Panduan Pendaftaran NPWP Wajib Pajak PMSE di Aplikasi Coretax

by | Feb 14, 2025

source envato.

Pendaftaran NPWP Wajib Pajak PMSE kini semakin mudah dengan hadirnya aplikasi Coretax. Bagi Anda pelaku usaha e-commerce dari luar negeri, sistem digital terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak ini mampu membuat proses registrasi perpajakan Anda menjadi lebih simple dan efisien.

Melalui platform Coretax, semua tahapan pendaftaran dapat dilakukan secara online tanpa perlu mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak.

Nah, berikut ini panduan lengkap untuk memastikan proses pendaftaran NPWP PMSE Anda berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apa itu PMSE?

PMSE atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik merupakan aktivitas perdagangan dengan transaksi yang dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.

Seiring perkembangan era digital, Pendaftaran NPWP Wajib Pajak PMSE menjadi kewajiban bagi pelaku usaha e-commerce, baik dari dalam maupun luar negeri.

Berdasarkan PP Nomor 80 Tahun 2019, PMSE dapat dilaksanakan oleh berbagai pihak termasuk pelaku usaha, konsumen, pribadi, dan instansi penyelenggara negara.

Pelaku usaha PMSE bisa menjalankan bisnisnya melalui platform sendiri atau menggunakan wadah milik Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

PPMSE berbeda dengan PMSE dalam perannya sebagai penyedia sarana komunikasi elektronik untuk transaksi perdagangan.

Contoh sederhananya, jika Anda adalah pedagang online di sebuah marketplace, maka Anda termasuk PMSE. Sementara marketplace seperti Shopee dan Tokopedia berperan sebagai PPMSE.

Sejak berlakunya UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif PPN untuk transaksi PMSE ditetapkan sebesar 11 persen.

Untuk pelaku usaha PMSE dari luar negeri, pemerintah dapat menetapkan status BUT (Bentuk Usaha Tetap) jika memenuhi kriteria tertentu seperti jumlah transaksi, nilai transaksi, atau jumlah pengakses dari Indonesia.

Saat ini, proses administrasi perpajakan PMSE telah dipermudah melalui aplikasi Coretax. Melalui platform tersebut, Anda dapat melakukan pendaftaran NPWP secara online tanpa perlu mengunjungi kantor pajak.

Sistem ini dirancang untuk menciptakan proses pendaftaran lebih efisien dan akurat bagi pelaku usaha PMSE.

Baca juga: Panduan Lengkap Proses Pelaporan SPT Tahunan di Coretax

Kenapa PMSE harus memiliki NPWP?

1. Kewajiban perpajakan di era digital

Pendaftaran NPWP Wajib Pajak PMSE menjadi sebuah keharusan sesuai dengan PMK No.60/PMK.03/2022.

Peraturan tersebut menegaskan bahwa setiap pelaku usaha e-commerce, baik dari dalam maupun luar negeri wajib memiliki NPWP sebagai identitas perpajakan.

Melalui NPWP, pemerintah dapat memantau dan mengelola potensi pajak dari transaksi digital secaa lebih akurat.

2. Meningkatkan akuntabilitas bisnis

NPWP memberikan status legal bagi bisnis Anda di mata hukum Indonesia. Dengan memiliki NPWP, Anda telah menunjukkan komitmen untuk menjalankan usaha secara transparan dan bertanggung jawab.

Status ini juga membuka peluang untuk mengembangkan partnership dengan berbagai institusi keuangan dan mitra bisnis.

3. Kemudahan akses layanan keuangan

Kepemilikan NPWP akan membuka akses yang lebih luas ke berbagai layanan finansial. Anda dapat dengan mudah mengajukan business loan, membuka rekening korporasi, atau mengakses fasilitas perbankan lainnya.

Kenapa? Karena lembaga keuangan umumnya menjadikan NPWP sebagai syarat utama dalam proses verifikasi bisnis.

4. Perlindungan hukum yang lebih kuat

NPWP mampu memberikan perlindungan hukum secara lebih maksimal untuk aktivitas bisnis Anda. Saat terjadi sengketa atau masalah legal, status resmi sebagai wajib pajak dapat menjadi bukti legitimasi usaha Anda.

Perlindungan ini sangat penting terutama dalam transaksi cross-border.

5. Kontribusi pada pembangunan nasional

Dengan mendaftarkan NPWP, Anda turut berperan dalam pembangunan ekonomi nasional.

Pajak dari sektor PMSE ini menjadi sumber pendapatan negara untuk membiayai berbagai program pembangunan infrastruktur digital dan pengembangan ekosistem e-commerce di Indonesia.

Baca juga: Cara Mudah Melakukan Pendaftaran NPWP Instansi Pemerintah di Aplikasi Coretax

Cara melakukan pendaftaran NPWP bagi Wajib Pajak PMSE di aplikasi Coretax

Pendaftaran NPWP Wajib Pajak PMSE kini dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Coretax.

Proses pendaftarannya telah disesuaikan untuk memberikan pengalaman lebih efisien bagi pelaku usaha PMSE, baik dari dalam maupun luar negeri.

1. Persiapan sebelum mendaftar

Sebelum memulai pendaftaran, siapkanlah dokumen-dokumen penting seperti data perusahaan, identitas penanggung jawab, dan dokumen pendukung lainnya.

Pastikan Anda juga memiliki akses internet stabil serta email aktif untuk menerima kode verifikasi.

2. Langkah awal pendaftaran

Buka portal Coretax melalui alamat coretaxdjp.pajak.go.id. Pada halaman utama, pilih menu New Registration (Pendaftaran Baru).

Selanjutnya, pilih kategori Foreign eCommerce VAT Collector sebagai jenis Wajib Pajak PMSE.

 3. Mengisi data perusahaan

Masukkanlah informasi detail perusahaan yang mencakup nama perusahaan (Company Name) dan negara asal (Country of Origin).

Lengkapi juga data kontak berupa alamat email, nomor telepon, nomor faks, dan website perusahaan. Lakukan juga verifikasi email dengan memasukkan kode OTP.

4. Input data penanggung jawab

Masukkanlah informasi lengkap penanggung jawab (Person in Charge) perusahaan. Data tersebut mencakup kewarganegaraan, nomor passport, NPWP dari negara asal (untuk WNA), serta informasi kontak terkait.

5. Mengisi informasi bisnis

Tambahkanlah data ekonomi perusahaan seperti Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), merk dagang, mata uang pembukuan, pendapatan tahunan, dan jumlah pengakses dari Indonesia per tahun.

6. Finalisasi pendaftaran

Upload dokumen pendukung sesuai ketentuan. Periksa kembali seluruh informasi telah terisi dengan benar. Centang pernyataan wajib pajak dan klik tombol Submit Application untuk mengirimkan permohonan pendaftaran.

Nantinya, sistem akan memproses pengajuan dan memberikan notifikasi melalui email terdaftar setelah verifikasi selesai.

Baca juga: Cara Mengubah Data Wajib Pajak di Coretax Secara Mudah

Penutup

Pendaftaran NPWP Wajib Pajak PMSE melalui aplikasi Coretax telah menjadi lebih mudah di tahun 2025. Sistem perpajakan digital terbaru dari DJP ini memungkinkan Anda menyelesaikan proses registrasi secara online tanpa perlu mengunjungi kantor pajak.

Untuk memaksimalkan pengalaman perpajakan digital, Accurate Online hadir sebagai solusi terintegrasi untuk pengelolaan keuangan dan pajak bisnis Anda.

Software akuntansi berbasis cloud tersebut telah mendukung ekspor data transaksi dalam format .XML untuk digunakan dalam sistem Coretax.

Keunggulan Accurate Online tidak berhenti di situ. Platform tersebut juga terintegrasi dengan Accurate POS, aplikasi kasir digital untuk memudahkan pencatatan transaksi penjualan.

Ditambah lagi, fitur program loyalitas pelanggan Bliss membantu Anda meningkatkan retensi pelanggan melalui sistem point rewards.

Melalui integrasi lengkap antara Accurate Online, Accurate POS, dan Bliss, pengelolaan bisnis menjadi lebih efisien – mulai dari transaksi kasir, pencatatan akuntansi, hingga pelaporan pajak.

Data bisnis Anda akan tersinkronisasi secara real-time, sehingga akan meminimalkan kesalahan manual dan menghemat waktu Anda.

Rasakan kemudahan mengelola bisnis dan pajak dengan Accurate Online. Dapatkan akses gratis selama 30 hari dengan mengklik tautan gambar di bawah ini sekarang juga!

Referensi:

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi
artikel-sidebar

Download E-Book Peluang Bisnis Potensial 2025

Inilah 3 Peluang Bisnis yang Diprediksi Bersinar di 2025.

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait