Kompensasi Pajak Adalah: Pengertian dan Contoh Kasusnya Pada Lebih Bayar PPN

oleh | Jun 6, 2022

source envato.

Kompensasi Pajak Adalah: Pengertian dan Contoh Kasusnya Pada Lebih Bayar PPN

Dalam konteks Pasal 13 Ayat 1 Huruf c Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), kompensasi pajak adalah penggunaan lebih bayar PPN untuk membayar utang pajak (kurang bayar PPN) yang ada di bulan berikutnya.

Hal ini sesuai dengan definisi kompensasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yang mana diartikan sebagai ganti rugi; pemberesan piutang dengan memberikan barang-barang yang seharga dengan utangnya. Artinya, kompensasi lebih bayar PPN terjadi ketika terdapat kurang bayar PPN pada bulan berikutnya.

Dalam hal lebih bayar PPN ini, kompensasi pajak adalah hal yang perlu dipahami betul ketentuan dan cara pengkreditannya. Oleh karena itu, artikel berikut ini akan membahas lebih lanjut mengenai kompensasi pajak lebih bayar PPN, beserta contoh kasus dan cara mengkreditkannya pada e-Faktur 3.0.

Apa Itu Kompensasi Pajak Lebih Bayar PPN?

Dalam kaitannya dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), alasan terjadinya kompensasi pajak adalah karena adanya kelebihan pembayaran PPN yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada satu Masa Pajak. Dengan kata lain, PKP dalam satu Masa Pajak lebih banyak membayarkan PPN daripada memungut PPN.

Atas kelebihan pembayaran PPN ini, PKP dipebolehkan memilih opsi antara meminta kelebihan pembayaran tersebut (restitusi) atau mengkompensasikannya ke Masa Pajak berikutnya.

Apabila PKP memilih opsi kompensasi dengan mengkreditkan untuk Masa Pajak berikutnya, maka batas waktu untuk kompensasi pajak adalah tidak ada atau tidak memiliki batas waktu. Artinya, kompensasi lebih bayar PPN ini bisa terus dikompensasikan ke masa-masa pajak berikutnya tanpa ada masa kadaluwarsa. Hal ini jelas berbeda dengan SPT Pajak Penghasilan (PPh) yang masa berlakunya selama satu tahun.

Baca juga: Kompensasi Kerugian Fiskal dan Cara Menghitungnya

Contoh Kasus Kompensasi Pajak Lebih Bayar PPN

Sebagai gambaran, Pengusaha Kena Pajak (PKP) A mengalami kelebihan bayar PPN sebesar Rp25 juta untuk Masa Pajak Oktober 2020. Jika PKP A mengambil opsi kompensasi lebih bayar PPN, maka kelebihan bayar tersebut akan dijadikan pengurang pada SPT Masa PPN November 2020.

Apabila pada SPT Masa PPN November 2020 ternyata PKP A hanya kurang bayar sebesar Rp10 juta, maka lebih bayar PPN sebesar Rp25 juta dari Masa Pajak Oktober 2020 akan digunakan untuk menutupinya.

Kemudian, sisa Rp15 juta dari Masa Pajak Oktober 2020 yang telah digunakan untuk menutupi kurang bayar Masa Pajak November 2020, bisa digunakan lagi ke Masa Pajak bulan berikutnya, entah itu Masa Pajak Desember 2020 dan seterusnya.

Baca juga: Tarif Pajak Tetap dan Bedanya dengan Tarif Pajak Lain

Ketentuan Kompensasi PPN Lebih Bayar pada e-Faktur 3.0

Adapun untuk melakukan kredit atau kompensasi pajak adalah dengan melalui e-Faktur 3.0 yang mulai diberlakukan sejak 1 Oktober 2020 untuk Masa Pajak September 2020 dan seterusnya.

Sistem e-Faktur 3.0 sendiri sudah dilengkapi dengan fitur prepopulated, yang mana artinya data Pajak Masukan sudah tersedia dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Artinya, PKP tinggal melakukan pencocokan data ketika akan melakukan pelaporan SPT Masa PPN maupun mengkompensasikan PPN.

Kendati demikian, ada prosedur yang harus dilakukan dalam kompensasi pajak ini, yakni apabila Faktur Pajak Masukan terdapat beda dengan Masa Pajak, maka PKP harus terlebih dahulu melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada aplikasi e-Faktur 3.0.

Meski faktur pajak masukan tersedia pada menu prepopulated, bukan berarti akan langsung masuk pada menu administrasi pajak masukan tanpa dilakukan upload. Sehingga, Anda harus tetap menentukan terlebih dahulu Masa Pajak dan Tahun Pajak Pengkreditan, untuk kemudian melakukan get data.

Pajak Masukan yang muncul dan tersedia sifatnya data prepopulated berdasarkan pajak masukan untuk Masa Pajak yang dipilih dan tiga Masa Pajak sebelumnya yang belum dikreditkan.

Dalam hal ini, pilih Pajak Masukan yang akan dikreditkan dan status pengkreditannya (B1/B2/B3). Selanjutnya, lakukan upload dan data tersebut akan masuk ke daftar administrasi Pajak Masukan. Adapun Pajak Masuk yang tidak dipilih untuk di­-upload­ akan kembali muncul sebagai Pajak Masukan yang tersedia untuk dikreditkan ke Masa Pajak berikutnya.

Fitur ubah pengkreditan digunakan dalam hal PKP bermaksud mengubah status pengkreditan dari DIKREDITKAN (B1/B2) menjadi TIDAK DIKREDITKAN (B3) atau sebaliknya. Dengan ini, pengkreditan Pajak Masukan pada menu prepopulated Pajak Masukan dapat dilakukan per 1000 Pajak Masukan.

Baca juga: Retribusi Daerah Adalah Balas Jasa Pada Pemerintah Daerah

Cara Mengkompensasikan PPN Lebih Bayar pada e-Faktur 3.0

DJP menegaskan bahwa fitur prepopulated Pajak Masukan pada e-Faktur 3.0 merupakan fitur tambahan dan tidak menghilangkan fungsi key-in atau mekanisme import data CSV. Menu ini sendri disebut sebagai alat bantu untuk memudahkan PKP agar tidak perlu melakukan input (key-in) atau mekanisme import data.

Karena itulah, cara pengajuan kompensasi atau pengkreditan PPN lebih bayar hampir sama saja, yaitu tinggal mengisi pilihan data Pajak Masukan yang tersedia di sistem DJP yang terhubung dengan DJBC melalui validasi.

Jika selama ini Anda membuat Faktur Pajak melalui DJP Online menggunakan aplikasi e-Faktur client desktop, maka sudah pasti harus memperbarui sistemnya dari versi e-Faktur 2.2 ke e-Faktur 3.0 pada perangkat komputer Anda untuk bisa menggunakan aplikasi e-Faktur.

Baca juga: Nomor Faktur adalah Kode Seri Sebuah Transaksi, Bagaimana Ketentuannya?

Cara Mengkompensasikan PPN Lebih Bayar pada e-Faktur Versi Sebelumnya

Kendati demikian, sebagai informasi, untuk Masa Pajak Agustus 2020 dan sebelumnya, kompensasi pajak dilakukan menggunakan e-Faktur versi sebelumnya dengan langkah sebagai berikut.

  1. Masuk ke aplikasi e-Faktur DJP, pilih “Posting”, kemudian pilih isi masa pajak atau bulan yang lebih bayar.
  2. Isi jumlah faktur pajak masukan yang lebih bayar.
  3. Klik cek jumlah Dok.PKPM.
  4. Pilih “Posting”.

Setelah sukses melakukan pembetulan, langkahnya adalah sebagai berikut.

  1. Pilih “Posting”.
  2. Perbarui tampilan.
  3. Klik Masa Pajak yang sudah dilakukan jumlah pembetulannya.
  4. Buka SPT untuk diubah.

Jika sudah diperbarui Masa Pajaknya, kembali ke SPT, lalu masuk ke Formulir Lampiran dan pilih 111AB. Kemudian, buka Formulir 111AB dengan tahapan lanjutan sebagai berikut.

  1. Klik Bagian III -> Poin B -> tulis jumlah PPN yang hendak dikompensasi.
  2. Kembali ke SPT -> Formulir Induk -> 1111.
  3. Klik Bagian II.H- -> Klik 1.2 Butir II.F -> Butir 2.1 Selain PKP Pasal 9 ayat 4b (PPN) -> klik Butir 3.1 dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.
  4. Silahkan ke bagian IV, isi tempat dan tanggal -> Simpan.
  5. Kembali ke posting -> pilih masa pajak yang akan dibayar,
  6. Buka SPT untuk diubah dan masuk lagi ke SPT -> klik formular 1111. Pada Bagian II poin D, PKP bisa melihat nominal PPN yang harus dibayar nominalnya sudah berkurang dari tagihan sebelumnya.

Tahap terakhir untuk kompensasi pajak adalah dengan mengunggah atau upload file pembetulan SPT ke DJP Online, dengan cara sebagai berikut,

  1. Pada aplikasi e-Faktur, pilih masa pajak yang lebih bayar.
  2. Klik buka SPT untuk diubah.
  3. Pilih cetak CSV dan cetak formulir lampirannya. Samakan nama kedua file tersebut.
  4. Buka browser, lalu ke website DJP Online.
  5. Login dengan memasukkan NPWP dan
  6. Klik e-Filling dan klik buat SPT.
  7. Upload SPT berupa file PDF dan CSV yang sudah disamakan namanya dan berupa formulir lampiran, bukan formulir induk SPT.

Setelah klik upload, PKP akan mendapatkan kode verifikasi. Salin dan tempel kode tersebut ke dalam kolom yang telah disediakan. Kompensasi PPN lebih bayar pun selesai dan PKP hanya perlu menunggu notifikasi yang menginformasikan laporan SPT Masa PPB Lebih Bayar, sukses.

Baca juga: PPh Jasa Konstruksi: Pengertian, Klasifikasi, dan Ketentuan Tarif Terbarunya

Penutup

Kompensasi pajak adalah penggunaan lebih bayar PPN untuk membayar utang pajak (kurang bayar PPN) yang ada di bulan berikutnya. Dimana dalam hal ini, PKP lebih banyak membayarkan PPN daripada memungut PPN dalam satu Masa Pajak. Adapun jika ingin mengkompensasi pajak, PKP bisa melakukannya melalui e-Faktur 3.0 yang digunakan untuk Masa Pajak September 2020 dan seterusnya.

Kepengurusan pajak memang terkadang rumit dan membingungkan. Namun, Anda tidak perlu khawatir. Sebab saat ini, telah tersedia aplikasi bisnis dan akuntansi seperti Accurate Online yang dapat membantu kepengurusan pemenuhan kewajiban pajak, termasuk yang terkait dengan e-Faktur, PPh, dan PPN.

Accurate Online juga menyediakan lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan bisnis yang akan mempermudah proses pembukuan keuangan menjadi lebih cepat, akurat, dan otomatis. Karena berbasis cloud, Accurate Online pun bisa diakses kapan saja dan di mana saja.

Tertarik untuk menggunakannya? Jika iya, silahkan klik tautan gambar di bawah ini dan nikmati langsung Accurate Online secara gratis selama 30 hari.

ekonomikeuanganbanner
Promo AOL ResolusiJadiAksi
Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait