Memulai bisnis di Indonesia memerlukan persiapan legal yang tepat agar usaha Anda dapat beroperasi secara sah dan terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.
Legalitas usaha menjadi fondasi penting setiap entrepreneur dalam menjalankan aktivitas bisnis, mulai dari skala kecil hingga perusahaan besar.
Tanpa dokumen legal yang lengkap, bisnis Anda berisiko menghadapi sanksi administratif, denda, bahkan penutupan operasional oleh pihak berwenang.
Terdapat berbagai jenis legalitas usaha tersedia di Indonesia, masing-masing dengan karakteristik dan persyaratan berbeda sesuai skala serta bidang usaha Anda.
Mulai dari CV (Commanditaire Vennootschap), PT (Perseroan Terbatas), hingga bentuk usaha sole proprietorship seperti UMKM, setiap struktur legal memiliki kelebihan dan keterbatasan tersendiri.
Pemilihan bentuk legal entity yang tepat akan sangat berpengaruh pada aspek perpajakan, tanggung jawab hukum, dan fleksibilitas operasional bisnis Anda.
Jenis-jenis legalitas usaha di Indonesia
1. Nomor Induk Berusaha sebagai identitas utama
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas utama yang diberikan kepada pelaku usaha dalam bentuk apapun, baik perseorangan, badan usaha, maupun badan hukum.
NIB diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pendaftaran usaha dilakukan dan berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), serta Akses Kepabeanan.
Dokumen ini menjadi bukti bahwa badan usaha Anda sudah terdaftar dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Pengurusan NIB dapat Anda lakukan secara mandiri melalui website https://oss.go.id dengan melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Untuk bisnis perdagangan dan jasa umum, NIB kini juga berfungsi sebagai Izin Usaha SIUP, Angka Pengenal Impor, Angka Pengenal Ekspor, dan Tanda Daftar Perusahaan.
Proses online ini telah mempermudah pelaku usaha dalam mengurus Legalitas usaha mereka tanpa harus mengunjungi berbagai instansi pemerintah.
2. Surat Keterangan Domisili Usaha untuk alamat resmi
Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dikeluarkan oleh Kelurahan atau Kecamatan setempat dan diperlukan untuk membuat dokumen lain seperti NPWP, SIUP, TDP, dan dokumen pendukung pendirian usaha.
SKDU bertujuan untuk menjelaskan tempat atau domisili dari perusahaan Anda dan menjadi salah satu dokumen wajib saat pertama kali mendirikan bisnis.
Proses penerbitan SKDU biasanya dapat selesai dalam satu hari jika semua persyaratan terpenuhi. Dokumen ini menjadi dasar untuk pengurusan Legalitas usaha lainnya, sehingga pastikan alamat usaha Anda sudah sesuai dengan domisili yang akan didaftarkan.
SKDU juga diperlukan sebagai bukti bahwa lokasi usaha Anda memiliki izin dari pemerintah daerah setempat.
3. Nomor Pokok Wajib Pajak untuk kewajiban perpajakan
NPWP merupakan identitas pajak yang diberikan kepada wajib pajak, baik individu maupun badan hukum. Sebagai pemilik perusahaan, Anda harus mengurus NPWP atas nama pemilik perusahaan terlebih dahulu sebelum mengurus NPWP badan usaha.
NPWP atas nama badan usaha dapat meningkatkan kredibilitas bisnis Anda dan diperlukan untuk berbagai transaksi business-to-business.
Pengurusan NPWP badan usaha memerlukan Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Dokumen ini harus diurus di kantor pelayanan pajak dengan domisili dimana perusahaan berdiri. NPWP menjadi bagian penting dari Legalitas usaha karena berkaitan dengan kewajiban perpajakan perusahaan Anda.
4. Akta Pendirian Usaha untuk badan hukum
Akta Pendirian Usaha merupakan dokumen pernyataan pendirian usaha yang wajib dibuat oleh pengusaha pada saat awal membangun usaha baik dalam skala kecil maupun besar.
Akta ini harus dibuat notaris dengan isi antara lain identitas, kesepakatan para pendiri perusahaan, serta anggaran dasar milik perusahaan.
Proses pembuatan akta pendirian usaha memerlukan penjelasan detail mengenai bisnis Anda mulai dari nama perusahaan, daftar pemilik, perolehan saham masing-masing pemilik, bidang usaha sesuai KBLI, serta struktur organisasi.
Lamanya proses pengurusan akta pendirian usaha biasanya tergantung pada kesepakatan proporsi perolehan saham antar pendiri.
5. Izin Komersial sesuai bidang usaha
Izin Komersial atau Izin Operasional diperlukan untuk melakukan aktivitas komersial usaha sesuai dengan bidang masing-masing.
Beberapa contoh izin komersial tersebut adalah Sertifikat PIRT dari Dinas Kesehatan untuk pelaku usaha industri pangan olahan resiko rendah, Izin Edar Pangan Olahan dari BPOM RI untuk industri pangan resiko sedang, dan Izin Edar Kosmetik dari BPOM RI untuk produsen kosmetik.
Jenis izin komersial lainnya adalah Sertifikat Higiene Sanitasi Pangan dari Kementerian/Dinas Kesehatan untuk usaha restoran dan katering, serta Surat Izin Penangkapan Ikan untuk nelayan.
Baca juga: Begini Cara Mengurus Legalitas Usaha untuk Pemula
Penutup
Legalitas usaha di Indonesia mencakup berbagai jenis dokumen resmi sesuai skala dan bidang bisnis Anda.
Mulai dari UMKM hingga perusahaan besar, setiap bentuk usaha memerlukan izin berbeda untuk beroperasi secara sah.
Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi identitas utama pelaku usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS), menggantikan fungsi TDP, SIUP, dan API sekaligus.
Dokumen pendukung lainnya adalah Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari kelurahan setempat, NPWP untuk kewajiban perpajakan, serta akta pendirian usaha melalui notaris untuk badan hukum seperti PT dan CV.
Untuk usaha pangan, di dalamnya memerlukan tambahan seperti Sertifikat PIRT atau izin BPOM, sedangkan bidang konstruksi wajib memiliki SIUJK dan SBU.
Setelah mengurus legalitas usaha, segeralah kelola keuangan bisnis Anda dengan software akuntansi Accurate Online.
Platform ini telah terintegrasi dengan aplikasi kasir digital Accurate POS dan program loyalitas pelanggan Bliss, memudahkan pengelolaan transaksi hingga customer relationship management.
Accurate Online juga menyediakan fitur lengkap mulai dari pencatatan keuangan, laporan pajak, hingga analisis business intelligence untuk mendukung pertumbuhan usaha Anda.
Jangan tunggu lagi, coba Accurate Online secara gratis sekarang juga dengan klik tautan gambar di bawah dan rasakan kemudahan mengelola bisnis secara terintegrasi!