Komisaris Adalah: Pengertian, Tugas, dan Tanggung Jawabnya di Suatu Perusahaan
Pada dasarnya, komisaris adalah sekumpulan orang yang memiliki posisi tinggi pada sebuah perusahaan. Lantas, seberapa pentingkah peran mereka yang sebenarnya? Siapa saja yang memiliki jabatan sebagai dewan komisaris?
Perlu diketahui bersama bahwa di dalam perusahaan terdapat struktur organisasi yang di dalamnya terdiri dari unsur pimpinan dan juga unsur lainnya.
Nah, unsur pimpinan ini terdiri dari CEO, Presiden Direktur, atau Direktur.
Setiap pekerja memiliki tanggung jawab pada unsur pimpinan tersebut. Lantas, kepada siapakan unsur pimpinan mempertanggungjawabkan performa pekerjaannya?
Ya, bila perusahaan tersebut dimiliki oleh seseorang, maka mereka memiliki tanggung jawab secara langsung pada pemilik perusahaan tersebut.
Untuk itulah peran komisaris ini sangatlah penting. Agar Anda bisa memahami secara lebih jelas, maka pada kesempatan kali ini kami akan memberikan penjelasan lengkap tentang komisaris pada Anda. Untuk itu, baca terus artikel tentang komisari ini hingga selesai.
Daftar Isi
Pengertian Komisaris Adalah
Seperti yang sudah kita jelaskan secara singkat di atas, komisaris adalah jabatan paling tinggi yang ada di dalam sebuah perusahaan, dan terkadang juga mereka berperan sebagai pemilik perusahaan atau pemegang saham perusahaan.
Mereka akan bekerjasama dengan direksi dan memiliki tanggung jawab atas perkembangan perusahaan dan juga mengomandoi berbagai pihak yang ada di bawahnya secara lebih efektif.
Komisaris adalah suatu jabatan yang dipilih atau ditunjuk langsung untuk bisa mengawasi jalannya suatu kegiatan usaha, khususnya terkait kebijakan dan juga pengelolaan perusahaan.
Biasanya, jabatan ini akan diisi oleh sekelompok orang yang disebut sebagai dewan komisaris. Dewan komisaris ini dipimpin langsung oleh komisaris utama.
Jabatan komisaris ini merupakan jabatan yang sangat penting untuk suatu perusahaan. Kenapa? karena pimpinan perusahaan seperti direksi memerlukan pengawasan agar bisa membuat kebijakan yang sesuai dengan visi dan misi perusahaannya.
Selain itu, komisaris juga bisa memperoleh pengganti pimpinan perusahaan bila dirasa pimpinan perusahaan tidak mampu menjalankan tanggung jawabnya dengan benar.
Baca juga: Perusahaan Unicorn Adalah: Pengertian dan Bedanya dengan Decacorn serta Hectocorn
Tugas dan Tanggung Jawab Komisaris
Seperti yang sebelumnya sudah disebutkan, berbagai tugas dan juga tanggung jawab utama dari komisaris adalah mengawasi kegiatan dan juga operasional suatu perusahaan.
Berdasarkan penjelasan dari pengertian komisaris di atas, maka dewan komisaris memiliki beberapa tugas dan juga tanggung jawab, yaitu.
- Memerintah perusahaan dengan menerapkan berbagai kebijakan dan tujuan yang luas dari organisasi tersebut.
- Berhak memilih, mendukung, mengangkat, dan memberikan penilaian kinerja direksi perusahaan
- Memastikan adanya kecukupan sumber keuangan perusahaan
- Melakukan pengesahan anggaran tahunan
- Memberikan pertanggungjawaban atas kinerja perusahaan pada para pemilik saham
- Menentukan nominal gaji dan juga kompensasi yang diterima oleh setiap anggota dewan komisaris perusahaan.
Berdasarkan pasal 114 Undang-Undang No.40 Tahun 2007, terkait perseroan terbatas atau UUPT, beberapa tugas utama dan fungsi utama dari komisaris adalah sebagai berikut:
- Dewan komisaris melakukan pengawasan pada kebijakan perusahaan, operasional pengurusan secara umum, baik itu terkait perseroan ataupun usaha perseroan, dan juga memberikan nasihat pada dewan direksi.
- Adapun pengawasan dan pemberian nasihat ini dilakukan demi kepentingan perseroan yang sesuai dengan tujuan dan maksud perseroan.
- Dalam melakukan tugas pengawasan dan memberikan nasihat pada direksi, dewan komisaris harus melakukannya dengan maksud yang baik, penuh perhatian, dan bertanggung jawab demi kepentingan perseroan tersebut.
- Dewan komisaris juga harus ikut bertanggung jawab secara atas adanya kerugian yang dialami perseroan jika mereka terbukti bersalah atau lalai dalam menjalankan fungsinya.
Tapi, walaupun pada poin ketiga diatas dijelaskan bahwa dewan komisaris harus ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian yang dialami perseroan, namun dewan komisaris tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas kerugian bila dewan komisaris bisa membuktikan bahwa:
- Sudah selesai melakukan pengawasan dengan maksud yang baik dan penuh kehati-hatian guna kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud serta tujuan utama perseroan.
- Tidak memiliki kepentingan pribadi secara langsung ataupun tidak langsung atas suatu tindakan pengurusan direksi yang bisa berimbas kerugian.
- Telah mampu memberikan nasihat pada dewan direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya nilai kerugian tersebut.
Lalu, berdasarkan pasal 116 UUPT, para dewan komisaris pun memiliki beberapa kewajiban dalam melakukan tugas dan fungsinya, yakni.
- Membuat suatu risalah rapat dewan komisaris lalu menyimpan salinannya secara rapi agar bisa lebih mudah ditemukan jika dibutuhkan.
- Memberikan laporan pada perseroan terkait kepemilikan saham dan atau keluarganya pada perseroan.
- Melaporkan tugas dan pengawasan yang sudah dilakukan selama tahun baku baru yang baru lampau di dalam RUPS.
Lantas, Apa yang Membedakan Komisaris Independen dengan Komisaris Utusan?
Di dalam anggaran dasar perseroan, terdapat suatu aturan yang menyebutkan bahwa hanya ada satu orang atau lebih komisaris independen dan satu orang komisaris utusan.
Lantas apa yang membedakan keduanya?
Dilansir dari laman hukumonline.com, komisaris independen adalah komisaris yang berada dari pihak luar yang selanjutnya diangkat berdasarkan keputusan saat Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS. Kedudukan hukum dari komisaris independen di dalam organ dewan komisaris adalah komisaris yang independen.
Dalam hal ini, maka komisaris independen setidaknya harus mampu memenuhi syarat-syarat utama, yakni tidak mempunyai afiliasi dengan pihak apapun, khususnya pemegang saham utama, anggota direksi dan atau anggota dewan komisaris lainnya yang sudah diatur di dalam anggaran dasar.
Sedangkan komisaris utama adalah komisaris yang dipilih berdasarkan keputusan rapat dewan komisaris dan kuga kedudukan hukum komisaris utusan adalah suatu bagian yang tidak bisa dipisahkan dari dewan komisaris.
Selain itu, yang membedakan komisaris independen dan komisaris utusan adalah proses pengangkatan atau pemilihannya. Komisaris independen dipilih berdasarkan keputusan RUPS, sedangkan pemilihan komisaris utusan berdasarkan rapat dewan komisaris.
Lalu, Apa yang Membedakan Komisaris dan Direksi?
1. Secara Umum
-
Komisaris
Komisaris berperan sebagai manajer ataupun manajer senior perusahaan yang memikul tanggung jawab dalam memantau kelancaran dan juga kesehatan keuangan perusahaan. Mereka juga bisa disebut sebagai pemilik perusahaan yang bekerjasama dengan dewan direksi untuk kemajuan perusahan dan memantau para bawahannya.
-
Direksi
Direksi adalah seseorang yang dilatih guna menjalankan suatu perusahaan. Dewan direksi atau orang profesional yang ditugaskan langsung oleh pemilik bisnis untuk bisa mengelola dan juga menjalankan perusahaan.
2. Secara Tanggung Jawabnya
-
Komisaris
Berdasarkan undang-undang yang berlaku, dewan komisaris adalah suatu badan yang mewakili mereka yang tidak berpandangan guna mengawasi strategi perusahaan dan juga mengimplementasi kebijakan yang sudah ditetapkan oleh direksi ataupun memberikan saran kepada pihak direksi.
Mereka juga harus memimpin perusahaan secara hati hati dan bertanggung jawab dengan tulus dan menjalankan fungsinya guna memperkuat nama biak perusahaan di mata masyarakat dan para pemilik saham perusahaan.
-
Direksi
Direksi adalah mereka yang bertanggung jawab penuh atas manajemen perusahaan dan selalu memperhitungkan tujuan, minat dan juga bidang jenis usaha serta melakukan perhitungan yang matang guna kepentingan para pemilik saham dan seluruh pihak yang memiliki kepentingan di dalamnya.
Direksi juga mewakili perusahaan didalam ataupun diluar pengadilan. Hal ini sesuai dengan ketentuan anggaran dasar, yang mengharuskan mereka tunduk pada seluruh aturan yang berlaku untuk perusahaan publik dan mematuhi setiap prinsip tata kelola perusahaan dengan baik.
Untuk itu, direksi memiliki tanggung jawab untuk melakukan kontrol internal secara lebih efektif dan juga lebih efisien, memantau dan juga mengelola risiko, mempertahankan pekerjaan yang lebih produktif setiap waktu, sehingga tingkat profesionalisme ataupun produktivitas menjadi lebih baik dalam mengelola karyawan dan melaporkan performanya.
Baca juga: Pengertian Modernisasi dan Perannya dalam Dunia Bisnis
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, bisa kita simpulkan bahwa komisaris adalah dewan pengawas, yakni pihak yang memiliki tanggung jawab dalam memberikan pengawasan atas kegiatan dan operasional suatu perusahaan.
Selain itu, dewan komisaris juga mempunyai tugas serta tanggung jawab dalam memberikan masukan ataupun nasihat pada dewan direksi perusahaan agar perusahaan tersebut mempunyai citra yang baik di mata para pemilik saham dan juga masyarakat.
Selain itu dewan komisaris juga harus bisa memantau kelancaran dan juga kesehatan keuangan perusahaan. Dalam hal ini, direksi perusahaan melalui bawahannya harus bisa memberikan laporan keuangan yang rapi dan akurat agar bisa dilaporkan pada dewan komisaris agar bisa membuat kebijakan yang tepat untuk perusahaan kedepannya.
Namun, membuat laporan keuangan tidak semudah yang dibayangkan. Ada banyak sekali kerumitan di dalamnya dan seringkali banyak kesalahan yang dibuat oleh para akuntan ataupun tim keuangan perusahaan. Untuk itu, gunakanlah software akuntansi dari Accurate Online.
Aplikasi akuntansi ini akan memudahkan Anda dalam membuat berbagai jenis laporan keuangan secara tepat dan akurat. Selain itu, fitur di dalamnya pun sangatlah lengkap sehingga akan memudahkan Anda dalam menjalankan bisnis online ataupun offline.
Tertarik? Anda bisa langsung menggunakan Accurate Online secara gratis selama 30 hari dengan klik tautan gambar di bawah ini.