Mengetahui Perbedaan Pajak dan Retribusi Secara Mendalam
Bagi warga bernegara, membayar pajak adalah suatu kewajiban dan sebagai sumbangsih setiap individu untuk kemajuan Negaranya secara menyeluruh. Berbeda dengan retribusi, penbayaran pajak diwajibkan bagi setiap individu bernegara. Namun kenyataannya, masih banyak diluar sana yang belum memahami perbedaan dan pengertian pajak dan retribusi secara benar.
Ingin mengetahui pengertian dan perbedaan pajak dan retribusi secara mendalam dan hubungannya bagi bisnis Anda? Baca terus artikel ini untuk menambah wawasan Anda:
Daftar Isi
Pengertian Pajak
Pajak adalah biaya tidak sukarela yang dikenakan pada individu atau perusahaan dan diberlakukan oleh entitas pemerintah — baik lokal, regional, atau nasional, untuk membiayai kegiatan pemerintah. Dalam ilmu ekonomi, wajib pajak adalah siapa pun yang membayar beban pajak, baik itu entitas yang dikenakan pajak, seperti bisnis, atau konsumen dari bisnis.
Sedangkan dalam Undang undang nomor 28 tahun 2007 dijelaskan bahwa: Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Karakteristik pajak
- Pajak dipungut berdasarkan UU.
- Tidak ada kontraprestasi atau imbalan secara lansung dalam pembayaran pajak.
- Pemungutan pajak dilakukan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
- Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah dan sarana/prasarana umum.
- Pajak berfungsi sebagai alat untuk memasukkan dana ke kas negara dan juga mengatur.
Download ebook Panduan dan Template Pembukuan Sederhana dengan Excel untuk Bisnis Kecil
Pengertian Retribusi
Retribusi menurut UU no. 28 tahun 2009 adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
Jenis pos retribusi daerah dapat dikelompokkan menjadi:
- Retribusi jasa umum
- Retribusi jasa usaha
- Retribusi perizinan
- Retribusi lain-lain
Karakteristik retribusi
- Retribusi dipungut oleh pemerintah daerah
- Dalam pemungutan terdapat paksaan secara ekonomis
- Adanya kontraprestasi yang secara langsung dapat ditunjuk
- Retribusi dikenakan pada setiap orang/ badan yang menggunakan jasa-jasa yang disiapkan negara.
- Tujuan utama adalah untuk mengisi kas negara atau kas daerah guna memenuhi kebutuhan rutinnya.
- Tujuan tambahan adalah untuk mengatur kemakmuran masyarakat melalui jasa yang diberikan secara langsung kepada masayarakat.
Baca juga: Ingin Investasi Online? Pahami Dulu 10 Hal Berikut
Perbedaan Pajak dan Retribusi
Ditinjau dari dasar hukum
Untuk pajak, dasar hukumnya adalah undang-undang seperti tercantum pada UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, atau UU No. 7 Tahun 1983 tentang
UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai pengganti dari UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000, lebih mempertegas pengertian retribusi dalam tataran pemerintahan yang lebih rendah, sebagai berikut:
“Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau Badan.”
Ditinjau dari tujuan
Tujuan diberlakukannya pajak yaitu untuk meningkatkan kondisi ekonomi suatu negara dan menyejahterakan masyarakat.
Tujuan retribusi yaitu memberikan jasa atau izin kepada masyarakat sehingga mereka bisa melaksanakan kegiatan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
Pemerintah mengenakan retribusi atas beberapa pelayanan tertentu yang diberikan secara langsung. Beberapa alasan atas justifikasi retribusi suatu pelayanan adalah adanya barang privat dan barang dan barang publik.
Apabila manfaat bersifat privat (misalnya: listrik, telepon), maka retribusi dapat dipertimbangkan atas penyediaan pelayanan tersebut.
Baca juga: Pengertian PJAP dan Hubungannya dengan Reformasi Sistem Perpajakan Indonesia
Ditinjau dari objek
Objek pajak bersifat mengikat seperti kendaraan bermotor, barang mewah, penghasilan, dan sebagainya.
Sedangkan objek retribusi adalah siapa yang mendapatkan pelayanan yang disedikan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan seperti pelayanan kesehatan, terminal, dan pelayanan pasar.
Ditinjau dari lembaga yang memungut
Jika pajak, Pemerintah Pusat ataupun Daerah yang langsung mengelola pembayaran pajak.
Sedangkan untuk retribusi hanya dikelola Pemerintah Daerah, dalam hal ini adalah Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
Ditinjau dari manfaat
Setelah melaksanakan pembayaran pajak, masyarakat tidak dapat langsung menikmati manfaatnya. Pajak yang terkumpul digunakan untuk kepentingan umum dan secara luas.
Masyarakat dapat merasakan manfaat dari pajak berupa perbaikan jalan raya, pembangunan sarana umum, hingga pendidikan gratis.
Sedangkan, masyarakat yang membayar retribusi dapat langsung menikmati manfaatnya. Misalnya, apabila membayar uang parkir, orang tersebut dapat menitipkan kendaraannya.
Baca juga: 10 Tips Efektif dalam Mengelola Keuangan Bisnis yang Optimal
Perbedaan Jenis Pajak dan Retribusi
Pajak langsung dan tidak langsung
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pajak langsung dan pajak tidak langsung merupakan kategori jenis pajak yang dikelompkkan berdasarkan cara pemungutannya.
Pajak Langsung adalah pajak yang bebannya ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain.
Dengan kata lain, proses pembayaran pajak harus dilakukan sendiri oleh wajib pajak bersangkutan.
Seorang anak, misalnya, tidak boleh mengalihkan pajak kepada orangtuanya. Begitupun seorang suami tidak boleh mengalihkan kewajiban pajaknya pada istri.
Sedangkan Pajak Tidak Langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain karena jenis pajak ini tidak memiliki surat ketetapan pajak.
Artinya, pengenaan pajak tidak dilakukan secara berkala melainkan dikaitkan dengan tindakan perbuatan atas kejadian sehingga pembayaran pajak dapat diwakilkan kepada pihak lain.
Pajak Subjektif dan Pajak Objektif
Kemudian ada jenis pajak yang digolongkan berdasarkan sifatnya yakni pajak subjektif dan pajak objektif.
Pajak subjektif adalah pajak yang berpangkal pada subjeknya sedangkan pajak objektif berpangkal kepada objeknya.
Suatu pungutan disebut pajak subjektif karena memperhatikan keadaan diri wajib pajak.
Contoh pajak subjektif adalah pajak penghasilan (PPh) yang memperhatikan tentang kemampuan wajib pajak dalam menghasilkan pendapatan atau uang.
Pajak objektif merupakan pungutan yang memperhatikan nilai dari objek pajak.
Contoh pajak objektif adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari barang yang dikenakan pajak.
Baca juga: Pengertian Pajak Pribadi dan Cara Lapor Pajak Pribadi Secara Online
Pajak Pusat dan Pajak Daerah
Pajak pusat dan pajak daerah merupakan jenis pajak yang pengelompokannya berdasar pada lembaga pemungutannya.
Pajak pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Hasil dari pungutan jenis pajak ini kemudian digunakan untuk membiayai belanja negara seperti pembangunan jalan, pembangunan sekolah, bantuan kesehatan dan lain sebagainya.
Berbeda dengan pajak pusat/ nasional, pajak daerah merupakan pajak-pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Hasil dari pungutan jenis pajak ini kemudian digunakan untuk membiayai belanja pemerintah daerah.
Proses administasinya dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau kantor sejenis yang dibawahi oleh pemerintah daerah setempat.
Banyak yang mengira jika pajak pusat dan pajak daerah berdiri sendiri karena hasil dari pajak pusat dan pajak daerah digunakan untuk membiayai rumah tangga masing-masing.
Nyatanya, pajak pusat dan pajak daerah bersinergi satu sama lain dalam membangun Indonesia secara nasional dari Aceh hingga Papua.
Pembangunan nasional dapat berjalan dengan baik jika ada kesesuaian program kegiatan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Baca juga: Jadikan Pembayaran Pajak Lebih Mudah dengan Proses e-Billing di Accurate Online
Retribusi Jasa Umum
Retribusi Jasa Umum adalah pungutan atas pelayanan yang disedikan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
Objek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan oleh daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. contoh retribusi jasa umum adalah seperti:
- Retribusi pelayanan kesehatan
- Retribusi persampahan / kebersihan
- Retribusi KTP dan akte capil
- Retribusi pemakaman / pengabuan mayat
- Retribusi parkir
Baca juga: Subjek Pajak: Pengertian, Jenis, dan Perbedaannya dengan Objek Pajak
Retribusi Jasa Usaha
Retribusi Jasa Usaha adalah pungutan atas pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi:
- Pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal; dan/atau
- Pelayanan oleh pemerintah daerah sepanjang belum dapat disedikan secara memadai oleh pihak swasta
Berikut ini adalah jenis-jenis Retribusi Jasa Usaha:
- Retribusi kekayaan pemakaian daerah
- Retribusi pasar
- Retribusi tempat pelelangan
- Retribusi terminal
- Retribusi tempat penginapan
Retribusi Perizinan Tertentu
Retribusi perizinan tertentu adalah pungutan atas pelayanan perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Berikut ini adalah jenis-jenis Retribusi Perizinan Tertentu:
- Retribusi izin mendirikan bangunan (IMB)
- Retribusi izin penjualan minuman beralkohol
- Retribusi izin gangguan
- Retribusi izin trayek
Baca juga: Cara Memulai Bisnis Kecil yang Sukses dan Berhasil
Kesimpulan
Itulah pengertian lengkap dan pembahasan mendalam tentang pajak dan retribusi yang ada di Indonesia. Penting bagi Anda, terutama bagi pemilik bisnis untuk mengetahui penjelasan dan perbedaan kedua hal ini.
Penghitungan dan pelaporan pajak dalam bisnis memang terkadang menjadi bagian yang tidak bisa Anda lewatkan dalam operasional bisnis. Pastikan Anda melakukan penghitungan pajak dengan benar agar bisnis Anda tidak dikenakan sanksi oleh negara.
Untuk memudahkan Anda dalam mengelola perpajakan usaha, ada baiknya Anda menggunakan software akuntansi yang memiliki fitur perpajakan terlengkap seperti Accurate Online.
Dengan menggunakan Accurate Online, Anda tidak hanya akan mendapatkan solusi pembukuan namun juga proses perpajakan yang lebih baik dengan fitur yang ada seperti fitur e-filing, e-billing, impor faktur pajak, dan masih banyak lagi.
Jadi apalagi yang masih Anda tunggu? Coba Accurate Online secara gratis selama 30 hari melalui tautan pada gambar di bawah ini: