Perubahan sistem perpajakan dengan hadirnya Coretax di tahun 2025 membawa sejumlah pembaruan penting, termasuk format kode faktur pajak di Coretax yang perlu Anda ketahui sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Sistem baru tersebut menghadirkan perubahan format Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dari 16 digit menjadi 17 digit dengan struktur AA.BB.CC.XXXXXXXXX, di mana AA merupakan kode transaksi, BB adalah kode pengganti, CC menunjukkan tahun pembuatan faktur, dan X merupakan 11 digit nomor seri faktur.
Berbeda dengan sistem e-Faktur sebelumnya, Anda tidak perlu lagi meminta NSFP melalui aplikasi e-Nofa karena sistem Coretax akan meng-generate nomor faktur secara otomatis saat faktur pajak berhasil di-submit dan ditandatangani.
Perubahan lainnya termasuk penambahan kode transaksi dari 9 menjadi 10, dengan tambahan kode 010 untuk penyerahan BKP/JKP yang menggunakan tarif PPN selain tarif umum.
Tertarik mengetahui lebih dalam tentang cara membuat faktur pajak dengan kode-kode tersebut? Baca terus artikel ini sampai selesai untuk membantu Anda beradaptasi dengan sistem Coretax dan menghindari kesalahan dalam pembuatan faktur pajak!
Pengertian kode faktur pajak
Kode faktur pajak merupakan bagian penting dari Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Kode tersebut terdiri dari dua digit pertama dalam format 16 digit NSFP dan berfungsi untuk mengidentifikasi jenis transaksi perpajakan.
Setiap kode transaksi memiliki arti berbeda dan menunjukkan sifat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) serta pihak yang memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Misalnya, kode 01 digunakan untuk transaksi penyerahan BKP/JKP dimana PPN dipungut oleh PKP penjual, sedangkan kode 02 untuk penyerahan kepada bendahara pemerintah sebagai pemungut PPN.
Kode lain seperti 080 digunakan untuk transaksi yang dibebaskan dari pengenaan PPN, seperti ekspor barang ke luar negeri atau penjualan buku pelajaran.
Format lengkap NSFP mencakup dua digit kode transaksi, satu digit kode status (normal atau pengganti), dan 13 digit nomor seri faktur pajak.
Sebagai PKP, Anda tidak boleh sembarangan menginput kode seri nomor faktur pajak selain yang ditentukan oleh DJP.
Penggunaan kode faktur pajak secara tepat akan memastikan validitas faktur pajak Anda dan mempermudah proses administrasi perpajakan.
Dengan memahami arti di balik setiap kode, Anda dapat menghindari kesalahan dalam pembuatan faktur pajak dan pelaporan tax bulanan.
Baca juga: Begini Cara Cek NPWP di Coretax Secara Mudah
Kelebihan membuat faktur pajak di coretax
Membuat faktur pajak di Coretax kini menjadi jauh lebih mudah dibandingkan sistem sebelumnya. Perubahan paling mencolok adalah Anda tidak perlu lagi melakukan instalasi aplikasi pada komputer atau laptop seperti e-Faktur lama.
Pembuatan faktur pajak di Coretax dapat langsung diakses melalui portal wajib pajak menggunakan berbagai device. Kemudahan akses tersebut memungkinkan Anda untuk membuat faktur pajak dimana saja dan kapan saja.
1. Nomor faktur otomatis
Keunggulan lain dari sistem Coretax adalah nomor faktur akan langsung ter-generate secara otomatis ketika Anda membuat dan menandatangani faktur pajak.
Proses ini menghilangkan kebutuhan untuk meminta nomor faktur ke kantor pajak seperti pada sistem sebelumnya.
2. Akses terintegrasi dengan cek NPWP di Coretax
Saat membuat faktur pajak, Anda juga dapat memanfaatkan fitur cek NPWP di Coretax untuk memastikan status NPWP pihak lawan transaksi.
Caranya cukup mudah dengan mengakses laman coretaxdjp.pajak.go.id dan login menggunakan akun DJP Online. Integrasi sistem ini memastikan data wajib pajak lebih mudah diawasi dan diamankan.
3. Bebas dari masalah teknis
Sistem baru ini juga membebaskan Anda dari berbagai masalah teknis seperti error aplikasi, lupa password, atau kendala saat laptop hilang.
Dengan satu akun untuk semua pelaksanaan kewajiban perpajakan, Coretax menjawab keluhan wajib pajak tentang banyaknya jenis password untuk login ke berbagai situs web dan aplikasi perpajakan.
Dengan semua kemudahan tersebut, pembuatan faktur pajak melalui Coretax menjadi solusi efektif untuk administrasi perpajakan digital.
Baca juga: Cara Lapor PPh 21 di Coretax Secara Tepat dan Mudah
Cara membuat kode faktur pajak di coretax
1. Masuk ke menu e-Faktur
Langkah pertama untuk membuat kode faktur pajak di Coretax adalah login ke akun Coretax Anda. Setelah berhasil masuk, pilih menu “e-Tax Invoice” atau “e-Faktur” pada dashboard utama.
Kemudian, pilih sub-menu “Output Tax” atau “Pajak Keluaran” dan klik “Create Output Invoice” atau “Buat Faktur”.
2. Pilih kode transaksi sesuai kebutuhan
Coretax memiliki 10 kode transaksi berbeda untuk faktur pajak. Anda perlu memilih kode transaksi sesuai dengan jenis penyerahan, misalnya kode 01 untuk transaksi umum, kode 02 untuk penyerahan kepada bendahara pemerintah, atau kode 04 untuk DPP Nilai Lain.
3. Isi informasi dokumen transaksi
Masukkan tanggal faktur pajak, data lawan transaksi (NPWP/NIK/identitas lain), dan detail barang/jasa. Untuk detail transaksi, klik tombol “Tambah Transaksi” atau “Add Transaction”, kemudian isi informasi barang/jasa, satuan, harga, dan kuantitas.
4. Tanda tangani dan submit faktur
Setelah semua informasi terisi, klik “Submit” dan lakukan penandatanganan elektronik menggunakan Signer Provider (Kode Otorisasi DJP), ID, dan password.
Setelah berhasil ditandatangani, sistem akan otomatis menerbitkan kode faktur pajak di Coretax dengan format 17 digit: AA.BB.CC.XXXXXXXXX, dimana AA adalah kode transaksi, BB adalah kode pengganti, CC adalah tahun pembuatan, dan X adalah 11 digit nomor seri faktur.
Baca juga: Cara Buat Faktur Pajak di Coretax untuk Pengusaha Kena Pajak
Penutup
Pembuatan kode faktur pajak di Coretax kini menjadi lebih sederhana dibandingkan sistem sebelumnya. Anda tidak perlu lagi meminta Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) karena sistem akan meng-generate nomor faktur secara otomatis saat faktur berhasil di-submit dan ditandatangani.
Untuk membuat kode faktur pajak di Coretax, langkah pertama adalah login ke akun Anda. Selanjutnya, pilih menu “e-Tax Invoice” atau “e-Faktur” pada dashboard utama.
Kemudian, akses sub-menu “Output Tax” atau “Pajak Keluaran” dan klik “Create Output Invoice” atau “Buat Faktur”.
Isi informasi dokumen transaksi termasuk tanggal faktur dan data lawan transaksi. Pilih kode transaksi sesuai jenis penyerahan, misalnya kode 01 untuk transaksi umum atau kode 04 untuk DPP Nilai Lain. Setelah semua informasi terisi, klik “Submit” dan lakukan penandatanganan elektronik.
Untuk mengelola Anda dengan lebih efisien, AccurateOnline hadir sebagai solusi software akuntansi dan bisnis terbaik.
Aplikasi berbasis cloud ini memungkinkan Anda mencatat transaksi secara otomatis, mengatur hak akses karyawan, dan terintegrasi langsung dengan Accurate POS dan Bliss.
Jadi, ayo permudah cara Anda dalam berbisnis dengan Accurate Online! Dapatkan akses ke 200+ laporan bisnis instan dan fitur pembayaran QRIS untuk kemudahan bertransaksi.
Klik gambar di bawah ini untuk mencobanya selama 30 hari, Gratis!
Referensi: