OPPT Adalah Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, Bagaimana Ketentuannya?

oleh | Jun 7, 2022

source envato.

OPPT Adalah Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, Bagaimana Ketentuannya?

Wajib Pajak OPPT adalah Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang disebutkan dalam Pasal 25 UU PPh sebagai Wajib Pajak yang berhak melakukan skema pembayaran pungutan pajak secara angsuran. Apa maksudnya?

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 adalah pembayaran PPh secara berangsur dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri, baik oleh Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan di setiap bulannya setelah dikurangi dengan kredit pajak. Dalam hal ini, Pasal 25 ayat 7 UU PPh memperbolehkan Menteri Keuangan untuk menetapkan perhitungan besaran angsuran pajak bagi Wajib Pajak OPPT.

Sebenarnya, apa itu Wajib Pajak OPPT? Artikel berikut ini akan membahas lebih lanjut mengenai Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, termasuk unsur yang terdapat di dalamnya, skema dan ketentuan tarif pajaknya, penerbitan NPWP-nya, serta pengawasan dalam penerapannya.

Apa Itu Wajib Pajak OPPT?

Sebelumnya, aturan mengenai Wajib Pajak OPPT tertuang dalam Perdirjen Pajak No PER-32/PJ/2010 yang mengatur pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha tertentu.

Dalam Perdirjen tersebut, Wajib Pajak OPPT adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan usaha sebagai pedagang pengecer yang memiliki satu atau lebih tempat usaha. Namun, pengertian ini dianggap terlalu bias dan berpotensi menimbulkan multitafsir atau bahkan membatasi pengertian Wajib Pajak itu sendiri.

Pasalnya, Wajib Pajak Orang Pribadi saat ini tidak hanya memiliki usaha pengecer saja, melainkan juga bisa dalam bentuk jasa. Definisi tersebut pun memiliki arti bias bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki pekerjaan bebas,

Karena sebab itu, Menteri Keuangan akhirnya menghapus peraturan tersebut untuk kemudian diganti melalui PMK No.215/PMK.03/2018 yang berisi tentang mekanisme pemungutan angsuran pajak bagi Wajib Pajak yang berhak, termasuk WP OPPT.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut, dijelaskan pengertian dari WP OPPT secara lebih jelas, yakni:

“Wajib Pajak OPPT adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa, tidak termasuk jasa sehubungan pekerjaan bebas pada satu atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak.”

Baca juga: Mengenal Perbedaan Pajak Negara dengan Pajak Pemerintah

Unsur dalam Wajib Pajak OPPT

Dari definisi OPPT di atas, terdapat tiga unsur yang harus dipenuhi sebagai Wajib Pajak OPPT. Ketiga unsur yang harus ada dalam Wajib Pajak OPPT adalah Wajib Pajak Orang Pribadi, pedagang pengecer, dan satu atau lebih tempat usaha.

Wajib Pajak Orang Pribadi diartikan sebagai Wajib Pajak yang terkena pada orang yang memiliki dua syarat. Pertama, syarat subjektif yaitu lahir dan hidup. Kedua, syarat objektif yaitu memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Selanjutnya, pedagang pengecer adalah orang pribadi yang menjalankan penjualan secara grosir ataupun eceran dan orang pribadi yang melakukan penyerahan jasa melalui suatu tempat usaha. Dan yang terakhir yaitu tempat usaha adalah sesuatu yang sifatnya menetap, baik itu di ruko, mall, rumah, ataupun bisnis secara online.

Baca juga: Mengenal Slogan Pajak yang Ada di Indonesia

Skema dan Ketentuan Tarif Pajak OPPT

Pengenaan tarif untuk Wajib Pajak OPPT tertuang dalam Pasal 25 UU PPh dan PMK No.215/PMK.03/2018. Dalam hal ini, Wajib Pajak OPPT berhak mendapatkan skema pembayaran angsuran pajak penghasilan yakni sebesar 0,75% dari omzet bulanan. Hal ini memungkinkan Wajib Pajak untuk hanya membayar sejumlah tarif pajak yang telah ditentukan per bulannya dari masing-masing tempat usaha.

Kemudian, untuk Wajib Pajak OPPT dengan omzet hingga Rp4,8 miliar setahun dipersilahkan untuk memanfaatkan tarif pajak final 0,5% yang tertuang dalam PP 23/2018. Dalam hal ini, maka kewajiban pembayaran PPh 25 bagi WP OPPT tidak diberlakukan.

Mengutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tujuan pengenaan PPh Pasal 25 sendiri bagi WP OPPT adalah untuk mempermudah pelaporan pajak. Sebab, seringkali pengumpulan omzet dalam setahun, termasuk penghasilan neto dan perhitungan pajak, menyulitkan para Wajib Pajak tersebut.

Baca juga: Kompensasi Pajak Adalah: Pengertian dan Contoh Kasusnya Pada Lebih Bayar PPN

Penerbitan NPWP bagi Wajib Pajak OPPT

Jika Wajib Pajak memiliki usaha di tempat tinggalnya dan tidak memilih untuk mengguankan tarif PPh Final PP 23/2018, maka ia diwajibkan mendaftarkan NPWP OPPT di KPP Wajib Pajak terdaftar.

Sebagai catatan, aturan NPWP terkait Wajib Pajak OPPT mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan pertama melalui Perdirjen Pajak No. PER-38 Tahun 2013, yang kemudian berubah menjadi Perdirjen No. PER-02 Tahun 2018, dan terakhir menjadi Perdirjen Pajak No. PER-04 Tahun 2020.

Berdasarkan peraturan tersebut, pengajuan NPWP OPPT menurut Perdirjen Pajak No. PER-04 Tahun 2020 memiliki syarat yang jauh lebih sederhana yakni Wajib Pajak hanya perlu melampirkan NPWP Pribadi saja. Dimana pada peraturan sebelumnya, dijelaskan bahwa Wajib Pajak yang ingin dikukuhkan sebagai Wajib Pajak OPPT wajib melampirkan dokumen izin kegiatan usaha dan pernyataan atas kegiatan usaha.

Adapun perubahan ini dilakukan sebagai bentuk pemberian kepastian hukum dan peningkatan pelayanan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, terutama yang memiliki usaha tertentu.

Baca juga: Tarif Pajak Tetap dan Bedanya dengan Tarif Pajak Lain

Pengawasan OPPT

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-77/PJ/2010 memaparkan bahwa KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat usaha harus melakukan pengawasan atas implementasi PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak OPPT, termasuk sosialisasi peraturan tentang implementasi PPh Pasal 25 bagi WP OPPT hingga pemberian alat keterangan atas pembayaran PPh Pasal 25 WP OPPT selama 1 tahun pajak kepada KPP domisilinya. Hal ini bertujuan untuk diekualisasi dengan laporan SPT Tahunan WP OPPT tersebut.

Baca juga: Kompensasi Kerugian Fiskal dan Cara Menghitungnya

Penutup

Wajib Pajak OPPT adalah Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha tertentu yang dapat melakukan skema pembayaran angsuran pajak penghasilan. Tujuan dari adanya peraturan bagi Wajib Pajak OPPT adalah untuk simplifikasi atau memberikan kemudahan dalam pelaporan pajak.

Adapun sejatinya, pemerintah melalui DJP dan Kementerian Keuangan akan terus melakukan upaya atau inovasi yang dapat mempermudah proses pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Hal ini termasuk pemberian izin kepada beberapa perusahaan atau brand seperti aplikasi bisnis Accurate Online yang menyediakan fitur kepengurusan pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta e-Faktur dan e-Filling.

Kemudahan fitur pengurusan pajak ini juga didukung oleh metode pembukuan yang lebih cepat, akurat, dan efisien. Dimana Accurate Online menyediakan lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan bisnis yang bisa diakses kapan pun serta di mana pun.

Tertarik untuk mencobanya? Jika iya, klik langsung tautan gambar di bawah ini dan nikmati Accurate Online secara gratis selama 30 hari.

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait