Mengenal KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) dan Jenis Fasilitas yang Ditawarkannya
Pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan guna mendorong perkembangan industri dan meningkatkan perekonomian nasional. Salah satunya dengan mengeluarkan kebijakan yang disebut sebagai KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor).
Kebijakan KITE ditujukan bagi para pelaku usaha berorientasi ekspor dengan mempermudah alur impor bahan baku untuk produksi barang jadi yang nantinya akan diekspor. Namun, tentu saja, tidak semua pelaku usaha ekspor dan tidak semua bahan baku impor dapat dikenakan fasilitas KITE ini.
Untuk itu, artikel ini akan menguraikan persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat menggunakan fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) sekaligus membahas lebih lajut mengenai apa itu KITE dan ragam jenis fasilitas yang ditawarkannya.
Daftar Isi
Apa Itu KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor)?
KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) merupakan kebijakan Menteri Keuangan RI yang pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai. KITE sendiri diartikan sebagai perlakuan kepada barang impor atau barang rakitan yang akan diekspor dan dapat diberikan keringanan Bea Masuk (BM).
KITE memang tidak diberikan kepada semua perusahaan, melainkan hanya perusahaan yang berorientasi ekspor dan telah memenuhi syarat sebagai penerima KITE. Begitu pun dengan produk yang diimpor. Dimana importasi dengan fasilitas ini hanya dapat digunakan untuk mengimpor bahan baku sebagai pendukung produknya yang nantinya menjadi produk yang siap diekspor.
Dengan demikian, barang impor yang diolah, dirakit, atau dipasang pada barang yang nantinya akan diekspor bisa mendapat keringanan Bea Masuk.
Kebijakan ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mendukung peningkatan ekspor. Dimana eksportir dapat mengurangi biaya produksi sehingga dapat meningkatkan kapasitas produksi yang akhirnya dapat meningkatkan volume ekspor.
Ketentuan terkait kebijakan ini telah diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 tentang Kepabeanan.
Baca juga: Bingung Mencari Ide Nama Brand? Coba Ikuti 7 Tips Ini!
Jenis Fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor)
Adapun fasiliitas kebijakan ini (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) terbagi menjadi dua jenis, yakni fasilitas pembebasan dan fasilitas pengembalian.
1. Fasilitas Pembebasan
KITE fasilitas pembebasan awalnya diatur dalam PMK Nomor 254/PMK.04/2022, yang kemudian diubah dengan PMK Nomor 176/PMK.04/2013. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa fasilitas pembebasan adalah tidak dipungutnya bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang terutang atas impor bahan baku tersebut.
Dalam hal ini, bea masuk dan pajak yang terutang pada saat impor barang dapat ditutup dengan jaminan. Barulah saat barang impor sudah selesai diolah dan diekspor, jaminan akan dikembalikan.
Pengeluaran bahan baku dalam rangka subkontrak juga tidak dikenakan PPN atau PPnBM, termasuk saat barang subkontrak tersebut dimasukkan kembali ke perusahaan.
2. Fasilitas Pengembalian
KITE pengembalian diatur dalam PMK No. 253/PMK.04/2011. Jenis kebijakan ini adalah bea masuk atas impor bahan baku untuk dirakit, dipasang, dan hasil produksinya diekspor. Dimana bea masuk yang dimaksudkan adalah bea tambahan seperti bea masuk pembalasan, bea masuk anti-dumping, bea safeguard, dan bea masuk imbalan.
Dalam KITE pengembalian, perusahaan diwajibkan membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor saat pengajuan PIB atau Pemberitahuan Impor Barang. Pembayaran ini nantinya dapat dimintakan pengembalian setelah dilakukan realisasi ekspor atas PIB tersebut.
Baca juga: Coin Laundry: Bisnis Modern yang Menjanjikan Banyak Keuntungan
Syarat Mendapatkan Fasilitas KITE
Seperti telah disebutkan sebelumnya, fasilitas kebijakan ini tidak bisa digunakan oleh semua pihak. Sebuah perusahaan yang ingin mendapatkan fasilitas ini harus menjadi Wajib Pajak KITE.
Secara keseluruhan, berikut persyaratan untuk menjadi Wajib Pajak KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) atau syarat memperoleh fasilitas KITE.
- Memiliki Nomor Induk Perusahaan (NIPER) dan izin usaha industri.
- Memiliki jenis usaha di bidang manufaktur.
- Memiliki bukti kepemilikan yang berlaku paling singkat 3 tahun atas lokasi yang akan digunakan untuk kegiatan produksi.
- Tersedia tempat penyimpanan barang dan hasil produksi.
- Menggunakan sistem informasi persediaan berbasis IT Inventori untuk pengelolaan barang berkaitan dengan dokumen kepabeanan dan dapat diakses oleh Ditjen Bea dan Cukai.
Jika semua persyaratan telah siap, Wajib Pajak bisa langsung mengajukan surat permohonan kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU Bea Cukai yang mengawasi lokasi kegiatan usaha.
Baca juga: Benefit Cost Ratio: Pengertian, Rumus, dan Contoh Perhitungannya
Penutup
KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendorong perkembangan industri dan stabilitas perekonomian nasional. Kebijakan ini diberikan pada para pelaku usaha berorientasi ekspor dengan memudahkan alur impor bahan baku dan memberikan keringanan atau pembebasan Bea Masuk. Sehingga, kapasitas produksi dan volume ekspor bisa ditingkatkan.
Adapun fasilitas KITE terbagai atas dua jenis, yakni fasiltas pembebasan dan fasilitas pembelian, yang masing-masingnya telah memiliki dasar hukum yang jelas. Untuk mendapatkan fasilitas KITE pun Wajib Pajak perlu berstatus sebagai Wajib Pajak KITE dan memenuhi persyaratan sebagai penerima kebijakan ini.
Para pelaku usaha juga bisa melakukan berbagai upaya guna mendorong perkembangan usahanya. Salah satunya dengan melakukan pengelolaan keuangan secara bijak dan benar. Karena itu, Anda membutuhkan software akuntansi dan bisnis seperti Accurate Online untuk kemudahan pencatatan dan pembuatan laporan keuangan yang lebih akurat, cepat, dan otomatis.
Accurate Online menyediakan lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan bisnis. Berbagai fitur dan keunggulan tersedia secara lengkap, mudah untuk digunakan, dan bisa diakses kapan saja serta di mana saja.
Jika Anda tertarik untuk mencobanya, silahkan klik tautan gambar di bawah ini dan nikmati Accurate Online secara gratis selama 30 hari.