Dumping adalah: Pengertian, Tujuan, Kelebihan dan Kekurangannya dalam Perdagangan Internasional
Pada dasarnya, dumping adalah salah satu istilah yang sering digunakan di dalam dunia perdagangan internasional. Praktik perdagangan ini bukanlah hal baru dan sudah dilakukan sejak berabad-abad lamanya.
Namun, istilah dumping menjadi salah satu isu yang paling serius di dalam dunia perdagangan internasional karena berhubungan dengan tindak kecurangan dan bisa menyebabkan kerugian yang besar. Jadi apa sebenarnya dumping itu?
Nah pada kesempatan kali ini, mari kita bahas bersama tentang dumping secara lengkap di dalam dunia perdagangan internasional dan dampaknya pada ekonomi suatu negara.
Daftar Isi
Pengertian Dumping Adalah
Dumping adalah suatu kegiatan menjual barang di pasar internasional dengan memasang harga yang lebih murah atau lebih rendah dari harga pasar yang ada di dalam negeri. Dalam dunia perdagangan internasional tentu kita tau adanya istilah eksportir dan importir.
Eksportir adalah pihak berupa badan usaha atau negara yang menjual produk atau komoditasnya ke pasar luar negeri atau negara lainnya. Sedangkan importir adalah pihak yang membeli produk atau komoditas dari luar negeri atau negara sahabatnya.
Kegiatan dumping ini kerap kali dilakukan oleh pihak eksportir yang menjual produk atau komoditasnya ke negara lain dengan harga yang lebih rendah, baik itu di pasar dalam negeri importir ataupun eksportir.
Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa berbagai negara yang sudah tergabung dalam World Trade Organization (WTO) sudah menyetujui adanya perdagangan bebas. Hal tersebut mengindikasikan bahwa setiap hambatan yang terjadi pada perdagangan internasional, baik itu dalam bentuk tarif ataupun nontarif harus bisa ditiadakan.
Oleh karena itu, siap tidak siap atau mau tidak mau setiap produsen harus menghadapi adanya persaingan di dalam negeri dan di luar negeri. Karena, perdagangan bebas akan berefek pada lebih mudahnya barang yang keluar dan masuk pada negara-negara yang sudah tergabung dalam anggota WTO .
Ketatnya persaingan pasar seringkali menimbulkan kegiatan dumping yang menjadi isu di dalam dunia perdagangan internasional. Kegiatan dumping ini dianggap sebagai bentuk persaingan yang tidak sehat karena bisa mengakibatkan kerugian pada industri dalam negeri yang menjadi tempat kegiatan penjualan curang tersebut.
Dalam perjanjian yang disebut Agreement on Trade in Goods dan sudah disetujui oleh negara-negara anggota WTO, memang tidak ada larangan dalam kegiatan dumping ini.
Namun, berbagai negara tersebut menyetujui untuk berusaha menanggulangi kegiatan dumping dengan cara mengaplikasikan Bea Cukai Anti Dumping atau BMAD.
BMAD bisa diaplikasikan jika kegiatan dumping bisa memberikan dampak yang mampu merusak dan juga merugikan pasar produsen pesaing pada negara pengimpor.
Baca juga: Bisnis Manufaktur: Pengertian, Jenis, Proses dan Contohnya
Tujuan Dumping Adalah
Praktik dumping dilakukan dengan berbagai motivasi dan juga tujuan. Beberapa diantara tujuan dilakukannya praktik dumping tersebut adalah sebagai berikut:
- Memperoleh keuntungan yang maksimal dengan adanya diskriminasi harga dengan cara mengekspor ataupun menjual suatu produk ataupun komunitas pada negara lain dengan memasang harga yang lebih rendah daripada harga produk yang dijual pada negara eksportir ataupun importir.
- Mencegah adanya penumpukan stok barang yang ada di pasar dalam negeri karena kelebihan produksi, sehingga perlu melakukan ekspor atau dijual ke negara lain dengan harga yang jauh lebih murah.
- Melakukan monopoli pasar dengan cara melumpuhkan atau mematikan bisnis kompetitor lain dengan cara merusak pasar dengan memasang harga produk yang lebih murah, sehingga kompetitor menjadi tidak kuat secara modal dan strategi kompetitor akan runtuh dengan sendirinya.
Dengan runtuhnya para kompetitor, maka pihak produsen bisa lebih menguasai pangsa pasar sehingga akan lebih mudah dalam memasang harga, walaupun pada awalnya mereka harus menerima kerugian dalam jangka waktu yang relatif singkat.
Keuntungan Praktik Dumping
Sebagai suatu strategi persaingan yang dianggap curang dan tidak sehat, memang harus kita akui bahwa kegiatan dumping ini bisa memberikan keuntungan dan kerugian. Beberapa keuntungan dari kegiatan dumping adalah sebagai berikut:
1. Membantu Krisis Pangan Negara Lain
Untuk memenuhi keperluan produk ataupun komoditas antar negara. Ada kalanya sebuah negara memang mengalami krisis produksi atau komoditas tertentu, sehingga untuk bisa memenuhi ketersediaan produk dalam negeri harus dilakukan kegiatan impor.
Namun disisi lain, ada juga negara yang mengalami kelebihan produksi suatu komoditas, sehingga mereka mampu memenuhi kebutuhan pasar dalam negaranya dan juga pasar luar negeri dengan kegiatan ekspor.
Jadi, tidak selamanya penjualan suatu komoditas ke pasar luar negeri dengan memasang harga yang murah dianggap sebagai kegiatan yang negatif. Adanya perbedaan pasar antar setiap negara importir dan eksportir mampu memengaruhi harga jual komoditas yang lebih murah.
2. Memperluas dan Meningkatkan Pangsa Pasar
Dalam memperluas dan meningkatkan pangsa pasar, harus diakui bahwa ada banyak sekali kompetitor di dalam sektor ekonomi, terlebih lagi jika ruang lingkupnya sudah internasional. Hal tersebut akan menyebabkan persaingan yang sangat ketat, sehingga usaha dalam menjangkau dan memperluas pasar akan terasa makin susah.
Nah, kegiatan dumping ini mampu meningkatkan dan juga memperluas pangsa pasar. Lebih rendahnya suatu harga produk yang ditawarkan pada pasar luar negeri mampu menarik perhatian pihak importir untuk bisa terjun langsung dalam kegiatan perdagangan internasional.
3. Menambah Pendapatan Devisa Bagi Negara Eksportir
Perlu digaris bawahi bahwa pembayaran suatu produk di dalam perdagangan internasional dilakukan dengan menggunakan mata uang asing. Kegiatan dumping yang mampu meningkatkan pangsa pasar ini mampu meningkatkan pendapatan devisa ataupun mata uang asing yang didapatkan dari negara asal eksportir.
Kerugian Praktik Dumping
Walaupun harus diakui bahwa kegiatan ini memiliki keuntungan tertentu, namun praktik dumping juga memiliki kerugian tersendiri. Kerugian tersebut sebenarnya tidak hanya akan dirasakan oleh pihak importir saja, namun juga dirasakan oleh pihak eksportir. Beberapa kerugian dari praktik dumping adalah sebagai berikut:
1. Merusak Tatanan Harga Produk Sejenis
Rendahnya harga ekspor komoditas pada produk sejenis yang ada di dalam negara importir bisa menimbulkan diskriminasi harga. Hal tersebut pastinya bisa menimbulkan kerugian untuk negara importir.
2. Mematikan Produsen Kompetitor Lain
Kegiatan dumping yang dianggap sebagai bentuk persaingan yang tidak sehat berpotensi memiliki tujuan untuk mematikan bisnis kompetitor yang ada di dalam negeri ataupun luar negeri. Mereka berharap dengan memasang harga yang lebih rendah dan dijual ke pasar internasional, mereka bisa mencuri pangsa pasar tersebut.
3. Eksportir Berpotensi Mengalami Kebangkrutan
Kenyataanya, kerugian dari aktivitas dumping ini tidak hanya akan bisa dirasakan oleh produsen kompetitor yang ada pada negara importir saja, namun juga untuk pihak eksportir. Penjualan produk yang terlalu rendah justru akan membuat pihak eksportir tidak akan sanggup untuk menutup biaya produksi yang sebelumnya sudah dikeluarkan.
Contoh Kasus Negara yang Melakukan Praktik Dumping
Dugaan praktik dumping ini pernah terjadi di dalam perdagangan yang dilakukan oleh pihak Indonesia dengan pihak Korea Selatan. Negara Korea Selatan mengklaim bahwa Indonesia sudah melakukan praktik dumping dalam hal penjualan produk kertasnya.
Kasus dugaan dumping tersebut berawal saat produsen kertas asal Korea Selatan tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan kertas dalam negeri sehingga harus melakukan impor dari negara Indonesia.
Nah, produk kertas asal Indonesia ternyata lebih banyak digemari daripada produk dalam negeri, karena kualitasnya lebih bagus dan harganya juga lebih murah. Oleh karena itulah Korea Selatan mengklaim Indonesia melakukan praktik Dumping.
Untuk bisa menanggulanginya, maka saat itu Korea Selatan menerapkan tarif BMAD yang sangat mahal sehingga akan merugikan pihak eksportir dari Indonesia.
Indonesia pun tidak tinggal diam dan melakukan pengajuan gugatan ke mahkamah internasional. Hasilnya, Indonesia bisa memenangi gugatan tersebut.
Peraturan di Indonesia Tentang Praktik Dumping
Pada dasarnya, Indonesia sendiri memang sudah melarang praktik dumping, hal ini tertuang pada Undang)undang N0 5 pada tahun 1999. Indonesia melarang praktik ini agar bisa menciptakan suatu persaingan yang lebih sehat dan adil.
Pihak importir juga tidak boleh mempermainkan harga semaunya, karena penetapan harga jual pada produk ekspor harus bisa disesuaikan dengan ketentuan yang sudah berlaku. Selain itu, larangan praktik dumping ini juga dilakukan agar bisa menjaga stabilitas harga produk sejenis, baik itu di pasar dalam negeri ataupun luar negeri.
Walaupun termasuk dalam sektor ekonomi, tapi kegiatan dumping di dalam perdagangan internasional juga memiliki nuansa politis tertentu. Berbagai negara yang melakukan praktik curang ini biasanya ingin menguasai pangsa pasar luar negeri, mencapai target penjualan, dan menghindari penimbunan suatu barang atau cuci gudang.
Menurut mereka, menjual barang dengan harga yang jauh lebih murah akan mampu memberikan keuntungan yang lebih banyak daripada hanya menimbunnya saja dan tidak bisa dijadikan uang. Beberapa negara lainnya yang pernah melakukan kegiatan dumping ini adalah Jepang, Singapura, dan juga China.
Tapi, apapun alasan dilakukannya praktik dumping, dalam dunia perdagangan internasional praktik ini bukanlah suatu tindakan yang bisa dibenarkan. Karena selain bisa menyebabkan kerugian, dumping juga bisa merusak tatanan harga di pasar dalam negeri dan luar negeri. Selain itu, dumping juga bisa memicu adanya persaingan yang tidak adil dan tidak sehat.
Baca juga: CIF Adalah: Pengertian dan Perbedaannya dengan FOB
Penutup
Demikianlah penjelasan lengkap tentang dumping. Berdasarkan penjelasan lengkap diatas, bisa kita simpulkan bahwa dumping adalah suatu kegiatan yang dianggap curang dalam dunia perdagangan internasional karena bisa menimbulkan kerugian yang besar pada negara importir.
Walaupun ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh dari kegiatan ini, namun tidak bisa dipungkiri bahwa kerugian dari praktik dumping lebih besar daripada keuntungannya.
Jadi, jika Anda adalah salah seorang pebisnis impor atau ekspor, cobalah untuk lebih sehat dalam melakukan persaingan pasar, baik itu di pasar dalam negeri maupun luar negeri. Terapkanlah strategi manajemen yang baik, baik itu manajemen pemasaran ataupun manajemen keuangan.
Nah, untuk membantu Anda dalam melakukan manajemen keuangan yang baik, Anda bisa menggunakan aplikasi akuntansi dari Accurate Online.
Aplikasi ini mampu membantu Anda dalam membuat berbagai jenis laporan keuangan, seperti laporan arus kas, laporan laba rugi. Selain itu, fitur di dalamnya juga akan lebih memudahkan Anda dalam melakukan kegiatan bisnis. Beberapa fitur tersebut adalah fitur persediaan, perpajakan, perbankan, dll.
Tertarik? Anda bisa mencoba menggunakan Accurate Online secara gratis selama 30 hari melalui tautan pada gambar di bawah ini: