Persero Adalah: Pengertian, Ciri-ciri, Kelebihan dan Kekurangannya

oleh | Mar 3, 2021

source envato.

Persero Adalah: Pengertian, Ciri-ciri, Kelebihan dan Kekurangannya

Pada dasarnya, persero adalah perusahaan milik negara. Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa badan usaha yang ada di Indonesia terbagi menjadi dua kepemilikan utama, yaitu badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta. Untuk badan usaha milik negara, persero atau perum memiliki perbedaan yang jelas dari sisi saham atau kepemilikannya.

Sebagian kecil dari kita pasti sering menemukan istilah-istilah seperti PT, PT Persero, PT Tbk dan lain-lainnya dalam suatu perusahaan. Lantas, apakah Anda sudah mengetahui pengertian dan perbedaan dari seluruh istilah tersebut?

Nah, berikut ini kami akan berikan penjelasan lengkapnya untuk Anda. Untuk itu, baca terus artikel ini hingga benar-benar selesai.

Pengertian Persero Adalah

Pengertian dari persero ini sebenarnya sudah disebutkan di dalam Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang PT atau perseroan terbatas yang isinya bahwa PT adalah suatu badan hukum dengan dilengkapi persekutuan modal. Jadi, perseroan ini didirikan dengan perjanjian dan juga melakukan usaha dengan suatu modal yang terbagi dalam bentuk saham.

Untuk PT Persero sendiri adalah Badan Usaha Milik Negara atau BUMN, yang artinya menjadi salah satu badan usaha yang dikelola oleh pihak negara dengan menggunakan sistem bagi saham atau profit oriented.

Namun, minimal modal dalam bentuk saham ini 51% harus dimiliki oleh negara. Tujuan utamanya tentu saja untuk memperoleh keuntungan.

Namun, untuk perusahaan atau Perseroan Terbatas atau PT dengan tambahan Tbk di belakangnya mempunyai pengertian yang sedikit agak berbeda. Jadi, dalam hal ini Tbk adalah kepanjangan dari Terbuka, yang mana perusahaan berbasis Tbk menandakan bahwa saham dari perusahaan tersebut berada dalam pasar modal.

Sehingga, masyarakat luas bisa turut mempunyai saham dari perusahaan yang berbasis Tbk sesuai dengan Pasal 1 ayat 7 dalam Undang-undang PT. Sedangkan untuk penawaran modal ataupun penjualan sahamnya sendiri, sudah diatur dalam Undang-undang terkait pasar modal, yaitu nomor 8 tahun 1995.

Nah, kombinasi dari kedua jenis perusahaan tersebut adalah PT persero Tbk. yang mana saham dalam perusahaan tersebut dimiliki oleh pihak negara dan sudah ditawarkan pada publik di lantai bursa efek.

Jadi, bisa kita tarik kesimpulan bahwa seluruh bentuk PT secara keseluruhan adalah perusahaan berbadan hukum dengan pengumpulan modal yang dilakukan oleh perusahaan. Hal inilah yang membedakannya, yakni dari sisi status modal dan juga kepemilikan sahamnya.

Walaupun pada dasarnya seluruh hal tersebut akan merujuk pada Undang-Undang PT. Tapi untuk perusahaan dengan tambahan Tbk akan lebih merujuk pada Undang-undang pasar modal, sedangkan untuk perusahaan berbasis BUMN akan lebih merujuk pada Undang-Undang BUMN.

Hal tersebut terjadi karena saham ataupun modal akan turut memengaruhi pihak manajemen perusahaan dan akan memengaruhi seluruh kebijakan yang akan dibuat oleh perusahaan.

Baca juga: Arti Gulung Tikar dan Perbedaannya dengan Pailit

Perangkat atau Organ Didalam Persero

Beberapa perangkat ataupun organ yang berperan di dalam Persero adalah direksi, Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS, serta komisaris. Seluruh ketentuan dan juga prinsipnya sudah diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 1995.

Dalam persero, maka yang bertindak sebagai Rapat Umum Pemegang Saham adalah pihak Kementerian. Sedangkan kepemilikan shama akan dimiliki oleh negara dan negara juga bertindak sekaligus sebagai pemegang saham. Dalam RUPS juga nantinya akan diberikan kewenangan untuk mengganti direksi ataupun komisaris suatu perusahaan.

Direksi merupakan orang yang memiliki tanggung jawab dalam hal pengurusan, baik itu diluar ataupun di dalam pengadilan. Sedangkan komisaris adalah mereka yang memiliki tugas dalam hal mengawasi dan juga menjaga performa perusahaan serta membuat dan melaporkannya ke RUPS. Untuk pegawai dalam persero ini tercatat sebagai pegawai swasta saja.

Baca juga: Apa itu BUMD? Arti, Peran, Ciri-ciri, & Contohnya

Ciri-Ciri Persero

Ciri-ciri utama dari perusahaan yang memiliki status persero adalah sebagai berikut:

  • Perusahaan persero adalah perusahaan yang dipimpin oleh seorang direksi yang memiliki tujuan utama dalam hal memperoleh keuntungan karena perusahaan apapun sudah pasti akan mencari nilai keuntungan.
  • Perusahaan ini dipimpin oleh seorang direksi demi mendapatkan keuntungan karena perusahaan apapun pasti mencari profit. Namun, pegawainya memiliki status sebagai pegawai negeri dan badan usahanya akan ditulis sebagai PT “nama perusahaan”
  • Pendirian perusahaan ini sudah pasti akan diusulkan oleh pihak kementerian terlebih dahulu kepada Presiden. Modal dalam mendirikannya, sebagian ataupun bahkan seluruhnya berasal dari nilai kekayaan negara dan juga dipisahkan dengan berupa saham.
  • Statusnya diatur dalam perundang-undangan. Organ di dalamnya akan terdiri dari direksi, RUPS, dan dewan komisaris. Pemilik saham dari perusahaan tersebut adalah menteri yang ditunjuk. Bila seluruh saham dimiliki oleh pemerintah, maka menteri akan bertindak sebagai RUPS.
  • Tidak akan memperoleh fasilitas negara. Dalam membangunnya, dilakukan oleh menteri dengan memerhatikan undang-undang yang berlaku, dan dilakukan untuk bisa memperoleh keuntungan. Hubungan usaha ini diatur dalam hukum perdata. RUPS menjadi pemegang kekuasaan tertinggi dan laporan tahunan juga nantinya akan diserahkan di dalam RUPS.

Maksud dan Tujuan Persero Adalah

Sama seperti perusahaan pada umumnya, Persero juga didirikan agar negara bisa mendapatkan keuntungan dalam hal keberlangsungan dan juga perkembangan perusahaan. Terdapat banyak sekali maksud dan juga tujuan dari didirikannya perusahaan ini.

Salah satu nya adalah agar bisa menyediakan suatu produk barang atau jasa yang bermutu tinggi. Untuk bisa memperoleh keuntungan ini, maka pihak perusahaan harus memiliki produk yang baik agar bisa bersaing dengan pesaing lain dan konsumen pun nantinya akan merasa puas.

Semakin bagus suatu produk barang atau jasa yang diberikan oleh perusahaan ke konsumen, maka image perusahaan pun perlahan-lahan akan menjadi bagus. Sehingga, masyarakat akan terus menggunakannya dan bahkan merekomendasikannya pada teman ataupun saudara terdekatnya.

Contoh Perusahaan Persero yang Ada di Indonesia

Terdapat banyak sekali jenis perusahaan yang dimiliki oleh negara. Nah, untuk lebih memudahkan kita dalam melakukan proses identifikasi, maka berikut ini kami berikan beberapa contoh perusahaan persero tersebut:

  • Pertamina
  • Kimia Farma Tbk.
  • KAI (Kereta Api Indonesia)
  • Bank BNI Tbk.
  • Jamsostek
  • Garuda Indonesia
  • Perubahan Pembangunan
  • Telekomunikasi Indonesia
  • Tambang Timah
  • Krakatau Steel dll.

Kelebihan Persero Adalah

Setiap pemilik saham dari perusahaan persero memiliki hak untuk memperoleh keuntungan ataupun kerugian yang sesuai dengan apa yang sudah disepakati dalam tujuan pendirian usaha tersebut. Adapun kelebihan dari perusahaan persero adalah sebagai berikut:

  • Setiap pemilik saham berhak mendapatkan laba perusahaan
  • Terdapat jaminan rahasia badan usaha
  • Bentuk pengelolaan yang sederhana akan mampu memudahkan pemilik dalam mengambil keputusan secara cepat.
  • Setiap pemilik memiliki tanggung jawab pada seluruh kekayaan perusahaan sehingga hal tersebut bisa dijadikan sebagai agunan.

Kelemahan Persero

Walaupun memang ada sisi positif dari perusahaan persero, namun perusahaan persero pun tetap memiliki kelemahan yang harus bisa dievaluasi bersama di dalam RUPS. Kekurangan perusahaan persero adalah sebagai berikut:

  • Perkembangan usaha akan sangat kecil, terlebih lagi jika pemiliknya kurang memiliki kemampuan yang mendukung.
  • Jaminan kelangsungan usaha menjadi kurang diandalkan bila pihak pemiliknya meninggal.
  • Kredit yang diberikan akan kurang maksimal untuk menembangkan perusahaan.
  • Pembagian laba ada setiap anggota masing-masing akan mewakili penghasilan lalu akan dikenakan pajak.
  • Setiap anggota dari perusahaan persero tidak diperkenankan untuk membayar upahnya sendiri.
  • Bagian anggota memiliki wewenang mengelola bottom line persero yang dianggap sebagai pendapatan yang diterima.

Baca juga: Proses Bisnis: Pengertian, Jenis, Manfaat dan Contohnya

Penutup

Demikianlah penjelasan dari kami tentang perseru. Jadi, bisa kita tarik kesimpulan bersama bahwa persero adalah Badan Usaha Milik Negara atau BUMN, yang artinya menjadi salah satu badan usaha yang dikelola oleh pihak negara dengan menggunakan sistem bagi saham atau profit oriented.

Namun, beberapa perusahaan Persero sudah banyak yang mulai  bangkrut. Hal tersebut dikarenakan buruknya pengelolaan keuangan yang dilakukan perusahaan tersebut, sehingga arus kas perusahaan menjadi tidak bisa dikendalikan dengan baik.

Nah, jika Anda tidak ingin mengalami kejadian yang sama, maka Anda harus mengelola keuangan perusahaan agar tetap rapi dan akurat. Untuk memudahkan Anda melakukan hal tersebut, maka Anda bisa menggunakan aplikasi akuntansi dari Accurate Online.

Aplikasi ini mampu membantu seluruh kegiatan akuntansi Anda dengan tampilan dashboard yang sederhana, sehingga mudah digunakan oleh orang awam sekalipun. Selain itu, aplikasi ini juga sudah dilengkapi dengan fitur perpajakan, persediaan, perbankan, pembelian, penjualan, dan fitur lainnya yang mampu memudahkan Anda dalam menjalankan bisnis online ataupun offline.

Tertarik? Anda bisa mencoba menggunakan Accurate Online secara gratis selama 30 hari melalui tautan pada gambar di bawah ini:

accurate 2 banner bawah

bisnisukmbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Natalia
Wanita lulusan S1 Bisnis Manajemen yang sering membagikan berbagai ilmunya dalam bidang bisnis secara menyeluruh kepada masyarakat, mulai dari tips, ide bisnis, dan masih banyak lagi.

Artikel Terkait