Punya Perseroan Terbatas? Ini Pajak PT yang Harus Dipenuhi

oleh | Apr 22, 2022

source envato.

Punya Perseroan Terbatas? Ini Pajak PT yang Harus Dipenuhi

Setiap Wajib Pajak memiliki kewajiban pajak atau retribusi yang berbeda-beda. Yang bahkan, di antara Wajib Pajak Badan Usaha, seperti Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), dan Perusahaan Firma (Fa), kewajiban perpajakannya berbeda antar satu sama lain. Dalam hal ini, yang akan dibahas ialah pajak badan usaha perseroan terbatas atau pajak PT.

Berdasarkan bentuk usahanya, pemilik PT dan PT itu sendiri merupakan dua hal yang berbeda. Dimana terdapat pemisahaan kekayaan perusahaan dengan kekayaan pemilik perusahaan. Karena itu, retribusi yang dikenakan terhadap pemilik PT dan retribusi yang dikenakan terhadap PT tidaklah sama.

Setidaknya, terdapat enam jenis pajak PT yang diberlakukan di Indonesia terhadap kegiatan usaha yang dilakukan oleh perseroan terbatas. Apa saja ragam jenis retribusi tersebut? Sebelum mengetahuinya, mari bahas terlebih dahulu secara singkat apa itu perseroan terbatas.

Apa Itu Perseroan Terbatas (PT)?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, dikatakan bahwa Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau disebut juga dengan persekutuan modal.

Pembuatan PT setidaknya didirikan oleh dua orang. Oleh karenanya, pembuatan perjanjian memerlukan jasa notaris untuk dibuatkan aktanya guna mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.

Karena berbentuk badan hukum dan teknis kepemilikannya diwakili oleh lembaran-lembaran saham, PT memiliki keleluasaan untuk mengumpulkan modal sebanyak-banyaknya melalui penjualan saham ataupun penawaran obligasi guna memudahkan PT dalam mengembangkan usahanya.

Ketika berkembang menjadi Perseroan Terbuka (Tbk), jangkauan pengumpulan modal akan lebih luas lagi dan lebih kompleks dalam banyak hal termasuk keuangan serta perpajakannya.

Baca juga: Syarat dan Cara Mengaktifkan NPWP Non-efektif

Ragam Jenis Pajak PT

Berdasarkan bentuknya, PT memiliki sifat dasar berupa pemisahan kekayaan perusahaan dengan pemilik perusahaan. Sehingga, hal ini berpotensi pemberlakuan retribusi berganda di setiap pihak yang menerima penghasilan.

Adapun ragam jenis pajak PT yang wajib dipenuhi oleh badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas meliputi PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 29, dan PPh Pasal 4 Ayat (2).

1. PPh Pasal 21

PPh 21 adalah retribusi yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan lain dengan nama dan bentuk apapun yang diterima oleh Wajib Pajak.

Retribusi ini harus dibayarkan atau disetorkan secara rutin tiap bulannya. Perusahaan akan memotong penghasilan karyawan secara langsung dan menyetorkannya ke kas negara.

Dalam hal ini, perusahaan juga wajib memberikan Bukti Potong PPh Pasal 21 kepada karyawan yang dipekerjakan.

2. PPh Pasal 23

PPh 23 merupakan pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong oleh PPh Pasal 21.

Retribusi ini dipotong oleh pemungut pajak retribusi dari Wajib Pajak saat transaksi yang meliputi pembagian keuntungan saham (dividen), royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, sewa dan dan penghasilan lain yang terkait dengan penggunaan aset selain tanah atau transfer bangunan, atau jasa.

Baca juga: Lupa Nomor NPWP? Ini Cara Mudah Mengeceknya Secara Online! 

3. PPh Pasal 25

PPh Pasal 25 sejatinya tidak hanya berlaku sebagai pajak PT saja, melainkan juga diberlakukan kepada hampir semua Wajib Pajak.

PPh Pasal 25 merupakan angsuran retribusi yang berasal dari jumlah PPh terutang menurut SPT Tahunan PPh dikurangi PPh yang dipotong, serta PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan.

Adapun retribusi ini harus dilunasi dalam kurun waktu satu tahun dan pembayarannya tidak bisa diwakilkan.

4. PPh Pasal 29

PPh 29 adalah PPh kurang bayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh, yakni sisa dari PPh yang terutang dalam Tahun Pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh (PPh 21, 22, 23, dan seterusnya) dan PPh Pasal 25.

Jika nilai retribusi terutang tahunan perusahaan lebih besar daripada total kredit yang sudah disetorkan ke KPP, maka perusahaan akan dikenakan PPh Pasal 29 ini.

Adapun PPh 29 ini tercantum dalam SPT Tahunan sehingga harus dilunaskan sebelum melaporkan SPT PPh ke KPP setiap 30 April.

5. PPh Pasal 4 Ayat (2)

Pasal 4 ayat (2) merupakan jenis pajak PT lainnya yang melekat pada badan usaha berbentuk perseroan terbatas. PPh Pasal 4 ayat (2) dikenakan atas transaksi antara perusahaan dan individu, dimana perusahaan bertindak sebagai penerima penghasilan tersebut. Oleh karena itu, perusahaan wajib menyelesaikan retribusi ini.

Sementara, jika kasus transaksi yang terjadi ialah antara dua perusahaan, maka pembayar-lah yang harus mengumpulkan dan menyelesaikan retribusi, bukan penerima penghasilan.

Baca juga: Bukti Setor Pajak Hilang? Tidak Usah Panik, Ini Cara Menggantinya

Kesimpulan

Setidaknya, terdapat enam jenis pajak PT yang menjadi kewajiban untuk dipenuhi oleh badan usaha berbentuk perseroan terbatas. Keenam jenis pajak tersebut meliputi PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 29, dan PPh Pasal 4 ayat (2).

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan juga bahwa setiap Wajib Pajak memiliki kewajiban retribusi yang berbeda-beda, bahkan bagi Wajib Pajak Badan. Meski begitu, ada baiknya setiap Wajib Pajak menganggarkan penghasilan dan pengeluarannya, termasuk pengeluaran untuk retribusi. Dalam hal ini, Anda sebagai Wajib Pajak bisa menggunakan software akuntansi dan bisnis seperti Accurate Online.

Accurate Online merupakan software akuntansi dan bisnis berbasis cloud yang menyediakan lebih dari 200 jenis laporan akuntansi dan bisnis. Berbagai fitur tersedia di dalamnya untuk memudahkan Anda dalam mengelola dan membuat laporan keuangan secara akurat, cepat, dan otomatis.

Ratusan ribu pebisnis di Indonesia juga telah menggunakan Accurate Online guna membantunya mencapai kesuksesan finansial. Tunggu apa lagi? Jika Anda tertarik untuk mencoba Accurate Online, silahkan klik banner di bawah ini dan nikmati secara gratis selama 30 hari.

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait