EFIN Pajak Pribadi: Ini Cara Membuat, Cara Daftar dan Aktivasinya Secara Online

oleh | Mar 15, 2022

source envato.

EFIN Pajak Pribadi: Ini Cara Membuat, Cara Daftar dan Aktivasinya Secara Online

Sebagai wajib pajak pribadi yang sudah tergolong harus membayar pajak, Anda harus melaporkan bukti pembayaran pajak melalui SPT. Untuk melaporkan SPT ini, maka Anda harus terlebih dahulu mempunyai EFIN pajak pribadi.

EFIN menjadi salah satu langkah yang harus dilalui agar bisa terdaftar di dalam sistem DJP Online, sebelum pada akhirnya melaporkan SPT Pajak Penghasilan.

Sistem ini akan membantu Anda dalam melaporkan SPT Tahunan secara online dengan tingkat keamanan yang baik.

Lalu, bagaimana cara daftar dan aktivasi EFIN pajak pribadi secara online? Dapatkan caranya dengan membaca artikel tentang EFIN pajak pribadi di bawah ini hingga selesai.

Pengertian EFIN

Pada dasarnya, Electronic Filing Identification Number atau EFIN adalah nomor identitas yang dikeluarkan oleh DJP atau Direktorat Jenderal Pajak untuk wajib pajak agar bisa melakukan transaksi secara elektronik.

Hal tersebut sudah tertuang di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 terkait Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online yang sudah diperbarui melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2019.

EFIN pajak pribadi diperlukan oleh wajib pajak perorangan dalam melaporkan Surat Pemberitahuan tahunan yang dilakukan secara online melalui jaringan internet. Sehingga, wajib pajak bisa melaporkan Surat Pemberitahuan tahunannya tanpa harus lagi mendatangi kantor pajak, karena bisa dilakukan secara online melalui e-Filing.

Kelebihan lain yang ditawarkan adalah wajib pajak yang sudah mempunyai EFIN datanya akan lebih aman, karena terenkripsi dan bersifat rahasia.

Prosess pembuatan kode EFIN pribadi pun bisa dilakukan secara praktis karena bisa dilakukan secara online. Jadi sebelum mengakses e-Filing dalam melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT tahunan secara online, wajib pajak harus terlebih dulu melakukan aktivasi EFIN-nya.

Namun, pembuatan dan juga cara mendaftarkan EFIN tidak boleh diwakilkan, kecuali karyawan pada suatu perusahaan yang mengajukan permohonan EFIN secara kolektif.

Baca juga: NPWP Karyawan: Ini Cara Daftarnya Secara Online

Tahap Permohonan dan Aktivasi EFIN Pajak Pribadi

Pihak Direktorat Jenderal Pajak memberikan dua pilihan pada wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan EFIN pajak pribadi, yakni secara online dan offline.

Bila ingin memperoleh EFIN secara offline, maka Anda harus secara langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Cara ini tentu akan membuang banyak waktu dan tidak praktis.

Sebaliknya, mengajukan EFIN Pajak Pribadi secara online akan lebih praktis dan menghemat banyak waktu, karena Anda bisa melakukannya dimanapun dan kapanpun Anda inginkan selama terkoneksi dengan jaringan internet.

Baca juga: Pajak Bea Cukai: Jenis, Ketentuan, dan Tarifnya

Permohonan Membuat EFIN Pajak Pribadi Secara Online

Demi mencegah penularan dan penyebaran wabah virus Covid-19 yang terjadi dari awal tahun 2020 lalu, pihak Direktorat Jenderal Pajak pun menerapkan layanan secara online, salah satunya adalah pelayanan untuk memperoleh kode dan aktivasi EFIN secara Online.

Kurang lebih, tahapannya hampir sama seperti mengajukan EFIN secara offline, tapi bedanya semua proses dilakukan secara online. Nah, cara mendaftarkan dan mengajukan EFIN Pajak Pribadi secara online adalah sebagai berikut:

1. Download Formulir Permohonan EFIN Online

Untuk bisa memperoleh formulir ini, Anda hanya harus mencarinya di mesin pencarian google dengan mengetik “formulir permohonan efin”.

Nantinya, Anda akan ditampilkan halaman website resmi pajak.go.id yang di dalamnya menyediakan formulir pengjuan EFIN.

Jika Anda sudah masuk ke halaman formulir permohonan EFIN, silahkan pilih PDF Formulir Permohonan EFIN yang terletak di bagian bawah dan langsung unduh file tersebut. Formulir ini bisa digunakan untuk Wajib Pajak Pribadi, Badana, Bendahara, dan kuasa wajib pajak.

2. Mengisi Formulir EFIN Online

Silahkan isi formulir permohonan EFIN secara jelas, lalu centang kolom orang pribadi dan kolom aktivasi. Isilah NPWP, nama, tempat dan tanggal lahir, dan kolom lainnya. Lalu, kosongkan kolom EFIN terlebih dulu.

Lanjutkan dengan mengisi nomor telepon dan alamat email aktif Anda, karena nantinya pihak DJP akan mengirimkan kode EFIN melalui email Anda. Selanjutnya, isi tanda tangan di bagian formulir. Isi juga tempat, tanggal, dan nama Anda.

3. Lakukan Swafoto

Fotolah formulir yang sudah Anda isi secara lengkap. Lalu, lakukan selfie sambil memegang KTP asli dan NPWP asli Anda. Dalam melakukan selfie, nomor NPWP dan NIK KTP Anda harus terlihat dengan jelas, karena nantinya akan diperiksa oleh petugas DJP.

4. Kirim Permohonan EFIN Online ke Email KPP

Jika serangkaian proses di atas sudah Anda lakukan dengan benar, kirimkanlah permohonan EFIN ke alamat email KPP tempat Anda mendaftar NPWP.

Agar bisa mengetahui dimana Kantor Pelayanan Pajak tempat Anda mendaftar NPWP, silahkan periksa NPWP Anda atau cari di Google dengan kata kunci “unit kerja KPP” daerah Anda.

Jika sudah menemukan email Kantor Pelayanan Pajak yang Anda tuju, silahkan kirim permohonan EFIN Anda via email lalu tuliskan subjek email dengan “Permohonan EFIN”.

Dalam email tersebut, lampirkanlah foto formulir permohonan EFIN dan foto selfie Anda yang memegang NPWP dan KTP.

5. Menunggu Proses Permohonan EFIN Online

Bila semua proses sudah dilakukan, silahkan tunggu proses dari Direktorat Jenderal Pajak. Untuk menanyakan kabar terkait permohonan EFIN, Anda bisa menghubungi Kantor Pelayanan Pajak atau KPP tempat Anda mendaftar dan mengirimkan email permohonan EFIN Pajak Pribadi.

6. Aktivasi EFIN Online

Terakhir, bila Anda sudah mendapatkan email balasan dari DJP dalam kurun waktu kurang dari 1 hari yang berisi kode EFIN, maka segeralah melakukan aktivasi di situs resmi DJP Online.

Berikut ini adalah cara aktivasinya.

  • Akses halaman situs resmi DJP Online di sini
  • Pilih “daftar di sini” lalu masukan Nomor NPWP, EFIN dan kode keamanan yang sudah diberikan.
  • Klik verifikasi.
  • Lanjutkan dengan membuat password untuk bisa masuk ke aplikasi DJP Online.
  • Periksa email masuk Anda dan temukanlah link aktivasi di dalamnya.
  • Klik link tersebut, lalu Anda akan dibawa ke halaman login aplikasi DJP Online.
  • Silahkan masuk dengan menggunakan NPWP dan buatlah password yang baru.
  • Saat ini, EFIN Anda sudah aktif dan Anda bisa melakukan transaksi pajak.

Proses aktivasi ini harus Anda perhatikan dengan baik agar bisa melakukan transaksi pajak secara Online. EFIN adalah nomor identitas dari dari wajib pajak yang dirilis secara resmi oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak.

Baca juga: Dasar Pengenaan Pajak: Pengertian, Ketentuan, dan Cara Menghitungnya

Bagaimana Jika Saya Lupa EFIN Pajak Pribadi?

Jika Anda sudah memiliki EFIN dan lupa dimana Anda menyimpannya atau bahkan hilang, maka Anda bisa mendapatkannya kembali dengan cara berikut:

  1. Periksalah Inbox email Anda dan pada kolom pencarian, ketiklah “EFIN”
  2. Anda juga bisa menelpon Kring pajak di nomor 1500200. Lalu, siapkanlah NPWP dan konfirmasi data diri Anda.
  3. Jika Anda tidak juga memperoleh EFIN lewat dua cara di atas, datanglah ke KPP terdekat dengan membawa fotokopi KTP, NPWP dan dokumen aslinya agar bisa mencetak EFIN lagi.

Baca juga: Rumus Perpajakan yang Harus Anda Ketahui untuk Menghitung PPh Usaha

Penutup

Demikianlah penjelasan singkat dari kami tentang EFIN Pajak Pribadi, mulai dari pengertian EFIN dan cara daftar EFIN Pajak Pribadi secara Online.

Bila Anda sudah mendapat email balasan terkait permohonan EFIN dari pihak DJP, maka segeralah untuk mengaktivasi EFIN tersebut. Nantinya, Anda bisa memperoleh nomor untuk laporan elektronik perpajakan, seperti e-Filing melalui aplikasi DJP Online, atau lewat Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan atau PJAP yang sudah bermitra resmi DJP seperti Accurate Online.

Accurate Online adalah software akuntansi dan bisnis yang sudah dipercaya oleh lebih dari 377 ribu di Indonesia dan sudah bergerak lebih dari 20 tahun. Aplikasi ini juga sudah berhasil meraih TOP Brand Award sebanyak 7 kali berturut-turut, dari tahun 2016 hingga tahun 2022.

Accurate Online juga lebih dari sekedar software akuntansi biasa. Selain mampu membantu Anda dalam menyiapkan lebih dari 200 jenis laporan keuangan secara otomatis, cepat dan akurat, Accurate Online juga sudah dilengkapi dengan fitur perpajakan.

Dengan adanya fitur ini, maka Anda akan mendapatkan dukungan terkait e-SPT, e-Filling, e-Billing, e-Faktur, dan Anda juga bisa lebih mudah dalam menghitung PPN dan PPh dari pasal 15, 21, 22, 23 dan pasal 4 ayat 2. Anda juga bisa langsung menarik data laporan keuangan Anda untuk kebutuhan perpajakan.

Selain fitur perpajakan, Accurate Online juga sudah dibekali dengan fitur penjualan, pembelian, persediaan, buku besar, kas dan bank, aset tetap, manufaktur, multi cabang, dan fitur cost & profit center. Sehingga, seluruh operasional bisnis Anda akan berjalan lebih efektif dan efisien.

Ayo gunakan dan coba Accurate Online sekarang juga selama 30 hari gratis hanya dengan klik banner yang ada di bawah ini.

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait