Copyright Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Cara Mendapatkan Copyright untuk Produk Anda
Dewasa ini, copyright adalah sesuatu yang tidak bisa terlepas dari berbagai jenis pekerjaan di era digital. Saat Anda mengedit video dan ingin menggunakan musik milik orang lain, maka disana akan ada peraturan copyright.
Saat Anda melakukan suatu penelitian dan harus menggunakan suatu sumber dari suatu buku, disana juga akan ada aturan copyright. Untuk itu, copyright adalah memang sesuatu yang akan selalu harus dihadapi.
Lantas, apa sebenarnya pengertian dari copyright? Apa saja produk yang bisa dikenai copyright? Berikut ini akan kami berikan penjelasannya untuk Anda.
Daftar Isi
Definisi Copyright Adalah
Terdapat banyak sekali sumber yang menjelaskan tentang pengertian copyright. Dilansir dari Investopedia, copyright memiliki arti yang sama seperti asal katanya, copy yang memiliki arti menyalin dan right yang memiliki arti hak. Sehingga, copyright adalah suatu hak yang diberikan untuk menyalin.
Sedangkan jika berpatokan pada laman Copyright Alliance, copyright adalah suatu kumpulan hak yang secara otomatis bisa diberikan kepada pencipta karya aslinya.
Nah, berdasarkan dua penjelasan di atas, maka bisa kita tarik kesimpulan bahwa copyright adalah suatu aktivitas mengatur seorang pencipta produk aslinya dan siapapun bisa yang diberikan hak adalah satu-satunya pihak yang mempunyai hak dalam memproduksi karyanya lebih banyak.
Itu artinya, yang diberikan hak untuk bisa menyalin dan memberikan kepada orang lain untuk menyalinnya adalah hanya pencipta dari karya asli tersebut.
Tujuan utamanya dari copyright adalah untuk menghargai seseorang yang sudah membuat suatu karya dari buah pikirannya sendiri.
Dengan cara memberikan suatu copyright, maka setiap pencipta bisa melindungi hasil ciptaannya dari pencurian, memperoleh keuntungan finansial dari siapapun yang memanfaatkannya, dan juga menghindari karyanya disebarluaskan tanpa adanya izin resmi.
Walaupun begitu, produk copyright tidak bisa berlaku seumur hidup atau selamanya. Terdapat durasi hak cipta atas suatu produk pada copyright. Nah, setiap negara memiliki durasi waktu yang berbeda-beda.
Untuk di Indonesia, dikutip dari laman resmi Hukum Online, jangka waktu suatu perlindungan karya sudah diatur di dalam Pasal 58 Undang-undang Hak Cipta di nomor 28 tahun 2014 (UUHC), yakni berlaku seumur hidup pihak pencipta sampai 70 tahun setelah penciptanya meninggal dunia.
Baca juga: NIB Adalah: Pengertian, Fungsi dan Cara Membuatnya
Syarat Copyright
Lantas, apa saja syarat suatu produk agar bisa mempunyai copyright? Dikutip dari laman resmi BBC, terdapat dua syarat dalam menentukan apakah suatu produk bisa memiliki copyright atau tidak bisa memiliki copyright.
Syarat yang palin utama adalah hasil karya tersebut harus asli dan nyata. Keaslian produk harus benar-benar diproduksi oleh tenaga dan keterampilan Anda atau karyawan Anda. Selain itu, produk tersebut juga tidak boleh meniru hasil karya dari orang lain. Untuk itu, Anda harus bisa berpikir lebih kreatif dan inovatif dalam menciptakan suatu produk.
Disisi lain, nyata dalam hal ini adalah produk tersebut harus benar-benar sudah ada, bukan hanya baru sekedar ide saja.
Namun, copyright seringkali disamakan dengan hak paten dan juga trademark. Padahal, sudah jelas ketiganya sangatlah berbeda.
copyright adalah sesuatu yang di dalamnya harus Anda miliki secara otomatis saat menciptakan suatu karya. Sedangkan hak paten dan trademark harus didaftarkan pada suatu lembaga yang memiliki wewenang khusus.
Walaupun konsep dari copyright terkesan sangat sederhana, tapi banyak sekali perusahaan yang terjebak dalam kasus copyright ini.
Fungsi Copyright
Tujuan dari diciptakannya copyright pada suatu karya adalah demi melindungi para pencipta atas berbagai kemungkinan penyalahgunaan dan juga penyelewengan atas hasil karya yang dimilikinya.
Tentunya Anda akan merasa kesal apabila desain Anda digunakan secara bebas oleh orang lain tanpa izin dari Anda.
Perkara Hak Cipta ini memang tidak bisa dianggap sebelah mata, karena akan bisa langsung berhadapan di meja persidangan. Di seluruh negara, urusan terkait perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, termasuk di dalamnya adalah copyright, bahkan sudah diatur secara resmi.
Produk yang Bisa Didaftarkan Copyright
Dilansir dari laman The Balance Small Business, terdapat beberapa produk saja yang bisa didaftarkan copyright. Beberapa produk tersebut adalah:
1. Karya Tulis
Produk pertama yang bisa didaftarkan copyright adalah hasil karya tulis. Maksud dari karya tulis ini adalah buku, artikel, puisi, esai, script, blog, hingga review.
Berbagai karya tulis ini juga bukan hanya yang dicetak saja, karena beberapa karya tulis yang disebarluaskan secara online dan lalu digunakan pada suatu film juga bisa didaftarkan copyright.
2. Konten Website
Karya selanjutnya yang bisa didaftarkan copyright adalah konten website. Konten website ini bisa dimiliki oleh pihak individu, lembaga, perusahaan dan juga organisasi. Konten website pun tidak terbatas pada karya tulisan saja, tapi juga pada gambar, foto, layout website, hingga grafis di dalamnya juga bisa didaftarkan copyright.
3. Program Komputer
Selama ini, umumnya produk yang kita ketahui untuk bisa didaftarkan copyright adalah berbagai produk yang hanya bisa dilihat dan dirasakan secara fisik saja. Padahal, program komputer pun sudah termasuk salah satu diantaranya.
Dalam hal ini, program komputer yang dimaksud adalah seluruh program yang berkaitan dengan suatu perusahaan, hiburan, hingga individu.
4. Gambar Motion dan Audio
Gambar motion dan audio adalah salah satu produk copyright yang sudah dikenal oleh banyak orang. Umumnya, banyak orang menggunakan kedua arya ini untuk didaftarkan pada karya baru mereka. Beberapa orang memang seringkali memodifikasinya terlebih dahulu untuk selanjutnya disebarluaskan.
Tapi, hal tersebut juga sudah termasuk kedalam copyright. Gambar motion dan audio bisa mencakup program televisi, film, podcast, dll.
5. Musik
Sama seperti poin sebelumnya, musik juga banyak dimanfaatkan oleh para content creator dalam podcast ataupun karya vlog miliknya. Tapi, Anda harus bisa memerhatikan copyright pada suatu musik terlebih dahulu sebelum Anda benar-benar memanfaatkannya. Agar lebih aman, disarankan agar Anda menggunakan atau mencari musik yang tidak memiliki label copyright di dalamnya.
6. Karya Artistik
Produk selanjutnya yang lantas bisa dikenakan copyright adalah hasil karya artistik. Dalam hal ini, karya tersebut mencakup gambar, patung, lukisan, peta, bagan, grafis, hingga hasil fotografis. Untuk itu, sebelum Anda menggunakannya, perhatikanlah copyright yang berlaku pada berbagai produk Anda.
7. Desain Arsitektur
Desain arsitektur yang asli juga bisa didaftarkan copyright. Dalam hal ini, karya yang dimaksud mencakup desain rumah, jembatan, bangunan, sampai jalan tol yang digunakan secara pribadi ataupun untuk kepentingan komersial.
Cara Mendapatkan Copyright
Pendaftaran suatu hak cipta umumnya harus dilakukan secara resmi dengan cara mendaftarkan karya pada pihak yang berwenang. Untuk Anda yang ingin memberikan perlindungan pada hasil karya Anda, maka Anda bisa mendaftarkannya pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI.
Proses pendaftarannya pun tidak terlalu sulit, Anda hanya harus mempersiapkan seluruh syarat yang sudah diminta.
Setelah Anda memperoleh hak cipta secara legal, maka Anda sudah memiliki kendali penuh atas karya Anda tersebut. Anda bisa mengatur seluruh hasil ciptaan Anda, termasuk adanya pembatasan penggandaan karya secara komersial.
Berbagai Konten yang Sering terkena Kasus Copyright
1. Konten Video
Untuk para content creator yang membuat karya berupa video, maka Anda harus bisa mempertimbangkan penggunaan berbagai elemen dan isi dari video yang Anda produksi.
Nah, salah satu masalah yang paling sering terjadi dalam menyebarluaskan suatu video adalah musik yang ada didalamnya, baik itu masik latar ataupun sound effectnya. Oleh karena itu, Anda harus bisa memilih musik yang tidak memiliki label copyright.
2. Konten Musik
karya musik adalah jenis karya lainnya yang paling banyak terkena kasus copyright. Untuk Anda yang pernah melakukan cover lagu dan mengunggahnya di internet, maka kemungkinan besar Anda sudah mengetahui isu ini.
Cover lagu adalah salah satu produksi musik dengan potensi nilai yang sangat tinggi dalam masalah hak cipta.
3. Konten Gambar
Setiap desain grafis pasti suah akrab dengan urusan gambar dan copyright. Bila Anda adalah salah satu orang yang suka sekali mencari gambar atau foto di internet, kemungkinan besar Anda pernah melihat teks atau watermark pada suatu gambar.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk melindungi hasil karya suatu fotografi atau desain gambar. Untuk mengatasinya, Anda bisa mencari referensi gambar lain yang tidak memiliki label copyright, seperti dari pexels.com atau dari unsplash.com.
Baca juga: Arbitrasi Adalah: Pengertian dan Manfaatnya Untuk Perusahaan
Penutup
Penggunaan copyright memang sangat perlu untuk melindungi suatu hasil karya. Dengan begitu, Anda akan merasa sangat dihargai. Penghargaan tersebut juga akan semakin meningkatkan motivasi Anda dalam membuat karya lainnya.
Disisi lain, pihak perusahaan juga harus memerhatikan seluruh hasil karyanya agar tidak melanggar copyright, sehingga bentuk kerugian yang berpotensi akan terjadi karena melanggar copyright juga bisa dihindari.
Oleh karena itu, pada perusahaan besar disarankan untuk mendaftarkan produknya agar bisa memiliki copyright sendiri, agar mampu memaksimalkan keuntungan untuk perusahaan.
Namun, sebagai pebisnis, Anda harus memiliki anggaran yang cukup untuk bisa mendaftarkan produk Anda agar bisa memiliki hak copyright sendiri. Untuk itu, disarankan agar Anda menggunakan aplikasi akuntansi dari Accurate Online agar perencanaan anggaran keuangan Anda bisa dilakukan secara maksimal.
Accurate Online juga akan memudahkan Anda dalam melakukan berbagai proses akuntansi yang rumit. Jadi, Anda bisa mencatat seluruh laporan arus kas Anda dengan cepat.
Tertarik? Anda bisa mencoba menggunakan Accurate Online secara gratis selama 30 hari melalui tautan pada gambar di bawah ini: