Perubahan Format File Perpajakan di aplikasi Coretax menjadi salah satu aspek penting yang perlu Anda ketahui. Mulai tahun 2025 ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan sepenuhnya menggunakan Coretax sebagai platform terintegrasi untuk semua kebutuhan perpajakan.
Berbeda dengan sistem sebelumnya, Coretax mengadopsi format file XML (Extensible Markup Language) menggantikan format CSV (Comma Separated Values) dan PDF (Portable Document Format) yang selama ini digunakan.
Lalu, bagaimana cara menggunakannya? Baca terus artikel di bawah ini hingga selesai untuk mendapatkan jawabannya!
Apa itu file perpajakan?
File Perpajakan merupakan dokumen digital berisi informasi perpajakan wajib pajak dalam format tertentu untuk keperluan pelaporan dan administrasi pajak.
Format File Perpajakan kini telah mengalami perubahan seiring perkembangan sistem perpajakan di Indonesia.
Mulai tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengimplementasikan format XML (Extensible Markup Language) menggantikan format CSV (Comma Separated Values) dan PDF (Portable Document Format) pada aplikasi Coretax.
Format XML dipilih karena memiliki keunggulan berupa tag khusus sehingga dapat menjelaskan data secara lebih deskriptif.
Dokumen perpajakan wajib menggunakan format XML pada sistem Coretax yang mana di dalamnya mencakup bukti potong pajak, faktur pajak, SPT Masa, dan lampiran SPT Tahunan Badan.
Perubahan format file ini juga disertai dengan perubahan struktur data seperti penambahan kode NITKU dan elemen data lainnya sesuai dokumen XML masing-masing.
DJP tbahkan elah menyediakan converter untuk membantu Anda mengubah format CSV ke XML serta template XML siap pakai.
Namun untuk menggunakan format XML dengan baik, Anda perlu memastikan validasi data terutama NPWP, NITKU wajib pajak pemotong maupun lawan transaksi, kode objek pajak, dan tarif pajak sebelum melakukan konversi file.
Baca juga: Cara Buat Kode Billing Mandiri dengan Aplikasi Coretax
Apa saja dokumen perpajakan yang wajib menggunakan format .XML?
Berikut ini adalah dokumen perpajakan yang wajib menggunakan format .XML pada aplikasi Coretax:
1. Bukti potong pajak
Dokumen bukti pemotongan/pemungutan pajak seperti PPh 21, PPh 23, PPh 4(2) dan jenis bukti potong lainnya kini harus dibuat dalam format .XML.
Format tersebut akan memudahkan Anda melakukan validasi data sebelum mengunggah ke sistem DJP.
2. Faktur pajak
Semua jenis faktur pajak, baik faktur pajak masukan maupun keluaran wajib menggunakan format .XML. Perubahan ini akan mempermudah proses cross-checking antara PKP penjual dan pembeli.
3. SPT masa pajak
Pelaporan SPT Masa seperti PPh 21, PPh 23, PPN dan jenis pajak bulanan lainnya harus diunggah dalam format .XML dengan struktur sesuai ketentuan terbaru Direktorat Jenderal Pajak.
4. Lampiran SPT tahunan badan
Dokumen pendukung SPT Tahunan Badan, termasuk laporan keuangan, daftar aset, daftar pemegang saham, dan lampiran lainnya kini menggunakan format .XML untuk meningkatkan akurasi data dan kecepatan pemrosesan.
Penggunaan format .XML ini akan memberikan keuntungan berupa struktur data lebih terorganisir dan proses validasi otomatis, sehingga mampu mengurangi risiko kesalahan pelaporan pajak Anda.
Baca juga: Cara Melakukan Pelaporan SPT Melalui Aplikasi Coretax
Lalu, bagaimana cara mengubah format .csv dan .pdf ke format .xml?
1. Mengunduh converter dari DJP
Langkah pertama, Anda perlu mengunduh Converter resmi dari laman DJP di www.pajak.go.id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml.
Pastikan Anda mengunduh versi terbaru dari converter sesuai dengan jenis dokumen perpajakan seperti Bukti Potong, Faktur Pajak, SPT Masa, atau Lampiran SPT Tahunan Badan.
2. Menggunakan converter Excel ke XML
Setelah mengunduh converter, buka file dengan aplikasi Microsoft Office Excel. Kemudian jalankan file “Converter.Efaktur.Coretax.exe” untuk memulai proses konversi.
Buka folder “TemplateExcel” untuk mengakses template dokumen perpajakan.
3. Mengisi data pada template
Lengkapi data pada sheet “DATA” sesuai dengan informasi perpajakan Anda. Panduan pengisian data tersedia pada sheet “REF” atau “REFERENSI”.
Pastikan data NPWP 16 digit, NITKU, kode objek pajak, dan tarif pajak sudah benar karena sistem Coretax akan melakukan validasi terhadap data tersebut.
4. Mengaktifkan menu developer
Sebelum mengekspor file, aktifkan menu Developer pada Ribbon Excel. Caranya dengan memilih menu File, kemudian Options, lalu Customize Ribbon. Centang opsi Developer dan klik OK.
5. Mengekspor file ke format XML
Setelah data terisi lengkap, klik menu Developer pada Ribbon Excel, lalu pilih Export. Ketik nama file, pilih lokasi penyimpanan, dan klik tombol Export. File XML Anda siap diimpor ke sistem Coretax.
6. Mengimpor file XML ke Coretax
Login ke akun Coretax Anda, pilih menu sesuai jenis dokumen (misalnya “Faktur Keluaran” untuk faktur pajak), lalu gunakan fitur impor untuk mengunggah file XML.
Sistem akan memvalidasi data dan menyimpannya dalam database perpajakan Anda.
Baca juga: Cara Mudah Mengajukan Permohonan Pengukuhan PKP di Aplikasi Coretax
Penutup
Format File Perpajakan merupakan aspek penting dalam pengelolaan dokumen pajak digital. Saat menggunakan aplikasi perpajakan, Anda perlu memperhatikan format file sesuai ketentuan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak.
Dokumen perpajakan seperti bukti potong pajak, faktur pajak, dan SPT kini menggunakan format standar untuk memudahkan proses validasi dan pelaporan.
Kabar baiknya, software akuntansi Accurate Online kini sudah mendukung ekspor data transaksi dalam format XML untuk Coretax.
Anda dapat dengan mudah mengintegrasikan pencatatan keuangan bisnis Anda dengan pelaporan pajak terbaru.
Selain itu, Accurate Online juga terintegrasi dengan aplikasi kasir digital Accurate POS dan program loyalitas pelanggan Bliss.
Dengan fitur-fitur canggih ini, Anda dapat mengelola bisnis Anda secara lebih efisien dan meningkatkan kepuasan pelanggan.
Tertarik mencoba Accurate Online? Anda bisa memulai uji coba gratis sekarang juga dengan mengklik gambar di bawah ini!
Referensi: