Sejak diberlakukan pada 1 Januari 2025, sistem Coretax telah mengubah cara masyarakat melaporkan pajak di Indonesia.
Sistem perpajakan berbasis teknologi informasi ini dirancang untuk menyederhanakan prosedur pajak dan meminimalisasi potensi kecurangan dalam pelaporan.
Dengan platform yang terpadu, Coretax memungkinkan Anda melaksanakan kewajiban perpajakan secara online, mulai dari pelaporan SPT hingga pembayaran pajak.
Lalu, bagaimana cara melaporkan PPh 21 dan membuat faktur pajak keluaran di Coretax? Baca terus artikel ini hingga selesai untuk mendapatkan jawabannya!
Pengertian PPh 21
PPh 21 atau Pajak Penghasilan 21 merupakan pajak yang dikenakan terhadap pendapatan diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Berbeda dengan faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN, PPh 21 diterapkan khusus pada penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, uang pensiun, dan pembayaran lain dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
Meski sering disebut sebagai “pajak karyawan”, pengertian tersebut kurang tepat karena PPh 21 tidak hanya dikenakan pada penghasilan karyawan saja, melainkan dapat dikenakan kepada seluruh orang pribadi lawan transaksi perusahaan selain karyawan.
Untuk mengidentifikasi apakah suatu pembayaran termasuk objek PPh 21, Anda perlu memperhatikan dua indikator utama: pertama, penghasilannya sehubungan dengan pekerjaan/jasa/kegiatan, dan kedua, imbalan yang diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Pelunasan PPh 21 dilakukan melalui mekanisme pemotongan oleh pihak ketiga atau disebut juga witholding tax system.
Pihak pemberi penghasilan bertindak sebagai pemotong pajak berkewajiban melakukan penghitungan, penyetoran, dan pelaporan atas pajak dipotong.
Sistem ini memastikan pajak akan terpotong langsung dari sumber penghasilan, sehingga memudahkan proses administrasi perpajakan dan meningkatkan efektivitas pemungutan pajak di Indonesia.
Baca juga: Cara Buat Faktur Pajak di Coretax untuk Pengusaha Kena Pajak
Kelebihan lapor PPh 21 di Coretax
Sejak diterapkan pada awal 2025, cara lapor PPh 21 di Coretax telah membawa banyak kemudahan bagi wajib pajak di Indonesia. Sistem perpajakan terbaru dari DJP tersebut menghadirkan beberapa kelebihan dibandingkan sistem sebelumnya seperti e-SPT PPh 21/26 atau e-Bupot 21/26.
1. Akses lebih fleksibel
Pelaporan PPh 21 melalui Coretax dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja. Anda tidak perlu lagi datang ke kantor pajak karena semua proses dilakukan secara online melalui platform digital terpadu.
2. Proses lebih cepat dan efisien
Cara lapor PPh 21 di Coretax menawarkan proses administrasi lebih cepat berkat digitalisasi.
Anda cukup login ke aplikasi CTAS, pilih menu Surat Pemberitahuan, lalu klik Buat Konsep SPT, pilih PPh Pasal 21/26, dan ikuti langkah selanjutnya.
Sistem akan mengisi data secara otomatis berdasarkan bukti pemotongan pajak telah dibuat sebelumnya.
3. Integrasi data lebih baik
Coretax mengintegrasikan berbagai proses bisnis perpajakan termasuk pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh 21.
Format XML menjadi standar utama dalam pelaporan, menggantikan metode konvensional seperti CSV dan PDF. Format tersebut memiliki struktur fleksibel dan mendukung integrasi dengan sistem perpajakan.
4. Validasi lebih ketat
Sistem Coretax dilengkapi dengan validasi yang lebih ketat untuk memastikan data perpajakan Anda akurat dan sesuai regulasi.
Fitur ini mampu meminimalisir kesalahan dalam pelaporan pajak dan mengurangi risiko pemeriksaan pajak di kemudian hari.
Baca juga: Apa itu NITKU? Ini Pengertian dan Cara Mendapatkannya
Cara lapor PPh 21 di Coretax
Sejak diberlakukan pada Januari 2025, sistem Coretax telah mengubah cara pelaporan pajak di Indonesia. Berikut ini cara lapor PPh 21 di Coretax untuk memudahkan proses pelaporan pajak bulanan karyawan Anda.
1. Persiapkan akun dan akses
Pastikan Anda sudah memiliki akun sebagai Person in Charge (PIC) dengan akses ke sistem Coretax. PIC utama memiliki hak akses super user sehingga dapat melakukan seluruh kewajiban perpajakan badan secara penuh.
Jika belum memiliki sertifikat digital, Anda perlu memintanya terlebih dahulu melalui sistem.
2. Login ke sistem Coretax
Langkah awal cara lapor PPh 21 di Coretax dimulai dengan login ke aplikasi CTAS menggunakan username dan password Anda.
Untuk pelaporan oleh Wajib Pajak Badan, Anda perlu mengubah peran (role impersonate) ke WP Badan diwakili.
3. Akses menu Surat Pemberitahuan
Setelah berhasil masuk, pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)” dan klik submenu “Surat Pemberitahuan (SPT)”. Menu ini akan menampilkan berbagai jenis SPT tersedia dalam sistem.
4. Buat konsep SPT baru
Klik tombol “Buat Konsep SPT” untuk memulai pembuatan laporan baru. Pada kolom type pilih withhold income dan pada kolom sheet type pilih withholding income tax article 21.
5. Pilih jenis dan periode pajak
Pilih jenis SPT “PPh Pasal 21/26”, kemudian klik “Lanjut”. Selanjutnya, pilih periode dan tahun pajak sesuai bulan laporan Anda, misalnya Januari 2025.
6. Tentukan model SPT
Pilih model SPT “Normal” untuk pelaporan rutin atau “Pembetulan” jika Anda melakukan koreksi laporan sebelumnya. Setelah itu, klik tombol “Buat Konsep SPT” untuk menyimpan.
7. Periksa dan edit data
Sistem akan mengisi data secara otomatis berdasarkan bukti pemotongan pajak sudah dibuat sebelumnya. Periksa kolom PPh Pasal 21 dan edit jika diperlukan untuk memastikan keakuratan data.
8. Bayar dan lapor
Setelah data terisi dengan benar, klik tombol “Bayar dan Lapor”. Pembayaran dapat dilakukan menggunakan saldo deposit atau kode billing.
Baca juga: Mengenal Format File Perpajakan di Aplikasi Coretax
Penutup
Sejak diterapkan awal 2025, cara lapor PPh 21 di Coretax telah menjadi kewajiban bagi semua perusahaan di Indonesia.
Proses pelaporan kini bisa dilakukan secara online melalui platform digital terpadu. Untuk melaporkan PPh 21 di Coretax, Anda perlu login ke aplikasi CTAS menggunakan username dan password. Bagi pelaporan oleh Wajib Pajak Badan, ubah peran (role impersonate) ke WP Badan diwakili.
Langkah selanjutnya, pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)” dan klik submenu “Surat Pemberitahuan (SPT)”. Kemudian klik tombol “Buat Konsep SPT”.
Pada kolom type pilih withold income dan pada kolom sheet type pilih withholding income tax article 21. Pilih periode dan tahun pajak sesuai bulan laporan Anda, lalu tentukan model SPT “Normal” atau “Pembetulan”.
Sistem akan mengisi data otomatis berdasarkan bukti pemotongan pajak sudah dibuat sebelumnya. Setelah data terisi dengan benar, klik tombol “Bayar dan Lapor”.
Pembayaran dapat dilakukan menggunakan saldo deposit atau kode billing.
Nah, untuk Anda pengguna Accurate Online, saat ini, software akuntansi dan bisnis ini sudah bisa mengekspor transaksi dalam format .XML untuk digunakan dalam sistem Coretax.
Selain itu, Accurate Online juga sudah terintegrasi dengan aplikasi kasir digital Accurate POS dan program loyalitas pelanggan Bliss. Kombinasi ini akan membuat pengelolaan bisnis dan perpajakan Anda jadi lebih efisien.
Penasaran ingin mencoba Accurate Online? Sekarang Anda bisa mencobanya secara gratis hanya dengan Klik tautan gambar di bawah ini.
Referensi: