Subjek Pajak: Pengertian, Jenis, dan Perbedaannya dengan Objek Pajak

oleh | Agu 31, 2020

source envato.

Subjek Pajak: Pengertian, Jenis, dan Perbedaannya dengan Objek Pajak

Pada dasarnya setiap pajak memiliki yang namanya objek serta subjek pajak. Kedua hal tersebut memang menjadi sebuah kaitan yang bersama membangun definisi serta kegunaan pajak dalam fungsi utamanya.

Sederhananya, keduanya merupakan sumber utama dari sebuah keberlangsungan pajak suatu sistem. Beberapa informasi akan disampaikan dengan seksama guna menciptakan sebuah entitas yang tepat guna.

Pengertian Subjek Pajak

Seperti yang telah disinggung pada pengertian di atas, bahwa sederhananya subjek pajak merupakan suatu kesatuan yang yang merupakan orang ataupun badan usaha. Subjek tersebut merupakan subjek yang telah memiliki entitas ataupun persyaratan yang merupakan subjektif nyata.

Syarat tersebut salah satunya adalah mengenai peraturan bahwa seseorang atau badan usaha tersebut berkedudukan atau berdomisili di wilayah Indonesia khususnya.

Nah, setelah mengetahui bahwa subjek tersebut berada di wilayah Indonesia maka selanjutnya adalah dengan memiliki syarat syarat yang bersifat objektif.

Dalam hal ini yang harus diperhatikan adalah subjek pajak sendiri sangat berbeda pengertiannya dengan subjek hukum. Untuk  menjadi subjek pajak tidak perlu harus menjadi subjek hukum terlebih dahulu. Jadi bisa dibilang bahwa keduanya merupakan dua hal yang cukup berbeda satu sama lainnya.

Maka dari itu jika ada sebuah firma harta warisan ataupun benda-benda berharga lainnya yang masih dalam satu kesatuan maka hal tersebut bisa disebut sebagai subjek pajak secara harfiah.

Namun yang harus diperhatikan adalah yang bisa disebut sebagai wajib pajak adalah beberapa orang tersebut bahkan orang gila, maupun anak-anak juga bisa disebut sebagai wajib maupun subjek pajak.

Namun hal tersebut harus sesuai dengan peraturan bahwa harus terdapat perwalian dalam menunjang adanya keperluan wajib pajak.

Download eBook Panduan dan Template Pembukuan Sederhana dengan Excel untuk Bisnis Kecil

Jenis-jenis Subjek Pajak

Setelah diketahui mengenai pengertian dari subject pajak tersebut maka langkah selanjutnya adalah dengan mengetahui jenis jenis dari subject pajak tersebut. Pada penggunaannya terdapat setidaknya ada 3 penggunaan subject pajak yaitu pajak perorangan, kalau ada pajak warisan dan yang terakhir adalah pajak badan.

Nah dilihat dari jenisnya maka subject dari pajak sendiri digolongkan menjadi 2 jenis. Keduanya yaitu subject pajak dalam negeri maupun domestik dan yang satunya adalah subject pajak luar negeri atau biasa disebut sebagai subject pajak asing.

1. Subjek Pajak Dalam Negeri

Pengertian dari subjek pajak ini sendiri adalah sebagai suatu subjek yang memiliki fungsi personal dalam negeri. Artinya pajak ini berlangsung dan berfungsi di dalam negeri atau domestik.

Isinya sendiri meliputi perorangan serta badan dan harta warisan yang masih dalam satu kesatuan atau belum terbagi sama sekali.

Yang bisa dikatakan subjek pajak dalam negeri adalah seseorang dengan ketentuan undang-undang yang berlaku telah memiliki persyaratan utama yaitu bertempat tinggal selama lebih dari 180 hari atau berniat untuk menetap di Indonesia, maka keadaan seperti itu dikatakan sebagai subject pajak dalam negeri.

Untuk menentukan hal tersebut adalah berdasarkan dari domisili dari orang tersebut atau bisa juga berupa rentang waktu dimana seseorang tersebut menetap di Indonesia.

Sedangkan suatu badan tertentu bisa dikatakan sebagai subjek pajak jika melakukan aktifitas atau didirikan yang berada di wilayah Indonesia. Maka dengan adanya keadaan yang seperti itu suatu badan akan dikenai sebagai subject pajak.

Namun ada suatu badan yang mendapat pengecualian, yaitu badan usaha yang merupakan milik daerah maupun milik Negara atau lebih akrab dikenal dengan sebutan BUMN dan BUMD. Dua badan tersebut mendapat pengecualian sesuai dengan kebijakan yang diberlakukan oleh pemerintah.

Sedangkan untuk harta warisan yang belum terbagi-bagi maka dikenakan sebagai subjek pajak. Hal tersebut mengacu pada peraturan pemerintahan yang mengharuskan pemilik harta warisan yang masih belum terbagi untuk mendapat suatu perlindungan hukum.

Selain itu peraturan tersebut juga membantu untuk sang pemilik harta warisan dapat melakukan kegiatan maupun aktivitas lainnya di Indonesia.

Baca juga: Indeks Harga: Pengertian, Jenis, Rumus, dan Tujuannya Dalam Ekonomi

2. Subjek Pajak Asing (Luar Negeri)

Selanjutnya adalah subject pajak luar negeri atau subject pajak asing. Sama halnya dengan subject pajak dalam negeri, komponennya merupakan perorangan maupun suatu badan tertentu. Seseorang atau badan yang dikenai subject pajak asing adalah seseorang atau badan yang berada lebih dari 180 hari lebih di luar Indonesia.

Orang orang yang mendapatkan pajak asing ini merupakan kumpulan orang-orang yang mendapat atau sedang mengelola kegiatan usaha dengan kondisi tetap di wilayah cakupan wilayah negara kesatuan Indonesia. Sedangkan badan yang mendapatkan atau terkena subjek pajak adalah badan yang melakukan usaha tetap di Indonesia.

Subjek pajak asing yang dikenakan adalah berupa pajak atas penghasilan yang perolehannya berasal dari Indonesia. Untuk subjek pajak yang satu ini, kebutuhan akan wajib pajaknya tidak termasuk ke dalam SPT karena telah ada kesepakatan sebelumnya bahwa pelaporan pajaknya akan ada dalam keputusan final yang bersifat tetap. 

Nantinya laporan tersebut akan diterima oleh suatu badan atau orang pada periode tertentu. Dalam laporannya pajak telah terpenuhi setelah terjadi pemotongan pajak yang sifatnya final.

Selain itu, yang dikenakan pajak adalah penghasilan bruto atau kotor yang diterima selama mengelola atau melaksanakan suatu kelolaan usaha. Pajak tersebut bisa dipastikan merupakan pajak yang tarifnya sebanding dan telah sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.

Baca juga: Barang Ekonomi: Pengertian, Contoh, dan Perbedaannya dengan Barang Bebas

subjek pajak 2

Perbedaan Subjek dan Objek Pajak

Setelah mengetahui pengertian serta jenis-jenis dari subject pajak maka selanjutnya adalah dengan mengetahui perbedaan nya dengan objek pajak. Secara harfiah objek pajak sendiri merupakan suatu poin dimana objek tersebut merupakan suatu barang yang menjadi indeks utama dalam pajak yang akan dikenakan wajib pajak.

Lalu seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa secara sederhana subjek dalam perpajakan yang merupakan seseorang atau sebuah badan entitas yang mendapat ketentuan sebagai wajib pajak. Dengan mengetahui arti dari keduanya, maka dapat diketahui makna dari subject dan object pajak tersebut.

Tentu saja perbedaan keduanya merupakan salah satu hal wajib yang diketahui bersama agar tidak terjadi salah kaprah tentang pengertian keduanya. Namun keduanya memiliki peranan yang saling terikat. Yaitu keduanya merupakan entitas kebersamaan yang menjadi kunci dalam pembayaran pajak.

Baca juga: Modal Kerja: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Fungsinya dalam Bisnis

Setiap terdapat subjek pajak pasti didalamnya juga terdapat objek pajak, sedangkan yang memiliki kewajiban pajak akan mendapat sebutan sebagai wajib pajak. Subjek serta objek pajak ini merupakan komponen utama dari pajak, maka dari itu di tiap jenis-jenis pajak pastilah terdapat dua hal ini.

Dari perbedaan antara subjek dan objek dalam perpajakan tentunya dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam  dunia perpajakan hal tersebut masuk dalam kategori transaksi. Dimana transaksi tersebut adalah transaksi kena pajak, yaitu akan ada fee tertentu yang harus diserahkan kepada pemerintah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Baca juga: Apa itu Wirausaha? Berikut Adalah Pengertian Lengkap dan Cara Menjadi Wirausahawan

Kesimpulan

Subjek pajak merupakan komponen penting dalam perpajakan. Fungsi serta jenisnya memang sangat kompleks, sehingga tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lainnya. Jika melihat dari segi pengertian tentu saja sudah bisa diketahui betapa pentingnya subject pajak dalam dunia perpajakan. Jika semua sistem telah dijalankan sebagaimana mestinya, maka suatu tatanan akan bekerja dengan tepat dan tidak akan mengalami kekeliruan.

Anda adalah seorang pemilik bisnis dan kesulitan dalam melakukan penghitungan dan pelaporan pajak badan usaha? Gunakanlah software akuntansi yang memiliki fitur perpajakan terlengkap untuk solusi menyeluruh dalam proses pencatatan finansial, operasional dan perpajakan bisnis Anda, salah satunya adalah Accurate Online.

Accurate Online adalah accounting software berbasis cloud buatan Indonesia yang di desain sesuai dengan kebutuhan seluruh entitas bisnis di Indonesia. Mudah, murah, dan fitur terlengkap.

Hanya dengan 200 ribu perbulan Anda bisa mendapatkan solusi menyeluruh dengan fitur terlengkap seperti pencatatan pengeluaran dan pemasukan, payroll, rekonsiliasi transaksi otomatis, smartlink ecommerce, penghitungan aset, multi mata uang, pencatatan dan pelaporan perpajakan, otomasi 200 jenis laporan keuangan dan masih banyak lagi.

Jadi apalagi yang masih Anda ragukan? Anda bisa mencoba menggunakan Accurate Online secara gratis selama 30 hari melalui tautan pada gambar di bawah ini:

accurate 2

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait