Memahami Ketentuan Pajak Barang Impor dan Tarif Bea Masuk

oleh | Jun 8, 2022

source envato.

Memahami Ketentuan Tarif Bea Masuk dan Pajak Barang Impor

Hampir setiap negara di dunia memberlakukan barang impor sebagai objek pajak. Termasuk di Indonesia, yang mana ketentuan terkait pajak barang impor ini tertuang dalam Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dan Bea Masuk. Di mana PDRI ini terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Adapun salah satu tujuan dari diberlakukannya pajak barang impor adalah sebagai bentuk pencegahan terhadap kerugian industri dalam negeri yang juga melakukan produksi barang serupa dengan barang impor tersebut. Pengimplementasian pun dilakukan agar kegiatan ekonomi berjalan lancar serta sekaligus menjaga stabilitas perekonomian.

Lantas, bagaimana ketentuan tarif terkait pajak barang impor ini? Artikel berikut ini akan menjawab pertanyaan tersebut sekaligus menjelaskan lebih lanjut mengenai Bea Masuk.

Bea Masuk

Bea Masuk adalah pungutan atau bea dari barang impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan RI. Aturan mengenai Bea Masuk barang impor ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No.10/1995 tentang Kepabeanan.

Adapun Bea Masuk barang impor ini terbagi atas beberapa jenis berdasarkan BAB IV Undang-Undang Kepabeanan, di antaranya meliputi:

1. Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP)

Bea Masuk Tindakan Pengamanan atau BMTP ini disebut juga sebagai safeguard, yang merupakan bea masuk yang dikenakan pada barang impor, dimana jenis barang tersebut sudah kebanyakan diimpor. BMPT sendiri dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri dari barang sejenis yang mengalami kerugian serius.

2. Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD)

Bea Masuk Anti Dumping atau BMAD dikenakan pada barang impor yang ditetapkan sebagai barang dumping. Dimana barang dumping adalah barang yang harganya lebih murah disbanding barang sejenis di dalam negeri. BMAD ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk melindungi industry dalam negeri agar tidak kalah saing.

3. Bea Masuk Pembalasan (BMP)

Bea Masuk Pembalasan atau BMP adalah Bea Masuk yang dikenakan pada barang impor yang berasal dari negara yang memperlakukan barang-barang ekspor Indonesia secara diskriminatif.

4. Bea Masuk Imbalan (BMI)

Bea Masuk Imbalan atau BMI dikenakan pada barang impor yang ditemukan adanya subsidi dari pemerintah di negeri pengekspor. Pengenaan BMI ini ditujukan untuk melindungi industri dalam negeri dari barang yang sama.

Baca juga: Spesimen Adalah Tanda Bukti Penting dalam Faktur Pajak, Bagaimana Ketentuannya?

Pajak Barang Impor

Hampir semua jenis barang yang diimpor akan dikenakan berbagai jenis pajak barang impor. Namun, ada pula barang impor yang terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tapi terbebas dari pungutan Bea Masuk, bahkan bebas PPN dan Pajak Penghasilan (PPh) Impor.

Hal ini tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Barang Impor Kiriman. Dimana melalui beleid ini, ketentuan terkait pajak barang impor ini memiliki rincian sebagai berikut.

  • Nilai impor kurang dari USD3 per kiriman atau setara Rp43.500 (apabila kurs Rp14.500 per dollar AS), tidak dikenakan Bea Masuk namun dikenakan PPN 10%.
  • Nilai impor lebih dari USD3 hingga USD1500 per kiriman, dikenakan Bea Masuk 7,5% dan PPN 10%
  • Nilai impor lebih dari USD1500 per kiriman, dikenakan Bea Masuk, PPN, dan PDRI. Dalam hal ini, penerima barang kiriman juga harus menyampaikan Pemberitahuan Barang Impor kepada Bea Cukai untuk menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan.

Meski Bea Masuk terhadap barang kiriman dikenakan tarif tunggal, namun pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap saran yang datang dari para pengrajin dan produsen barang yang banyak digemari dan laku dari pasar luar negeri, seperti tekstil, tas, dan sepatu.

Dalam hal ini, pemerintah menetapkan tarif Bea Masuk normal untuk komoditi tas, sepatu, dan garmen sebesar:

  • Tas khusus 15% – 20%
  • Sepatu khusus 15% – 25%
  • Produk tekstil dengan PPN 10%
  • Serta PPh Pasal 22 impor sebesar 7,5% hingga 10%

Adapun PPh Pasal 22 impor memiliki rincian jenis tarif yang ada di dalamnya tergantung variasi dari kelompok barang impor, yang mana meliputi:

  • Seluruh barang yang tercantum dalam lampiran I pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017 dikenai tarif sebesar 10% dengan atau tanpa API (Angka Pengenal Impor).
  • Jenis kelompok barang tertentu dalam lampiran II pada PMK yang sama, akan dikenakan tarif sebesar 7,5% dari nilai impor dengan atau tanpa API.
  • Kelompok barang yang tercantum dalam lampiran III seperti kedelai, gandum, maupun tepung terigu akan dikenakan tarif 0,5%.
  • Barang yang tidak tercantum dalam lampiran namun menyertakan API akan dikenakan 2,5% dari nilai impor.
  • Barang yang tidak tercantum pada lampiran dan tidak disertai API akan dikenakan tarif sebesar 7,5% dari nilai impor.
  • Barang yang tidak dikuasai (barang yang tidak bertuan atau tidak ada pemiliknya) akan dikenakan pajak sebesar 7,5% dari harga jual (lelang).

Baca juga: SKPKB adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Apa Dasar Penerbitannya?

Penutup

Demikianlah pembahasan mengenai pemberlakukan pajak barang impor, termasuk Bea Masuk dan ketentuan-ketentuan di dalamnya. Diketahui, tujuan dari pengenaan pajak terhadap barang impor ini salah satunya adalah untuk mencegah kerugian industri dalam negeri dan membuat produk dalam negeri tidak kalah saing.

Bagaimana pun, dalam hal pembelian barang impor maupun lokal, pengeluaran yang dilakukan sebaiknya dicatat dalam pembukuan termasuk pajak yang dibayarkan. Untuk itu, Anda membutuhkan metode pencatatan keuangans yang lebih akurat, cepat, dan otomatis yang bisa Anda dapatkan melalui penggunaan software akuntansi dan bisnis seperti Accurate Online.

Accurate Online sendiri merupakan software berbasis cloud yang menyediakan lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan bisnis. Berbagai fitur dan keunggulan tersedia secara lengkap dan mudah untuk digunakan, termasuk pengurusan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Jika Anda tertarik untuk mencobanya, silahkan klik banner di bawah ini dan nikmati Accurate Online secara gratis selama 30 hari.

Seberapa bermanfaat artikel ini?

Klik salah satu bintang untuk menilai.

0 pembaca telah memberikan penilaian

Belum ada yang memberikan penilaian untuk artikel ini 🙁 Jadilah yang pertama!

ekonomikeuanganbanner
Ibnu

Artikel Terkait