Pernahkah Anda merasa kesulitan saat harus membuat kode billing untuk pembayaran pajak? Tenang saja, sekarang Anda bisa buat kode billing mandiri dengan mudah melalui aplikasi Coretax.
Aplikasi perpajakan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak ini hadir dengan berbagai fitur canggih yang mempermudah proses bisnis perpajakan.
Salah satu terobosan utamanya adalah kemampuan membuat kode billing untuk berbagai jenis pajak secara otomatis dalam satu platform. Tidak perlu lagi repot membuat kode billing satu per satu untuk setiap jenis pajak atau masa pajak tertentu.
Dengan Coretax, semua proses menjadi lebih simple, efficient, dan akurat. Yuk, simak artikel ini sampai selesai untuk mengetahui langkah-langkah lengkap cara membuat kode billing mandiri dan keuntungan menggunakan fitur ini!
Apa itu kode billing?
Kode billing merupakan kode identifikasi unik yang diterbitkan oleh sistem billing Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk pembayaran atau penyetoran pajak.
Sering disebut juga sebagai ID billing, kode tersebut terdiri dari 15 digit angka dengan digit pertama menunjukkan kode penerbit billing dan 14 digit berikutnya merupakan angka acak.
Melalui kode billing, Anda dapat melakukan pembayaran pajak secara elektronik dengan lebih akurat dan cepat.
Format kode billing sangat spesifik, digit pertama menunjukkan instansi penerbit – angka 0-3 merujuk pada sistem billing DJP, angka 4-6 untuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan angka 7-9 untuk Direktorat Jenderal Anggaran.
Kode billing berfungsi sebagai pengenal jenis dan periode pajak akan dibayarkan, sehingga memudahkan identifikasi pembayaran pajak Anda.
Sejak 1 Juli 2016, kode billing dapat diakses secara online melalui sistem e-billing. Sistem ini akan membimbing Anda mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan tepat sesuai transaksi akan dituntaskan.
Perlu digaris bawahi juga bahwa kode billing memiliki masa aktif terbatas, umumnya berlaku hingga tujuh hari sejak pembuatan. Jika masa berlaku terlewati, Anda perlu membuat kode billing baru untuk melakukan pembayaran pajak.
Dengan adanya sistem e-billing, proses pembayaran pajak menjadi lebih efisien karena dapat dilakukan kapan pun dan di mana pun, serta mengurangi risiko kesalahan pengisian data pajak.
Baca juga: Cara Melakukan Pelaporan SPT Melalui Aplikasi Coretax
Perubahan cara buat kode billing mandiri dengan aplikasi coretax
Aplikasi Coretax membawa sejumlah perubahan penting dalam proses pembuatan kode billing pajak.
Sebelumnya, wajib pajak harus membuat kode billing secara manual dan satu per satu untuk setiap jenis atau masa pajak. Kini, Anda dapat buat kode billing mandiri melalui Coretax dengan lebih efisien.
1. Tiga skema pembuatan Kode Billing
Coretax memperkenalkan tiga skema utama pembuatan kode billing. Pertama, kode billing terintegrasi langsung dengan pelaporan SPT Masa.
Kedua, pembuatan kode billing untuk pembayaran tagihan atau ketetapan pajak. Ketiga, layanan mandiri pembuatan kode billing untuk aktivitas lainnya.
2. Integrasi dengan Pelaporan SPT
Pembuatan kode billing untuk SPT Masa seperti PPh 21, PPh Unifikasi, dan PPN kini terintegrasi dengan pelaporan.
Sistem akan secara otomatis menghasilkan kode billing setelah Anda menyelesaikan pelaporan SPT, sehingga akan mengurangi risiko kesalahan input.
3. Perubahan masa berlaku
Masa berlaku kode billing mengalami perubahan dari sebelumnya 30 hari menjadi hanya 7 hari. Jadi, pastikan Anda melakukan pembayaran sebelum masa aktif berakhir.
4. Fitur deposit pajak
Coretax memperkenalkan fitur deposit pajak, mirip konsep e-wallet, untuk memudahkan pembayaran pajak. Fitur baru tersebut menjadikan proses pembayaran lebih fleksibel dan mudah diakses.
5. Pembuatan kode billing tagihan jadi lebih mudah
Pembuatan kode billing untuk tagihan pajak menjadi lebih mudah. Anda cukup memilih tagihan pajak belum terbayar dari daftar tersedia, lalu kode billing akan otomatis dibuat tanpa perlu menginput nomor Surat Tagihan Pajak (STP) secara manual.
Baca juga: Cara Mudah Mengajukan Permohonan Pengukuhan PKP di Aplikasi Coretax
Cara buat kode billing mandiri dengan aplikasi coretax
Aplikasi Coretax menawarkan kemudahan bagi wajib pajak untuk buat kode billing mandiri dengan lebih efisien.
Proses pembuatan kode billing melalui Coretax telah disederhanakan, memungkinkan Anda menyelesaikan pembayaran pajak dengan cepat dan akurat.
Berikut ini adalah cara membuat kode billing mandiri menggunakan aplikasi Coretax.
1. Akses aplikasi coretax
Langkah pertama untuk membuat kode billing adalah mengakses aplikasi Coretax. Buka browser dan kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Login menggunakan NPWP/NIK, password, dan kode keamanan Anda. Setelah berhasil masuk, Anda akan melihat halaman utama atau dashboard aplikasi.
2. Pilih menu pembayaran
Pada halaman utama Coretax, cari dan klik menu “Pembayaran”. Selanjutnya, pilih submenu “Layanan Pembuatan Kode Billing Secara Mandiri” untuk membuat kode billing mandiri.
Menu tersebut akan mengarahkan Anda ke halaman formulir pembuatan kode billing.
3. Verifikasi identitas
Pastikan identitas Anda tercantum dengan benar pada formulir. Data seperti NPWP, nama, dan alamat biasanya terisi otomatis berdasarkan profil Anda.
Verifikasi identitas merupakan langkah penting untuk memastikan kode billing dibuat untuk wajib pajak tepat.
3. Pilih kode akun pajak dan kode jenis setoran
Selanjutnya, pilih Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) sesuai dengan jenis pajak akan dibayarkan.
Misalnya, untuk PPh Final UMKM, gunakan KAP 411128-420. Coretax menyediakan berbagai pilihan KAP dan KJS untuk berbagai jenis pajak.
4. Tentukan masa dan tahun pajak
Pilih periode pajak sesuai dengan kewajiban pajak Anda. Tentukan masa pajak dan tahun pajak dengan tepat, misalnya untuk pembayaran bulanan atau tahunan.
Pengaturan periode pajak ini akan memastikan pembayaran tercatat pada periode benar.
5. Isi jumlah pembayaran
Masukkan jumlah pembayaran pada kolom Amount sesuai dengan kewajiban pajak perlu dilunasi. Secara default, mata uang terpilih adalah Rupiah, namun jika Anda memiliki izin menggunakan mata uang asing, opsi tersebut dapat disesuaikan.
6. Unduh kode billing
Setelah semua informasi terisi dengan benar, klik tombol “Create Billing Code” atau “Unduh Kode Billing” untuk membuat kode billing.
Sistem akan secara otomatis mengunduh kode billing tersebut. Perhatikan juga bahwa kode billing berlaku selama 7 hari sejak pembuatan. Jadi, pastikan Anda melakukan pembayaran sebelum masa aktif berakhir.
Baca juga: Panduan Pendaftaran NPWP Wajib Pajak PMSE di Aplikasi Coretax
Penutup
Aplikasi Coretax menyediakan kemudahan bagi wajib pajak untuk buat kode billing mandiri dengan efisien. Proses pembuatan kode billing telah disederhanakan melalui beberapa langkah sederhana.
Pertama, Anda perlu mengakses aplikasi Coretax dan login menggunakan NPWP/NIK beserta password. Selanjutnya, pilih menu “Pembayaran” dan submenu “Layanan Pembuatan Kode Billing Secara Mandiri”.
Pada formulir pembuatan kode billing, verifikasi identitas Anda, lalu pilih Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) sesuai jenis pajak akan dibayarkan.
Tentukan masa dan tahun pajak dengan tepat, pilih mata uang (defaultnya Rupiah), dan masukkan jumlah pembayaran pada kolom Amount.
Setelah semua data terisi, klik tombol Create Billing Code untuk mengunduh kode billing. Perhatikan bahwa kode billing berlaku selama 7 hari sejak pembuatan.
Nah, bagi Anda pengguna Accurate Online, saat ini Accurate Online sudah bisa mengekspor transaksi dalam format .XML untuk digunakan dalam sistem Coretax.
Selain itu, software akuntansi dan bisnis ini juga sudah terintegrasi dengan aplikasi kasir digital Accurate POS dan program loyalitas pelanggan Bliss. Kombinasi ini akan membuat pengelolaan bisnis dan perpajakan Anda jadi lebih efisien.
Penasaran ingin mencoba Accurate Online? Sekarang Anda bisa mencobanya secara gratis! Klik tautan gambar di bawah untuk memulai perjalanan menuju pengelolaan bisnis dan perpajakan yang lebih mudah
Referensi: