan negara ini didirikan dengan dasar peraturan pemerintah yang ada.
Karena peraturan tersebut yang akan menjadi badan hukum untuk perusahaan tersebut dan akan diberlakukan.
Nantinya perusahaan tersebut harus menaati aturan yang ada karena memang perusahaan ini dibuat dari modal negara.
Baca juga: Persero Adalah: Pengertian, Ciri-ciri, Kelebihan
2. Perusahaan Koperasi
Berbeda halnya dengan perusahaan negara yang diberikan modal oleh negara, perusahaan koperasi ini saat didirikan akan diberikan modal oleh anggota koperasi tersebut.
Berdasarkan dari pengertian koperasi sendiri yaitu badan usaha yang dimiliki dan juga dijalankan oleh anggotanya.
Dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama baik di bidang ekonomi, sosial, maupun budaya.
Selain itu, koperasi juga didirikan tentu dengan landasan yang ada. Hal yang dijadikan sebagai landasan tersebut adalah Pancasila dan juga Undang-Undang Dasar 1945 yang berlaku.
Meskipun dijalankan oleh anggotanya namun saat dijalankan juga harus tunduk pada aturan yang menjadi landasan tersebut.
Baca juga: Koperasi Simpan Pinjam: Ini Definisi, Fungsi, dan Perannya
3. Perusahaan Swasta
Pengertian dari perusahaan swasta adalah jenis perusahaan yang didirikan dengan mendapatkan modal dari sekelompok orang.
Di mana sekelompok orang ini tentunya berasal dari luar perusahaan. Adapun nama lain dari perusahaan ini adalah dapat dinamakan sebagai perusahaan tertutup.
Selain itu, perusahaan swasta ini memiliki peran penting dan juga besar di dalam perekonomian dunia.
Untuk contoh dari perusahaan swasta sendiri seperti rumah makan, salon kecantikan, Alfamart & Indomaret, dan lain sebagainya.
Semua contoh tersebut bisa mendapatkan banyak keuntungan dibandingkan dengan perusahaan umum.
Baca juga: Laporan Keuangan Perusahaan Dagang: Jenis dan Contoh
Kesimpulan
Itulah informasi lengkap mengenai jenis perusahaan yang ada di Indonesia dan memiliki sumbangsih dalam pengembangan ekonomi Negara kita.
Tidak hanya jenis perusahaan diatas, UMKM yang terus berkembang juga bisa menjadi sebuah perusahaan raksasa nantinya jika mereka produk dan pelayanan yang baik. Siapa yang tau?
Salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan jenis usaha apapun adalah tentang masalah keuangan. Keuangan adalah hal krusial dan harus dikelola dengan penuh tanggun jawab dan perencanaan yang matang.
Jika Anda adalah pemilik bisnis yang selama ini kesulitan dalam melakuan pengelolaan keuangan, cobalah untuk melakukan pembukuan agar seluruh data keuangan dan proses bisnis bisa terpantau dengan mudah.
Kesulitan dalam melakukan pembukuan manual? Anda bisa mencoba menggunakan software akuntansi online yang memilki fitur sesuai kebutuhan bisnis Anda dan sudah teruji. Salah satunya adalah Accurate Online.
Accurate Online adalah software akuntansi berbasis cloud yang bisa digunakan kapan saja dan dimana saja.
Dikembangkan sejak 20 tahun lalu dan telah meraih Top Brand Award sejak tahun 2016 sampai saat ini sebagai software akuntansi terbaik.
Tertarik menggunakannya? Anda bisa mencoba menggunakan Accurate Online secara gratis selama 30 hari melalui tautan pada gambar di bawah ini: