Cara Mudah Urus NPWP Hilang atau Rusak
Sebenarnya, dari awal pihak Direktorat Jenderal Pajak sudah memberikan saran pada setiap wajib pajak untuk menyimpan NPWP-nya dengan baik agar tidak hilang. Lalu, bagaimana bila memang sudah terlanjur hilang? Begini cara urus NPWP hilang ataupun rusak.
NPWP memiliki peran yang sangat penting untuk setiap wajib pajak dalam mengurus perpajakannya. Mulai dari membayar pajak hingga melaporkan pajaknya. Selain itu, NPWP juga adalah dokumen yang penting untuk dilaporkan saat ingin melakukan berbagai kegiatan lainnya, seperti saat ingin membuka rekening, dan masih banyak lagi.
Solusi kartu NPWP hilang adalah dengan mencetak kartu yang baru. Lalu bagaimana cara mendapatkannya kembali? Temukan jawabannya dengan membaca artikel tentang NPWP hilang di bawah ini hingga selesai.
Daftar Isi
Apa Fungsi NPWP?
Sebelum kita membahas cara mengurus NPWP hilang atau rusak, kita harus mengetahui dengan baik fungsi dari NPWP. NPWP adalah dokumen yang sangat penting karena sangat berguna untuk mengurus berbagai syarat kegiatan perpajakan, seperti e-Filing dan melakukan pembayaran pajak secara online.
Selain itu, fungsi NPWP adalah sebagai salah satu sarana administrasi dan juga pengawasan perpajakan dari pemerintah. NPWP pun berguna sebagai syarat dalam mengurus berbagai urusan administrasi.
Seseorang yang sudah memiliki status sebagai wajib pajak tapi tidak memiliki NPWP akan dikenakan biaya pajak yang jauh lebih mahal.
Nah, beberapa kegiatan administrasi yang akan sangat memerlukan NPWP adalah sebagai berikut:
- Mengajukan pinjaman uang ke pihak bank
- Mencetak rekening koran
- Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP
- Serta melakukan berbagai kegiatan administrasi perpajakan.
Di dalam suatu kartu NPWP, tercantum berbagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak pemilik NPWP, yang akan memudahkan proses administrasi ataupun tempat perusahaannya bekerja. Untuk itu, NPWP sangat penting sekali untuk seorang wajib pajak, sehingga tempat penyimpanannya harus diperhatikan dengan baik agar tidak hilang dan juga rusak.
Baca juga: Cara Mudah Menghitung PBB dan Tarif Terbarunya
Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Urus NPWP Hilang atau Rusak
Untuk mengurus NPWP hilang atau rusak, prosesnya sangat sebentar dan gratis. Anda hanya harus mempersiapkan dokumen di bawah ini untuk dibawa ke KPP atau Kantor Pelayanan Pajak:
- Surat kehilangan dari pihak kepolisian yang dekat dengan tempat tinggal Anda
- Fotokopi KTP dan kartu keluarga
- Fotokopi NPWP yang hilang bila memang ada
- Bila NPWP rusak, bisa membawa NPWP tersebut.
Baca juga: Form 1721 A1 Untuk SPT Tahunan PPh, Ini Cara Menggunakannya
Mengurus NPWP Hilang dan Rusak ke KPP
Pastikanlah Anda sudah mengurus berbagai dokumen diatas untuk mengajukan NPWP yang baru. Bila sudah lengkap, Anda bisa mengikuti berbagai langkah di bawah ini.
1. Mengurus NPWP Hilang
Datanglah ke KPP terdekat sambil membawa dokumen di atas. Nantinya Anda akan diminta untuk mengisi formulir pencetakan ulang kartu NPWP yang disertai dengan materai Rp 10.000. Ada baiknya untuk membawa materai tersebut dari rumah.
Bila proses mengisi formulir sudah selesai, Anda bisa mengambil nomor antrian untuk mencetak NPWP. Selanjutnya, serahkanlah dokumen yang diperlukan pada petugas KPP.
Selanjutnya, Anda akan diminta untuk menceritakan kronologi NPWP hilang. Nantinya, petugas akan mencetak ulang kartu NPWP Anda.
Bila sudah, silahkan periksa kembali data yang tertera pada kartu NPWP baru Anda. Bila ada yang salah, petugas bisa mencetak ulang kembali sesuai dengan data Anda.
2. Mengurus NPWP Rusak
Proses yang ada pada poin pertama berlaku untuk mengurus kartu NPWP yang rusak, seperti patah atau tergores yang membuat kartu menjadi kurang jelas. Namun, Anda akan sangat dianjurkan untuk membawa kartu NPWP Anda yang rusak saat mencetak kartu NPWP baru.
3. NPWP Atas Nama Perusahaan
Bila NPWP yang hilang adalah atas nama perusahaan atau NPWP Badan, Anda harus menambahkan beberapa dokumen. Berikut ini dokumen yang diperlukan saat mengurus NPWP perusahaan yang hilang ataupun rusak.
- Surat keterangan hilang dari kepolisian
- Fotokopi NPWP direktur perusahaan
- Fotokopi akta perusahaan
- Surat kuasa bila diwakilkan oleh staf perusahaan
- Mengisi formulir cetak ulang NPWP perusahaan yang formulirnya tersedia di KPP.
Bila dokumen sudah lengkap, bawalah semuanya ke KPP terdekat. Selanjutnya hampir sama dengan mengurus NPWP yang hilang pada poin pertama di atas.
Tapi jika kartu NPWP hilang saat sedang berada di luar kota, Anda bisa mencetak ulang kartu NPWP di KPP mana saja dengan syarat berbagai dokumen yang diperlukan harus sudah lengkap.
Baca juga: Peredaran Bruto Adalah: Ini Pengertian, Perhitungan, dan Biaya Pengurangan Penghasilan Bruto
Mengurus NPWP Hilang Secara ‘Online’
Selain dengan mendatangi KPP secara langsung, Anda juga bisa mengurus NPWP hilang secara online. Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak sudah menyediakan pelayanan pengurusan NPWP hilang secara online dengan melakukan cetak NPWP elektronik. Namun karena berbentuk elektronik, NPWP ini tidak berbentuk fisik dan akan dikirim lewat email Anda.
Syarat untuk mengurusnya adalah Anda harus sudah memiliki akun DJP online untuk membuat akun tersebut, dan harus sudah memiliki kode EFIN.
Untuk NPWP pribadi ataupun NPWP Badan, proses mengajukan NPWP hilang sama saja. Untuk staf perusahaan yang ingin mengurus NPWP elektronik badan bisa mengikuti proses di bawah ini:
1. Masuk ke website www.pajak.go.id dan pilihlah menu sistem e-Registration.
2. Jika sebelumnya belum pernah mendaftarkan, maka klik daftar. Bila sudah, silahkan masukan identitas dan password, lalu pilih save.
3. Selanjutnya, aktivasi akun Anda dengan membuka email dari DJP yang digunakan untuk mendaftar. Ikuti petunjuk yang terdapat di dalam email untuk segera melakukan aktivasi.
4. Isilah formulir pendaftaran dengan cara masuk ke dalam sistem e-registration dengan memasukan alamat email dan password yang sebelumnya Anda gunakan lalu klik link yang dikirim ke email kedua dari pihak DJP.
Bila Anda sudah login, Anda nantinya akan dibawa ke halaman registrasi data wajib pajak untuk memulai tahapan membuat NPWP dengan mengisi berbagai data yang dibutuhkan. Lalu, Anda akan memperoleh surat keterangan terdaftar sementara.
5. Kirimlah formulir tersebut dengan klik daftar. Nantinya secara otomatis sistem akan mengirim formulir registrasi wajib pajak Anda secara online ke KPP tempat Anda mendaftarkan diri.
6. Cetaklah formulir pendaftaran wajib pajak dan surat keterangan terdaftar.
7. Lanjutkan dengan menandatangani formulir pendaftaran dan lengkapi dokumen setelah formulir pendaftaran wajib pajak sudah dicetak. Sertakan juga berkas dokumen persyaratan lain yang sebelumnya sudah Anda siapkan.
8. Terakhir, kirimlah formulir pendaftaran wajib pajak ke kantor KPP.
Baca juga: NTPN Adalah: Ini Peran Penting dan Pelaporan Pajaknya di Indonesia
Penutup
Demikianlah cara mengurus NPWP hilang atau rusak. Bila Anda sudah mendapatkan kembali NPWP yang baru, maka Anda tinggal menggunakannya untuk menyelesaikan berbagai urusan perpajakan, seperti membayar dan melaporkan pajak.
Membayar dan melaporkan pajak adalah salah satu kewajiban masyarakat yang sudah memiliki penghasilan agar bisa turut andil dalam membangun bangsa. Beberapa orang mungkin ada yang meremehkan kewajiban ini, padahal manfaatnya akan sangat besar sekali untuk masyarakat dan negara.
Membayar pajak adalah suatu hal paling nyata yang bisa dilakukan untuk membangun negara. Berbagai pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan dikelola oleh negara untuk membangun infrastruktur, belanja modal negara, subsidi negara, dan masih banyak lagi.
Saat ini, membayar dan melaporkan pajak pun bisa dilakukan secara mudah lewat sistem online yang sudah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan para mitranya. Nah, salah satu mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak adalah Accurate Online.
Accurate Online sendiri adalah aplikasi bisnis dan akuntansi berbasis cloud yang sudah bermitra dengan Direktorat Jenderal Pajak sebagai Penyedia Aplikasi Jasa Perpajakan. Lewat fitur perpajakan yang ada didalamnya, Anda bisa menikmati dukungan e-SPT, e-Filling, e-Billing, e-Faktur, menghitung PPN dan menghitung PPh secara otomatis dan cepat.
Selain itu, Anda juga bisa menarik data laporan keuangan yang sudah disediakan oleh Accurate Online secara instan untuk melengkapi urusan perpajakan Anda.
Selain fitur perpajakan, Accurate Online juga sudah dilengkapi dengan fitur bisnis lainya yang akan membuat operasional bisnis Anda bergerak lebih efektif dan efisien, seperti fitur persediaan, penjualan, pembelian, manufaktur, multi mata uang, multi cabang, cost and profit center, dan masih banyak lagi.
Masih belum yakin? Anda bisa mencoba Accurate Online terlebih dulu selama 30 hari dengan klik banner di bawah ini.