Pengertian Pajak Pribadi dan Cara Lapor Pajak Pribadi Secara Online
Salah satu penyumbang pendapatan negara terbesar adalah melalui subjek pajak atau yang lazim dikenal dengan wajib pajak. Salah satu jenis pajak yang paling sering disebutkan adalah wajib pajak pribadi yang berkaitan dengan tanggungan perseorangan. Setiap warga negara wajib melakukan lapor pajak pribadi yang kemudian akan dipakai untuk kepentingan negara.
Pembangunan yang saat ini terjadi atau gaji yang didapatkan oleh aparatur sipil negara kebanyakan didapat dari pajak ini. Penerimaan pajak digunakan kembali untuk membangun infrastruktur yang mendukung untuk kemajuan bangsa. Tanpa wajib pajak, keperluan rakyat tidak bisa dipenuhi oleh negara.
Ingin mengetahui secara mendalam terntang pajak pribadi? Berikut adalah pembahasan mendetail tentang pajak pribadi dan cara pelaporan pajak pribadi secara online
Daftar Isi
Pengertian Wajib Pajak Pribadi
Wajib pajak secara Iumum dapat diartikan sebagai perseorangan atau badan yang melakukan pembayar, pemotong, serta pemungut pajak. Perilaku tersebut sudah memiliki legalitas berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang telah berlaku di Indonesia.
Sedangkan orang atau pribadi yang menjadi subjek dari pajak adalah orang yang bebas bertempat tinggal di luar ataupun Indonesia. Hal ini hanya terjadi ketika perseorangan tersebut mendapatkan penghasilan dari Indonesia ataupun Badan Usaha Tetap (BUT) yang ada di Indonesia. Orang tersebut biasa disebut dengan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).
Dua Kriteria WPOP
Ada dua kriteria WPOP di Indonesia yakni Wajib Pajak dengan subjek Dalam Negeri (WPDN) dan Wajib Pajak dengan subjek Luar Negeri (WPLN). Nah, apa sih sebenarnya perbedaan di antara keduanya?
1. WPDN
Wajib Pajak Orang Pribadi yang pertama ini diatur dalam UU Pajak Penghasilan (UU PPh) tepatnya No 36 Tahun 2008. Ada tiga kriteria dalam lapor pajak pribadi yang pertama ini yakni pertama pribadi tersebut tinggal atau menetap di Indonesia.
Kedua, orang tersebut berada di Indonesia melebihi 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan. Terakhir, orang pribadi yang saat suatu tahun pajak telah berada di Indonesia dan memiliki niatan untuk menetap dan bertempat tinggal di sini.
Download eBook Panduan dan Template Pembukuan Sederhana dengan Excel untuk Bisnis Kecil
2. WPLN
Wajib Pajak Orang Pribadi subjek Luar Negeri ini juga telah diatur dalam UU PPh nomor 36 Tahun 2008 juga. Berbeda dengan subjek Dalam Negeri, subjek kedua ini hanya memiliki dua poin kriteria dalam pemungutan pajak.
Pertama, seseorang atau pribadi tidak tinggal di Indonesia selama lebih dari jangka waktu 12 bulan selama 183 hari. Tetapi orang tersebut menjalankan kegiatan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Kedua, orang yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari selama 12 bulan tapi masih mendapat pendapatan dari Indonesia meskipun tidak melalui BUT.
Setelah mengetahui pengertian dan kriteria wajib pajak, hal penting lainnya adalah mengetahui cara pelaporan pajak. Jika Dahulu melakukan pelaporan pajak ini menjadi suatu hal yang menyulitkan dan membuang banyak waktu, sekarang Anda bisa melakukan pelaporan pajak dengan mudah.
Saat ini Negara kita sudah menyediakan cara termudah bagi Anda wajib pajak untuk melakukan pelaporan pajak secara online. Ingin tahu cara pelaporan pajak secara online? Berikut adalah caranya:
Baca juga: Belum Lapor Pajak Badan Usaha? Tenang, di Accurate Online Bisa!
Cara Lapor Pajak Pribadi Online
Indonesa telah melakukan reformasi pada sistem perpajakan dan mulai mengadopsi sistem terbaru yakni dengan pengisian via online tanpa bertatap muka langsung.
Sistem ini diberi nama e-Filling yang hadir dengan berbagai keunggulannya. Pelaporan pajak pribadi kini bisa dilakukan di mana saja dengan waktu yang lebih singkat dan kemudahan pelacakan bukti. Berikut adalah cara lapor pajak online:
1. Persiapkan Syaratnya
Untuk melakukan e-Filing, pelapor harus menyiapkan beberapa dokumen untuk keperluan administrasi. Ada tiga dokumen yang perlu disiapkan yakni nomor identitas elektronik (EFIN), SPT elektronik, dan sudah terdaftar di OnlinePajak. EFIN ini diperlukan untuk bisa melakukan transaksi pajak secara online dan pembuatannya pun sangat mudah.
2. Mendapatkan EFIN
EFIN ini adalah salah satu hal wajib yang perlu dipersiapkan sebelum melakukan pendaftaran lapor pajak online. Caranya cukup gampang hanya perlu mengunduh formulir permohonan EFIN ke KPP dan lampiran beberapa dokumen.
Untuk wajib pajak orang pribadi, dokumen yang ikut dilampirkan adalah KTP asli serta fotokopi, NPWP, paspor dan KITAS/KITAP, dan e-mail. Untuk mengetahui lebih jauh cara mendapatkan EFIN Anda baca melalui artikel ini.
3. Buat Akun e-Filing
Setelah berhasil mendapatkan nomor EFIN, langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah membuat akun e-Filing. Cukup buka website djponline.pajak.go.id lalu pilih ke opsi login dan klik belum mendaftar. Setelah itu masukkan nomor NPWP yang dimiliki beserta EFIN tadi dan klik verifikasi. Isi semua identitas yang diminta lalu cek email untuk melihat link aktivasi.
Baca juga: Jadikan Pembayaran Pajak Lebih Mudah dengan Proses e-Billing di Accurate Online
4. Login Akun e-Filing
Nah setelah akun e-Filing tersebut sudah aktif, langkah selanjutnya hanya perlu login di laman website DJP Online saja. Ketika sudah memiliki akun e-Filing sebelumnya juga langkah ketiga tidak perlu lagi dilakukan. Cukup masukkan NPWP dan password yang sudah di set tadi ke dalam box yang sudah disediakan dan klik log in.
5. Membuat SPT
Setelah login, website akan otomatis mengarah ke laman utama, pilih menu E-Filing pada bagian kanan atas opsi. Setelah itu akan diarahkan lagi ke laman khusus Daftar SPT dan klik Buat SPT untuk langkah selanjutnya. Akan ada beberapa pertanyaan yang kemudian akan menjadi patokan jenis formulir yang SPT dimiliki.
6. Memilih Mengisi SPT
Laman DJP Online saat ini sudah memberikan kemudahan akses bagi setiap penggunanya. Disediakan dua opsi untuk mengisi SPT yakni dengan formulir atau pernyataan panduan. Laman formulir mungkin tampak lebih ringkas dan pasti cukup mudah bagi yang sudah berpengalaman. Tetapi opsi pernyataan panduan akan terasa lebih ramah bagi pendaftar karena akan dipandu.
7. Kirim SPT
Lanjutkan mengisi setiap form yang ditunjukkan oleh interface website tersebut hingga halaman akhir. Pastikan tidak ada kesalahan dalam mengisi kolom karena akan mempengaruhi pajak nantinya. Setelah mengisi semuanya untuk lapor pajak pribadi ini, tinggal klik “disini” lalu buka email untuk kode verifikasi. Langkah terakhir, cukup klik “Kirim SPT” dan simpan filenya.
Bantuan Live Chat dan Twitter
Membayar pajak melalui sistem online memang sangat mudah dan tidak memakan banyak waktu. Dirjen Pajak sendiri menyediakan layanan untuk cek EFIN dan permintaan kode pembayaran secara live chat ataupun melalui media Twitter. Pelayanan ini terbatas hanya dari jam 8 pagi sampai jam 4 sore setiap Senin sampai Jumat. Ini penjelasan rincinya:
1. Cek EFIN
Layanan pertama ini diperuntukkan bagi pengguna yang lupa mengenai kode EFIN yang sudah didapatkan sebelumnya. Syarat untuk mendapatkan EFIN ini pun cukup mudah hanya perlu NPWP, nama, alamat, serta email dan nomor telepon. Admin akan segera memproses permintaan tersebut lalu EFIN akan dikirimkan melalui email oleh [email protected] dalam bentuk pdf.
2. Permintaan Kode Verifikasi dan Pembayaran Pajak
Layanan kedua melalui fitur live chat ataupun Twitter adalah permintaan kode verifikasi. Seperti sebelumnya, beberapa hal yang perlu disediakan adalah NPWP, alamat, nama, email, EFIN, jenis SPT, serta masa dan status SPT. Sistem akan memverifikasi semua hal tersebut lalu secara otomatis permintaan kode verifikasi akan dikirimkan melalui email.
Baca juga: Pengertian Lembaga Keuangan, Manfaat, Fungsi, dan Jenisnya di Indonesia
Kesimpulan
Itu dia beberapa hal yang perlu diketahui tentang lapor pajak pribadi. Terlebih saat ini, sudah semakin dipermudah dengan adanya sistem online. Jadi, kini tidak ada alasan lagi untuk tidak membayar pajak. Ingatlah, bahwa pajak adalah salah satu sumber pendapatan penting negara dan digunakan untuk kepentingan bersama.
Jika Anda adalah pelaku bisnis, masalah perpajakan juga sangat amat krusial. Sanksi besar akan diberikan oleh negara jika terdapat bisnis yang tidak mematuhi hukum perpajakan di Indonesia. Oleh sebab itu, penghitungan dan pelaporan perpajakan adalah hal yang harus benar benar Anda perhatikan sebagai pemilik bisnis.
Jika Anda kesulitan dalam melakukan ppenghitungan, pelaporan dan pengelolaan pajak usaha secara keseluruhan, Anda bisa menggunakan software akuntansi yang memiliki fitur perpajakan terlengkap salah satunya adalah Accurate Online.
Accurate Online adalah software akuntansi berbasis cloud yang memiliki fitur pembukuan dan perpajakan terlengkap di Indonesia seperti eFiling, Ebilling, impor faktur pajak. SPT PPN / PPNBm dan masih banyak lagi.
Jadikan proses pembukuan dan pengelolaan perpajakan lebih mudah dengan menggunakan Accurate Online secara gratis selama 30 hari melalui tautan pada gambar di bawah ini: