Apa itu KPR? Ini Pengertian, Jenis dan Biaya yang Dibebankan!

oleh | Jan 11, 2022

source envato.

Apa itu KPR? Ini Pengertian, Jenis dan Biaya yang Dibebankan!

Kini kita bisa punya rumah impian dengan 2 cara, yaitu membeli dengan uang cash atau melalui KPR. Saat ini, KPR adalah cara yang dimanfaatkan sebagian besar orang untuk bisa punya rumah.

Memiliki rumah impian kini bukan hanya mimpi, pasalnya dengan KPR rumah atau KPR apartemen, kita bisa loh punya hunian yang layak dan sesuai keinginan kita.

KPR adalah kepemilikan rumah bagi para karyawan maupun swasta dengan melalui cicilan dalam tenor waktu tertentu, yang sudah disepakati dengan pihak Bank.

Siapa saja yang memenuhi persyaratan KPR sudah bisa loh mulai mencicil dan memiliki rumah masa depannya. Lalu seperti apa sistem KPR itu?

Apa itu KPR?

Kredit Kepemilikan Rumah atau KPR adalah suatu fasilitas kredit yang ditawarkan pihak perbankan kepada para nasabahnya untuk membeli rumah atau hunian sejenis lainnya.

Awalnya, KPR adalah salah satu produk kredit yang dikembangkan oleh PT. Bank Tabungan Negara (BTN) sejak tahun 1976.

Seiring dengan kebutuhan masyarakat yang cukup tinggi akan hunian tempat tinggal, Berbagai bank lainnya juga ikut menawarkan produk Kredit Kepemilikan Rumah terbaiknya, dari mulai Bank BUMN, Bank swasta nasional, hingga Bank-bank asing di Indonesia.

Adanya Kredit Kepemilikan Rumah adalah suatu program kredit yang cukup meringankan masyarakat yang mana mereka tidak perlu menyediakan dana sejumlah harga rumah, namun cukup menyediakan uang muka (DP) nya saja. Sisanya, pembayaran rumah tersebut akan dicicil setiap bulan hingga tenor yang ditentukan.

Baca juga: Investasi Jangka Panjang: Pengertian, Risiko, dan Jenis-Jenisnya

Jenis KPR di Indonesia

Perkembangan sektor properti di Indonesia yang pesat membuat sebagian besar orang banyak memilih Kredit Kepemilikan Rumah sebagai cara untuk mendapatkan rumah dengan cepat.

Hal ini menjadikan pemerintah membagi jenis Kredit Kepemilikan Rumah yang ada untuk masyarakat Indonesia. Ada dua jenis KPR di Indonesia, Yaitu KPR Subsidi dan KPR Non Subsidi.

  • KPR Subsidi

Merupakan Kredit kepemilikan rumah untuk masyarakat yang berpenghasilan menengah ke bawah. Kredit Kepemilikan Rumah ini ditawarkan agar mereka dapat memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang mereka miliki.

Subsidi yang diberikan kepada masyarakat menengah ke bawah ini adalah berupa keringanan kredit dari pemerintah. Adapun perhitungannya adalah dari penghasilan pemohon dan maksimal kredit yang diberikan.

  • KPR Non Subsidi

KPR yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat Indonesia adalah Kredit Kepemilikan Rumah Non subsidi. Artinya, semua ketapan KPR akan ditentukan pihak perbankan terkait. Besarnya kredit dan suku bunga juga akan disesuaikan kebijakan bank masing-masing.

Persyaratan KPR Rumah

Kalau Anda ingin mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah rumah atau Kredit Kepemilikan Rumah apartemen ke bank, Maka ada beberapa persyaratan umum dan persyaratan dokumen yang harus dilengkapi. Persyaratan tersebut sebagai berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Suami dan Istri (bila sudah menikah)
  • Kartu keluarga
  • Slip Gaji (bagi karyawan)
  • Laporan keuangan (bagi wiraswasta)
  • NPWP Pribadi (jika nilai kredit di atas Rp. 100 juta)
  • Salinan sertifikat induk atau pecahan ( jika membeli dari developer)
  • SPT PPh pribadi (jika nilai kredit di atas Rp. 50 juta)
  • Salinan IMB
  • Salinan sertifikat (jika jual beli perorangan)

Suku Bunga KPR

Sebelum mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah ke bank yang Anda pilih, sebaiknya ketahui terlebih dulu tentang suku bunga dalam KPR. KPR adalah fasilitas kredit yang tentunya berkaitan dengan suku bunga Kredit Kepemilikan Rumah tersebut. Ada 3 jenis suku bunga dalam KPR bank yang ditawarkan. Berikut ulasannya:

  • Suku Bunga Tetap (Fixed)

Merupakan suku bunga Kredit Kepemilikan Rumah bank yang besarnya dipatok setiap bulan. Misalnya, Jika besar cicilan per bulannya Rp. 10 juta dengan bunga Rp. 2 Juta, maka suku bunga setiap bulan yang harus dibayarkan tetap sejumlah Rp. 2 juta.

  • Suku Bunga Floating

Suku bunga Kredit Kepemilikan Rumah floating merupakan suku bunga yang besarannya mengikuti tren suku bunga perbankan. Suku bunganya bisa berubah mengikuti keputusan Bank Indonesia, apakah akan menurunkan atau menaikan suku bunga Kredit Kepemilikan Rumah.

  • Suku Bunga Cap

Merupakan suku bunga KPR yang sistem perhitungannya hampir sama dengan suku bunga floating. Namun, suku bunga Kredit Kepemilikan Rumah ini memiliki besaran maksimal yang diterapkan.

Dalam hal suku bunga, sebaiknya nasabah banyak berkonsultasi dengan pihak bank terlebih dulu. Bila perlu, lakukan simulasi perhitungan untuk beberapa tahun mendatang. Sesuaikan dengan kondisi keuangan Anda, dan mulai tentukan suku bunga yang akan dibebankan.

Biaya- Biaya Dalam KPR

Selain memperhitungkan suku bunga Kredit Kepemilikan Rumah, fasilitas kredit rumah ini juga akan membebankan biaya-biaya lainnya yang wajib dibayar oleh nasabahnya. Apa saja biaya-biaya tersebut, berikut ulasannya:

1. Biaya Uang Muka (DP)

Biaya ini biasanya harus dibayarkan 2 kali oleh Nasabah. Pertama merupakan biaya tanda jadi (booking fee), dan yang kedua adalah uang muka (down payment). Untuk booking fee, biaya yang harus dikeluarkan sekitar Rp. 500.000 hingga Rp. 2 juta. Jika ada pembatalan, biaya ini tidak dapat dikembalikan.

2. Biaya Notaris

Biaya ini juga akan dibebankan pada nasabah, dimana pengurusan sertifikat rumah dan surat-surat terkait proses jual beli rumah akan dibuat oleh notaris terkait.

3. Biaya Provisi dan Administrasi

Biaya ini merupakan kewajiban setiap kali Anda melakukan transaksi di Bank. Biaya ini biasanya merupakan biaya tambahan dari keperluan yang berkaitan dengan proses dokumen Kredit Kepemilikan Rumah yang diajukan.

4. Biaya Premi Asuransi

Biaya selanjutnya yang harus dibayar ketika mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah adalah biaya premi asuransi jiwa dan asuransi kebakaran. Asuransi jiwa yang mencakup nasabah selama proses angsuran, serta asuransi kebakaran yang melindungi investasi properti yang sudah dibeli.

Baca juga: Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adalah: Ini Pengertian dan Manfaatnya Bagi Karyawan dan Perusahaan

Kesimpulan

KPR adalah suatu fasilitas kredit kepemilikan rumah dari bank yang dapat memudahkan Anda untuk mendapatkan rumah impian. Rumah tersebut akan Anda dapatkan dengan cara membayar cicilan Kredit Kepemilikan Rumah setiap bulannya.

Namun, jika hendak mengambil Kredit Kepemilikan Rumah, Anda harus pandai mengatur keuangan agar cicilan KPR selalu terpenuhi setiap bulannya. Mengatur keuangan memang gampang-gampang susah, apalagi di tengah kesibukan kita yang bekerja.

Bagi Anda yang tidak punya waktu untuk mengatur keuangan, tetapi ingin memiliki pembukuan sendiri, yang jelas, tepat dan akurat, sebaiknya menggunakan software akuntansi dan bisnis online saja.

Salah satu yang terbaik adalah software Accurate Online. Sebuah platform pembukuan online dengan fitur terlengkap di Indonesia. Sudah terbukti membantu 300 ribu lebih para pelaku usaha dalam mengelola bisnisnya agar lebih mudah dan cepat.

Jika mencobanya sekarang, Anda bisa langsung mendapatkan gratis uji coba Accurate online selama 30 hari. Tunggu apa lagi!

accurate 2 banner bawah

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait