Ketentuan dan Cara Pembetulan SPT Tahunan Pribadi untuk Kesalahan Perhitungan Pajak

Setiap tahunnya, Wajib Pajak diharuskan melakukan pelaporan dan pembayaran pajak. Dalam hal ini, Wajib Pajak bisa saja keliru dalam menghitung dan melaporkan besaran pajak yang harus dibayarkan. Jika mengalami demikian, Wajib Pajak bisa menyampaikan pernyataan tertulis berupa pembetulan SPT.

Kendati demikian, pembetulan atas Surat Pemberitahuan (SPT) hanya dapat dilakukan selama Dirjen Pajak belum melakukan tindak pemeriksaan pajak. Begitu pun dengan ketentuan bahwa pembetulan harus disampaikan paling lama dua tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Lebih lanjut, berikut ini akan diuraikan secara lebih detail syarat dan ketentuan pembetulan SPT pada kasus Wajib Pajak Pribadi, termasuk sanksi administrasi yang akan dibebankan kepada Wajib Pajak. Tak lupa, akan diuraikan pula cara mengajukan pembetulan tersebut melalui e-Filling.

Pembetulan SPT Tahunan Pribadi

Pembetulan SPT tahunan pribadi tertuang dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Dirjen Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan, yang meliputi:

  1. Penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan kepada Wajib Pajak, wakil kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak
  2. Penyampaian surat pemberitahuan hasil verifikasi
  3. Penyampaian pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan

Pembetulan SPT tahunan pribadi ini juga memiliki syarat yang perlu dipenuhi oleh Wajib Pajak. Syarat pembetulan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2016 Pasal 6 ayat (2), yang berbunyi:

  1. Surat pemberitahuan pemeriksaan belum disampaikan kepada Wajip Pajak, wakil kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak
  2. Surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan belum disampaikan kepada Wajip Pajak, wakil kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak
  3. Dalam hal pembetulan menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan harus disampaikan paling dalam 2 (dua) tahun sebelum kadaluwarsa penetapan
  4. Dalam hal Wajib Pajak membetulkan SPT Tahunan yang telah disampaikan karena menerima Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan,
  5. Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya; yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam SPT Tahunan yang akan dibetulkan tersebut, pembetulan disampaikan dalam jangka waktu 3 bulan setelah menerima Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

Baca juga: PPh 21 Tenaga Ahli: Ketentuan dan Cara Perhitungannya

Sanksi Administrasi Terhadap Pembetulan SPT

Untuk setiap kekurangan atau lebih bayar, keterlambatan, bahkan pembetulan SPT pajak akan dikenakan tarif sanksi yang harus dibayar oleh Wajib Pajak.

Sebelumnya, besaran sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) No.6/1983 yang kemudian diubah menjadi UU 16/2009. Dimana besaran sanksi yang diberlakukan ialah 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang bayar.

Namun kini, terdapat perubahan tarif sanksi pajak terbaru berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.17/KMK.10/2021. Adapun besaran tarif pengenaan sanksi administrasi yang berlaku hingga April 2022, antara lain:

  1. Bunga Penagihan : 0,56%
  2. Angsuran/Penundaan Bayar : 0,56%
  3. Kurang Bayar Penundaan SPT Tahunan : 0,56%
  4. Pembetulan SPT : 0,98%
  5. Terlambat Bayar Pajak : 0,98%
  6. Tidak/Kurang Baya Akibat Salah Tulis/Hitung atau PPh Tahun Berjalan : 0,98%
  7. Pengungkapan Ketidakbenaran dalam Pemeriksaan : 1,39%
  8. Sanksi SKPKB : 1,81%

Baca juga: Sertifikat Elektronik Pajak: Ini Pengertian dan Cara Mendapatkannya

Cara Mengajukan Pembetulan SPT Tahunan Pribadi Melalui e-Filing

Jika SPT Pajak sebelumnya dilaporkan secara online, maka pembetulan SPT juga dapat dilakukan secara online atau elektronik, yakni melalui e-Filing. Berikut langkah pengajuannya.

  1. Buka laman resmi Klikpajak dan login dengan akun pajak Anda
  2. Masuk ke menu e-Filing, klik menu “Lapor Pajak”
  3. Jika sudah berhasil masuk ke halaman Lapor Pajak, Masukkan file CSV yang didapatkan dari aplikasi e-SPT atau e-Faktur di field yang tersedia, dengan klik tombol “Pilih File”
  4. Jika file CSV yang diunggah valid, maka informasi jenis SPT, masa pajak, NPWP, beserta keterangan pembetulan akan muncul
  5. Pilihlah laporan SPT yang ingin Anda lakukan pembetulan, lalu klik “Lapor Pembetulan”, namun langkah ini hanya muncul apabila Anda melakukan pelaporan sebelumnya di Klikpajak pula
  6. Masukkan file lampiran PDF yang ingin turut dilaporkan di field yang tersedia, lampiran ini pun bersifat kondisional sesuai dengan kebutuhan
  7. Pastikan nama file PDF sama dengan nama file CSV yang akan dilaporkan
  8. Anda kemudian akan diarahkan ke halaman utama tempat dimana tab status e-Filing berada, di mana akan muncul keterangan Pelaporan sedang diproses oleh DJP
  9. Apabila pelaporan SPT telah berhasil menerima NTTE, maka Anda bisa melihatnya pada tab Arsip Pajak
  10. Pada halaman ini akan muncul status pelaporan “Berhasil” dan status SPT “Nihil”/”Kurang Bayar”/“Lebih Bayar”

Baca juga: PPh Pasal 22: Pengertian, Objek Pajak, dan Tarifnya

Penutup

Demikianlah uraian mengenai ketentuan dan cara mengajukan pembetulan SPT tahunan bagi Wajib Pajak Pribadi. Dimana diketahui bahwa untuk dapat mengajukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT), Wajib Pajak perlu memenuhi beberapa syarat dan ketentuan, serta belum ada tindakan pemeriksaan yang dilakukan oleh Dirjen Pajak. Adapun cara untuk mengajukan pembetulan ini bisa dilakukan secara online melalui pengisian e-Filing sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.

Kesalahan dalam perhitungan pajak sebenarnya wajar dilakukan, namun akan cukup merepotkan apabila SPT sudah dilaporkan dan sudah diproses oleh DJP. Pasalnya, ada sanksi yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak.

Sama halnya dengan kesalahan perhitungan dalam pembukuan keuangan, yang apabila terjadi terus-menurus dapat memberikan dampak buruk bagi kondisi keuangan Anda secara keseluruhan. Maka dari itu, untuk meminimalisir kesalahan dalam pengelolaan maupun pembuatan laporan keuangan, Anda bisa coba menggunakan software akuntansi dan bisnis seperti Accurate Online.

Accurate Online merupakan software berbasis cloud yang menyediakan lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan bisnis. Berbagai macam fitur juga tersedia di dalamnya guna memudahkan Anda dalam membuat laporan keuangan secara lebih akurat, cepat, dan otomatis.

Jika Anda tertarik untuk mencoba Accurate Online, silahkan klik tautan gambar di bawah ini dan nikmati keunggulannya secara gratis selama 30 hari.

footer image blog akuntansi

Seberapa bermanfaat artikel ini?

Klik salah satu bintang untuk menilai.

0 pembaca telah memberikan penilaian

Belum ada yang memberikan penilaian untuk artikel ini :( Jadilah yang pertama!

As you found this post useful...

Follow us on social media!

We are sorry that this post was not useful for you!

Let us improve this post!

Tell us how we can improve this post?