Formulir 1771: Pengertian dan Cara Mengisinya Secara Mudah

oleh | Mar 13, 2024

source envato.

Formulir 1771: Pengertian dan Cara Mengisinya Secara Mudah

Pada dasarnya, SPT tahunan adalah suatu surat pemberitahuan pajak untuk tahun pajak atau bagian dari tahun pajak.

Hal ini mencakup SPT Tahunan PPh wajib pajak badan pada formulir 1771. Hal ini sudah sesuai dengan berdasarkan Pasal 1 Peraturan Dirjen Pajak No.19/PJ/2009.

SPT Tahunan PPh untuk wajib pajak badan 1771 atau formulir 1771 adalah formulir tahunan PPh yang digunakan oleh setiap wajib pajak badan dalam hal melaporkan hasil, biaya, dan juga perhitungan PPh terutang selama periode satu tahun pajak.

Seluruh hal tersebut sudah di atur dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No.PER-19/PJ/2014.

Lantas, bagaimana cara untuk mengisi formulir 1771 SPT badan secara online? Tenang, karena kami sudah menyiapkan jawabannya di bawah ini.

Apa itu Formulir 1771?

SPT 1771, atau Surat Pemberitahuan tahunan untuk orang pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, diperuntukkan bagi individu yang memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas di Indonesia.

Mencakup pengusaha, profesional (seperti dokter, pengacara, konsultan), pedagang, dan individu lainnya yang menjalankan usaha sendiri atau memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas.

Di dalam formulir tersebut, setiap wajib pajak badan harus menginformasikan beberapa hal, yaitu:

  • identitas lengkap,
  • penghasilan kena pajak,
  • kredit pajak,
  • PPh terutang,
  • angsuran PPh pasal 25 dalam tahun berjalan,
  • PPh lebih atau kurang bayar,
  • PPh,
  • finansial,
  • kompensasi kerugian fiskal, dan
  • penghasilan lainnya yang bukan objek pajak.

Formulir 1771 ini terdiri dari dua halaman yang digunakan untuk mengisi laporan perhitungan PPh terutang.

Selain itu, formulir inipun terdiri dari enam lampiran, yakni lampiran I-VI yang juga harus diisi agar bisa melaporkan berbagai informasi yang terkait dengan wajib pajak.

Baca juga: SPT Tahunan Adalah: Ini Pengertian dan Cara Lapornya

Apa saja Isi Lampiran 1771?

Di bawah ini kami sudah menyiapkan enam lampiran SPT formulir 1771 yang sudah dilengkapi dengan cara mengisinya.

1. Lampiran Formulir I

Lampiran ini digunakan agar bisa memberitahukan laporan keuangan komersial dan juga perhitungan penghasilan neto fiskal.

Dalam lampiran ini, setiap wajib pajak harus mengisi:

  • Data penghasilan neto komersial dalam dan juga luar negeri,
  • PPh yang akan dikenakan adalah pajak final,
  • Penghasilan yang tidak tergolong dalam objek pajak, dan juga penyesuaian fiskalnya.

2. Lampiran Formulir II

Isi dari lampiran 1771 II adalah tentang perincian harga pokok penjualan atau HPP, biaya usaha secara komersial, dan juga biaya dari luar usaha.

Hasilnya, wajib pajak harus memberikan data, seperti nilai pembelian barang dagangan atau bahan dagangan, biaya sewa, biaya transportasi, persedian awal dan juga persediaan akhir.

  • Kolom pertama diisi dengan nomor urut
  • Kolom kedua diisi dengan perincian
  • Kolom ketiga diisi dengan biaya Harga Pokok Penjualan
  • Kolom keempat diisi dengan Biaya Usaha Lain yang bukan menjadi Harga Pokok Penjualan
  • Kolom kelima diisi dengan Biaya-biaya langsung yang berhubungan dengan penghasilan dari luar usaha
  • Kolom ketujuh diisi dengan jumlah kolom ketiga dan ditambah dengan kolom keempat serta ditambah dengan kolom kelima.

Baca juga: Akuntansi Pajak Adalah: Ini Pengertian dan Fungsi dan Cara Mudah Hitungnya

3. Lampiran Formulir III

Lampiran ini adalah formulir yang harus diisi agar bisa melaporkan kredit pajak dari dalam negeri.

Dengan adanya formulir ini, maka wajib pajak akan diminta untuk bisa memberitahukan rincian kredit PPh pasal 23 dan pasal 22 yang diterima oleh perusahaan selama tahun pajak berjalan.

Pemotongan PPh pasal 26 yang bisa dikreditkan dengan PPh terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan adalah pemotongan pajak seperti yang dijelaskan dalam Pasal 26 ayat 5 tentang undang-undang PPh.

  • Kolom pertama diisi dengan Nomor Urut untuk setiap jenis pajak
  • Kolom kedua diisi dengan Nama Pemotong atau Pemungut Pajak. Untuk PPh Pasal 22 yang dibayar sendiri, kolom ini harus diisi dengan Nama Bank tempat pembayaran
  • Kolom ketiga diisi dengan NPWP Pemotong atau Pemungut Pajak. Untuk PPh Pasal 22 yang dibayar sendiri, kolom ini harus diisi dengan Alamat Bank tempat pembayaran
  • Kolom keempat diisi dengan – Untuk PPh Pasal 22 diisi dengan Jenis Transaksi atau Pembayaran – Untuk PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 diisi dengan jenis penghasilan yang dipotong dengan PPh
  • Kolom kelima diisi dengan jumlah yang menjadi Dasar Pemotongan ataupun Pemungutan Pajak
  • Kolom keenam diisi dengan jumlah PPh yang dipotong ataupun dipungut
  • Kolom ketujuh diisi dengan Nomor Bukti Pemotongan ataupun Pemungutan. Untuk pemotongan ataupun pemungutan PPh Pasal 22 yang mana pembayarannya dilakukan sendiri dengan kata “SSP” atau “SSPCP”
  • Kolom kedelapan diisi dengan Tanggal Bukti Pemotongan ataupun Pemungutan dengan format penulisan dd/mm/yy

4. Lampiran Formulir IV

Lampiran ini digunakan agar bisa melaporkan jumlah pajak penghasilan yang akan dikenakan PPh final, jumlah PPh final yang dibayarkan, serta jumlah penghasilan yang bukan menjadi objek PPh dalam kurun waktu tahun pajak berlangsung.

Untuk mereka yang mendapatkan penghasilan dari bisnis dengan peredaran bruto tertentu yang dikenakan PPh final berdasarkan PP 46/2013, maka harus melampirkan rincian penghasilan dan pembayaran PPh final per masa pajak dari setiap tempat bisnisnya.

5. Lampiran Formulir V

Formulir ini digunakan agar bisa melaporkan daftar pemilik saham atau pemilik modal dan jumlah dividen yang dibagikan serta daftar pengurus dan komisaris yang ada di dalamnya.

Dalam formulir ini, wajib pajak harus menginformasikan nama, alamat, NPWP, nominal modal yang disetor, dan juga jumlah dividen yang sudah diberikan.

Bagian A:

  • Kolom pertama diisi dengan Nomor Urut
  • Kolom kedua diisi dengan Pemilik Modal atau Nama Pemegang Saham sesuai dengan kartu identitas masing-masing
  • Kolom ketiga diisi dengan Alamat Lengkap Pemilik Modal atau Pemegang Saham yang sesuai dengan kartu identitas masing-masing
  • Kolom keempat diisi dengan NPWP Pemilik Modal Pemegang Saham. Bila tidak memiliki NPWP, seperti wajib pajak luar negeri atau penghasilannya di bawah PTKP, maka harus diisi dengan “tidak ada”.
  • Kolom kelima diisi dengan jumlah modal yang disetor
  • Kolom keenam diisi dengan persentase kepemilikan
  • Kolom tujuh diisi dengan jumlah dividen yang dibagikan kepada pemegang saham atau pemilik modal

Bagian B:

  • Kolom pertama diisi dengan Nomor Urut
  • Kolom kedua diisi dengan Nama Komisaris dan Pengurus yang sesuai dengan kartu identitas masing-masing
  • Kolom ketiga diisi dengan Alamat Lengkap Komisaris Pengurus yang sesuai dengan kartu identitas
  • Kolom keempat diisi dengan NPWP Komisaris dan Pengurus. Bila tidak memiliki NPWP, maka harus diisi dengan “tidak ada”
  • Kolom kelima diisi dengan jabatan komisaris atau pengurus.

Baca juga: Mengenal Ragam Jenis Pajak CV yang Berlaku di Indonesia

6. Lampiran Formulir VI

Formulir ini digunakan agar bisa melaporkan daftar penyertaan modal di perusahaan afiliasi, daftar utang dari perusahaan afiliasi dan atau pemegang sahamnya, daftar piutang pada perusahaan afiliasi dan atau pemegang sahamnya.

7. Lampiran Khusus dan Dokumen Lain

Selain lampiran satu hingga lampiran enam, wajib pajak juga harus mengisi formulir lampiran khusus 1A hingga 8A.

Lampiran ini berisi informasi yang diantaranya adalah

  • daftar amortisasi dan penyusutan,
  • daftar kantor cabang utama perusahaan, dan juga
  • harta tidak berwujud ataupun berwujud yang dimiliki dan digunakan perusahaan yang bisa diamortisasi atau disusutkan.

Dalam kolom catatannya harus diisi dengan informasi yang relevan (jika memang ada) terkait tahun revaluasi yang sebelumnya pernah dilakukan dan fitur penanaman modal dalam bentuk amortisasi atau penyusutan yang dipercepat.

Untuk metode amortisasi atau penyusutan, maka bisa diisi dengan kode sebagai berikut:

  • Metode garis lurus: kodenya dalah “GL” untuk penggunaan komersial atau fiskal
  • Metode Angka tahunan: kodenya adalah “JAT” untuk penggunaan komersial
  • Metode saldo menurun: kodenya adalah “SM” untuk penggunaan komersial atau fiskal
  • Metode Saldo Menurun Ganda: kodenya adalah “SMG” untuk penggunaan komersial
  • Metode Jumlah Jam Jasa: kodenya adalah “JJS” untuk penggunaan komersial
  • Metode Jam Satuan Produksi: kodenya adalah “JSP” untuk penggunaan komersial atau fiskal
  • Metode Lainnya: kodenya adalah “ML” untuk penggunaan komersial

Untuk wajib pajak yang melakukan pembukuan dengan menggunakan mata uang asing, maka harus memerhatikan ketentuan terkait kurs konversi aktiva tetap.

Hal tersebut sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 yang sudah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.011/2012.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Badan Perusahaan Secara Online

Langkah-langkah Pengisian SPT Tahunan Badan Formulir 1771

Berikut adalah langkah-langkah umum pengisian SPT Tahunan PPh Badan 1771:

1. Pengumpulan Dokumen

Langkah pertama adalah mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan, termasuk laporan keuangan tahunan, catatan transaksi, dan dokumen lainnya yang terkait dengan aktivitas perusahaan.

2. Pendaftaran NPWP

Pastikan perusahaan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang valid dan aktif. NPWP ini diperlukan untuk mengakses portal pajak dan mengisi SPT Tahunan PPh Badan secara online.

3. Akses Sistem e-Filing

Akses sistem e-Filing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui situs web resminya.

Login ke akun perusahaan menggunakan NPWP dan kata sandi yang telah didaftarkan.

4. Pilih Formulir

Pilih formulir SPT Tahunan PPh Badan 1771 sebagai jenis SPT yang akan diisi.

5. Isi Data Identitas

Isi data identitas perusahaan seperti nama, alamat, NPWP, dan tahun pajak yang bersangkutan.

6. Isi Bagian Informasi Umum

Isi bagian informasi umum seperti jenis usaha, kode jenis usaha (KLU), dan informasi lainnya yang diminta.

7. Isi Bagian Penghasilan

Isi bagian ini dengan detail penghasilan perusahaan, termasuk penghasilan bruto, pengurangan, dan penghasilan neto yang diperoleh selama tahun pajak yang bersangkutan.

8. Isi Bagian Penghitungan dan Pelunasan Pajak

Hitunglah jumlah pajak yang harus dibayarkan berdasarkan penghasilan yang dilaporkan dan lakukan pelunasan pajak jika ada kekurangan pembayaran pajak.

9. Lampirkan Dokumen Pendukung

Lampirkan dokumen-dokumen pendukung yang diminta, seperti laporan keuangan, catatan transaksi, dan dokumen lainnya yang relevan.

10. Verifikasi dan Kirim

Setelah mengisi semua informasi dengan benar, verifikasi kembali data yang telah diisi dan pastikan tidak ada kesalahan. Kemudian, kirimkan SPT Tahunan PPh Badan secara online.

11. Cetak dan Simpan Bukti

Setelah pengisian selesai, cetaklah bukti penerimaan atau tanda terima dari DJP sebagai bukti bahwa SPT telah berhasil disampaikan.

Pastikan untuk selalu mengikuti petunjuk yang diberikan oleh DJP dan memahami ketentuan perpajakan yang berlaku saat mengisi SPT Tahunan PPh Badan 1771.

Jika memungkinkan, konsultasikan dengan ahli pajak atau konsultan pajak untuk memastikan kelancaran proses pengisian dan kepatuhan pajak yang tepat.

Selain menggunakan akuntan ahli, Anda dapat menggunakan Software Akuntansi dengan Fitur Perpajakan yang dapat memantau hingga melaporkan berbagai faktur dari bisnis.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan 2024 Pribadi Secara Online, Mudah dan Cepat!

Penutup

Demikianlah penjelasan lengkap dari kami tentang formulir 1771 SPT tahunan untuk wajib pajak badan.

Dengan memahaminya, maka Anda akan lebih mudah dalam mengisi SPT tahunan yang menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi.

Saat ini, mengisi SPT tahunan pun bisa dilakukan dengan cepat dan mudah melalui fitur perpajakan yang disediakan oleh aplikasi bisnis dan akuntansi Accurate Online.

Accurate Online akan memberikan dukungan seputar eSPT, e-Filling, e-Billing, e-Faktur, dan memudahkan Anda dalam menghitung PPN dan PPh.

Bahkan, Anda bisa menarik seluruh laporan keuangan yang sudah disediakan secara otomatis dan akurat oleh Accurate Online untuk membantu Anda dalam mengelola pajak.

Selain fitur perpajakan, Accurate Online juga sudah dilengkapi dengan fitur bisnis lainnya, seperti fitur penjualan, persediaan, pembelian, buku besar, aset tetap, manufaktur, cost dan profit center, multi cabang, dan fitur lainnya yang akan membuat bisnis Anda bergerak lebih efisien.

Penasaran? Klik banner di bawah ini untuk mencoba Accurate Online selama 30 hari, Gratis!

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait