Kompensasi Kerugian Fiskal dan Cara Menghitungnya

oleh | Jun 6, 2022

source envato.

Kompensasi Kerugian Fiskal dan Cara Menghitungnya

Kompensasi kerugian fiskal adalah sebuah skema ganti rugi yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan karena mengalami kerugian dalam hal pembukuannya. Dimana kompensasi ini dapat dilakukan pada tahun berikutnya selama lima tahun berturut-turut.

Umumnya, sebuah perusahaan memiliki dua jenis perhitungan keuangan, yakni perhitungan komersial dan perhitungan fiskal. Perhitungan fiskal lebih ditekankan pada penyusunan laporan perpajakan yang ada di SPT dan pertimbangan konsekuensi perpajakannya dari sisi perusahaan.

Sehingga, fungsi dari perhitungan fiskal adalah sebagai informasi keuangan yang nantinya akan diberikan kepada otoritas pajak sebagai salah satu bentuk kepatuhan pajak, dimana hasil dari perhitungannya dapat memperlihatkan apakah perusahaan mengalami kerugian fiskal atau tidak.

Lantas, apakah ada aturan dasar yang menjadi payung hukum dari kompensasi kerugian fiskal? Artikel berikut ini akan menjawab pertanyaan tersebut sekaligus perhitungan terkait kompensasi. Namun sebelum itu, mari pahami lebih lanjut mengenai poin penting yang ada di dalamnya berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Kompensasi Kerugian Fiskal Berdasarkan UU PPh

Terdapat beberapa poin penting untuk dipahami terkait kompensasi kerugian fiskal menurut UU PPh, di antaranya meliputi:

  1. Kerugian fiskal adalah kerugian berdasarkan ketetapan pajak yang telah diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta kerugian berdasarkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak (self assessment) dalam hal tidak ada atau belum diterbitkan ketetapan pajak oleh DJP.
  2. Kompensasi kerugian fiskal muncul jika dalam tahun pajak sebelumnya terdapat kerugian fiskan (SPT Tahunan dilaporkan Nihil atau Lebih Bayar tetapi ada kerugian fiskal).
  3. Kerugian fiskal terjadi karena pada saat penghasilan bruto dikurangi biaya, hasilnya mengalami kerugian.
  4. Kerugian fiskal dapat dikompensasikan dengan laba neto fiskal dimulai pada tahun pajak berikutnya secara berturut-turut sampai dengan lima tahun.
  5. Ketentuan tentang jangka waktu pengakuan kompensasi kerugian fiskal telah diberlakukan sejak 2009.
  6. Jika di kemudian hari berdasarkan ketetapan pajak hasil pemeriksaan menunjukkan jumlah kerugian fiskal yang berbeda dari kerugian yang berdasarkan SPT Tahunan PPh atau hasil pemeriksaan menjadi tidak rugi, kompensasi kerugian fiskal tersebut harus segera direvisi sesuai dengan ketentuan atau prosedur pembetulan SPT sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan.

Sebagai catatan, kompensasi kerugian ini tidak akan berlaku bagi Wajib Pajak yang seluruh penghasilannya bersifat final atau bukan merupakan objek pajak. Kerugian yang diterima dari luar negeri pun tidak bisa diikutsertakan dalam perhitungan kompensasi.

Baca juga: Tarif Pajak Tetap dan Bedanya dengan Tarif Pajak Lain

Dasar Hukum Kompensasi Kerugian Fiskal

Dasar hukum kompensasi kerugian fiskal adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 6 ayat 2 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa:

“Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 tahun.”

Dimana arti dari pengurangan pada ayat (1) dalam pernyataan di atas memiliki penjelasan sebagai berikut.

  1. Pengurangan biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha.
  2. Penyusutan atas pengeluaran agar memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk mendapatkan hak dan atas biaya lain yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun.
  3. Iuran ke dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
  4. Kerugian yang terjadi akibat penjualan dan pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan terkait.
  5. Kerugian yang disebabkan oleh selisih kurs mata uang asing.
  6. Pengurangan atas biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia.
  7. Biaya beasiswa, pelatihan, dan magang.
  8. Piutang yang ternyata tidak dapat ditagih.
  9. Bentuk sumbangan yang dialokasikan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang mana ketentuannya juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
  10. Biaya sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang mana ketentuannya juga diatur dalam PP.
  11. Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya juga diatur dengan PP.
  12. Sumbangan untuk fasilitas Pendidikan yang ketentuannya diatur dalam PP.
  13. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan PP.

Baca juga: PPh Jasa Konstruksi: Pengertian, Klasifikasi, dan Ketentuan Tarif Terbarunya

Cara Menghitung Kompensasi Kerugian Fiskal

Kompensasi kerugian fiskal sejatinya dibagi menjadi dua jenis, yakni kompensasi kerugian secara horizontal dan kompensasi kerugian secara vertikal.

Dalam kompensasi kerugian secara horizontal, apabila suatu usaha mengalami kerugian dalam satu tahun pajak, maka kerugian itu akan dikompensasikan dengan penghasilan lainnya. Dimana apabila masih terdapat kerugian setelah dikompensasikan secara horizontal, maka sisa kerugian yang ada dapat dikompensasikan secara vertikal.

Sebagai contoh, Pak Adi mempunyai dua usaha, yakni jasa laundry dan toko furniture. Di tahun 2015, toko furniture Pak Adi menderita kerugian fiskal sebesar Rp50 juta. Namun, usaha jasa laundry Pak Adi berhasil meraup laba fiskal sebesar Rp100 juta. Maka, penghasilan neto fiskal dari Pak Adi untuk tahun pajak 2015 adalah sebesar Rp50 juta yang diambil dari pengurangan laba fiskal dengan kerugian fiskal.

Kemudian, untuk kompensasi kerugian secara vertikal, kerugian fiskal dapat dikompensasikan secara berturut-turut selama lima tahun.

Sebagai contoh, PT ABD mengalami kerugian fiskal sebesar Rp300 juta pada tahun 2015. Maka, kerugian tersebut dapat dikompensasikan hingga tahun 2020 dengan rincian perhitungan sebagai berikut.

  • Tahun 2015

Kerugian fiskal pada tahun ini ialah sebesar Rp300 juta.

  • Tahun 2016

Pada tahun ini, PT ABD memiliki laba fiskal sebesar Rp100 juta. Sehingga, pada 2016 nanti, kerugian fiskalnya dapat dikurangi dan tersisa Rp200 juta.

  • Tahun 2017

Pada tahun ini, PT ABD kembali mendapat kerugian fiskal sebesar Rp50 juta, sehingga PT AC memperoleh laba fiskal sebesar Rp100 juta, sehingga rugi fiskal tahun 2017 dikurangkan menjadi Rp100 juta. Namun, rugi fiskal tahun 2019 jumlahnya tetaplah sama yakni Rp50 juta.

  • Tahun 2019

PT ABD kembali memperoleh laba fiskal sebesar Rp50 juta pada tahun 2019, maka saldo rugi fiskal tahun 2017 menjadi sisa Rp50 juta. Sedangkan, rugi fiskal tahun 2019 jumlahnya tidak berubah.

  • Tahun 2020

Pada tahun ini, laba fiskal yang diterima ialah sebesar Rp25 juta, sehingga saldo rugi fiskal berkurang menjadi Rp25 juta dan rugi fiskal tahun 2019 tetap sama.

Dari contoh perhitungan di atas, terlihat bahwa [ada tahun 2016, 2018, 2019, dan 2020 menghasilkan laba fiskal, sehingga kerugian tahun fiskal 2017 dapat dikompensasikan. Kemudian, pada tahun 2020, masih terdapat sisa kompensasi kerugian sebesar Rp25 juta. Jumlah ini tidak dapat dikompensasikan lagi karena telah melewati batas waktu 5 tahun sehingga sisa Rp25 juta tersebut dikatakan hangus.

Baca juga: Nomor Faktur adalah Kode Seri Sebuah Transaksi, Bagaimana Ketentuannya?

Penutup

Demikianlah penjelasan mengenai kompensasi kerugian fiskal yang merupakan skema ganti rugi yang dilakukan oleh Wajib Pajak terkait pembukuan keuangannya. Kompensasi kerugian ini memiliki dasar hukum yang jelas dan ditujukan agar dapat meringankan beban pajak Wajib Pajak.

Pembukuan memang merupakan hal yang krusial dalam keberlangsungan sebuah bisnis. Dalam hal ini, Anda bisa menggunakan aplikasi bisnis dan akuntansi dari Accurate Online yang menyediakan lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan bisnis.

Karena berbasis cloud, Anda tetap bisa mengontrol dan memantau pembukuan Anda di mana pun dan kapan pun. Berbagai fitur dan keunggulan di dalamnya juga akan membuat proses pembukuan Anda menjadi lebih cepat, akurat, dan otomatis.

Tertarik untuk menggunakannya? Jika iya, silahkan klik banner di bawah ini dan nikmati Accurate Online secara gratis selama 30 hari.

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait