Mengenal Ragam Jenis Pajak CV yang Berlaku di Indonesia

oleh | Apr 22, 2022

source envato.

Mengenal Ragam Jenis Pajak CV yang Berlaku di Indonesia

Persekutuan Komanditer atau yang biasa disebut dengan CV termasuk dalam subjek pajak dalam negeri yang berbentuk badan. Dimana setiap bentuk dari badan usaha memiliki kewajiban perpajakan yang berbeda-beda. Dalam hal ini, CV juga dikenai pajak CV yang harus dipenuhi kewajiban perpajakannya di setiap masa pajak, pajak tahun, atau bagian tahun.

Berbeda dengan Perseroan Terbatas (PT), CV bukan merupakan badan hukum, sehingga kekayaan atau aset yang dimiliki oleh CV ditujukan kepada pendirinya. Perhitungan besaran pajak ini pun dilakukan secara mandiri sesuai prinsip self assessment. Karena itu, penting bagi pendiri CV untuk mengetahui dan memahami jenis pajak CV apa saja yang berlaku di Indonesia.

Untuk itu, artikel kali ini akan menguraikan jenis-jenis pajak CV yang perlu dipenuhi dan yang bukan termasuk dalam objek pajak CV. Namun sebelum itu, mari bahas secara singkat terlebih dahulu mengenai apa itu CV.

Apa Itu CV?

Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV) merupakan badan usaha yang berbentuk persekutuan antara dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dalam hal wiraswasta. Masing-masing anggota persekutuan memiliki peran dan tingkat keterlibatan yang berbeda, yang dikenal sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif.

Di samping keterlibatan harta pribadinya dalam pendirian CV, sekutu aktif juga bertanggung jawab penuh atas operasional perusahaan dan memiliki hak untuk melakukan perjanjian dengan pihak ketiga.

Di sisi lain, sekutu pasif hanya bertanggung jawab terhadap modal yang disetorkannya saja. Jika sebuah CV mengalami kerugiatan atau mendapatkan keuntungan, maka sekutu pasif hanya akan terlibat pada sebatas dana yang mereka setorkan saja.

Baca juga: Pajak Terutang: Pengertian, Dasar Hukum, dan Ketentuan Perhitungannya

Jenis-Jenis Pajak CV

Apabila Commanditaire Vennootschap belum berfungsi atau berjalan dengan sebagaimana mestinya, maka CV hanya perlu mengajukan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Namun, apabila CV telah beroperasi dan telah menerima penghasilan, maka CV harus memenuhi pajak CV yang meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 25, PPh Pasal 28/29, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPh Pasal 22/23, dan PPh Pasal 4 ayat (2).

1. PPh Pasal 21

CV wajib melakukan pemotongan pajak langsung yang dikenakan atas penghasilan karyawan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak atau karyawan. Adapun untuk pembayaran jenis pajak ini harus dilakukan di setiap bulan.

2. PPh Pasal 25

PPh Pasal 25 adalah jenis angsuran pajak yang berasal dari jumlah pajak penghasilan terutang menurut SPT Tahunan PPh yang dikurangi PPh dipotong, serta PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan.

3. PPh 28/29

PPh Pasal 28/29 juga termasuk dalam pajak CV yang harus dipenuhi apabila Commanditaire Vennootschap memperoleh penghasilan dari luar negeri dan telah dipotong pajak perusahaan di negeri tersebut. PPh 28/29 dapat dijadikan kredit pajak sesuai dengan mekanisme pengkreditan pajak Pasal 24 UU PPh.

4. PPN

Commanditaire Vennootschap yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) berkewajiban menerbitkan faktur pajak dan melakukan pemungutan terhadap PPN sebesar 10% dari harga jual barang atau jasa atau nilai pengganti ketika Commanditaire Vennootschap menyerahkan PPN yang terutang.

5. PPh Pasal 22/23

CV juga bisa dikenakan PPN dan PPh sesuai Pasal 22 atau 23 UU PPh  jika CV bertransaksi dengan bendaharawan pemerintah.

6. PPh Pasal 4 Ayat (2)

Badan usaha CV yang juga melakukan penjualan/penyewaan tanah dan/atau bangunan, maka CV harus memotong/menyetor PPh Pasal 4 ayat (2) bersifat final.

Baca juga: Punya Perseroan Terbatas? Ini Pajak PT yang Harus Dipenuhi

Objek Pajak yang Tidak Termasuk dalam Pajak CV

Berbeda dengan badan usaha lainnya, menurut Pasal 111 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh, CV memiliki ketentuan-ketentuan khusus di bidang perpajakan seperti bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota CV yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham dikecualikan dari objek pajak.

Baca juga: Syarat dan Cara Mengaktifkan NPWP Non-efektif

Penutup

Demikianlah uraian mengenai ragam jenis pajak CV yang berlaku di Indonesia. Diketahui, CV merupakan salah satu badan usaha yang juga dikenakan kewajiban retribusi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

PPh Pasal 21, PPh Pasal 25, PPh Pasal 28/29, PPN, PPh Pasal 22/23, dan PPh Pasal 4 ayat (2) adalah jenis-jenis pajak yang dimaksudkan untuk dipenuhi kewajiban pajaknya oleh CV.

Namun, pengenaan pajak ini hanya berlaku ketika CV sudah beroperasi sebagaimana mestinya dan telah mempunyai penghasilan. Sementara, ketika CV belum aktif beroperasi, maka CV cukup melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan.

Sejatinya, bagi setiap badan usaha yang mempunyai modal dan memperoleh penghasilan harus mampu mengelola keuangan dengan efektif dan efisien.

Tujuannya jelas untuk mencapai kesehatan finansial dan keberlangsungan bisnis yang baik. Dalam hal ini, pemilik badan usaha ataupun yang bertanggung jawab terhadap manajemen keuangan dapat menggunakan software akuntansi dan bisnis seperti Accurate Online.

Accurate Online merupakan software berbasis cloud yang menyediakan lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan bisnis. Hal ini tentu akan memudahkan Anda dalam mengelola dan membuat laporan keuangan secara lebih cepat, akurat, dan otomatis.

Fitur yang lengkap di dalamnya juga dapat dengan mudah digunakan dan bisa diakses kapan saja serta dimana saja. Tak ayal, Accurate Online telah telah dipercaya oleh ratusan ribu pebisnis di Indonesia dalam membantunya mencapai kesuksesan finansial.

Tunggu apa lagi? Jika Anda tertarik dengan apa yang ditawarkan oleh Accurate Online, silahkan klik tautan gambar di bawah ini dan nikmati secara gratis selama 30 hari.

Seberapa bermanfaat artikel ini?

Klik salah satu bintang untuk menilai.

0 pembaca telah memberikan penilaian

Belum ada yang memberikan penilaian untuk artikel ini 🙁 Jadilah yang pertama!

ekonomikeuanganbanner
Ibnu

Artikel Terkait