KPP Pratama adalah KPP yang Melayani Wajib Pajak Terbanyak, Apa Fungsi dan Tugasnya?

oleh | Jun 7, 2022

source envato.

KPP Pratama adalah KPP yang Melayani Wajib Pajak Terbanyak, Apa Fungsi dan Tugasnya?

KPP Pratama adalah salah satu jenis Kantor Pelayanan Pajak yang ada di Indonesia. Jenis Kantor Pelayanan Pajak ini merupakan yang paling banyak dan tersebar di seluruh Indonesia.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sendiri diketahui telah mengalami modernisasi sistem dan struktur organisasi yang menuju pada sebuah instansi yang berorientasi pada fungsi. Hingga akhirnya, terbentuklah beberapa bentuk Kantor Pelayanan Pajak, mulai dari KPP Wajib Pajak Besar (LTO/Large Tax Office), KPP Madya (MTO/Medium Tax Office), KPP Pratama (STO/Small Tax Office), dan KPP Khusus.

Pada artikel ini, yang akan dibahas lebih lanjut adalah KPP Pratama, termasuk pembahasan mengenai tugas utamanya, fungsinya, dan struktur organisasinya.

Tugas Utama KPP Pratama

Kantor Pelayanan Pajak Pratama atau KPP Pratama adalah unsur pelaksana atau instansi vertikal di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan salah satu instansi di bawah Kementerian Keuangan. KPP Pratama yang pertama kali dibentuk pada tahun 2006 hingga 2008 ini merupakan KPP yang paling banyak menangani Wajib Pajak karena tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam hal ini, tugas utama KPP Pratama adalah melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak di bidang-bidang yang meliputi:

  1. Pajak Penghasilan (PPh),
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN),
  3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM),
  4. Pajak Tidak Langsung lainnya dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: OPPT Adalah Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, Bagaimana Ketentuannya?

Fungsi KPP Pratama

Kemudian, dalam proses pelaksanaan tugasnya, fungsi dari KPP Pratama adalah sebagai:

  1. Pengumpulan, pencarian dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, penyajian informasi perpajakan, serta pendataan objek dan subjek pajak.
  2. Penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan.
  3. Pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan surat, pemberitahuan dan penerimaan surat lainnya.
  4. Penyuluhan dan pelayanan perpajakan.
  5. Pelaksanaan pendaftaran Wajib Pajak, pelaksanaan ekstensifikasi.
  6. Pengurangan sanksi pajak, pelaksanaan pemeriksaan pajak, pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
  7. Pelaksanaan konsultasi perpajakan, pembetulan ketetapan pajak, dan pelaksanaan administrasi kantor.

Baca juga: Mengenal Perbedaan Pajak Negara dengan Pajak Pemerintah

Struktur Organisasi KPP Pratama

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.206.2/PMK.01/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJP, struktur organisasi KPP Pratama adalah sebagai berikut.

  1. Sub Bagian Umum dan Kepatuhan Internal. Bagian ini bertugas melakukan pengurusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, rumah tangga, pengelolaan kinerja pegawai, pemantauan pengendalian intern, pemantauan pengelolaan resiko, pemantauan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, tindak lanjut hasil pengawasan, serta penyusunan rekomendasi perbaikan proses bisnis.
  2. Seksi Pengolahan Data dan Informasi. Bagian ini bertugas melakukan pengumpulan, pencairan, pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, penyajian informasi perpajakan, perekaman dokumen perpajakan, urusan tata usaha penerimaan perpajakan, pengalokasian PBB, pelayanan dukungan teknis komputer, pemantauan aplikasi e-SPT dan e-Filling, pelaksanaan i-SISIMIOP dan SIG, serta pengeloaan kinerja organisasi.
  3. Seksi Pelayanan. Bagian ini bertugas melakukan penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan, pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengelolaan SPT, penerimaan surat lainnya, dan pelaksanaan pendaftaran Wajib Pajak.
  4. Seksi Penagihan. Bagian ini bertugas melaksanakan urusan penatausahaan piutang pajak, penundaan dan angsuran tunggakan pajak, penagihan aktif, usulan penghapusan piutang pajak, serta penyimpanan dokumen-dokumen penagihan.
  5. Seksi Pemeriksaan. Bagian ini bertugas melakukan penyusunan rencana pemeriksaan, pengawasan pemeriksaan, penerbitan dan penyaluran Surat Perintah Pemeriksaan Pajak dan administrasi pemeriksaan perpajakan lainnya, serta pelaksanaan pemeriksaan oleh petugas pemeriksa pajak yang ditunjuk kepala kantor.
  6. Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan. Seksi ini bertugas melakukan pengamatan potensi perpajakan, pendataan objek dan subjek pajak, pembentukan basis data nilai objek pajak dalam menunjang ekstensifikasi, bimbingan dan pengawasan Wajib Pajak baru, serta penyuluhan perpajakan.
  7. Seksi Pengawasan dan Konsultasi 1. Tugas bagian ini adalah melakukan proses penyelesaian permohonan wajib pajak. Tugas lainnya adalah melakukan bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan kepada wajib pajak dan usulan pengurangan PBB.
  8. Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, Seksi Pengawasan dan Konsultasi III, serta Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV. Ketiga bagian ini memiliki tugas masing-masing dalam melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, penyusunan profil Wajib Pajak, analisis kinerja Wajib Pajak, rekonsiliasi data Wajib Pajak dalam melakukan intensifikasi dan himbauan kepada Wajib Pajak.

Baca juga: Mengenal Slogan Pajak yang Ada di Indonesia

Penutup

KPP Pratama adalah salah satu bentuk atau jenis Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ada di Indonesia. Dalam penerapannya, KPP Pratama adalah KPP yang tersebar luas di wilayah Indonesia dan menangani Wajib Pajak terbanyak.

Secara garis besar, tugas KPP Pratama meliputi melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak di bidang perpajakan di samping sederet fungsi yang telah disebutkan di atas. KPP Pratama pun memiliki struktur organisasi yang tiap bagiannya mempunyai tugas dan fungsi masing-masing.

Adapun keberadaan dari Kantor Pelayanan Pajak sejatinya berfungsi membantu Wajib Pajak dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Seiring berkembangnya zaman, pemenuhan kewajiban perpajakan juga bisa diselesaikan melalui aplikasi bisnis berbasis cloud seperti Accurate Online.

Accurate Online menyediakan fitur perpajakan, seperti pengurusan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga e-Faktur. Accurate Online juga menyediakan lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan bisnis yang akan mempermudah proses pembukuan keuangan Anda secara lebih cepat, akurat, dan otomatis.

Berbagai fitur dan keunggulan di dalamnya juga bisa diakses kapan pun serta di mana pun sehingga Anda bisa memonitor pekerjaan setiap saat. Jika tertarik untuk mencobanya, silahkan klik banner di bawah ini dan nikmati Accurate Online secara gratis selama 30 hari.

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait