Sertifikat Elektronik Pajak: Ini Pengertian dan Cara Mendapatkannya
Perlu Anda ketahui bahwa mulai tahun 2022 ini, EFIN atau Electronic Filing Identification Number sudah diganti dengan sertifikat elektronik pajak untuk keperluan perpajakan online. Sertel atau sertifikat elektronik ini sebenarnya bukan sesuatu yang bersifat eksklusif lagi, tapi sudah bersifat umum untuk seluruh wajib pajak di Indonesia.
Jadi, sertel pajak tidak hanya untuk Pengusaha Kena Pajak atau PKP saja, tapi juga untuk wajib pajak non-PKP. Artinya, surat elektronik pajak dibutuhkan untuk semua wajib pajak.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan sertelpajak? Apa saja langkah yang harus ditempuh untuk bisa mendapatkannya? Penasaran? Dapatkan jawabannya dengan membaca artikel tentang sertifikat elektronik pajak di bawah ini hingga selesai.
Daftar Isi
Pengertian Sertifikat Elektronik Pajak
Berdasarkan pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017, Sertifikat Elektronik adalah surat yang bersifat elektronik yang didalamnya terdapat tanda tangan elektronik oleh penyelenggara sertifikat elektronik atau Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam hal ini, tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang di dalamnya terdiri dari informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, ataupun terkait dengan berbagai informasi elektronik lainnya yang bisa digunakan sebagai alat verifikasi dan juga alat autentikasi.
Jadi, sertifikat elektronik pajak adalah otentikasi identitas pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang mana didalamnya terdapat tanda tangan elektronik dan juga identitas wajib pajak.
Baca juga: PPh Pasal 22: Pengertian, Objek Pajak, dan Tarifnya
Kenapa Non-PKP juga Harus Pakai Sertifikat Digital Pajak?
Seperti yang sudah disinggung secara singkat sebelumnya, setiap PKP atau Pengusaha Kena Pajak harus memiliki sertel pajak. Tapi saat ini, sertel pajak tidak hanya harus dimiliki oleh PKP saja, mereka para wajib pajak non-PKP pun harus segera memiliki sertel pajak.
Kenapa? karena sertel pajak sangat diperlukan untuk bisa mengakses layanan perpajakan elektronik.
Penggunaan terkait sertifikat elektronik pajak untuk seluruh wajib pajak ini sudah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 terkait petunjuk teknis pelaksanaan administrasi Nomor Pengguna Wajib Pajak (NPWP), surat elektronik, dan juga pengukuhan PKP.
Baca juga: Biaya Jabatan: Ini Pengertian dan Perhitungannya
Syarat Mengajukan Sertifikat Elektronik
Agar bisa memperoleh sertel pajak, maka Anda harus bisa memenuhi setiap persyaratan yang sudah ditentukan. Berdasarkan Pasal 42 ayat (2) huruf d, syarat dalam mengajukan sertel pajak adalah sebagai berikut:
1. Memberikan dan Menyerahkan dokumen asli dan fotokopi berupa:
- KTP untuk setiap WNI dan Paspor serta Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA.
- Nomor Pengguna Wajib Pajak atau SKT (surat Keterangan Terdaftar)
2. Menunjukkan surat penunjukkan dari wajib pajak orang pribadi bila diwakilkan.
Baca juga: e-Bupot Unifikasi: Dasar Hukum, Keunggulan, dan Ketentuan Penggunaannya
Masa Berlaku Sertifikat Elektronik Pajak
Setiap wajib pajak akan mendapatkan masa berlaku sertifikat elektronik pajak selama dua tahun. Bila sudah lewat, maka mereka harus memperpanjangnya lagi. Masa berlaku sertel pajak akan dihitung dengan berdasarkan tanggal sertel pajak yang diberikan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak.
Bila sertel pajak tidak diperpanjang, maka autentikasi sertifikat elektronik pada aplikasi e-Faktur sudah tidak bila lagi berjalan dan wajib pajak tidak akan bisa melakukan upload faktur pajaknya.
Baca juga: NPWP Cabang: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Mendaftarkan
Pihak Yang Berhak Mengajukan Sertifikat Elektronik Pajak
Semua proses pengajuan perpanjangan sertel pajak harus dilakukan secara mandiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan atau PKP ataupun mereka yang memiliki wewenang untuk bisa menentukan kebijakan perusahaan.
Dalam memperpanjang masa aktif sertifikat elektronik pajak, maka setiap Wajib Pajak bisa menginput passphrase terbaru atau menggunakan passphrase yang lama.
Baca juga: Cara Membuat Faktur Pajak, Bentuk dan Contohnya Untuk Perusahaan
Sertifikat Elektronik untuk Membuat e-Faktur
Bila Sertifikat Elektronik Pajak sudah selesai diperpanjang, maka nantinya wajib pajak PKP ataupun pengurus PKP sudah tidak perlu lagi melakukan pendaftaran ulang pada aplikasi e-Fakturnya.
Setiap data yang sudah dimiliki oleh PKP pun nantinya tidak akan hilang saat sertel pajak sudah berhasil diperbarui. Sehingga, PKP hanya harus menghubungkan patch sertel pajak baru dengan yang sudah diperpanjang pada aplikasi e-Faktur.
Baca juga: PPh Orang Pribadi: Pengertian, Cara Bayar dan Cara Lapornya
Permohonan Sertifikat Digital secara Online
Untuk bisa mengurus sertifikat elektronik pajak secara online, Anda bisa mengunjungi situs e-Nofa dan masukan passphrase di laman e-Nofa tersebut. Lalu, Anda bisa lanjutkan dengan menghubungi KPP terdaftar via telepon, email, atau pesan singkat agar bisa memperoleh pengesahan khusus dari petugasnya.
Baca juga: BPHTB: Pengertian, Tarif, dan Cara Menghitungnya
Data yang Harus Disiapkan
Petugas khusus yang melakukan validasi wajib pajak akan memerlukan beberapa data penting, seperti:
- NPWP, nama, dan alamat, NIP (untuk WP OP) atau NIK yang mengajukan (Untuk WP PKP)
- Nomor telepon dan alamat email yang sudah terdaftar di akun pajak
Bila petugas memang sudah memvalidasi identitas wajib pajak, maka petugas akan memberikan persetujuan penerbitan sertel. Bila sudah mengajukan sertel, maka Anda harus mengunduh sertifikat elektronik pajak.
Baca juga: ETAX 40005: Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
Cara membuat Buat Faktur Pajak Install Aplikasi e-Faktur
Bila sudah berhasil mendapatkan sertifikat elektronik, maka Anda bisa langsung membuat faktur pajak elektronik. Seperti yang sudah kita ketahui bersama, DJP sudah mulai mewajibkan setiap penggunanya untuk mengupdate aplikasi e-faktur. Per tanggal diterbitkannya artikel ini, update versi terbarunya adalah 3.2.
Wajib pajak yang selama ini masih menggunakan aplikasi versi lama atau masih menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop DJP, maka harus segera mendownload dan menginstall patch terbaru untuk update e-Faktur 3.2 pada komputernya agar bisa menggunakan fitur yang lengkap.
Pada update terbaru ini, Anda bisa menyiapkan data yang diperlukan untuk kemudian disesuaikan lagi saat pembuatan e-faktur atau melaporkan SPT PPN
Namun walaupun Anda sudah melakukan update e-Faktur versi terbaru, Anda tetap harus pindah ke aplikasi e-Faktur Web Based DJP di web-efaktur.pajak.go.id ketika ingin melaporkan SPT PPN.
DJP memindahkan pelaporan SPT Masa PPN nya ke aplikasi e-faktur. Jadi, harus Anda ingat selalu bahwa lapor SPT sudah tidak lagi via e-Filling, namun harus di e-Faktur.
Pembaruan sistem terbaru ini juga harus dilakukan pada seluruh server Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan mitra resmi dari DJP, seperti Accurate Online.
Baca juga: Mengenal Self Assessment System dalam Pembayaran Pajak di Indonesia
Penutup
Demikianlah penjelasan singkat dari kami tentang sertel pajak. Jadi, sertifikat elektronik pajak adalah surat yang bersifat elektronik yang didalamnya terdapat tanda tangan elektronik oleh penyelenggara sertifikat elektronik atau Direktorat Jenderal Pajak.
Fungsinya adalah untuk mengurus berbagai urusan perpajakan, seperti membuat faktur pajak digital. Untungnya, saat ini setiap wajib pajak di Indonesia sudah bisa menggunakan fitur perpajakan dari Accurate Online.
Sebagai penyedia Jasa Aplikasi perpajakan yang sudah terdaftar dan diawasi Direktorat Jenderal Pajak, Accurate Online mampu membantu Anda dalam membuat berbagai jenis faktur pajak, mulai dari faktur pajak pengganti, retur, bahkan Anda bisa menghapus draft faktur pajak sampai membayar PPN dan melaporkan SPT PPN dengan satu langkah yang mudah dalam satu platform saja.
Bahkan, menyelesaikan administrasi e-faktur pajak pun bisa dilakukan secara cepat dan mudah karena Anda bisa menarik seluruh data laporan keuangan yang dibuat secara instan oleh Accurate Online.
Berbagai data laporan keuangan yang disediakan oleh Accurate Online tersebut bisa Anda dapatkan secara otomatis, cepat dan akurat, sehingga Anda bisa lebih fokus dalam mengembangkan dan mengelola bisnis Anda.
Selain fitur perpajakan dan akuntansi, Accurate online pun sudah dilengkapi dengan fitur bisnis lainnya, seperti fitur penjualan, pembelian, persediaan, manufaktur dan masih banyak lagi. Yang pasti, seluruh fitur ini akan membuat operasional bisnis Anda bergerak lebih mudah.
Buktinya, sudah lebih dari 377 ribu pebisnis yang sukses dan mempercayakan bisnisnya pada Accurate Online. Bahkan, Accurate Online sudah mendapatkan penghargaan TOP Brand Awards dari tahun 2016 hingga tahun 2022 ini. Seluruh pencapaian tersebut didapat dengan proses yang cukup panjang, yakni sekitar 20 tahun lamanya.
Lebih menariknya lagi, Accurate Online dibandrol dengan biaya investasi yang sangat terjangkau, yaitu sekitar 200 ribuan saja perbulannya. Harga tersebut tidak akan bisa Anda dapatkan pada software akutnansi lainnya yang mampu menawarkan fitur lengkap.
Namun, sekarang Anda bisa lebih dulu mencoba Accurate Online secara gratis selama 30 hari dengan klik banner di bawah ini.