NPWP Cabang: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Mendaftarkan
Dunia bisnis menuntut pengusaha untuk bergerak cepat dan memikirkan strategi apa yang bisa dilakukan untuk mencapai tujuan perusahaan. Dalam hal ini, salah satu strategi yang bisa dilakukan ialah membuka cabang sebagai langkah perluasan usaha. Dimana jika dikaitkan dengan dunia perpajakan, maka pengusaha wajib memiliki NPWP Cabang untuk cabang bisnisnya ini.
Seperti diketahui, tempat pendirian cabang umumnya berada di wilayah yang berbeda dengan tempat kedudukan kantor pusat. Yang artinya, cakupan wilayah kerja kantor pajaknya akan berbeda. Di sinilah pengusaha perlu mendaftarkan NPWP Cabang sebagai salah satu syarat kelengkapan dokumen kantor cabangnya.
Lantas, bagaimana cara mendaftar untuk NPWP Cabang? Berikut ini telah diuraikan langkah-langkahnya, sekaligus syarat yang harus dilengkapi. Namun sebelum itu, mari bahas terlebih dahulu pengertian, dasar hukum kepemilikan, serta kategori wajib pajak yang termasuk di dalamnya.
Daftar Isi
Apa Itu NPWP Cabang?
NPWP Cabang adalah NPWP yang diberikan bagi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal/tempat kedudukan Wajib Pajak, atau yang diberikan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak dapat menggunakan NPWP Pusat.
Adapun bentuk kartu NPWP Pusat dan Cabang memang tidak memiliki perbedaan, namun nomor yang tertera pada kartu sudah pasti berbeda. Seperti diketahui, nomor yang tertera pada nomor pajak terdiri atas tiga bagian, yaitu kode unik, Kode Kantor Pajak (KKP), dan kode Pusat/Cabang.
Di sinilah, perbedaan fisik antara NPWP Pusat dan Cabang akan terlihat. Jika NPWP Pusat ditandai dengan akhiran kode ‘000’, maka NPWP Cabang diberi akhiran kode selain ‘000’, misalnya ‘001’ atau ‘002’.
Sebagai contoh, sebuah perusahaan yang didirikan di Surabaya memiliki nomor NPWP Pusat 00.111.222.3-444.000. Maka, ketika perusahaan tersebut membuka cabang, maka nomor NPWP Cabang untuk cabang pertamanya ialah 00.111.222.3-444.001. Kemudian untuk cabang keduanya ialah 00.111.222.3-444.002, dan begitu seterusnya.
Baca juga: Cara Membuat Faktur Pajak, Bentuk dan Contohnya Untuk Perusahaan
Dasar Hukum Kepemilikan NPWP Cabang
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 04/PJ/2020 dijelaskan bahwa:
“…Wajib Pajak juga wajib mendaftarkan diri pada KKPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan untuk memperoleh NPWP Cabang”
Tempat kegiatan usaha yang dimaksudkan di sini tidak hanya merujuk pada kantor cabang perusahaan, melainkan juga dapat berupa lokasi usaha, kantor perwakilan, gudang, unit pemasaran, atau tempat kegiatan usaha sejenis, yang digunakan untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, atau manajemen.
Wajib Pajak yang memiliki 2 (dua) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berada pada wilayah kerja KPP yang sama, namun tempat kegiatan usaha tersebut berada pada wilayah kerja KPP yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak, maka Wajib Pajak tersebut dapat memilih salah satu tempat kegiatan usaha untuk didaftarkan dan diberikan 1 (satu) NPWP Cabang.
Baca juga: PPH Orang Pribadi: Pengertian, Cara Bayar dan Cara Lapornya
Kategori Wajib Pajak NPWP Cabang
Adapun yang termasuk dalam kategori Wajib Pajak Cabang ialah Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT), dan Wajib Pajak Cabang Istri.
1. Wajib Pajak Badan
Yang termasuk ke dalam Wajib Pajak Badan ialah Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), dan lain-lain yang menjadi kantor cabang dari perusahaan pusat.
Pelaporan dan pembayaran pajak yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak Badan ini antara lain meliputi Pajak Penghasilan (PPh) 21, Pajak Penghasilan (PPh) 26, Pajak Penghasilan (PPh) 22, Pajak Penghasilan (PPh) 23, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Pertambahan (PPh) Pasal 4 Ayat 2.
2. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT)
Wajib Pajak OPPT adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer yang mempunyai satu atau lebih tempat usaha. Tempat usaha miliki Wajib Pajak OPPT pun beragam, mulai dari usaha yang melibatkan lokasi rumah, ruko, atau bahkan bisnis online.
Pembayaran pajak yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak OPPT meliputi PPh 21, PPh 26, PPh 25, dan PPN.
3. Wajib Pajak Cabang Istri
Melansir dari laman klikpajak.id, kategori selanjutnya yang termasuk dalam Wajib Pajak Cabang yaitu istri yang berstatus cabang dari suami sebagai penanggung biaya hidup. Apabila suami tidak bekerja, istri dapat menjadi penanggung biaya hidup dengan persyaratan melampirkan surat keterangan bahwa suami tidak berpenghasilan.
Surat keterangan ini dapat berupa surat dai kelurahan atau kecamatan. Di sini, istri akan melakukan pelaporan pajak meliputi PPh 25, PPh Final PP 46 Tahun 2013, dan PPN.
Baca juga: BPHTB: Pengertian, Tarif, dan Cara Menghitungnya
Cara Mendaftar NPWP Cabang
Sebelum melakukan pendaftaran, Wajib Pajak perlu melengkapi beberapa persyaratan terlebih dahulu. Berikut beberapa persyaratan tersebut.
- Fotokopi NPWP Pusat (Badan/Orang Pribadi)
- Surat Penunjukkan Cabang Badan/Perusahaan
- Fotokopi Akta Pendirian/Perubahan Badan
- Fotokopi KTP dan NPWP pengurus yang masih aktif, khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi cukup membawa KTP saja
- Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan (Orang Pribadi/Badan)
- Surat Kuasa yang sudah bermaterai dan fotokopi KTP penerima kuasa (Orang Pribadi/Badan)
Setelah melengkapi semua syarat pendaftaran, Wajib Pajak bisa memilih untuk mendaftarkan secara langsung ke KPP tempat usaha atau secara daring. Berikut ini langkah pendaftaran untuk keduanya.
1. Datang ke KPP Tempat Usaha
Wajib Pajak Badan bisa langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayahnya sesuai dengan tempat kegiatan usaha atau cabang perusahaan yang akan dijalankan. Wajib Pajak hanya perlu mengisi formulir yang disediakan petugas dan menyerahkan semua persyaratan lengkap yang telah disiapkan.
Nantinya, Wajib Pajak dapat melakukan pelaporan pajaknya di KPP yang terdaftar dan dikukuhkan.
Semua kategori Wajib Pajak atas cabang perusahaan dapat melakukan pendaftaran dengan datang ke KPP langsung, terkecuali Wajib Pajak Istri, di mana pendaftaran dilakukan dengan datang ke KPP tempat kedudukan suami.
2. Secara Online
Kemudian, untuk pendaftaran via online (e-registration), langkahnya adalah sebagai berikut.
- Buka laman ereg.pajak.go.id untuk mendaftarkan akun. Setelah memasukkan email, Wajib Pajak akan mendapat balasan kondirmasi untuk pengisian nama dan kata sandi akun.
- Lanjutkan dengan mengisi formulir. Bila sudah terisi, klik “Finish” untuk memproses nomor token.
- Wajib Pajak bisa mengecek email dan salin nomor token yang telah masuk ke laman dashboard pajak, kemudian klik “Kirim”.
- Setelah semuanya selesai, Wajib Pajak hanya perlu menunggu kartu NPWP tersebut dikirim.
Baca juga: Pajak Pembeli Rumah: Ini Tarifnya yang Harus Dipenuhi Oleh Pembeli dan Penjual
Penutup
Demikianlah penjelasan mengenai NPWP Cabang, termasuk pengertian, dasar hukum kepemilikan, kategori Wajib Pajak yang termasuk di dalamnya, serta cara mendaftarkannya. Diketahui bahwa NPWP ini dibutuhkan bagi pebisnis yang ingin melakukan ekspansi usahanya dengan membuka cabang baru.
Adapun untuk dapat terus mengembangkan bisnisnya, pengusaha perlu memperhatikan banyak hal, termasuk pengelolaan keuangan. Sebab, pengelolaan dan pencatatan keuangan memiliki peran yang besar dalam mencapai kesuksesan tujuan finansial. Dalam hal ini, pengusaha bisa menggunakan software akuntansi dan bisnis seperti Accurate Online untuk metode pencatatan yang lebih cepat, akurat, dan otomatis.
Accurate Online merupakan software berbasis cloud yang menyediakan lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan bisnis. Berbagai fitur dan keunggulan juga tersedia di dalamnya yang mudah untuk digunakan dan bisa diakses kapan saja serta di mana saja.
Jika Anda tertarik untuk mencoba Accurate Online secara gratis selama 30 hari, silahkan klik banner di bawah ini.