Biaya Jabatan: Ini Pengertian dan Perhitungannya

oleh | Apr 18, 2022

source envato.

Apa Itu Biaya Jabatan dan Bagaimana Perhitungannya Berdasarkan PPh 21

Biaya jabatan merupakan salah satu komponen penting dalam perhitungan PPh 21. Dimana PPh 21 sendiri adalah jenis pajak yang dipungut atas penghasilan yang diperoleh subjek pajak. Hal inilah yang membuat istilah biaya jabatan sering muncul di antara komponen yang ada pada slip gaji karyawan.

Seperti diketahui, slip gaji karyawan memuat banyak komponen perhitungan. Salah satu di antaranya bertuliskan potongan 5% penghasilan bruto, yang merupakan besaran biaya yang dipotong untuk biaya jabatan.

Mengapa harus 5%? Apakah ada peraturan yang mendasari perhitungannya? Artikel ini akan menjawab pertanyaan tersebut, sekaligus membahas lebih lanjut mengenai apa itu biaya jabatan dan contoh perhitungannya berdasarkan PPh 21.

Apa Itu Biaya Jabatan PPh 21?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2007 Tentang Pajak Penghasilan, biaya jabatan merupakan salah satu komponen Pajak Penghasilan (PPh 21) yang diartikan sebagai biaya untuk menagih, mendapatkan, dan memelihara penghasilan. Dengan kata lain, biaya ini merupakan biaya yang harus dikeluarkan pegawai ketika akan mendapat penghasilan.

Meski memiliki embel-embel ‘jabatan’, biaya ini tidak memandang jabatan sehingga staf biasa maupun direktur utama akan tetap terkena hak pengurangan biaya. Hal ini sesuai dengan yang tertulis dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-6/PI/2016.

Dasar pengenaan biaya ini dihasilkan dari pengurangan terhadap penghasilan bruto setahun. Dimana penghasilan bruto sendiri merupakan pendapatan kotor dari seluruh jumlah penghasilan dalam objek PPh 21 yang diterima oleh pekerja di dalam suatu periode, mulai dari gaji, tunjangan, lembur, hingga bonus.

Baca juga: e-Bupot Unifikasi: Dasar Hukum, Keunggulan, dan Ketentuan Penggunaannya

Ketentuan Biaya Jabatan

Besaran biaya ini diatur secara spesifik di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan.

Adapun besaran yang dikenakan ialah 5% dari penghasilan bruto. Namun, ia mempunyai batas maksimal yakni sebesar Rp500 ribu per bulan atau Rp6 juta per tahun.

Jadi, jika hasil perhitungan 5%-nya melebihi Rp6 juta, biaya yang harus dikeluarkan tetaplah sebesar Rp6 juta.

Lebih rinci lagi, besaran biaya ini memiliki beberapa ketentuan lain, yang meliputi:

  1. Jika pada awal tahun pegawai sudah berstatus pegawai tetap, maka biaya jabatan dihitung dari bulan Januari sampai dengan akhir tahun saat yang bersangkutan berhenti bekerja.
  2. Jika seorang pegawai baru diangkat sebagai pegawai tetap dalam tahun takwim/kalender, maka biaya jabatan dihitung sejak bulan pengangkatan sampai akhir tahun atau status berhenti bekerja.
  3. Jika seorang pegawai berhenti bekerja pada saat tahun takwim, maka biaya akan dihitung dari bulan Januari sampai dengan bulan saat yang bersangkutan berhenti bekerja.

Baca juga: NPWP Cabang: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Mendaftarkan

Contoh Perhitungan Biaya Jabatan Berdasarkan PPh 21

Untuk lebih memahami biaya ini, berikut ini diberikan dua contoh kasus perhitungannya:

Contoh 1

Bunga adalah staf pemasaran yang menerima gaji sebesar Rp5.000.000 setiap bulannya. Ia juga mendapatkan tunjangan makan dan tunjangan transportasi, yang masing-masing sebesar Rp500.000.

Maka, perhitungan biayanya setiap bulannya adalah:

  • Gaji Bulanan = Rp5.000.000
  • Tunjangan Makan = Rp500.000
  • Tunjangan Transport = Rp500.000
  • Gaji Bruto Setiap Bulan = Rp6.000.000
  • Biaya Jabatan Per Bulan = 5% x Rp.6.000.000 = Rp300.000

Jadi, besaran biaya yang ditanggung Bunga setiap bulannya ialah sebesar Rp300.000.

Sementara, untuk perhitungannya per tahun ialah:

  • Total Gaji = Rp60.000.000
  • Tunjangan Makan = Rp6.000.000
  • Tunjangan Transport = Rp6.000.000
  • Gaji Bruto Setahun = Rp72.000.000
  • Biaya Jabatan Per Tahun = 5% x Rp.72.000.000 = Rp3.600.000

Besaran biaya yang ditanggung Bunga setiap tahunnya ialah sebesar Rp3.600.000.

Contoh 2

Ihsan adalah seorang manajer keuangan yang menerima gaji sebesar Rp10.000.000 setiap bulannya. Ia juga mendapatkan tunjangan makan sebesar Rp1.000.000 dan tunjangan kesehatan sebesar Rp1.000.000.

Maka, perhitungan biayanya setiap bulan adalah:

  • Gaji Bulanan = Rp10.000.000
  • Tunjangan Makan = Rp1.000.000
  • Tunjangan Kesehatan = Rp1.000.000
  • Gaji Bruto Setiap Bulan = Rp12.000.000
  • Biaya Jabatan Per Bulan = 5% x Rp.12.000.000 = Rp600.000 (lebih dari tarif maksimal sebesar Rp500.000)

Karena hasil perhitungannya lebih besar dari tarif maksimal yang ditentukan oleh pemerintah, maka biaya yang ditanggung Ihsan setiap bulannya sebesar Rp500.000.

Adapun untuk perhitungan per tahunnya ialah:

  • Gaji Tahunan = Rp120.000.000
  • Tunjangan Makan = Rp12.000.000
  • Tunjangan Kesehatan = Rp12.000.000
  • Gaji Bruto Setahun = Rp144.000.000
  • Biaya Jabatan Per Tahun = 5% x Rp.144.000.000 = Rp7.200.000 (lebih dari tarif maksimal sebesar Rp6.000.000)

Karena hasil perhitungannya lebih besar dari tarif maksimal yang ditentukan, maka biaya yang ditanggung Ihsan setiap tahunnya sebesar Rp6.000.000.

Baca juga: Cara Membuat Faktur Pajak, Bentuk dan Contohnya Untuk Perusahaan

Kesimpulan

Itulah penjelasan mengenai biaya jabatan, ketentuan perhitungannya, serta contoh kasusnya berdasarkan PPh 21. Dimana diketahui bahwa biaya ini termasuk dalam biaya pengeluaran yang harus dibayarkan oleh setiap pekerja ketika menerima penghasilan. Adapun besaran biayanya diambil dari pengurangan terhadap penghasilan bruto.

Contoh perhitungan yang dijabarkan di atas juga diharap bisa menjadi insight tambahan bagi perusahaan agar manajemennya dapat melakukan perhitungan perpajakan dengan tepat, termasuk perhitungan biaya ini.

Selain perhitungan perpajakan, besaran biaya yang dikeluarkan untuk pajak juga harus dicatat secara terperinci dan detail oleh manajemen perusahaan. Dalam hal ini, segala pendapatan dan pengeluaran perusahaan dapat dikelola secara lebih efektif dan efisien dengan menggunakan software akuntansi dan bisnis seperti Accurate Online.

Accurate Online merupakan software berbasis cloud yang menyediakan lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan bisnis. Fitur yang disediakan di dalamnya ditampilkan secara sederhana namun tetap lengkap sehingga mudah digunakan bahkan bagi pemula.

Ratusan ribu pebisnis di Indonesia juga telah mempercayakan pengelolaan keuangannya dengan menggunakan Accurate Online. Tunggu apa lagi? Jika tertarik untuk mencoba Accurate Online secara gratis selama 30 hari, silahkan klik tautan gambar di bawah ini.

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait