Sedang mencari alternatif pembiayaan bisnis syariah yang lebih transparan dan sesuai prinsip Islam? Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT) bisa jadi solusi menarik buat Anda.
Banyak yang penasaran soal perbandingan IMBT dan leasing konvensional, apalagi karena keduanya sama-sama menawarkan skema sewa-menyewa dengan opsi kepemilikan di akhir masa kontrak.
Bedanya, IMBT menggabungkan akad sewa dan akad jual beli secara terpisah, sehingga kepemilikan aset baru bisa berpindah ke tangan Anda setelah masa sewa selesai dan akad jual beli atau hibah dilakukan.
Keuntungan IMBT antara lain adalah Anda bisa menikmati manfaat barang selama masa sewa, dan di akhir periode, ada peluang untuk menjadi pemilik sah aset tersebut tanpa melanggar prinsip syariah.
Skema pembiayaan bisnis syariah ini tidak cuma menguntungkan dari sisi fleksibilitas, tapi juga memberikan rasa aman karena semua prosesnya transparan dan sesuai aturan Islam.
Penasaran bagaimana IMBT bisa menguntungkan usaha Anda dibanding leasing? Atau ingin tahu contoh penerapan riil di bank syariah? Silakan lanjutkan membaca dan jangan ragu untuk bertanya di kolom komentar!
Pengertian IMBT dan Leasing Konvensional
IMBT adalah akad sewa menyewa yang diakhiri dengan pemindahan kepemilikan aset dari pemberi sewa (mu’ajir) ke penyewa (musta’jir) setelah masa sewa selesai, biasanya lewat akad jual beli atau hibah terpisah.
Skema ini sering dipakai dalam pembiayaan bisnis syariah karena sesuai prinsip Islam dan memberikan fleksibilitas bagi Anda yang ingin mengelola aset tanpa langsung membelinya.
Sementara itu, leasing konvensional adalah perjanjian di mana pihak lessor menyediakan barang modal untuk digunakan lessee dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran sewa secara berkala.
Ada dua tipe utama: operating lease (tanpa perpindahan kepemilikan) dan financial lease (dengan opsi kepemilikan di akhir masa sewa).
Pada financial lease, aset biasanya langsung atas nama nasabah, meski dibiayai oleh lembaga keuangan, dan bisa menjadi milik Anda setelah semua kewajiban terpenuhi.
Kalau membahas perbandingan IMBT dan leasing, IMBT punya keunggulan dari sisi kepatuhan syariah, transparansi akad, serta pengelolaan risiko.
Anda tidak hanya dapat menggunakan aset untuk kebutuhan usaha, tapi juga punya peluang menjadi pemilik sah di akhir kontrak.
Keuntungan IMBT lainnya adalah proses pembukuan lebih sederhana, biaya administrasi ringan, serta perlindungan asuransi syariah yang biasanya sudah termasuk dalam paket pembiayaan.
Bagi pelaku usaha, pembiayaan bisnis syariah lewat IMBT sangat membantu mempercepat pengadaan aset tanpa harus mengeluarkan dana besar di awal, sehingga arus kas tetap terjaga dan bisnis bisa terus berkembang.
Jadi, kalau Anda sedang mempertimbangkan pembiayaan bisnis syariah, IMBT layak dipertimbangkan sebagai alternatif yang lebih sesuai dengan prinsip Islam, sekaligus menawarkan banyak kemudahan dan keuntungan dibanding leasing konvensional.
Baca juga: IMBT: Solusi Pembiayaan Syariah Bebas Riba
Perbedaan IMBT vs Leasing Konvensional
Membandingkan Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT) dengan leasing konvensional memang menarik, apalagi jika Anda sedang mencari solusi pembiayaan bisnis syariah.
Banyak aspek yang perlu Anda pertimbangkan, mulai dari aspek hukum, perpajakan, hingga struktur biaya. Berikut ini adalah tabel perbandingan IMBT dan leasing konvensional yang bisa membantu Anda menentukan pilihan terbaik.
Dari tabel di atas, Anda bisa melihat perbandingan IMBT dan leasing tidak hanya dari sisi akad, tapi juga perlakuan pajak dan struktur biaya.
Keuntungan IMBT terletak pada kepatuhan syariah, transparansi, serta fleksibilitas akad yang terpisah antara sewa dan jual beli.
Skema pembiayaan bisnis syariah seperti IMBT ini sangat cocok bagi Anda yang ingin menghindari riba dan mencari solusi yang sesuai prinsip Islam.
Baca juga: Ijarah: Pengertian, Jenis, Akad, dan Rekomendasinya Sesuai Kebutuhan
Studi Kasus IMBT vs Leasing Konvensional
Pada skema IMBT, Anda akan menandatangani dua akad terpisah: akad sewa (ijarah) dan akad jual beli atau hibah di akhir masa sewa.
Misal, mesin Rp500 juta disewakan kepada Anda selama 5 tahun dengan ujrah (biaya sewa) per bulan sebesar Rp10 juta.
Selama masa sewa, mesin akan tetap milik bank/lembaga syariah. Setelah 5 tahun, Anda bisa membeli mesin tersebut dengan harga sisa yang sudah disepakati di awal, misalnya Rp10 juta.
Keuntungan IMBT akan terasa dari sisi transparansi dan kepatuhan syariah, karena tidak ada unsur riba dan prosesnya jelas.
Selain itu, asuransi syariah biasanya sudah termasuk dalam paket pembiayaan bisnis syariah ini, sehingga Anda lebih tenang dalam menjalankan usaha.
Bandingkan dengan leasing konvensional, di mana Anda akan membayar cicilan tetap selama masa kontrak, misalnya Rp11 juta per bulan selama 5 tahun.
Pada akhir masa kontrak, Anda bisa mengambil opsi kepemilikan mesin dengan membayar residual value atau nilai sisa, misalnya Rp15 juta.
Pada leasing konvensional, bunga dan biaya administrasi biasanya lebih tinggi, dan ada unsur riba dalam perhitungan cicilan. Selain itu, perlindungan asuransi biasanya menggunakan skema konvensional, bukan syariah.
Dari studi kasus ini, perbandingan IMBT dan leasing terlihat jelas. IMBT menawarkan keuntungan berupa transparansi akad, tanpa riba, serta perlindungan syariah.
Skema pembiayaan bisnis syariah seperti IMBT sangat cocok bagi Anda yang ingin menjalankan usaha sesuai prinsip Islam, tanpa harus khawatir soal kejelasan akad dan biaya tersembunyi.
Baca juga: Solusi Modal Halal: Fintech Syariah atau Bank Syariah, Mana Pilihan Anda?
Penutup
Kesimpulan dari perbandingan IMBT dan leasing konvensional menunjukkan bahwa Ijarah Muntahiya Bit Tamlik menawarkan keunggulan tersendiri bagi Anda yang mengutamakan pembiayaan bisnis syariah.
IMBT memberikan transparansi akad, tanpa unsur riba, serta perlindungan asuransi berbasis syariah. Selain itu, proses pemindahan kepemilikan aset di akhir masa sewa terasa lebih jelas dan aman sesuai prinsip Islam.
Keuntungan IMBT juga terlihat dari fleksibilitas biaya serta kemudahan dalam pengelolaan aset, sehingga sangat cocok digunakan oleh berbagai jenis usaha, mulai dari UMKM, perusahaan manufaktur, hingga bisnis jasa yang membutuhkan alat produksi atau kendaraan operasional.
Bagi Anda yang ingin memastikan pencatatan keuangan usaha tetap rapi dan sesuai prinsip syariah, Accurate Online hadir sebagai solusi software akuntansi dan bisnis berbasis cloud.
Accurate Online sudah mendukung pencatatan transaksi syariah, termasuk skema IMBT, sehingga Anda tidak perlu khawatir soal akurasi laporan keuangan maupun kepatuhan terhadap prinsip Islam.
Dengan fitur lengkap dan tampilan yang user-friendly, Accurate Online akan membantu Anda mengelola keuangan bisnis secara efisien dan terstruktur.
Jangan lewatkan kesempatan untuk mencoba Accurate Online secara gratis sekarang juga! Klik tautan gambar di bawah dan rasakan kemudahan pencatatan akuntansi syariah bersama Accurate Online.
Referensi: